Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Optimalkan Pelayanan, Dinas PMD Belu Diseminasi Mekar Desa

Optimalkan Pelayanan, Dinas PMD Belu Diseminasi Mekar Desa

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat pada desa–desa yang memiliki penduduk padat dan wilayahnya luas, maka Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memprakarsai pembentukan/ pemekaran desa.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Sosialisasi Pembentukan/ Pemekaran Desa tanggal 9 April 2021, nomor: DPMD.010/ 112/ IV/ 2021 yang ditujukan kepada Camat Tasifeto Timur, Kakuluk Mesak, Tasifeto Barat dan Camat Lamaknen. Surat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Belu, Zakarias Moruk, M.M. dengan tembusan kepada para kepala desa, tempat sosialisasi.

Wilayah desa yang menjadi tempat sosialisasi di antaranya di Desa Tukuneno, Naekasa, Bakustulama, Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat; Desa Silawan dan Desa Manleten di Kecamatan Tasifeto Timur; Desa Kabuna, Desa Dualaus di Kecamatan Kakuluk Mesak; dan Desa Dirun, Desa Makir, Desa Fulur di Kecamatan Lamaknen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, S.Ip., ketika dikonfirmasi Garda Indonesia di ruang kerjanya pada Rabu, 21 April 2021 mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke 11 (sebelas desa) yang tersebar di empat kecamatan selama seminggu. “Memang, beberapa desa itu wilayahnya sangat luas dan jumlah penduduknya banyak. Karena itu, perlu adanya pemekaran sesuai dengan amanat UU Desa, PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan dari UU nomor 6, PP nomor 47 tentang perubahan atas PP nomor 43, dan Permendagri nomor 1 tentang Penataan Desa,” urainya.

Nona Alo berharap, dengan dilakukannya sosialisasi dimaksud, kiranya ada dukungan dari pihak–pihak terkait. “Kami mohon dukungan dan kerja sama dari masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD,” pintanya.

Adapun syarat pembentukan desa merujuk pada UU Desa Nomor 6  Tahun 2014 :

  1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
  3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
  4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
  5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota;
  7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
  8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur Pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi. (*)

Penulis + foto: (*/ Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Menodai Bendera Negara, Olivia Jensen Bakal Dipanggil Bareskrim

    Diduga Menodai Bendera Negara, Olivia Jensen Bakal Dipanggil Bareskrim

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Artis Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penodaan terhadap kehormatan bendera negara. Dittipidum Bareskrim segera melakukan pemanggilan terhadap Olivia Jensen. “Siapa pun yang terkait akan diklarifikasi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Senin, 30 Agustus 2021. Brigjen Andi belum membeberkan kapan polisi bakal memanggil Olivia Jensen. […]

  • Sinergi BI NTT Sukseskan Kupang Exotic Run & Jazz Festival 2024

    Sinergi BI NTT Sukseskan Kupang Exotic Run & Jazz Festival 2024

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Perhelatan Kupang Exotic Run & Jazz Festival 2024 berjalan lancar dan sukses, meski menyisihkan tumpukan sampah di depan kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Suksesnya Kupang Exotic Run yang dibuka oleh Ketua Umum PASI, Luhut Binsar Panjaitan dan Jazz Festival 2024 oleh Krakatau Band tak lepas dari sinergi yang dibangun […]

  • Ramadan 2024, PLN IP UBP Bukittinggi Salur Zakat Harta Pegawai

    Ramadan 2024, PLN IP UBP Bukittinggi Salur Zakat Harta Pegawai

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Bukittinggi, Garda Indonesia | PLN Indonesia Power UBP Bukittinggi bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Solok dan Basnaz Kabupaten Tanah Datar, menyalurkan zakat di Nagari Selingkar Danau Singkarak. Total zakat yang akan didistribusikan senilai 76 juta rupiah untuk Mustahik di 13 Nagari Salingka Danau Singkarak, yakni Nagari Paninggahan, Muaro Pinggai, Sumani, Singkarak, Kacang, Tikalak yang berada […]

  • OJK: Bank NTT Kian Bagus, Teruslah Berinovasi

    OJK: Bank NTT Kian Bagus, Teruslah Berinovasi

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Japerman Manalu, menegaskan, tahun ini Bank NTT memasuki usia 60 tahun dan tentu telah melalui berbagai proses yang sangat panjang dan tentunya memiliki suatu kematangan sebagai lembaga perbankan. “Bank NTT tentunya telah melalui berbagai tantangan. Sudah semakin baik hari demi hari dan bagus perkembangannya,” katanya […]

  • GRATIS! Konser Musik 7 Tahun Rumah Musik Siloam di Rujab Gubernur NTT

    GRATIS! Konser Musik 7 Tahun Rumah Musik Siloam di Rujab Gubernur NTT

    • calendar_month Jum, 21 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Musik Siloam (RMS) sebagai salah satu lembaga kursus musik di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mensyukuri 7 (tujuh) tahun berkarya mendidik talenta muda hingga menjadi penyanyi, pemain musik dan pewarna atau master of ceremony (MC); menghelat konser musik selama 2 (dua) hari yakni tanggal 21—22 Juli 2023. Melibatkan […]

  • Enam Ton Per Hektar, Target Produksi Jagung di ‘Food Estate’ Belu

    Enam Ton Per Hektar, Target Produksi Jagung di ‘Food Estate’ Belu

    • calendar_month Ming, 22 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Drs. Aloysius Haleserens, M.M. bersama Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ir. Ali Jamil, MP., PH.D, Direktur Serealia Dirjen Tanaman Pangan, Dr. Ir. Moh. Ismail Wahab, Kepala BWS Nusra II, Kadis Pertanian Provinsi NTT dan Kadis […]

expand_less