Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengendap laporan kasus penganiayaan yang dialami korban atas nama Ongki Y. Banu, warga Dusun IV, RT 25, RW 08, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.

Informasi yang dihimpun Garda Indonesia dari pihak korban pada Selasa malam, 25 Mei 2021 menyebutkan, kasus dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh terduga Joel Kabnani dan kawan – kawan di wilayah Dusun IV sejak 6 Agustus 2020, pukul 16.00 WITA.

Ongki Banu mengisahkan, pada waktu itu, ia mendatangi lokasi kejadian di lahan hutan milik Ayub Tosi dengan maksud memungut kayu bakar, lantaran lokasi itu sudah sering menjadi tempat biasa bagi warga sekitar untuk mencari kayu bakar. Pada saat yang sama, pelaku Joel Kabnani yang secara administratif tidak pernah dikenal pemerintah setempat itu menegur korban, lalu mendekat, dan mengancam korban menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang ke arah leher korban. Ketika korban berusaha menghindari ayunan parang, lantas pelaku lainnya Yunus Banu meninju keras dari arah belakang tepat mengenai tengkuk korban. Korban, tanpa memberikan perlawanan dan terus berusaha menghindari pukulan Yunus Banu ke arah wajah korban secara berulang – ulang  hingga akhirnya korban terjatuh dan mengakibatkan lebam, lecet dan luka ringan pada sejumlah titik anggota tubuh.

Selanjutnya, korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya, berusaha bangun lalu pergi meninggalkan TKP, dan melaporkan kejadian nahas itu kepada Ketua RT 25, Tensi Benggu Sabaat. Kemudian,  korban didampingi Ketua RT langsung menuju Polsek Kupang Tengah guna membuat laporan polisi. “Malam itu juga, polisi langsung bawa saya pergi visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah visum, malam itu kami pulang rumah, duduk kumpul dengan orang tua dan pemerintah, buat Berita Acara kesepakatan untuk membongkar tempat usaha pelaku”, terang Ongky Banu.

Terkait laporan polisi Ongky Banu tersebut, pihak polsek Kupang Tengah telah melakukan penyelidikan dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 98/ VIII/ 2020/ Sek Kuteng, tanggal 6 Agustus 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kendala kurang bukti. Karena itu, perkara yang dilaporkan Ongky Banu itu dihentikan   melalui gelar perkara. Jika, di kemudian hari ada fakta-fakta atau bukti baru, maka akan dilakukan penyelidikan lanjutan. Demikian, ringkasan isi salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 25 Mei 2021, yang juga diterima Garda Indonesia pada Selasa sore, 25 Mei 2021.

Kepala Dusun IV Tanda Tangan Berita Acara Pembongkaran Tempat Usaha Joel Kabnani

Tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan terduga Joel Kabnani dan kawan – kawan terhadap korban Ongky Y. Banu berujung pada pembongkaran tempat usaha milik Joel Kabnani, pada 8 Agustus 2020.

Menurut pengakuan Kepala Dusun IV Fredik Taebenu,  pembongkaran itu dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah tingkat dusun, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat. Kesepakatan itu dibuat dalam bentuk Berita Acara, dan ditandatangani oleh Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW setempat dan sejumlah saksi. Turut hadir dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Penfui Timur.

Edi Taebenu menjelaskan, dikeluarkannya kebijakan untuk membongkar tempat jualan itu lantaran ada rasa tidak puas dari masyarakat setempat terhadap sikap arogansi pelaku. Joel Kabnani yang berjualan di wilayah Dusun IV itu dinilainya sebagai warga luar, warga yang tidak dikenal, warga yang tidak diketahui asal – usulnya, selama tinggal di wilayah itu tidak pernah melaporkan diri ke pemerintah setempat.

“Kami pemerintah tidak kenal dia. Dia siapa? Dari mana?  Datang buat apa? Ini ‘kan tinggalnya liar saja. Dia anggap pemimpin wilayah tidak ada di sini. Tinggalnya sudah dengan cara tidak permisi, malah bikin kacau lagi. Ini ‘kan manusia liar, makanya kita sepakat untuk usir dan suruh keluar dari wilayah ini”, ulas Edi Taebenu sembari menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir juga di lokasi pada saat pembongkaran tempat jualan itu.

Pembongkaran itu pun, lanjut Edi Taebenu, kemudian dilaporkan Joel Kabnani ke Polsek Kupang Tengah sebagai dugaan tindakan perusakan, pada 8 Agustus 2020.

“Kami lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fredik Taebenu, Martinus Nome, Buce Yani Nome, Yakob Banu, dan Gaspar Banu,” papar Edi Taebenu melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 20 Mei 2021.

Kapolsek Kupang Tengah, Elpidus Kono Feka, S.Sos melalui penyidik pembantu Bripka Pance Sopacua yang  dikonfirmasi via sambungan telepon pada Rabu pagi, 26 Mei 2021 menegaskan, bahwa pihaknya sudah menghentikan perkara yang dilaporkan Ongky Y. Banu melalui gelar perkara, karena kurang bukti. “Kasus yang pertama, setelah kita lakukan penyelidikan, tidak cukup bukti dan kita hentikan dengan gelar perkara. Kalau ada yang tidak puas, silakan mengadu,” ujarnya.

Sementara perkara kedua, tandas Pance Sopacua, telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka dan akan dilanjutkan dengan proses  penyidikan sesuai prosedur. Kalau dalam perjalanan, ada langkah damai, nanti dipertimbangkan. “Kalau ada jalan damai itu lebih baik. Tapi, untuk sementara kita normatif dulu, supaya jangan ada tekanan dari media dan penilaian bahwa kasus ini mengendap. Intinya, kalau mau damai itu baik, dan kita bisa bantu”, imbuh Sopacua sembari menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang harus membongkar tempat jualan ketika ada orang yang mengganggu kamtibmas. Itu salah! (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

Foto utama (*/ilustrasi-sindonews)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • WBK/WBBM di Kemenkumham NTT, Ombudsman : Jangan Hanya Seremonial

    WBK/WBBM di Kemenkumham NTT, Ombudsman : Jangan Hanya Seremonial

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,  Garda Indonesia | Mengawali tahun 2021, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mencanangkan zona integritas. Kemenkumham Provinsi NTT pun telah menyepakati untuk mencapai 18 target kinerja dengan melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk jajaran Kemenkumham […]

  • 21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

    21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kontribusi lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan badan usaha di bidang jasa konstruksi secara nasional merupakan amanah masyarakat konstruksi Indonesia, telah dilalui melewati jalan panjang selama 21 tahun. “LPJK Indonesia dengan UU No 18 tahun 1999 secara mandiri telah terlibat aktif pada pembangunan infrastruktur di […]

  • Diborgol, Menkominfo Johnny Plate Ditahan Kejagung

    Diborgol, Menkominfo Johnny Plate Ditahan Kejagung

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait perkara dugaan korupsi proyek BTS (Base Transceiver Station). Johnny G Plate pun kini sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, […]

  • OJK Setuju KUB Bank DKI & Ubah Pengurus Bank NTT

    OJK Setuju KUB Bank DKI & Ubah Pengurus Bank NTT

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menghelat rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan luar biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024. Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham menyetujui rencana pembentukan kelompok usaha bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti […]

  • PLN Jamin Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

    PLN Jamin Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi lebih dari 90 juta pelanggan, PLN (Persero) berkomitmen melindungi dan menjaga keamanan data pelanggan. Komitmen ini selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). ”Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan memastikan data yang digunakan […]

  • Pengurangan Risiko Bencana, Perguruan Tinggi Harus Menelurkan Kajian

    Pengurangan Risiko Bencana, Perguruan Tinggi Harus Menelurkan Kajian

    • calendar_month Jum, 4 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kuliah kerja nyata (KKN), penelitian, pendidikan perguruan tinggi telah berlangsung sejak lama yang terangkum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dikaitkan dengan isi pengurangan risiko bencana. Demikian dilontarkan Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Nusa Tenggara Timur (Forum PRB NTT), Norman Riwu Kaho dalam sesi diskusi bersama SIAP SIAGA, BPBD Provinsi NTT, […]

expand_less