Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 203
  • comment 0 komentar

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/

Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap 9 (sembilan) warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan percobaan hukuman selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Pantauan wartawan, hadir dalam sidang,  panitera pengganti Konstantinus Nahas, S.H., penuntut Brigpol Charles Lapudooh dan terdakwa Marthen Naibuti. Sementara dari pihak korban yang hadir, antara lain Yopianus Naimau, Ermelinda Selestina Naimau, Melkianus Banu, Arkidius Mau, Viktoria Emanuela Naimanu, Albertus Ruben Fallo, Alexander Da Silva Mau dan Martinus Sari Laka.

Agenda sidang yang dimulai pukul 12:00 WITA, yakni pembacaan dakwaan, penyumpahan dan pengambilan keterangan saksi korban, pengambilan keterangan terdakwa dan pembacaan putusan oleh hakim.

Untuk diketahui, bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara PDAM Kota Kupang Atasi “Meteran Angin” di Tahun 2021

    Cara PDAM Kota Kupang Atasi “Meteran Angin” di Tahun 2021

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Kupang dalam mengatasi masalah “meteran angin” atau leding air yang hanya menyemburkan angin tanpa mengeluarkan air, telah menetapkan langkah-langkah strategis di tahun 2021. Demikian penegasan Direktur PDAM Kota Kupang, Johannis Silvester Ottemoesoe, S.E. kepada Garda Indonesia pada Senin siang, 4 Januari 2021. Menurutnya, langkah […]

  • Empat Media Naungan IMO NTT Raih Juara Menulis Berita oleh Kantor Bahasa NTT

    Empat Media Naungan IMO NTT Raih Juara Menulis Berita oleh Kantor Bahasa NTT

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 4 (empat) media yang bernaung di bawah Organisasi Media Online (IMO) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meraih juara dalam Lomba Menulis Berita bagi Media Massa Daring se-Kota Kupang yang dihelat oleh Kantor Bahasa NTT dalam rangkaian Semarak Bulan Bahasa 2019. Adapun media yang tergabung dalam IMO NTT yang meraih juara […]

  • Sebar 150 Ribu Masker Gratis, Wali Kota Kupang Ajak Warga Perangi Covid-19

    Sebar 150 Ribu Masker Gratis, Wali Kota Kupang Ajak Warga Perangi Covid-19

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Kota Kupang terus melakukan upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kali ini, dilakukan dengan pembagian masker gratis bagi masyarakat seputaran Kota Kupang pada Sabtu, 18 April 2020. Aksi kemanusiaan ini langsung di bawah komando Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore. Dilaksanakan di perempatan lampu merah (traffic light) […]

  • Keluarga Makin Terdampak Covid-19, Ini Arahan Presiden kepada Menteri PPPA

    Keluarga Makin Terdampak Covid-19, Ini Arahan Presiden kepada Menteri PPPA

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak, termasuk lanjut usia (Lansia). Pada September 2020, kasus positif Covid-19 menunjukkan tren meningkatnya kasus di kluster keluarga. Oleh karenanya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan beberapa arahan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga terkait langkah […]

  • PENDANAAN HIJAU! PLN Raih Best Green Loan Internasional

    PENDANAAN HIJAU! PLN Raih Best Green Loan Internasional

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN (Persero) kembali meraih penghargaan internasional atas green loan USD750 juta tahun 2022, kali ini dalam kategori Best Green Loan Utility pada ajang The Asset Triple A Sustainable Finance Award 2024 yang dihelat di Hongkong pada Selasa, 12 Maret 2024. Penghargaan kali ini diraih PLN atas sindikasi pendanaan hijau sebesar USD750 […]

  • Polri Lacak Buron KPK Harun Masiku

    Polri Lacak Buron KPK Harun Masiku

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku. Polri mengatakan telah ada komunikasi dengan sejumlah negara demi melacak buron KPK itu. “Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, di […]

expand_less