Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/

Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap 9 (sembilan) warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan percobaan hukuman selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Pantauan wartawan, hadir dalam sidang,  panitera pengganti Konstantinus Nahas, S.H., penuntut Brigpol Charles Lapudooh dan terdakwa Marthen Naibuti. Sementara dari pihak korban yang hadir, antara lain Yopianus Naimau, Ermelinda Selestina Naimau, Melkianus Banu, Arkidius Mau, Viktoria Emanuela Naimanu, Albertus Ruben Fallo, Alexander Da Silva Mau dan Martinus Sari Laka.

Agenda sidang yang dimulai pukul 12:00 WITA, yakni pembacaan dakwaan, penyumpahan dan pengambilan keterangan saksi korban, pengambilan keterangan terdakwa dan pembacaan putusan oleh hakim.

Untuk diketahui, bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Bahagia, Timnas Indonesia Menang Lawan Thailand

    Jokowi Bahagia, Timnas Indonesia Menang Lawan Thailand

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 1Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi kepada para pemain tim nasional (timnas) Indonesia U-22 yang berhasil mendapatkan medali emas dalam laga sepak bola SEA Games 2023. Presiden menilai hal tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak yang terlibat. “Selamat kepada seluruh pemain, atlet, ofisial, semuanya, ini kerja yang bertahun-tahun, yang berkesinambungan […]

  • NasDem: Anies Baswedan Versus PSI: Ganjar Pranowo–Yenny Wahid

    NasDem: Anies Baswedan Versus PSI: Ganjar Pranowo–Yenny Wahid

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Rasanya suhu politik sudah bukan hangat lagi, tapi mulai panas. Semua perhatian dan upaya tertuju ke tanggal 14 Februari 2024 saat pilpres dan pileg bakal diselenggarakan serentak. Sedangkan Pilkada rencananya dimulai Juni 2024 untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Senin, 3 Oktober 2022, kebetulan di hari yang sama Partai Nasional Demokrat (NasDem) […]

  • ‘Donasi Covid-19 Bank NTT’ 275 Juta untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

    ‘Donasi Covid-19 Bank NTT’ 275 Juta untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Niat Bank NTT dilakukan melalui pencegahan dengan cara sebagian karyawan bekerja dari rumah (work from home) dan berdiam diri di rumah dan mengajak berbagai pihak (masyarakat dan nasabah) agar peduli terhadap wabah corona virus (Covid-19) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Manajemen Bank NTT melalui Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Harry […]

  • Pandemi Covid-19 di NTT, Tularkan Virus Kemanusiaan Bukan ‘Bullying’

    Pandemi Covid-19 di NTT, Tularkan Virus Kemanusiaan Bukan ‘Bullying’

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Juru bicara percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi NTT yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. mengajak masyarakat untuk menebar dan menularkan virus kemanusiaan di tengah situasi pandemi Covid-19. Hingga kini terpapar satu orang positif virus corona dan sedang […]

  • Berani Keluar Zona Nyaman, SD GMIT SoE II Buktikan Literasi Bisa Dimulai Sejak Dini

    Berani Keluar Zona Nyaman, SD GMIT SoE II Buktikan Literasi Bisa Dimulai Sejak Dini

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Daud Nubatonis
    • visibility 2.463
    • 0Komentar

    Loading

    Lefinus menjelaskan bahwa hingga saat ini di Kabupaten TTS baru terdapat 24 sekolah yang membangun kolaborasi dengan Nyalanesia dan telah menghasilkan buku antologi guru dan peserta didik. Program tersebut mulai berjalan sejak tahun 2024.   SoE | SD GMIT SoE II resmi meluncurkan buku antologi berjudul Pelangi di Balik Seragam Merah Putih pada Sabtu, 13 […]

  • Wabup Belu Ajak Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perpustakaan Daerah

    Wabup Belu Ajak Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perpustakaan Daerah

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Kesadaran masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memanfaatkan seluruh fasilitas perpustakaan daerah masih kurang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Masyarakat memandang semua literatur yang tersedia di perpustakaan tidak bermanfaat. Padahal, perpustakaan daerah Belu memiliki 6.400 (enam ribu empat ratus) judul buku dan 17.000 (tujuh belas ribu) eksemplar/buku referensi. […]

expand_less