Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/

Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap 9 (sembilan) warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan percobaan hukuman selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Pantauan wartawan, hadir dalam sidang,  panitera pengganti Konstantinus Nahas, S.H., penuntut Brigpol Charles Lapudooh dan terdakwa Marthen Naibuti. Sementara dari pihak korban yang hadir, antara lain Yopianus Naimau, Ermelinda Selestina Naimau, Melkianus Banu, Arkidius Mau, Viktoria Emanuela Naimanu, Albertus Ruben Fallo, Alexander Da Silva Mau dan Martinus Sari Laka.

Agenda sidang yang dimulai pukul 12:00 WITA, yakni pembacaan dakwaan, penyumpahan dan pengambilan keterangan saksi korban, pengambilan keterangan terdakwa dan pembacaan putusan oleh hakim.

Untuk diketahui, bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Lomba Songsong HUT Ke-77 RI di SMA PGRI Mnelalete TTS

    Semarak Lomba Songsong HUT Ke-77 RI di SMA PGRI Mnelalete TTS

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI Mnelalete Soe, Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan berbagai kegiatan lomba yakni lomba pasukan baris berbaris (PBB), tarian kreasi dan fashion show antarkelas X, XI dan XII dalam menyongsong HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, di halaman SMA PGRI Mnelalete pada Senin, […]

  • Layanan Samsat Digital, Korlantas : Hindari Perilaku Koruptif Anggota

    Layanan Samsat Digital, Korlantas : Hindari Perilaku Koruptif Anggota

    • calendar_month Sab, 11 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Batam, Garda Indonesia | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut layanan Samsat berbasis digital bisa menghindari budaya koruptif. Sebab, pengelolaannya transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Menurutnya, sistem layanan digital itu bisa mencegah ruang-ruang korupsi. “Mengurangi terjadi perilaku koruptif ya, suatu budaya koruptif dari anggota,” ujar Yusri dalam acara […]

  • Minggu Kedua Maret 2022, Bareskrim Bakal Sita Aset Indra Kenz

    Minggu Kedua Maret 2022, Bareskrim Bakal Sita Aset Indra Kenz

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menjadwalkan penyitaan aset tersangka dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz pekan ini (minggu kedua Maret 2022, red). Selain penyitaan, Bareskrim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dan pacar Indra Kenz. “Direncanakan minggu depan (minggu ini) akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orang […]

  • Urutan Panetrasi Internet di Indonesia, Papua Maluku Posisi Terbawah

    Urutan Panetrasi Internet di Indonesia, Papua Maluku Posisi Terbawah

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Pulau Sumatra menempati posisi kedua dengan penetrasi internet sebesar 77,12% dan kontribusi 20,51% terhadap jumlah pengguna nasional.   Jakarta | Data terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 mengungkap peta terbaru penetrasi internet di seluruh wilayah Indonesia. Pulau Jawa kembali menegaskan posisinya sebagai pusat gravitasi aktivitas digital nasional. Dengan tingkat penetrasi internet mencapai […]

  • Lantik BPD, Bupati Belu Pinta Taat Performa Tugas & Jangan Korupsi

    Lantik BPD, Bupati Belu Pinta Taat Performa Tugas & Jangan Korupsi

    • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | ” “Selamat atas pelantikan ini. Tadi sudah dibacakan tugasnya dan telah diambil sumpah. Terimalah tugas ini dan jalankan dengan sebaik–baiknya”, pinta Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM. didampingi  Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M., S.Pi. saat mengambil sumpah dan melantik 49 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Naitimu, […]

  • Sriwijaya Air Group Bantah Angkut Durian 3 Ton

    Sriwijaya Air Group Bantah Angkut Durian 3 Ton

    • calendar_month Rab, 7 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang, gardaindonesia.id |Menanggapi pemberitaan perihal Maskapai Sriwijaya Air mengangkut durian dengan rute penerbangan Bengkulu ke Jakarta kemarin, Sriwijaya Air memastikan bahwa hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak menyalahi aturan dalam penerbangan. “Mengangkut durian dalam penerbangan itu merupakan hal yang biasa dilakukan oleh setiap maskapai sejauh dikemas dengan baik dan masuk ke dalam cargo sesuai […]

expand_less