Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Komitmen Berantas Korupsi, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN ?

Komitmen Berantas Korupsi, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN ?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
  • visibility 198
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

To the point saja. Perihal siapa yang mesti “mengawal” total aset BUMN yang kabarnya telah mencapai Rp.8,400 triliun ini? Kita tahu bahwa operasional BUMN diawasi oleh Komisaris, maka soal pengangkatan Komisaris di BUMN pun dibikinlah aturan (pedomannya). Beginilah bunyinya:

Persyaratan Anggota Dewan Komisaris, syarat materiilnya meliputi:

1) Integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat: 1) Perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang, dalam pengurusan BUMN/ Anak Perusahaan/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);

2) Perbuatan cedera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/ Anak Perusahaan/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

3) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/ atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

4) Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).

Itu tercantum di Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/2012 ditandatangani oleh Menteri Dahlan Iskan pada 29 Maret 2012. Khusus mengenai aturan mengenai pengangkatan Dewan Komisaris ini tidak mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri berikutnya.

Ini mau omong apa sih sebetulnya?

Itu loh, soal pengangkatan Izedrik Emir Moeis (politisi senior PDIP yang mantan napi korupsi sebagai Komisaris di BUMN, persisnya di PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari holding pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Komentar Ariyo Bimmo (politisi PSI) mungkin bisa mewakili suara hati rakyat, ia bilang “Predikat mantan koruptor adalah bukti autentik adanya cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi Komisaris BUMN?”

Menilik rekam jejaknya jelas sangat tidak memenuhi syarat materiil menjadi komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN. Ia terbukti terima suap dari Alstom Power Inc senilai 357 ribu dolar saat jadi anggota DPR-RI, terkait proyek PLTU Tarahan di Lampung. Akibatnya ia pun mendekam tiga tahun di hotel prodeo pada tahun 2014.

Gegara masuknya mantan napi korupsi ke dalam jajaran Komisaris BUMN membuktikan tentang masih berlangsungnya praktik impunitas terhadap kejahatan korupsi. Sama seperti dulu waktu ramai soal caleg mantan napi korupsi oleh parpol, masih ingat kan? Tapi apa itu sih impunitas?

Impunitas mengacu kepada kondisi gagalnya upaya membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan. Impunitas juga merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan. Di mana konsekuensi hukum tak terasa lagi ketajamannya, ibaratnya sudah kebal hukum.

Hukum positif maupun hukuman sosial sudah tidak mempan terhadap dirinya, alias tak tahu diri dan tak tahu malu lagi!

Impunitas ini umumnya terjadi di negara-negara yang belum memiliki tradisi kedaulatan hukum, di mana sistem peradilannya lemah, praktik korupsinya endemik, dan budaya patronasinya sungguh buruk.

Selanjutnya, impunitas juga bisa juga dimaknai sebagai pemberian pengampunan dari pejabat pemerintah. Di mana tindakan seperti itu pada galibnya termasuk penghinaan terhadap hak asasi manusia. Di mana hak untuk hidup sejahtera rakyat telah dikorupsi (dibikin busuk, corruptio) oleh si pelaku.

Maka dengan polah mengangkat mantan napi korupsi sebagai Komisaris (ini termasuk jabatan publik) di perusahaan milik negara (milik rakyat) jelaslah merupakan praktik impunitas.

Kalau sudah begitu, bagaimana mungkin ada efek jera. Lah wong kita semua sudah tahu sama tahu bahwa lamanya hukuman terdakwa  bisa kok didiskon besar-besaran. Sampai tempat penghukuman (Lembaga Pemasyarakatannya) bisa juga dibikin super mewah, plus ada visa keluar-masuk lapas yang super mudah. Maka lupakan saja soal efek jera.

Tambah pula RUU Perampasan Aset yang prosesnya masih mandek di DPR-RI. Padahal ini perangkat hukum yang penting untuk bikin jera juga.

Sehingga dengan pertimbangan itulah kita menolak argumentasi bahwa yang bersangkutan katanya telah menjalani hukuman, jadi katanya pula tak perlulah dipermasalahkan soal pengangkatannya.

Ini argumentasi silat lidah khas politisi oportunis. Lantaran kan kita lagi bicara soal pantas atau tidak, edukasi publik soal anti-korupsi supaya masyarakat tidak jadi permisif terhadap praktik korupsi. Dan sekali lagi, ini soal efek jera!

Maka, pertanyaan praktisnya adalah seperti yang dikatakan oleh Ariyo Bimmo, “Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini.” Nah!

Jadi… apakah Izedrik Emir Moeis sudah jadi Komisaris di BUMN? Iya sudah, dan ternyata sudah sejak 18 Februari 2021. Terungkap setelah diunggah di laman perusahaannya.

Ah yang bener aja? Masak sih begitu? Lalu apa kabarnya Peraturan Menteri BUMN itu? Di mana akhlak (moral, etika) seperti yang dulu pernah digaung-gaungkan oleh Menteri Erick Thohir?

Lalu, apakah bukti komitmen memberantas korupsi itu adalah justru dengan cara mengangkat mantan napi koruptor jadi komisaris BUMN?

“Ethics is knowing the difference between what you have a right to do and what is right to do.” – Potter Stewart.

Jumat, 6 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/ilustrasi istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Bahan Pokok Makanan di Kota Kupang Stabil & Lebih Rendah dari Nasional

    Harga Bahan Pokok Makanan di Kota Kupang Stabil & Lebih Rendah dari Nasional

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), pada Jumat, 23 Agustus 2019, mendampingi Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita guna memantau secara langsung harga bahan pokok makanan di Pasar Oebobo dan Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang. “Apresiasi patut diberikan kepada Gubernur NTT, karena mampu menjaga kestabilan harga pasar di NTT. Beliau […]

  • ‘Real Qiuck Count’ Simon Nahak-Lucky Taolin Menang di Pilkada Malaka 2020

    ‘Real Qiuck Count’ Simon Nahak-Lucky Taolin Menang di Pilkada Malaka 2020

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka-NTT, Garda Indonesia | Hasil real quick count, pada Rabu, 9 Desember 2020, menempatkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H. dan Louise Lucky Taolin, berhasil unggul dan menumbangkan calon petahana, dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph. dan Wendelinus Taolin dalam gelaran Pilkada Malaka 2020. Dilansir dari Garda Malaka, Dr. Simon Nahak, […]

  • Julie Laiskodat Taruh Optimisme Masa Depan NTT di IAKN Kupang

    Julie Laiskodat Taruh Optimisme Masa Depan NTT di IAKN Kupang

    • calendar_month Ming, 11 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Anggota  Komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa-mahasiswi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang pada Kamis, 8 Juni 2023. Istri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ini pun menaruh optimisme kepada IAKN Kupang karena kampus tersebut merupakan masa depan Nusa Tenggara […]

  • UPP. Katekisasi Jemaat Kaisarea BTN Kolhua & BNNP NTT Edukasi Bahaya Narkoba

    UPP. Katekisasi Jemaat Kaisarea BTN Kolhua & BNNP NTT Edukasi Bahaya Narkoba

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Akhir-akhir ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin marak. Pengedaran narkoba pun sangat beragam caranya sehingga banyak orang secara tidak sadar terjerumus dalam penyalahgunaan maupun tergolong pengedar. Hal tersebut perlu diantisipasi sejak dini, seperti yang dilakukan oleh UPP. Katekisasi Jemaat Kaisarea BTN Kolhua, kepada 48 orang katekumen yang dibekali dengan pemahaman tentang […]

  • Ayodhia Kalake Jadi Penjabat Gubernur NTT, Sertijab Dihelat di Jakarta

    Ayodhia Kalake Jadi Penjabat Gubernur NTT, Sertijab Dihelat di Jakarta

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada Selasa, 5 September 2023, bertempat di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dilakukan pelantikan 10 penjabat gubernur termasuk penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo. Serah terima jabatan (Sertijab) Gubernur NTT periode 2018—2023, Viktor Bungtilu Laiskodat […]

  • Menteri Yohana Turun Tangan Pastikan Hak Anak Terpenuhi

    Menteri Yohana Turun Tangan Pastikan Hak Anak Terpenuhi

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Pontianak, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan kasus kekerasan anak di Pontianak harus diupayakan diversi. “Jika ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka penyelesaian kasus harus diupayakan diversi. Pengalihan penyelesaian perkara anak diluar peradilan pidana. Menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena pelaku masih usia anak. Tidak akan […]

expand_less