Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Komitmen Berantas Korupsi, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN ?

Komitmen Berantas Korupsi, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN ?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Oleh: Andre Vincent Wenas

To the point saja. Perihal siapa yang mesti “mengawal” total aset BUMN yang kabarnya telah mencapai Rp.8,400 triliun ini? Kita tahu bahwa operasional BUMN diawasi oleh Komisaris, maka soal pengangkatan Komisaris di BUMN pun dibikinlah aturan (pedomannya). Beginilah bunyinya:

Persyaratan Anggota Dewan Komisaris, syarat materiilnya meliputi:

1) Integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat: 1) Perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang, dalam pengurusan BUMN/ Anak Perusahaan/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);

2) Perbuatan cedera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/ Anak Perusahaan/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

3) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/ atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

4) Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).

Itu tercantum di Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/2012 ditandatangani oleh Menteri Dahlan Iskan pada 29 Maret 2012. Khusus mengenai aturan mengenai pengangkatan Dewan Komisaris ini tidak mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri berikutnya.

Ini mau omong apa sih sebetulnya?

Itu loh, soal pengangkatan Izedrik Emir Moeis (politisi senior PDIP yang mantan napi korupsi sebagai Komisaris di BUMN, persisnya di PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari holding pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Komentar Ariyo Bimmo (politisi PSI) mungkin bisa mewakili suara hati rakyat, ia bilang “Predikat mantan koruptor adalah bukti autentik adanya cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi Komisaris BUMN?”

Menilik rekam jejaknya jelas sangat tidak memenuhi syarat materiil menjadi komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN. Ia terbukti terima suap dari Alstom Power Inc senilai 357 ribu dolar saat jadi anggota DPR-RI, terkait proyek PLTU Tarahan di Lampung. Akibatnya ia pun mendekam tiga tahun di hotel prodeo pada tahun 2014.

Gegara masuknya mantan napi korupsi ke dalam jajaran Komisaris BUMN membuktikan tentang masih berlangsungnya praktik impunitas terhadap kejahatan korupsi. Sama seperti dulu waktu ramai soal caleg mantan napi korupsi oleh parpol, masih ingat kan? Tapi apa itu sih impunitas?

Impunitas mengacu kepada kondisi gagalnya upaya membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan. Impunitas juga merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan. Di mana konsekuensi hukum tak terasa lagi ketajamannya, ibaratnya sudah kebal hukum.

Hukum positif maupun hukuman sosial sudah tidak mempan terhadap dirinya, alias tak tahu diri dan tak tahu malu lagi!

Impunitas ini umumnya terjadi di negara-negara yang belum memiliki tradisi kedaulatan hukum, di mana sistem peradilannya lemah, praktik korupsinya endemik, dan budaya patronasinya sungguh buruk.

Selanjutnya, impunitas juga bisa juga dimaknai sebagai pemberian pengampunan dari pejabat pemerintah. Di mana tindakan seperti itu pada galibnya termasuk penghinaan terhadap hak asasi manusia. Di mana hak untuk hidup sejahtera rakyat telah dikorupsi (dibikin busuk, corruptio) oleh si pelaku.

Maka dengan polah mengangkat mantan napi korupsi sebagai Komisaris (ini termasuk jabatan publik) di perusahaan milik negara (milik rakyat) jelaslah merupakan praktik impunitas.

Kalau sudah begitu, bagaimana mungkin ada efek jera. Lah wong kita semua sudah tahu sama tahu bahwa lamanya hukuman terdakwa  bisa kok didiskon besar-besaran. Sampai tempat penghukuman (Lembaga Pemasyarakatannya) bisa juga dibikin super mewah, plus ada visa keluar-masuk lapas yang super mudah. Maka lupakan saja soal efek jera.

Tambah pula RUU Perampasan Aset yang prosesnya masih mandek di DPR-RI. Padahal ini perangkat hukum yang penting untuk bikin jera juga.

Sehingga dengan pertimbangan itulah kita menolak argumentasi bahwa yang bersangkutan katanya telah menjalani hukuman, jadi katanya pula tak perlulah dipermasalahkan soal pengangkatannya.

Ini argumentasi silat lidah khas politisi oportunis. Lantaran kan kita lagi bicara soal pantas atau tidak, edukasi publik soal anti-korupsi supaya masyarakat tidak jadi permisif terhadap praktik korupsi. Dan sekali lagi, ini soal efek jera!

Maka, pertanyaan praktisnya adalah seperti yang dikatakan oleh Ariyo Bimmo, “Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini.” Nah!

Jadi… apakah Izedrik Emir Moeis sudah jadi Komisaris di BUMN? Iya sudah, dan ternyata sudah sejak 18 Februari 2021. Terungkap setelah diunggah di laman perusahaannya.

Ah yang bener aja? Masak sih begitu? Lalu apa kabarnya Peraturan Menteri BUMN itu? Di mana akhlak (moral, etika) seperti yang dulu pernah digaung-gaungkan oleh Menteri Erick Thohir?

Lalu, apakah bukti komitmen memberantas korupsi itu adalah justru dengan cara mengangkat mantan napi koruptor jadi komisaris BUMN?

“Ethics is knowing the difference between what you have a right to do and what is right to do.” – Potter Stewart.

Jumat, 6 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/ilustrasi istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekadar Ambil Formulir – ‘Cukup Browsing e-BISA Dukcapil’

    Sekadar Ambil Formulir – ‘Cukup Browsing e-BISA Dukcapil’

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang membuat terobosan taktis berupa website untuk mempermudah penduduk kota memperoleh formulir seperti formulir kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian; juga dapat melihat list/daftar nama penduduk yang belum mengambil KTP elektronik (e-KTP). Cukup dengan melakukan browsing (menjelajahi) Internet melalui Google atau mesin pencarian lainnya di […]

  • NTT Kaya Akan Sumberdaya Alam & Budaya; Julie Laiskodat Kagum

    NTT Kaya Akan Sumberdaya Alam & Budaya; Julie Laiskodat Kagum

    • calendar_month Ming, 16 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Alor-NTT, gardaindonesia.id – Visi NTT Bangkit Menuju Sejahtera didasarkan pada keyakinan bahwa NTT harus lepas dari kemiskinan. Karena NTT sangat kaya akan sumberdaya alam serta budaya sebagai cerminan martabat manusia NTT. Untuk itu, pengembangan pariwisata adalah penggerak utama bagi pembangunan ekonomi inklusif yang merata, jelas Gubernur dua NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, MM, pada […]

  • Dinas Perikanan dan Kelautan NTT Budidaya Ikan Kakap Putih & Kerapu

    Dinas Perikanan dan Kelautan NTT Budidaya Ikan Kakap Putih & Kerapu

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Tanggal 5 September nanti, Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur genap dua tahun menakhodai NTT. Program-program strategis keduanya khususnya di bidang kelautan dan perikanan diharapkan sudah menjangkau banyak masyarakat NTT dalam meningkatkan taraf kehidupan mereka,” urai Karo Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Djelamu dalam sesi konferensi pers di ruang Media […]

  • Angka Kesembuhan Covid di RS S K Lerik 95,5%, dr. Lily: Kami Butuh Dukungan

    Angka Kesembuhan Covid di RS S K Lerik 95,5%, dr. Lily: Kami Butuh Dukungan

    • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Dokter Marsiana Halek, Direktris Rumah Sakit (RS) S K Lerik usai mengikuti sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Tahap II bagi tenaga pelayanan publik dan lansia pada Jumat, 19 Februari 2021 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, menyampaikan kondisi terkini dari pelayanan medis terhadap pasien covid di rumah sakit Pemerintah Kota Kupang […]

  • UMKM di NTT Masih Individual & Lemah, Perlu Peningkatan Kapabilitas

    UMKM di NTT Masih Individual & Lemah, Perlu Peningkatan Kapabilitas

    • calendar_month Sen, 21 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Sekitar 437.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyerap hampir 78 persen atau sebesar 1,5 juta tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 64,7 persen (sesuai data BPS). Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan […]

  • “Rambu Politisi & Parpol” Golkar Dukung Mahkamah Etik Nasional

    “Rambu Politisi & Parpol” Golkar Dukung Mahkamah Etik Nasional

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | DPP Partai Golkar mendukung pembentukan Mahkamah Etik Nasional yang menjadi pedoman bagi politisi dan partai politik. Dukungan Golkar ini diberikan saat Dewan Etik Partai Golkar menghelat penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie. Ketua Dewan Etik DPP Partai Golkar, Mohammad Hatta mengaku […]

expand_less