Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Ranperda RPMJD TTU Harmonis, Pemda: Terima Kasih Kemenkumham NTT

Ranperda RPMJD TTU Harmonis, Pemda: Terima Kasih Kemenkumham NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (RPJMD Kabupaten TTU) Tahun 2021—2026 dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dari aspek substansi, perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Gubernur sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Usai Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026 dinyatakan harmonis, Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi dan Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana menandatangani berita acara bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni. Kemudian disahkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone.

Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi dalam Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026 di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, pada Kamis, 12 Agustus 2021, mengatakan RPJMD memuat rumusan-rumusan yang berhubungan dengan pembangunan di Kabupaten TTU. Seluruh program dan rencana kegiatan pembangunan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU menjadi penting untuk dilaksanakan. Kita perlu berdiskusi dan melihat bersama apa yang telah dirancang untuk kita lakukan dan kita bangun di Kabupaten TTU, apakah itu telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku atau tidak sehingga tidak terbentur dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Wabup Eusabius pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran yang telah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU.

Senada, Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana mengatakan rapat kali ini merupakan pertemuan kedua dengan Kepala Kantor Wilayah setelah pertemuan pertama pada 25 November 2020 lalu.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu bersama seluruh staf yang ada, yang telah meluangkan waktu untuk menerima kami dalam keadaan yang sangat kekeluargaan,” ujarnya.

Pose bersama usai penandatanganan berita acara Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026  antara Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi; Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone

DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, imbuh Hendrik Bana, sangat tertib dan disiplin untuk mengikuti seluruh alur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah. “Dalam semua urusan pemerintahan, kami selalu mengedepankan regulasi. Bicara hukum, maka berbicara tentang kepastian,” tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Begitu juga telah taat asas dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda sesuai amanat UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019. Apalagi, UU tersebut telah ditindaklanjuti Provinsi NTT dengan lahirnya Pergub No.51, No.52, dan No.53 Tahun 2020 yang mensyaratkan surat selesai pengharmonisasian untuk fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum.

“Hal ini menjadi penting untuk menjamin terciptanya Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas,” ujar Merci Jone sapaan akrabnya.

Merci Jone menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun yang wajib disusun dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan secara sinergi dan terintegrasi. Dari aspek prosedural, pembentukan Ranperda RPJMD harus sesuai dengan UU No.15 Tahun 2019. Dari aspek substansi, harus memenuhi Pasal 6 UU tersebut dan asas lain sesuai dengan bidang hukum Ranperda yang bersangkutan. Kemudian dari aspek teknik, materi muatannya harus sesuai dengan Lampiran II UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten TTU yang telah memasukkan penataan regulasi di dalam Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026,” imbuhnya.

RPJMD, tandas Merci Jone, dibentuk karena perintah Pasal 264 ayat (1) UU No.24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam penyusunannya juga harus sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017. Semoga Ranperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026 ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten TTU,” harapnya.

Sumber dan foto (*/Humas Kemenkumham NTT/rin)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiah dari Mas Gibran, Anak Difabel Serbu Toko Buku

    Hadiah dari Mas Gibran, Anak Difabel Serbu Toko Buku

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Usai berbelanja, Tirsa Sede, anak penyandang disabilitas tuna netra dari UPTD Kesos Tuna Netra Kota Kupang, membacakan puisi karyanya untuk Wapres berjudul “Cahaya di Dalam Hati.”   Kupang | Sebelum kembali ke Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming mengajak seratus anak dari berbagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di wilayah Kota […]

  • Presiden Jokowi : “Dari Dulu Sampai Sekarang Natuna Wilayah NKRI!”

    Presiden Jokowi : “Dari Dulu Sampai Sekarang Natuna Wilayah NKRI!”

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kepulauan Riau, Garda Indonesia | Presiden Jokowi memperhatikan penjelasan tentang peta wilayah perairan Natuna saat berkunjung ke SKPT Selat Lampa, Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Kabupaten Natuna, pada Rabu, 8 Januari 2020 siang. Presiden Jokowi menegaskan bahwa wilayah Kepulauan Natuna merupakan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam […]

  • Gua Jepang di Kupang Dilirik Menteri Kebudayaan, Bakal Jadi Cagar Budaya

    Gua Jepang di Kupang Dilirik Menteri Kebudayaan, Bakal Jadi Cagar Budaya

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Menteri Kebudayaan, Fadli Zon bersama Wagub NTT dengan menggunakan peralatan pengaman safety helmet dengan senter serta sepatu bot bersama petugas kemudian masuk menyusuri setiap ruangan lorong gua Jepang.   Kupang | Gua Jepang Fatusuba di Kampung Bonen, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berusia kurang lebih kurang 80 tahun, memiliki nilai […]

  • BANTUAN BANK NTT, Jemaat Genesaret Danau Ina Panen Lele

    BANTUAN BANK NTT, Jemaat Genesaret Danau Ina Panen Lele

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Jemaat GMIT Genesaret Danau Ina Lasiana, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Sabtu pagi, 20 Januari 2024, merasakan kebahagiaan dapat memanen ribuan ikan lele bersama Direktur Utama Bank NTT di rumah Umbu P.L. Dawa. Panen Ikan Lele ini terlaksana atas dukungan dan binaan Bank NTT Cabang Utama Kupang melalui […]

  • BI NTT Sedia Uang Tunai 3,78 Triliun di Hari Besar Keagamaan

    BI NTT Sedia Uang Tunai 3,78 Triliun di Hari Besar Keagamaan

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Guna memenuhi kebutuhan dan layanan penukaran uang kepada masyarakat menjelang hari besar keagamaan yaitu Nyepi, Paskah dan Idulfitri, maka Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPw BI NTT) memastikan kecukupan dan ketersediaan uang di masyarakat. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Donny Heatubun mengatakan, nominal uang yang disiapkan […]

  • Tips Mendidik Anak Bertanggung Jawab Atas Tindakannya

    Tips Mendidik Anak Bertanggung Jawab Atas Tindakannya

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle logikafilsuf
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Loading

    Anak yang tak diajarkan tanggung jawab sejak kecil akan tumbuh jadi dewasa yang pandai mencari alasan. Ini bukan sekadar masalah moral, tapi juga persoalan logika berpikir. Penelitian psikologi perkembangan menunjukkan bahwa anak yang sering diberi jalan keluar tanpa konsekuensi nyata lebih sulit mengembangkan kesadaran diri dan kejujuran emosional. Mereka terbiasa berpikir bahwa kesalahan bisa selalu […]

expand_less