Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Ranperda RPMJD TTU Harmonis, Pemda: Terima Kasih Kemenkumham NTT

Ranperda RPMJD TTU Harmonis, Pemda: Terima Kasih Kemenkumham NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (RPJMD Kabupaten TTU) Tahun 2021—2026 dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dari aspek substansi, perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Gubernur sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Usai Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026 dinyatakan harmonis, Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi dan Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana menandatangani berita acara bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni. Kemudian disahkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone.

Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi dalam Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026 di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, pada Kamis, 12 Agustus 2021, mengatakan RPJMD memuat rumusan-rumusan yang berhubungan dengan pembangunan di Kabupaten TTU. Seluruh program dan rencana kegiatan pembangunan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU menjadi penting untuk dilaksanakan. Kita perlu berdiskusi dan melihat bersama apa yang telah dirancang untuk kita lakukan dan kita bangun di Kabupaten TTU, apakah itu telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku atau tidak sehingga tidak terbentur dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Wabup Eusabius pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran yang telah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU.

Senada, Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana mengatakan rapat kali ini merupakan pertemuan kedua dengan Kepala Kantor Wilayah setelah pertemuan pertama pada 25 November 2020 lalu.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu bersama seluruh staf yang ada, yang telah meluangkan waktu untuk menerima kami dalam keadaan yang sangat kekeluargaan,” ujarnya.

Pose bersama usai penandatanganan berita acara Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026  antara Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi; Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone

DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, imbuh Hendrik Bana, sangat tertib dan disiplin untuk mengikuti seluruh alur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah. “Dalam semua urusan pemerintahan, kami selalu mengedepankan regulasi. Bicara hukum, maka berbicara tentang kepastian,” tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Begitu juga telah taat asas dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda sesuai amanat UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019. Apalagi, UU tersebut telah ditindaklanjuti Provinsi NTT dengan lahirnya Pergub No.51, No.52, dan No.53 Tahun 2020 yang mensyaratkan surat selesai pengharmonisasian untuk fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum.

“Hal ini menjadi penting untuk menjamin terciptanya Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas,” ujar Merci Jone sapaan akrabnya.

Merci Jone menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun yang wajib disusun dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan secara sinergi dan terintegrasi. Dari aspek prosedural, pembentukan Ranperda RPJMD harus sesuai dengan UU No.15 Tahun 2019. Dari aspek substansi, harus memenuhi Pasal 6 UU tersebut dan asas lain sesuai dengan bidang hukum Ranperda yang bersangkutan. Kemudian dari aspek teknik, materi muatannya harus sesuai dengan Lampiran II UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten TTU yang telah memasukkan penataan regulasi di dalam Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021—2026,” imbuhnya.

RPJMD, tandas Merci Jone, dibentuk karena perintah Pasal 264 ayat (1) UU No.24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam penyusunannya juga harus sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017. Semoga Ranperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026 ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten TTU,” harapnya.

Sumber dan foto (*/Humas Kemenkumham NTT/rin)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sesmenko Polhukam : ‘Sinergi dalam Berantas Pungli Serius Dilakukan’

    Sesmenko Polhukam : ‘Sinergi dalam Berantas Pungli Serius Dilakukan’

    • calendar_month Sel, 11 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, gardaindonesia.id | Upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tentunya tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu adanya praktek-praktek pungutan liar. Dalam hal ini, Menkopulhukam Wiranto menyatakan keseriusannya untuk memberantas praktek pungli tersebut dengan mengajak semua stakeholder mulai dari kepolisian, TNI, Kementerian, Lembaga serta semua masyarakat. “Saya melihat […]

  • Presiden Jokowi: Pemerintah Indonesia Tak Berencana Pulangkan WNI Eks ISIS

    Presiden Jokowi: Pemerintah Indonesia Tak Berencana Pulangkan WNI Eks ISIS

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Rasa aman bagi kurang lebih 260 juta penduduk Indonesia menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam memutuskan untuk tak memulangkan WNI yang terlibat dalam kelompok teroris lintas batas ISIS. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman bagi kurang lebih 260 juta penduduk Indonesia. Mengutamakan hal tersebut, hingga saat ini pemerintah tak berencana […]

  • Vaksinasi dan Nilai Kesehatan Masyarakat

    Vaksinasi dan Nilai Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Karolus Ngambut, Anggota HAKLI NTT Menyaksikan berita viral di media sosial perihal antrean masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di Kota Kupang, yang dilaksanakan di Poltekkes Kemenkes Kupang, mengakibatkan kerusakan fasilitas pagar dan bahkan masyarakat nekat melompat pagar untuk masuk dalam lingkungan kampus tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Menurut pengakuan sejumlah masyarakat, ada yang sudah […]

  • Indonesia Tolak Kekerasan Pada Anak

    Indonesia Tolak Kekerasan Pada Anak

    • calendar_month Jum, 20 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Sorong-Papua,gardaindonesia.id – Beberapa waktu lalu, kabar duka menyelimuti daerah Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Setelah ditemukannya seorang anak perempuan berinisal “S” (8 tahun) pada Jumat/13 Juli 2018 lalu dalam kondisi meninggal dunia, setelah hilang selama 2 hari. “S” yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya ditemukan dalam keadaan menggenaskan di hutan sekitar tempat tinggalnya. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan […]

  • Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

    Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Ini soal sesat pikir ala Mardani Ali Sera (PKS) yang bilang bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks. Ini jelas ngawur! Lereng yang licin, atau ‘Slippery Slope’ memang bikin orang gampang terpeleset. Begitu pula dalam logika, ada yang dikenal dengan sesat logika ala ‘slippery-slope’, lereng yang licin. Karenanya […]

  • Peduli dan Bantu Masyarakat Disabilitas Saat Pandemi Covid-19

    Peduli dan Bantu Masyarakat Disabilitas Saat Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Pinky Saptandari mengajak masyarakat juga memperhatikan nasib para penyandang disabilitas di tengah pandemi Covid-19. Sebab, mereka menjadi yang paling terdampak dan lebih membutuhkan bantuan. “Sering kali orang melupakan, bahwa ada yang paling terdampak dibandingkan kita. Kita semua susah, betul ya. Pengusaha susah, karyawan […]

expand_less