Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Lapor Korupsi, Hadiah 200 Juta Rupiah Menanti

Lapor Korupsi, Hadiah 200 Juta Rupiah Menanti

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sangat serius dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.

Dalam beleid tersebut dinyatakan, masyarakat yang ikut serta melaporkan adanya dugaan korupsi akan diberi penghargaan berupa uang dengan batas maksimal sebesar Rp 200 juta.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” bunyi petikan Pasal 13 ayat (I) PP No 43 Tahun 2018.

Ketentuan lain dalam PP Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat (2).

Kaitannya dengan kondisi itu, Ketum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail mengajak seluruh masyarakat agar berperan serta membantu pemerintah memberantas korupsi.

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk pro aktif terhadap pemberantasan kasus korupsi di tanah air,” tekan Yakub di Jakarta pada Sabtu, 3 September 2022.

Yakub mengatakan, penghargaan senilai Rp 200 juta dari pemerintah akan memotivasi masyarakat dalam berpartisipasi melawan korupsi. “Menurut saya hal ini akan jadi insentif yang dapat menarik minat publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo menjelaskan bahwa penghargaan tersebut akan diberikan setelah perkara inkrah. “Meski begitu, total pemberian hadiah dibatasi maksimal Rp200 juta,” tandasnya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ala Virtual, BNN Kota Kupang Semarakkan Puncak HANI 2023

    Ala Virtual, BNN Kota Kupang Semarakkan Puncak HANI 2023

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 1Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Hari Anti Narkotika Internasional atau International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking diperingati oleh negara-negara di dunia pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya untuk memperkuat aksi dan kerja sama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tanggal tersebut ditetapkan berdasarkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor : 42/112 pada 7 Desember […]

  • Indonesia Minta Tiongkok Hargai Hukum Internasional di Laut China Selatan

    Indonesia Minta Tiongkok Hargai Hukum Internasional di Laut China Selatan

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menerima kunjungan rekanan Tiongkok, Menlu China, Wang Yi pada Rabu Sore, 13 Januari 2021. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Menlu Wang Yi ke beberapa Negara ASEAN yakni Myanmar, Indonesia, Brunai Darussalam dan Filipina pada 11—16 Januari 2021. Berbicara di sebuah Konferensi Berita Gabungan […]

  • ‘Crazy Rich Medan’ Indra Kenz Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

    ‘Crazy Rich Medan’ Indra Kenz Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

    • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri akan memeriksa Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz pekan depan. Indra dilaporkan terkait kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo. “Mungkin minggu depan (pemeriksaannya),” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada Jumat, 11 Februari 2022. Whisnu memastikan pihaknya akan memeriksa Indra. Namun, kata Whisnu, sejumlah saksi ahli […]

  • Korem 161/Wira Sakti Helat Sholat Idul Fitri 1440 H

    Korem 161/Wira Sakti Helat Sholat Idul Fitri 1440 H

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lazim seperti tahun sebelumnya, Korem 161/Wira Sakti bekerja sama dengan Masjid Nurul Wathon dan komponen masyarakat lainnya menghelat Sholat Idul Fitri 1440 H atau Lebaran 2019 di Lapangan Asrama TNI AD Kuanino pada Rabu, 5 Juni 2019 Bertindak selaku khatib adalah Suhardi, SAg dan Imam Sholat Idul Fitri adalah Suparmin selaku […]

  • Budaya Memiliki Peran Penting dalam Membangun dan Memajukan Bangsa

    Budaya Memiliki Peran Penting dalam Membangun dan Memajukan Bangsa

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Sumarna – APN Kementerian Pertahanan Budaya memiliki  peran yang sangat penting dan mendasar dalam membangun dan memajukan bangsa, karena terkait dengan nilai-nilai yang melandasi tata kehidupan dalam masyarakat sehingga budaya  membentuk karakter dan moral bangsa. Saat ini, khususnya generasi muda (milenial) terjadi krisis karakter dan moral bangsa, disebabkan  karena  tidak punya prinsip dan […]

  • Ancam Mahfud MD, Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang

    Ancam Mahfud MD, Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (empat) orang tersangka yang mengancam Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD. Ancaman yang tersebut tersebar di media sosial grup whatshapp maupun youtube. Di mana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan ujaran kebencian. Dalam video yang diunggah di youtube […]

expand_less