Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Kenapa ‘Publisher Right Platform Digital’ Patut Ditolak Pers?

Kenapa ‘Publisher Right Platform Digital’ Patut Ditolak Pers?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Wina Armada Sukardi, Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Rapat koordinasi pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher right platform digital yang  dihadiri oleh anggota Dewan Pers, para wakil konstituen Dewan Pers, unsur perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam), serta wakil Sekretariat Negara pada 15 Februari 2023, berlangsung ricuh. Belum masuk ke pokok perkara, rapat sudah gaduh dan terpaksa dihentikan untuk ditunda.

Konsep publisher right platform digital  sendiri, sebenarnya, belum pernah dibahas secara tuntas di masyarakat pers, dan masih cenderung menjadi pemikiran personal.

Draf konsep publisher right platform digital  tiba-tiba disodorkan ke pemerintah oleh beberapa personal Dewan Pers periode lalu. Meski telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers saat itu, M. Nuh, sejatinya, beberapa anggota Dewan Pers yang lalu sendiri mengaku konsep itu belum disahkan dalam rapat pleno. Detailnya belum dibahas. Hanya pada waktu injure time peralihan dari anggota Dewan Pers lama ke Dewan Pers baru, draf itu tiba-tiba sudah “disorong” ke pemerintah sebagai gagasan Dewan Pers.

Saya secara personal,  sudah sejak awal menegaskan untuk berhati-hati menerapkan draf konsep publisher right  platform digital tersebut. Belakangan bahkan saya lebih jauh lagi tegas menolak draf publisher right platform digital itu. Secara terbuka saya menganjurkan kepada para wartawan senior untuk menolak konsep ini diatur  dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya melalui Perpres.

Mengundang Pemerintah Mengatur Pers

UU Pers No 40 Tahun 1999 merupakan buah reformasi  yang sampai kini masih murni. Dalam UU Pers sudah jelas, pemerintah tidak diberi ruang untuk ikut campur dalam urusan pers. Pengalaman telah membuktikan, jika pemerintah (siapa pun) diberi kesempatan untuk ikut mengatur pers, betapa pun kecilnya, maka kesempatan itu sudah pasti dimanfaatkan untuk menanamkan pengaruh pemerintah kepada pers. Sejarah telah membuktikan hal itu.

Dengan demikian jelas, permintaan sebagian anggota pers agar pemerintah ikut campur lagi dalam  urusan pers melalui publisher right platform digital merupakan kemunduran nyata dan mendasar dari prinsip independensi pers dari campur tangan pemerintah. Langkah itu merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap swaregulasi dalam UU Pers. Memang konsep publisher right platform digital bukan dari pemerintah, namun begitu pemerintah disodorkan draf ini, tak heran jika pemerintah langsung “menyambar” kesempatan ini. Seperti botol mendapat tutupnya.

Tak Ada Dasar UU Pers

Tak ada satu pun pasal atau ayat dalam UU Pers yang memberikan pintu masuk pemerintah untuk ikut campur mengatur pers, termasuk dalam bidang administrasi dan korporasi pers. UU Pers hanya memberikan satu ketentuan yang memungkinkan pemerintah mengeluarkan Keppres, yaitu soal pengangkatan anggota Dewan Pers. Itu pun presiden sebagai kepada pemerintahan. Itu pun presiden tidak memiliki kewenangan memilih melainkan hanya mengesahkan. Selebihnya semua pintu tertutup.

Dari mana dasar dan cantolan pemerintah mau mengeluarkan Perpres publisher right platform digital di UU Pers?! Tak ada. Tak ada sama sekali. Jadi peraturan pemerintah soal publisher right platform digital sama sekali tidak berdasarkan UU Pers. Bahkan peraturan pemerintah itu jelas-jelas bertabrakan dengan prinsip-prinsip UU Pers. Saya tentu tidak paham jika pemerintah memakai cantolannya dari langit ke tujuh. Tidak paham juga kalau pemerintah memang nekat tidak mau menghormati UU Pers.

Memberi Kepala untuk Dipenggal

Ada yang berdalih, publisher right platform digital hanya mengatur soal perusahaan pers. Bisnis pers saja. Bukan  soal pemberitaan. Tak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan! Logika ini logika “konyol” dan “anhistorikal.” Sebuah logika sesat. Kenapa?

Pertama, dalam UU Pers sama sekali tidak dipisahkan  mana aspek pemberitaan mana aspek perusahaan. Keduanya dianggap satu kesatuan yang tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Menganggap pemerintah hanya boleh mencampuri ranah bisnis atau perusahaan pers tetapi tidak boleh mengatur soal pemerintahan, merupakan sudut pandang yang tidak total sehingga sampai pula kepada kesimpulan yang tidak total. Mencampuri bisnis pers secara tidak langsung juga mencampuri urusan pers secara keseluruhan. Omong kosong mencampuri perkara perusahaan pers tidak bakalan mencampuri urusan pemberitaan pers.

Kedua, sejarah sudah membuktikan, pengaturan yang bersifat administratif saja, akhirnya menjadi alat pemerintah untuk membelenggu pers. Contohnya, SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers. Sejak awal, dulu pemerintah bilang, SIUPP ini hanya soal administrasi saja, tak terkait sama sekali dengan pemberitaan. Kenyataan SIUPP justru menjadi senjata ampuh pemerintah Orde Baru untuk menindas pers. SIUPP menjadi komoditas politik dengan harga mahal.

Ketiga, kalau pemerintah diberikan kesempatan membuat regulasi soal publisher right platform digital, masyarakat pers jangan lugu. Harus diingat, agar dapat operasional regulasi tentang publisher right platform digital pasti harus pula diikuti dengan pelbagai peraturan pelaksanaan lainnya. Nah, dari sana menjadi semakin terbuka kemungkinan ada peraturan pemerintah yang tidak sesuai dengan jiwa UU Pers.

Keempat, perlu dipahami konsep publisher right platform digital dibuat belum berdasarkan suatu riset yang mendalam mengenai apa masalah keperluan mayoritas pers online. Belum diteliti bagaimana seandainya publisher right platform digital diterapkan, apa untung ruginya buat pers digital Indonesia. Dasarnya baru pada asumsi-asumsi belaka.

“Jika publisher right platform digital diterapkan, maka 80% pers digital yang merupakan start up, akan mengalami persoalan,” kata seorang pengurus perusahaan pers online.

Konsep publisher right platform digital belum menggali kemungkinan kerugian apa saja yang bakal diderita digital. Keinginan menjadi nafas “kesinambungan” hidup pers malah dapat menjadi bumerang berubah menjadi mata pedang yang siap menusuk ke tubuh pers.

Meminta pemerintah masuk ikut mengatur regulasi tentang pers, bagaikan memberikan leher pers untuk dipenggal oleh pemerintah.

Karya pers online atau digital Indonesia banyak yang disebarluaskan atau ditayangkan oleh platform digital asing, seperti terutama tetapi tidak terbatas pada Google dan yang sejenis. Padahal mereka tidak membayar apa pun kepada pers Indonesia.

Maka, demikian pemikiran penyusun konsep publisher right platform digital, mereka ke depan harus dipungut bayaran. Mereka harus membayar setiap penayangan karya-karya perusahaan pers digital. Hal ini karena perusahaan pers Indonesia mempunyai hak (cipta) terhadap karyanya. Jadi tak dapat sembarangan disebarluaskan. Perusahaan mana pun yang mau menyebarkan harus bayar.

Selintas konsep ini menarik dan bagus. Konsep ini seakan memberikan angin segar terhadap perlindungan finansial perusahaan pers Indonesia. Namun, jika didalami lebih lanjut, penerapan publisher right platform digital pada ekosistem pers digital Indonesia justru dapat berdampak negatif terhadap kehidupan pers digital Indonesia.

Pertama, jika konsep publisher right platform digital benar-benar diterapkan, pihak asing kemungkinan tidak menolak. Tapi mereka menuntut adanya keadilan. Kira-kira, “kalau gue ngambil punya loe bayar, sebaliknya loe kalau ngambil punya gue, juga harus bayar!.”

Inilah yang dalam kaidah hukum atau kontrak sosial disebut dengan istilah reprositas. Asas timbal balik. Nah, sekarang kita hitung-hitungan, apakah penerapan asas ini saat ini lebih menguntungkan pers kita, atau malah justru merugikan.

Secara jujur harus kita akui, kemampuan pers online atau digital Indonesia  menghasilkan berita yang menarik dan bermutu masih sangat lemah. Saat ini, hampir 80% pers digital kita masih mengandalkan konten dari platform seperti Google. Ini artinya, kalau konsep publisher right platform digital pers 80% pers digital Indonesia yang selama ini masih gratis menikmati informasi dari platform asing kelak harus membayar kepada mereka. Sudah sanggupkah?

Perusahaan-perusahaan pers digital atau online kita sekitar 85% masih “ngosngosan” dan tidak sehat secara ekonomis. Pada umumnya perusahaan pers digital atau online Indonesia adalah perusahaan-perusahaan yang belum mapan. Perusahaan-perusahaan yang untuk survive saja masih setengah mati. Tak heran sebagian besar wartawannya malah tidak digaji. Penulis luar pihak ketiga pun yang tulisannya dibuat masih diperlakukan dengan gratis.

Nah, jika asas reprositas dalam konsep publisher right platform digital  dilaksanakan, kemungkinan, bukan saja sebagian besar tidak sanggup membayar,  tetapi juga bakalan rontok satu persatu. Tak ada sama sekali sinar “kesinambungan” hidup untuk pers digital yang digembar-gemborkan dari kehadiran konsep publisher right platform digital. Justru yang ada malah muncul tanda-tanda kematian.

Selama ini yang terjadi justru sebaliknya. Berita atau informasi dari perusahaan online di Indonesia yang kecil-kecil itu penyebaran sangat terbatas. Jangankan tingkat internasional, pada tingkat nasional saja tak dikenal. Setelah disebarkan oleh platform asing, justru viewer atau pembacanya menjadi jauh tambah besar. Dan mereka pun sebagai memperoleh hak royalti dari pembaca platform asing yang diatur oleh perusahaan-perusahaan asing.  Dengan kata lain, platform perusahaan asing itu tidak gratis-gratis amat.

Pembatasan UU Hak Cipta

Selain UU Pers, perlu juga diingat ada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU ini semua hasil ciptaan yang sudah diwujudkan dilindungi. Karya-karya itu dilindungi hak ciptanya. Meski demikian, dalam Bab VI UU Hak Cipta ada pembatasan perlindungan hak cipta. Saya beberapa kali tampil jadi ahli pers di pengadilan terkait dengan persoalan hak cipta di bidang pers. Pendapat saya tegas: mengutip atau mengambil informasi dari pers lain, diperbolehkan, dan bukan merupakan pelanggaran hak cipta.

Saya merujuk kepada pasal 43 UU Hak Cipta yang dengan tegas menyebut ada perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Pembatasan itu antara lain terdapat pada pasal 43 huruf c yang menegaskan “Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; “

Dengan demikian dalam kehidupan demokrasi, UU Hak Cipta sudah menegaskan tidak ada royalti untuk penyebaran berita asal sesuai UU Hak Cipta. Pendapat saya umumnya diperhatikan pihak pengadilan. Tentu beda untuk karya cipta yang lain seperti film dan sebagainya.

Penerapan pembayaran untuk pers selain sejak awal tidak sesuai dengan mekanisme tradisi dan kemerdekaan pers, juga bertentangan dengan UU Hak Cipta. Jika publisher right platform digital diterapkan juga bakal bertabrakan dengan ketentuan UU Hak Cipta soal kebebasan pers mengutip informasi dari sumber lain.

Cabut, dan Pakai Peraturan Dewan Pers

Cara pemerintah melakukan treatment terhadap rancangan publisher right platform digital juga sudah menunjukkan gejala awal, pemerintah ingin mengambil peran besar dalam regulasi soal ini. Memang kalau Perpers sih itu ranah dan otoritas pemerintah. Namun ini kan sudah menyangkut pers. Seharunya Dewan Pers sebagai representasi masyarakat pers mengingatkan pemerintah tak mengambil peran Dewan Pers yang memfasilitasi peraturan-peraturan di bidang pers.

Dalam konteks ini Dewan Pers terkesan cenderung belum siap mengantisipasi pembuatan regulasi ini dan peluang ini diambil dengan sangat baik dan manis oleh pemerintah. Mana ada pemerintah yang  mau menolak menerima “setengah nyawa” dari pers diserahkan kepada pemerintah.

Dari segi substansi, konsep publisher right platform digital lebih banyak merugikan pers Indonesia ketimbang keuntungannya. Lebih banyak mudaratnya ketimbang kemanfaatannya. Maka, konsep publisher right platform digital memang sudah layak ditolak.

Solusi

Ada beberapa usulan menghadapi hal ini:

Pertama, tunda pengeluaran regulasi soal konsep publisher right platform digital  dalam semua bentuknya. Ketimbang bikin gaduh, lebih baik ditelaah dulu secara lebih saksama.

Kedua, buka semua isi konsep publisher right platform digital ke masyarakat pers. Jangan ada dusta di antara kita. Jangan hanya ”elite” pers maupun pemerintah saja yang mengetahui isinya. Selama ini alur substansi publisher right platform digital terasa misterius seperti kerja agen rahasia. Kebiasaan yang terjadi pada orde baru itu perlu ditinggalkan. Buka saja seluruh isinya tanpa harus takut. Toh tak ada rahasia negara.  Jangan percaya satu dua orang yang sudah mengatasnamakan masyarakat pers.

Ketiga, sosialisasikan dulu isi publisher right platform digital  tersebut, sehingga sebanyak mungkin masyarakat pers lebih memahami apa isinya.

Keempat, libatkan sebanyak mungkin masyarakat pers untuk berpartisipasi memberikan saran, kritik dan usulan terhadap draf publisher right platform digital. Dari sana barulah dirumuskan untuk kepentingan bersama, kalau memang masih  diperlukan publisher right platform digital. Seandainya mayoritas masyarakat pers merasa tidak memerlukan, ya sudah tanggalkan.

Kelima, sebaiknya  urusan ini tidak lagi ditangani oleh pemerintah.  Walaupun pemerintah mungkin berniat baik, tapi keterlibatan pemerintah dalam dunia pers tetap bakal menimbulkan kegaduhan. Pemerintah bakal menghadapi sejumlah tudingan yang intinya dinilai mau turut campur urusan pers lagi. Berikan sepenuhnya urusan ini kepada Dewan Pers. Biar Dewan Pers bersama masyarakat pers yang menentukan apakah sudah saatnya  publisher right platform digital  diterapkan, atau belum. Jika belum tentu tak dapat dilanjutkan.

Sebaliknya jika masyarakat pers memandang publisher right platform digital dengan isi yang telah direvisi dan mewakili aspirasi masyarakat pers sudah dibutuhkan, dapat dibuat melalui Peratusan Dewan Pers sebagaimana telah diatur dalam pasal 15 ayat 2 huruf “f ” UU Pers. Di situ disebut salah satu tugas Dewan Pers adalah memfasilitasi pembuatan peraturan pers.(*)

Jakarta, 16 Februari 2023.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPPKPD Manggarai Bantu 500 Masker Kain untuk Gugus Tugas Covid Kab. Manggarai

    LPPKPD Manggarai Bantu 500 Masker Kain untuk Gugus Tugas Covid Kab. Manggarai

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng, Garda Indonesia | Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah (LPPKPD) Kabupaten Manggarai menyerahkan paket bantuan berupa 500 masker kain kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, bertempat di Sekretariat Gugus Tugas pada Rabu, 15 Juli 2020. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh ketua umum yang juga sebagai pendiri Lembaga LPPKPD, Heribertus Erik San dan […]

  • Penggalan Kisah Maria Taklukan Corona, Seni dan Ekspresi Jadi Kunci Utama

    Penggalan Kisah Maria Taklukan Corona, Seni dan Ekspresi Jadi Kunci Utama

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hanya teringat kematian. Sudah waktunya ‘berpulang’ dan istirahat dengan tenang di sisi-Nya, menjadi isi pikiran seorang Maria Darmaningsih, ketika pertama kali divonis positif Covid-19 oleh dokter. Tidak ada harapan lagi. Hatinya ciut, gelisah dan tentunya sangat berat dirasa. “Perasaan saya waktu itu luar biasa susah digambarkan. Sangat “hopeless”, saya pikir sudah […]

  • Presiden Jokowi Jadi Irup Upacara Pemakaman Alm. BJ Habibie

    Presiden Jokowi Jadi Irup Upacara Pemakaman Alm. BJ Habibie

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Saat ini, Jenazah B.J Habibie disemayamkan di rumah duka, Jl. Patra Kuningan XIII/3 Jakarta Selatan. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/09/11/bj-habibie-tutup-usia-imo-indonesia-ucap-belasungkawa/ Informasi yang diterima oleh media yang tergabung dalam IMO-Indonesia dari Rubijanto (Sespri Alm. BJ Habibie-red) bahwa rencananya pada pukul 12.30 WIB di rumah duka Jl. Patra Kuningan XIII/3 Jakarta Selatan akan dilakukan […]

  • Komisaris BPD se-Indonesia Ajak Berkunjung ke Labuan Bajo

    Komisaris BPD se-Indonesia Ajak Berkunjung ke Labuan Bajo

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Pertemuan para komisaris Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia sudah berakhir, dan para bankir telah kembali ke provinsi mereka, namun ada yang menarik untuk disimak dalam pertemuan pengurus maupun anggota Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia Timur pada 3-4 Agustus 2022 di Labuan Bajo. Mereka benar-benar terkesima dengan keindahan alam Labuan […]

  • Prosesi Tabur Bunga Korban Sriwijaya Air SJ-182, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Prosesi Tabur Bunga Korban Sriwijaya Air SJ-182, Operasi SAR Resmi Ditutup

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Prosesi tabur bunga bagi korban Sriwijaya Air SJ-182 oleh keluarga korban bersama instansi terkait di Last Known Position (LKP), dilaksanakan pada Jumat, 22 Januari 2021, menandaskan berakhirnya upaya pencarian dan penelusuran oleh tim SAR gabungan dan didukung oleh stakeholder terkait. Sebelumnya, Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito menutup secara resmi pelaksanaan […]

  • Megawati Instruksikan Kader PDI-P Dukung Pemerintahan Prabowo

    Megawati Instruksikan Kader PDI-P Dukung Pemerintahan Prabowo

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Megawati menilai partai politik, terutama PDI Perjuangan yang memiliki kekuatan legislatif dan eksekutif, harus menjadi penopang utama negara dalam kondisi krisis.   Denpasar | Pada acara bimbingan teknis (Bimtek) Fraksi PDI Perjuangan yang dihelat di Sanur, Bali, Rabu (30 Juli 2025, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memberikan arahan tegas kepada seluruh kader untuk mendukung […]

expand_less