Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Jun 2023
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Hingga Juni 2023, tercatat 515 kejadian gigitan anjing (terkonfirmasi) pada 28 kecamatan di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), wabah rabies telah menyebar di Pulau Timor dan memakan korban 3 (tiga) orang meninggal dunia. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) pun telah menghubungi Menteri Kesehatan untuk memperoleh serum antirabies.

Bagi masyarakat, Pemprov NTT, telah mengimbau untuk menekan penyebaran wabah rabies yang dapat ditularkan melalui anjing, kucing, dan kelelawar. Demikian disampaikan dalam sesi keterangan pers pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 11.30 WITA—selesai di lantai 1 kantor Gubernur NTT.

Kadis Peternakan NTT, Yohana Lisapaly menyampaikan, awalnya, wabah rabies hanya terdapat di Pulau Flores yakni Lembata. Namun, saat ini wabah penyebaran rabies melalui gigitan, namun dapat disebarkan melalui air liur hewan penyebar rabies (HPR).

Rabies virus mematikan, tekan Yohana Lisapaly, namun bisa dicegah. Oleh karena itu, pencegahan melalui vaksinasi kepada minimum 70% hewan terinfeksi rabies dapat mendapatkan kekebalan atau imunitas kelompok.

“Vaksinasi menjadi salah satu pencegahan, namun salah satu cara paling praktis dan murah yakni mengikat hewan penyebar rabies,” imbau Yohana Lisapaly sembari menekankan bahwa cara ini merupakan salah satu cara  paling praktis dan murah yakni dengan mengurung atau mengandangkan hewan penyebar rabies sehingga tidak dapat bersosialisasi dengan hewan lainnya.

Sanksi Kepada Pemilik Anjing Jika Menggigit Orang

Seharusnya anjing yang berada dalam penguasaan pemiliknya dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang orang lain. Pemilik yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang orang lain dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP berbunyi,

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indikator Kependudukan Hasil LF SP2020 dan Potret Kesejahteraan Masyarakat NTT

    Indikator Kependudukan Hasil LF SP2020 dan Potret Kesejahteraan Masyarakat NTT

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yezua Abel, Statistisi BPS Provinsi NTT Pada tahun 2022 tepatnya pada Juni, BPS melaksanakan Long Form Sensus Penduduk 2020 (LF SP2020). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari SP2020 yang bertujuan memperkirakan jumlah, distribusi dan komposisi penduduk, memperoleh data untuk penghitungan parameter demografi serta memperbarui data yang akan digunakan dalam penghitungan proyeksi penduduk. LF SP2020 merupakan […]

  • Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Labuan Bajo, Ini Agendanya

    Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Labuan Bajo, Ini Agendanya

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo bersama Ibu Negara, Hj. Iriana melakukan kunjungan kerja di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT pada Kamis, 13 Oktober 2021. Saat tiba di Labuan Bajo, Presiden disambut oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Ibu Julie Sutrisno Laiskodat juga Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI […]

  • Idul Kurban PLN UIP Nusra Bagi Para Mustahik

    Idul Kurban PLN UIP Nusra Bagi Para Mustahik

    • calendar_month Kam, 29 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berbekal iuran seluruh pegawai serta kolaborasi bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, berbagi daging kurban kepada para mustahik di sekitar wilayah perusahaan yang dibalut dalam tema ‘Semangat Berkurban, Bukti Keikhlasan dan Pengorbanan yang Sempurna’. Pada Idul […]

  • “Terjadi Ledakan Covid di Rutan Kupang?” Ini Klarifikasi Kemenkumham NTT

    “Terjadi Ledakan Covid di Rutan Kupang?” Ini Klarifikasi Kemenkumham NTT

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beredar luas di media sosial dan media daring terkait terpaparnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan tahanan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang; bahkan informasi yang disebarkan bahwa terjadi ledakan kasus positif corona virus disease (Covid-19); diklarifikasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam […]

  • Enam Tahun Beruntun, Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK RI

    Enam Tahun Beruntun, Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK RI

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,  Garda Indonesia | Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Pengelola Keuangan dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) mengikuti kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama […]

  • Arus Balik Pasca-Lebaran, 400 Orang Reaktif Covid-19 dari 90 Ribu Pemudik

    Arus Balik Pasca-Lebaran, 400 Orang Reaktif Covid-19 dari 90 Ribu Pemudik

    • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Indramayu, Garda Indonesia | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 400 orang reaktif Covid-19 ketika terjaring tes antigen secara acak melakukan arus balik menuju wilayah Jabodetabek hingga pada Kamis, 20 Mei 2021. Dari jumlah data secara nasional yang dihimpun, tes swab antigen telah dilakukan kepada 90.341 orang. “Arus balik dari tanggal 15—20 hasil rapid […]

expand_less