Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Jun 2023
  • visibility 126
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Hingga Juni 2023, tercatat 515 kejadian gigitan anjing (terkonfirmasi) pada 28 kecamatan di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), wabah rabies telah menyebar di Pulau Timor dan memakan korban 3 (tiga) orang meninggal dunia. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) pun telah menghubungi Menteri Kesehatan untuk memperoleh serum antirabies.

Bagi masyarakat, Pemprov NTT, telah mengimbau untuk menekan penyebaran wabah rabies yang dapat ditularkan melalui anjing, kucing, dan kelelawar. Demikian disampaikan dalam sesi keterangan pers pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 11.30 WITA—selesai di lantai 1 kantor Gubernur NTT.

Kadis Peternakan NTT, Yohana Lisapaly menyampaikan, awalnya, wabah rabies hanya terdapat di Pulau Flores yakni Lembata. Namun, saat ini wabah penyebaran rabies melalui gigitan, namun dapat disebarkan melalui air liur hewan penyebar rabies (HPR).

Rabies virus mematikan, tekan Yohana Lisapaly, namun bisa dicegah. Oleh karena itu, pencegahan melalui vaksinasi kepada minimum 70% hewan terinfeksi rabies dapat mendapatkan kekebalan atau imunitas kelompok.

“Vaksinasi menjadi salah satu pencegahan, namun salah satu cara paling praktis dan murah yakni mengikat hewan penyebar rabies,” imbau Yohana Lisapaly sembari menekankan bahwa cara ini merupakan salah satu cara  paling praktis dan murah yakni dengan mengurung atau mengandangkan hewan penyebar rabies sehingga tidak dapat bersosialisasi dengan hewan lainnya.

Sanksi Kepada Pemilik Anjing Jika Menggigit Orang

Seharusnya anjing yang berada dalam penguasaan pemiliknya dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang orang lain. Pemilik yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang orang lain dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP berbunyi,

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadikan Listrik Flores Lebih Stabil, PLN Kerja Sama Icon Plus

    Jadikan Listrik Flores Lebih Stabil, PLN Kerja Sama Icon Plus

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Selama ini, sistem komunikasi listrik di Flores mengandalkan kabel OPGW (optical ground wire). Namun, beberapa bagian dari kabel OPGW di jalur Ropa–Maumere mengalami kerusakan permanen.   Flores | PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Nusa Tenggara Timur mengambil langkah strategis untuk memperkuat keandalan listrik di Pulau Flores. Bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (Icon […]

  • Ikut Program TJPS, Gubernur VBL Apresiasi Kinerja Kelompok Tani Fajar Pagi

    Ikut Program TJPS, Gubernur VBL Apresiasi Kinerja Kelompok Tani Fajar Pagi

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), kembali melakukan kunjungan ke Kabupaten Kupang pada Kamis, 2 April 2020. Kunjungannya kali ini dalam rangka panen jagung jenis Komposit Lamuru yang terletak di Kecamatan Amabi Oefeto yang melaksanakan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS). Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/03/15/program-tanam-jagung-panen-sapi-berjalan-kab-sbd-panen-perdana/ Gubernur sangat mengapresiasi apa yang […]

  • Kemkominfo Bangun 421 BTS Tower di Provinsi NTT

    Kemkominfo Bangun 421 BTS Tower di Provinsi NTT

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Base Transceiver Station (BTS) ‘infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator’ akan dibangun di 421 desa dan diselesaikan pembangunannya tahun 2021—2022. Demikian diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate pada saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan BTS di Provinsi NTT yang dilaksanakan di […]

  • ‘Black Box’ Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Pencarian Korban Tetap Lanjut

    ‘Black Box’ Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Pencarian Korban Tetap Lanjut

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kotak hitam atau black box pesawat Sriwijaya SJ-182 berhasil ditemukan tim SAR gabungan, pada Selasa sore, 12 Januari 2021. Namun, baru satu bagian saja, yaitu Flight Data Recorder (FDR). Kondisinya sudah tidak utuh lagi. Prosesi penyerahan FDR tersebut diawali dengan konferensi pers oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Panglima TNI […]

  • Terima Tim Vaksin Merah Putih, Presiden : Produksi Vaksin Covid Cegah Krisis

    Terima Tim Vaksin Merah Putih, Presiden : Produksi Vaksin Covid Cegah Krisis

    • calendar_month Rab, 9 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menerima tim Vaksin Merah Putih di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 9 September 2020. Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta laporan perkembangan vaksin yang sangat dibutuhkan masyarakat serta memberikan arahan agar tim mampu bekerja cepat dengan tetap mengikuti prosedur pengembangan vaksin yang berlaku. “Penemuan dan produksi vaksin […]

  • Artis Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu Gegara Konten Pikap

    Artis Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu Gegara Konten Pikap

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 530
    • 0Komentar

    Loading

    Pada persidangan tipiring, majelis hakim menilai bahwa perilaku Bonnie saat berada di kendaraan bermotor tanpa pengamanan yang semestinya membahayakan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain.   Denpasar | Artis film dewasa Bonnie Blue menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat dirinya membuat konten di […]

expand_less