Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Jun 2023
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Hingga Juni 2023, tercatat 515 kejadian gigitan anjing (terkonfirmasi) pada 28 kecamatan di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), wabah rabies telah menyebar di Pulau Timor dan memakan korban 3 (tiga) orang meninggal dunia. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) pun telah menghubungi Menteri Kesehatan untuk memperoleh serum antirabies.

Bagi masyarakat, Pemprov NTT, telah mengimbau untuk menekan penyebaran wabah rabies yang dapat ditularkan melalui anjing, kucing, dan kelelawar. Demikian disampaikan dalam sesi keterangan pers pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 11.30 WITA—selesai di lantai 1 kantor Gubernur NTT.

Kadis Peternakan NTT, Yohana Lisapaly menyampaikan, awalnya, wabah rabies hanya terdapat di Pulau Flores yakni Lembata. Namun, saat ini wabah penyebaran rabies melalui gigitan, namun dapat disebarkan melalui air liur hewan penyebar rabies (HPR).

Rabies virus mematikan, tekan Yohana Lisapaly, namun bisa dicegah. Oleh karena itu, pencegahan melalui vaksinasi kepada minimum 70% hewan terinfeksi rabies dapat mendapatkan kekebalan atau imunitas kelompok.

“Vaksinasi menjadi salah satu pencegahan, namun salah satu cara paling praktis dan murah yakni mengikat hewan penyebar rabies,” imbau Yohana Lisapaly sembari menekankan bahwa cara ini merupakan salah satu cara  paling praktis dan murah yakni dengan mengurung atau mengandangkan hewan penyebar rabies sehingga tidak dapat bersosialisasi dengan hewan lainnya.

Sanksi Kepada Pemilik Anjing Jika Menggigit Orang

Seharusnya anjing yang berada dalam penguasaan pemiliknya dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang orang lain. Pemilik yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang orang lain dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP berbunyi,

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cabai Rawit Picu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

    Cabai Rawit Picu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Harga cabai rawit terpantau di pasar Oeba dan pasar Naikoten Kupang (kota penentu inflasi) berkisar pada 90 ribu hingga 120 ribu rupiah per kilogram. Dan diecer pada ukuran kaleng kecil dengan harga 5—10 ribu rupiah.   Kupang | Komoditas cabai rawit merupakan salah satu komoditas tanaman hortikultura yang terus mengalami peningkatan harga atau menunjukkan inflasi […]

  • Pusat Olahraga Dibuka Lagi, Tetap Berolahraga Saat Pandemi Covid-19

    Pusat Olahraga Dibuka Lagi, Tetap Berolahraga Saat Pandemi Covid-19

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Olahraga merupakan aktivitas yang bermanfaat untuk menjaga stamina dan kesehatan tubuh. Aktivitas ini dapat juga menjadi hiburan bagi yang melakukannya. Namun, di masa pandemi ini masyarakat yang biasanya berolahraga bersama dapat menjalaninya secara terbatas. Tetap berolahraga di rumah adalah cara terbaik untuk sehat dan tidak terpapar Covid-19. Masyarakat yang ingin berolahraga […]

  • FAKTA : Jakarta Darurat Udara Kotor

    FAKTA : Jakarta Darurat Udara Kotor

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Udara yang paling buruk di dunia menurut pemantauan Airvisual terdapat di Jakarta. Perlu langkah konkrit mengurangi pencemaran udara di Jakarta. Kondisi buruknya udara Jakarta ini adalah pelanggaran hak warga untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. Tidak perlu lagi diperdebatkan bahwa Jakarta memang sekarang sedang dalam kondisi darurat udara kotor. Azas Tigor […]

  • Pencegahan Stunting Ibarat Membangun Rumah di Atas Batu Cadas

    Pencegahan Stunting Ibarat Membangun Rumah di Atas Batu Cadas

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Dra. Bernadeta M. Usboko, M.Si. (Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi NTT) Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada usia anak di bawah 2 (dua) tahun / 1.000 hari pertama kehidupan yang disebabkan oleh masalah gizi kronis sebagai akibat dari asupan gizi yang kurang dalam jangka waktu yang lama sehingga anak lebih pendek […]

  • 33 Orang Meninggal dalam Tragedi Wamena, Presiden Ucap Dukacita

    33 Orang Meninggal dalam Tragedi Wamena, Presiden Ucap Dukacita

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan duka atas jatuhnya korban jiwa dalam kejadian di Wamena baru-baru ini. Presiden meminta masyarakat Wamena untuk dapat saling menahan diri pascakejadian yang menyebabkan 33 orang meninggal dunia. “Saya ingin mengucapkan duka yang mendalam, belasungkawa yang mendalam, atas meninggalnya korban yang ada di Wamena,” ujarnya di Istana […]

  • Jadi Tersangka Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tahan PRK & MUM

    Jadi Tersangka Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tahan PRK & MUM

    • calendar_month Kam, 21 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan melakukan  penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan […]

expand_less