Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
  • visibility 161
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu dan Kamis, 21—22 September 2023.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
  2. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.(*)

Sumber (*/tim Humas.OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada! Dampak Badai Siklon Tropis Seroja di NTB, Bali dan Pulau Jawa

    Waspada! Dampak Badai Siklon Tropis Seroja di NTB, Bali dan Pulau Jawa

    • calendar_month Kam, 8 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | BMKG memprediksi intensitas Siklon Tropis Seroja meningkat dalam 24 jam ke depan dan bergerak ke arah barat daya. Pergerakan badai ini pada Senin, 5 April 2021 berada pada posisi di Laut Sawu sebelah barat daya Pulau Timor, 10.1LS, 122.4BT (75 km sebelah timur laut Sabu) dengan arah gerak Barat Barat Daya, […]

  • Tolak Teken Berita Acara Bantuan, Sikap Kades Oeinlasi TTS Disesali Masyarakat

    Tolak Teken Berita Acara Bantuan, Sikap Kades Oeinlasi TTS Disesali Masyarakat

    • calendar_month Kam, 17 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Masyarakat Desa Oeinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyesalkan sikap Kepala Desa Oeinlasi, Nahum Nomleni yang menolak tanda tangan berita acara (BA) penyerahan bantuan ternak ayam petelur 500 (lima ratus) ekor dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI ke Kelompok […]

  • Cielo Punya Cerita

    Cielo Punya Cerita

    • calendar_month Sel, 13 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Judul tulisan ini justru lahir dari ide waiters kedai kopi di Sanur, Denpasar. Entah mengapa, saya justru langsung mengiyakan menorehkan judul ini di Vivo21, teman bekerjaku, tanpa menimbang lagi. Apakah selaras atau bisa memantik respons orang membaca? Saat Rabu pagi, 10 Agustus 2022, hari kesepuluh menginap di salah satu hotel di […]

  • Melayani Gereja, Rumah Musik Siloam Teken MoU dengan Sinode GMIT

    Melayani Gereja, Rumah Musik Siloam Teken MoU dengan Sinode GMIT

    • calendar_month Sab, 19 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Musik Siloam dan Majelis Sinode GMIT melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) untuk peningkatan musik gerejawi pada Jumat pagi, 18 Februari 2022 di aula Sinode GMIT. Penandatanganan MoU oleh Kevin Nomseo mewakili Rumah Musik Siloam dan Ketua Sinode GMIT, Pdt. Dr. Merry Kolimon. Melihat potensi musik yang luar biasa, anugerah […]

  • Doa Plus Harapan Penyandang Disabilitas untuk Ganjar

    Doa Plus Harapan Penyandang Disabilitas untuk Ganjar

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Siapa bilang disabilitas tidak bisa. Kami pasti bisa dan kami mampu!” Kalimat itulah yang disampaikan Novita Fitri (35) kepada Ganjar Pranowo saat Capres 2024 itu mengunjungi Badan Unit Usaha Mandiri Pospera Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. Dengan semangat, Novita menunjukkan ke Ganjar bahwa ia dan puluhan penyandang disabilitas yang bekerja […]

  • 4 Oknum Wartawan Manado Diduga Memeras, Ini Sikap Tegas PJS Sulut

    4 Oknum Wartawan Manado Diduga Memeras, Ini Sikap Tegas PJS Sulut

    • calendar_month Sel, 25 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Manado, Garda Indonesia | Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah rumah makan ikan bakar di Kota Manado pada Jumat, […]

expand_less