Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu dan Kamis, 21—22 September 2023.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
  2. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.(*)

Sumber (*/tim Humas.OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabat Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Jangan Ada Perpecahan

    Jabat Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Jangan Ada Perpecahan

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Supratman Andi Agtas melakukan serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan HAM bersama Yasonna H. Laoly pada Selasa, 20 Agustus 2024. Sertijab dilakukan pasca-pelantikan dirinya sebagai Menteri Hukum dan HAM oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara. Dr Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. lahir pada 28 September 1969, merupakan […]

  • BPBD Kota Kupang Latih Masyarakat & Aparatur Tangguh Bencana

    BPBD Kota Kupang Latih Masyarakat & Aparatur Tangguh Bencana

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, menghelat pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana bagi masyarakat dan aparatur pada 5—6 September 2024. Mengambil tempat di Neo El Tari Kupang, pelatihan pra-bencana ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally mewakili Penjabat Wali Kota Kupang. Elemen masyarakat yang dilibatkan pada pelatihan ini untuk peningkatan […]

  • Harga Diri Tak Sebanding Sembako, Pulau Timor Untuk SPK

    Harga Diri Tak Sebanding Sembako, Pulau Timor Untuk SPK

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Loading

    Marthen Luther, salah satu sesepuh di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang menegaskan bahwa Bipolo sebagai adik dari TTU, Belu, Malaka, dan TTS memberikan kemenangan 90 persen untuk Simon Petrus Kamlasi (SPK).   Sulamu | Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) kembali melakukan kampanye terbatas di Desa Bipolo, […]

  • Rumahku di Timur Matahari – 3.230 Rumah Khusus bagi Masyarakat Papua

    Rumahku di Timur Matahari – 3.230 Rumah Khusus bagi Masyarakat Papua

    • calendar_month Sen, 14 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Pembangunan infrastruktur tak hanya berpusat di Pulau Jawa dan kota-kota besar saja namun juga di kawasan perbatasan, pulau terdepan dan terpencil. Salah satunya penyediaan hunian yang layak sebagai infrastruktur dasar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan perbatasan dan pulau terpencil di Provinsi Papua melalui program Rumah Khusus (Rusus) Kementerian Pekerjaan […]

  • Pemerintah Akan Evakuasi WNI ABK di World Dream ke Pulau Sebaru

    Pemerintah Akan Evakuasi WNI ABK di World Dream ke Pulau Sebaru

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Loading

    Menurut Menko PMK, Pulau Sebaru dipilih karena pulau tersebut tidak berpenghuni dan telah memiliki fasilitas yang dibutuhkan untuk observasi. Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah berencana untuk segera mengevakuasi sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai anak buah kapal (ABK) kapal pesiar World Dream. Evakuasi dilakukan menyusul dihentikannya pengoperasian kapal tersebut akibat wabah virus korona. […]

  • Perkuat Modal Inti, Bank NTT Kerja Sama Bank DKI

    Perkuat Modal Inti, Bank NTT Kerja Sama Bank DKI

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Loading

    Tambolaka, Garda Indonesia | Pada momentum HUT ke-64 Provinsi NTT, Selasa, 20 Desember 2022), di Desa Hameli Ate Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya, PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT) menandatangani kesepakatan dengan Bank Pembangunan Daerah Khusus Indonesia (Bank DKI). Adapun kesepahaman bersama yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank NTT, […]

expand_less