Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi “Isu Hitam” Korban Pinjaman Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
  • visibility 113
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu dan Kamis, 21—22 September 2023.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
  2. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.(*)

Sumber (*/tim Humas.OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Ke-135 Kota Kupang, Pemkot Urai Penanganan Covid-19 & Badai Seroja

    HUT Ke-135 Kota Kupang, Pemkot Urai Penanganan Covid-19 & Badai Seroja

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pasca-Badai Seroja dan Pandemi Covid-19 yang masih terus melanda, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengajak seluruh warga dan lapisan masyarakat yang ada di Kota Kupang untuk bangkit bersama bersatu padu, saling bahu membahu dan bergandengan tangan memulihkan kota dan mewujudkan cita-cita Kota Kupang yang cerdas, mandiri dan sejahtera. […]

  • Empat Orang Meninggal & Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa Banten M 6,9

    Empat Orang Meninggal & Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa Banten M 6,9

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada Hari Jumat, 2 Agustus 2019 pukul 19.03.21 WIB wilayah Samudera Hindia Selatan Jawa diguncang gempa tektonik. Hasil analisis menunjukkan gempa ini memiliki kekuatan M=7,4 dengan pemuktahiran M=6,9. Episenter terletak pada koordinat 7.54 LS dan 104.58 BT tepatnya di laut pada kedalaman 10 km. Plh. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas […]

  • Pemerintah Bakal Redenominasi Uang Rupiah

    Pemerintah Bakal Redenominasi Uang Rupiah

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Ragam literatur
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Namun, para ekonom menilai, stabilitas kurs dan kepercayaan publik terhadap rupiah harus lebih dulu terjaga sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.   Jakarta | Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025, rancangan ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029 […]

  • Siswa SMPN 3 Raih Juara 1 Lomba Orasi Tingkat SMP Se-Kota Kupang

    Siswa SMPN 3 Raih Juara 1 Lomba Orasi Tingkat SMP Se-Kota Kupang

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Siswa SMPN 3 Kota Kupang, Adinda Nenabu keluar sebagai juara 1 lomba orasi tingkat pelajar SMP/Sederajat. Perlombaan tersebut dihelat oleh Komunitas Sadar Literasi (SATE). Perlombaan tersebut diikuti oleh 20 orang pelajar dari 8 SMP/Sederajat di Kota Kupang dan 1 SMP dari Kabupaten Kupang. Para peserta mengirimkan video orasi dengan durasi 3—5 […]

  • Direktorat PPKPL Transplantasi Ribuan Terumbu Karang di Flores Timur

    Direktorat PPKPL Transplantasi Ribuan Terumbu Karang di Flores Timur

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka | Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut (PPKPL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan transplantasi terumbu karang pada Sabtu, 6 Juli 2024. Kegiatan ini dilaksanakan bersama masyarakat Kelurahan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lokasi transplantasi karang dilakukan di Kawasan Perlindungan Terumbu Karang Larantuka. Kegiatan ini merupakan Program Direktorat […]

  • Sanggar Lopo Gaharu – Komunitas Budaya Berbasis Keluarga

    Sanggar Lopo Gaharu – Komunitas Budaya Berbasis Keluarga

    • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Mencintai Budaya mutlak dan pantas diperjuangkan, juga menanamkan dasar karakter, mental positif dan leadership yang di tanamkan dan di kedepankan terhadap para anak muda dalam Komunitas Budaya Sanggar Lopo Gaharu. Berdiri 4 September 2010, Sanggar Lopo Gaharu di pelopori oleh Erni Handayani seorang Guru SMA Negeri 1 Kupang dengan dukungan Drs. Floribertus […]

expand_less