Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » “Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

“Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
  • visibility 145
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.(*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komnas HAM Tindak Lanjuti Penegakan Hukum TPPO NTT, Ketua PADMA Apresiasi

    Komnas HAM Tindak Lanjuti Penegakan Hukum TPPO NTT, Ketua PADMA Apresiasi

    • calendar_month Sab, 21 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang berencana melakukan pemantauan langsung ke NTT mulai tanggal 23 – 27 Juli 2018 di Kupang dan Nagekeo, diapresiasi oleh Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Jumat/2018 Juli 2018 pukul 19.21 wita. […]

  • Yezkial Loude : Saya Minta Maaf & Tak Ada Niat Melecehkan Agama Katolik

    Yezkial Loude : Saya Minta Maaf & Tak Ada Niat Melecehkan Agama Katolik

    • calendar_month Ming, 30 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ketua DPRD Kota Kupang, Yezkial Loude menyampaikan klarifikasi kepada media massa terkait beredarnya rekaman suara yang berisi pembicaraan mengandung SARA dan menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat. Kepada para awak media pada Minggu malam, 30 Mei 2021, ia menyatakan bahwa apa yang terpublikasi di media dalam bentuk foto dan rekaman suara adalah […]

  • Kick Off Gerbang Pembayaran Nasional; Gubernur diberi Gelar “Tokoh Penggerak“

    Kick Off Gerbang Pembayaran Nasional; Gubernur diberi Gelar “Tokoh Penggerak“

    • calendar_month Sab, 22 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Bank Indonesia sebagai bank sentral telah meluncurkan program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Senin (4/12/2017). GPN merupakan terobosan dalam rangka menghapus sekat-sekat yang selama ini diciptakan melalui peraturan dari masing-masing bank, dimana untuk mengakses kebutuhan perbankan maupun transaksi hanya bisa dilakukan pada bank yang sama. Melalui GPN, pemilik kartu debit bank tertentu bisa bertransaksi melalui […]

  • Sudah 174 Orang Tewas, Istana Belum Cap Status Darurat Nasional

    Sudah 174 Orang Tewas, Istana Belum Cap Status Darurat Nasional

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rosadi Jamani Saya mencoba menyuguhkan tulisan secara komprehensif. Cukup lama mengumpulkan data-datanya. Ini terkait Bencana Sumatera yang sudah memakan korban 174 jiwa. Pada detik-detik terakhir November 2025, tepatnya 29 November, ketika siklon tropis Senyar masih mengamuk dengan hujan deras yang tak kunjung reda, Pulau Sumatera memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara paling mengerikan yang […]

  • ODP Covid-19 di Kota Kupang 14 Orang, ASN Kerja di Rumah Hingga 4 April

    ODP Covid-19 di Kota Kupang 14 Orang, ASN Kerja di Rumah Hingga 4 April

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Sejak tanggal 3—18 Maret 2020 kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Nusa Tenggara Timur NTT ada 24 orang yang sebelumnya hanya 15 orang,” terang Kadis Kesehatan Provinsi NTT, drg. Domi Minggu Mere dalam sesi update informasi tentang penyebaran Covid-19 pada Kamis, 19 Maret 2020 di Media Center Kantor Gubernur NTT. […]

  • Kemenparekraf Ajak Jurnalis & Travel Blogger India Eksplorasi Lombok

    Kemenparekraf Ajak Jurnalis & Travel Blogger India Eksplorasi Lombok

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Lombok, Garda Indonesia | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak jurnalis, travel blogger serta youtuber asal India lebih mengenal destinasi Lombok sebagai salah satu Bali Baru melalui familirization trip (fam trip) pada 3—10 November 2019. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II Kemenparekraf, Nia Niscaya, mengatakan, Fam Trip bertema Bali and Beyond ini merupakan salah satu […]

expand_less