Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban Seroja Kab. Kupang Terima Rp25 Juta dari Bantuan Rp50 Juta

Korban Seroja Kab. Kupang Terima Rp25 Juta dari Bantuan Rp50 Juta

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Sejumlah warga Kabupaten Kupang mengeluhkan nominal bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 yang mereka terima berkurang dari saldo yang tertera dalam buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sejumlah warga mengaku saldo yang tertera dalam buku rekening BRI sebesar Rp50 juta, namun saat mereka melakukan pencairan dana tersebut di BRI, mereka hanya menerima Rp25 juta.

Selain keluhan warga, permasalahan bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 tersebut telah menjadi bahan Pansus DPRD Kabupaten Kupang hingga berujung pada rekomendasi DPRD ke aparat penegak hukum agar diselidiki lebih lanjut.

Menilik kondisi tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Semy Tinenti pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti kepada Ombudsman NTT menegaskan bahwa bahwa berdasarkan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 229.090.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta rupiah) untuk 11.036 kepala keluarga (KK) korban bencana Seroja.

Dana senilai Rp229.090.000.000,- itu bertujuan untuk merehabilitasi 2.057 rumah rusak berat, 2.430 rumah rusak sedang dan 6.549 rumah rusak ringan. Namun, setelah pemerintah melakukan verifikasi data ulang, maka data BNBA penerima bantuan Seroja berkurang menjadi 10.620 KK dengan rincian 921 rumah rusak berat, 2 296 rusak sedang dan 7.403 rumah rusak ringan.

Pengurangan jumlah KK berimplikasi pada pengurangan jumlah dana bantuan Seroja yang semula adalah Rp229.090.000.000 seusai (data BNBA) menjadi Rp177.480.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).

Pelaksanaan anggaran tersebut, bener Kalak BPBD Kabupaten Kupang, mengacu pada Juklak Kepala BPBN Nomor 27a Tahun 2021 hal mana ditetapkan syarat dan kriteria penerima bantuan untuk rumah dengan kerusakan ringan sebesar Rp10 juta, sedang Rp25 juta dan berat Rp50 juta.

Disampaikan Kalak BPBD Kabupaten Kupang, pada tanggal 30 April 2022 lalu diadakan launcing penyerahan buku rekening BRI dari Bupati Kupang ke masing-masing penerima. Masing-masing rekening BRI tertera nominal saldo berdasarkan review APIP BNPB untuk klasifikasi ringan, sedang dan berat.

“Hal tersebut sepenuhnya kebijakan BRI Cabang Kupang, bank yang bekerja sama dengan BNPB untuk penyaluran dana seroja. Selanjutnya masih ada tahapan lebih lanjut berdasarkan Juknis yang dibuat oleh BPBD Kabupaten Kupang yaitu tahapan verifikasi dan validasi yang melibatkan tim pendamping yang tugasnya melakukan verifikasi dan validasi lapangan ke rumah warga yang diusulkan,” urai Semy Tinenti.

Lanjut Semy Tinenti, tim melakukan identifikasi kerusakan dan klasifikasi kerusakan secara riil dan dibuat dengan berita acara yang ikut ditandatangani pemilik rumah dan tokoh masyarakat setempat. Selanjutnya dana di BRI dicairkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah ditandatangani dengan berita acara, bukan berdasarkan data review awal.

“Artinya pada saat verifikasi dan validasi lapangan klasifikasi kerusakan rumah bisa berubah dari rusak berat ke sedang dan ringan sepengetahuan warga penerima bantuan. Terhadap sisa dana yang tidak terbayar karena tidak sesuai syarat dan kriteria saat validasi di lapangan telah disetor kembali ke rekening dana siap pakai BPBD Kabupaten Kupang,” tandas Semy Tinenti.

Merespons kondisi ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menekankan agar Pemkab Kupang membentuk tim pendamping yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi secara riil tersebut menimbulkan efisiensi anggaran karena bantuan hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat dan kriteria yang ketat.

“Bagi warga yang tidak memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan atau perubahan klasifikasi kerusakan rumah hanya akan dicairkan sesuai kondisi riil kerusakan rumah. Atas kebijakan tersebut, BPBD Kabupaten Kupang mengembalikan banyak anggaran ke pusat,” tandas Darius Beda Daton.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Field Trip HITPI’, Wadah Studi Komparasi Lahan Kering Potensial di NTT

    ‘Field Trip HITPI’, Wadah Studi Komparasi Lahan Kering Potensial di NTT

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Para ilmuwan yang tergabung dalam Himpunan Ilmuwan Tumbuhan Pakan Indonesia (HITPI) melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan atau Field Trip ke 3 (tiga) lokasi berbeda sebagai rangkaian dari Join Seminar Nasional dan Kongres HITPI ke-3 pada tanggal 5—6 November 2019 di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2019/11/05/hut-ke-56-fapet-undana-helat-join-seminar-nasional-dan-kongres-hitpi/ 3 (tiga) lokasi […]

  • CIRMA Terapkan Pertanian Ekologi dan Inovasi Lokal

    CIRMA Terapkan Pertanian Ekologi dan Inovasi Lokal

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    CIRMA menempatkan keadilan iklim sebagai elemen utama dalam membangun green economy. Di Timor Barat, persoalan akses terhadap air bertani dan sumber daya alam lainnya sangat erat dengan kerentanan sosial-ekonomi.   Timor | Salah satu langkah konkret CIRMA dalam mewujudkan ekonomi hijau adalah melalui pengembangan pertanian ekologi. CIRMA mendorong praktik-praktik agroekologi, penggunaan pupuk organik, serta pemanfaatan […]

  • Kapolri “Potong Kepala” Mutasi Sejumlah Perwira Menengah

    Kapolri “Potong Kepala” Mutasi Sejumlah Perwira Menengah

    • calendar_month Sel, 2 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya melakukan pembenahan internal Polri untuk jauh lebih baik. Salah satunya adalah berkomitmen untuk ‘potong kepala‘ agar Polri semakin dicintai dan menjadi apa yang diharapkan oleh masyarakat. Komitmen itu ditunjukkan Kapolri dengan mencopot tujuh pejabat kepolisian di beberapa wilayah jajarannya. Pencopotan tersebut tertuang dalam surat […]

  • Ganti Presiden? Ya Setuju!

    Ganti Presiden? Ya Setuju!

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Biasa saja dan sederhana. Ganti presiden itu pasti. Pertama-tama, umur orang itu terbatas, tidak ada yang hidup selamanya. Kedua, UU juga sudah mengatur, untuk Indonesia setiap 5 tahun bakal ada pilpres kok. Maksimal 2 kali menjabat, setelah itu ya sudah. Ketiga, Pak Jokowi juga sudah menegaskan tidak berminat untuk jadi presiden […]

  • Berpura-pura Itu Menyakitkan

    Berpura-pura Itu Menyakitkan

    • calendar_month Sel, 19 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Sobar Harahap Berpura-pura adalah perbuatan yang sangat menguras tenaga dan sangat merusak mental. Kelihatannya hidup enak, bergelimang harta, tapi tiba-tiba depresi. Itu yang terjadi pada Robbin Williams. Siapa sangka, di balik sikap humoris dan riangnya, komedian kawakan Amerika yang sukses lewat film “Jumanji” itu justru semasa hidupnya mengidap depresi akut. Sikapnya yang riang, […]

  • NTT Hanya Terdapat 9 Desa Mandiri

    NTT Hanya Terdapat 9 Desa Mandiri

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Indeks Potensi Desa (Podes) 2018 di rilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Podes 2018 dilaksanakan menjelang Sensus Penduduk 2020. Siklus Podes 3 kali setiap 10 tahun (2011, 2014, dan 2018). Tujuan Pendataan Potensi Desa(Podes) dapat diperoleh Indeks Potensi Desa (IPD) dan klasifikasi/ tipologi desa yakni Desa Mandiri, Desa Berkembang dan Desa Tertinggal. […]

expand_less