Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Pinjaman Online Meneror, Satgas PASTI Beraksi

Pinjaman Online Meneror, Satgas PASTI Beraksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • visibility 200
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Roni Banase

“Saya diteror layaknya jadwal minum obat bahkan lebih. Mereka tak peduli waktu, entah itu pagi, siang, sore, bahkan di saat kita sementara bekerja, mereka terus mengejar tanpa ampun melalui telepon, SMS, pesan hingga panggilan WhatsApp dengan nada kasar bahkan umpatan,” tutur Edy, seorang pengemudi online sembari menanyakan harus melapor ke mana kalau diteror pihak penagih pinjaman online (pinjol).

Senada, Tony, seorang pegawai negeri sipil lingkup pemerintah provinsi pun diteror serupa bahkan lebih dramatis hingga ke hampir semua teman kantor, anak hingga istri. Tony pun terpaksa menonaktifkan nomor telepon yang telah dipakainya hampir satu dekade dengan nomor seluler baru.

Bahkan Richard, salah satu mahasiswa di universitas negeri di Kota Kupang pun memperoleh perlakuan serupa hingga membuat dirinya enggan mengambil jatah kuliahnya akibat diancam bakal dicari dan dipermalukan.

Edy, Tony, Richard, entah siapa lagi yang menjadi korban teror pinjol. Mereka tergiur dengan proses cepat pencairan pinjol tanpa menelisik berapa tenor pengembalian hingga pembebanan bunga pinjaman. Itu nomor ke sekian risiko di benak mereka, yang utama adalah dana segera cair lalu masuk ke rekening bank.

Para korban teror pinjol pun mengungkapkan para penagih bahkan dengan nada mengancam bakal mengobrak-abrik seluruh data kontak telepon hingga memamerkan bukti swafoto atau selfie wajah dan foto kartu tanda kependudukan (KTP).

Aksi teror penagihan pinjol seperti itu lazim dilakukan oleh pinjol ilegal yang tumbuh seperti jamur di musim hujan. Para pinjol ilegal merambah seluruh wilayah Indonesia yang memiliki jaringan internet. Aksi itu bahkan konon dilakukan oleh pinjaman online legal atau pinjaman daring (Pindar).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memanggil salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami. OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu dan Kamis, 21—22 September 2023. Baca : https://gardaindonesia.id/2023/09/ojk-panggil-adakami-klarifikasi-isu-hitam-korban-pinjaman-online/

Pemanggilan tersebut sebagai upaya OJK untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah pun membentuk Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) sebagai tindak lanjut amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bertujuan mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas PASTI adalah sebuah satuan tugas dibentuk bersama dengan 21 kementerian dan lembaga negara lainnya. Satgas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, guna melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Pembentukan Satgas PASTI menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Satgas PASTI hentikan entitas keuangan ilegal

Sejak tahun 2017 hingga April 2025, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 12.721 entitas Ilegal dengan perincian 1.737 investasi ilegal, 10.733 pinjol ilegal, 251 gadai ilegal dengan total kerugian mencapai Rp142,13 triliun.

Satgas PASTI dengan dukungan 108 petugas telah menerima 2.523 pengaduan pinjol ilegal, 460 investasi ilegal yang tersebar pada Provinsi Jawa Barat 601 pengaduan, DKI Jakarta 435 pengaduan, Jawa Timur 366 pengaduan, Jawa Tengah 243 pengaduan, Banten 235 pengaduan, provinsi lainnya 1.103 pengaduan. Adapun pengaduan masyarakat kepada Satgas PASTI melalui nomor telepon (kode area) 157, WhatsApp +62 81 157 157 157, email satgaspasti@ojk.go.id, atau Instagram di @satgas_pasti.

Tantangan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal

Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam sesi Journalist Class Bacth 11 pada Senin sore, 26 Mei 2025 di Fourpoints Hotel Kuta Bali, menekankan Satgas PASTI berupaya menghentikan pinjol ilegal terus dilakukan secara koordinatif kolaboratif. Selain itu, Kemenkomdigi pun intens melakukan edukasi agar masyarakat tak terdampak pinjol ilegal, namun jika telah terjerumus di dalamnya, maka harus menyelesaikan dan tak abai melakukan tanggung jawab membayar.

Sejurus, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Rahardjo mengungkapkan mengapa aktivitas keuangan ilegal masih marak.

Kepada 40 wartawan media mitra kerja OJK Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudy memaparkan bahwa para pelaku kejahatan dapat melakukan aktivitas keuangan ilegal dari luar negeri (borserless) secara online, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 terdapat kesenjangan (gap) 14,05 persen antara Indeks Inklusi Keuangan 80,51% dengan Indeks Literasi Keuangan 66,46%; literasi digital masyarakat Indonesia tergolong rendah (tahun 2021 peringkat ke-56 dari 63 negara); perilaku ingin praktis, tidak teliti, malas membaca (tidak mengedepankan prinsip 2 L [Legal dan Logis]); perilaku ingin cepat kaya tanpa kerja keras; pengguna internet lebih dari 220 juta, dan masyarakat tersebar di lebih dari 16.000 pulau.

Menyiasati kondisi tersebut, imbuh Rudy, dilakukan kerja sama penanganan pinjol ilegal antara Kemenkomdigi, Kemenkop, OJK, Bank Indonesia, dan Polri. Tak hanya itu, dilakukan pula kerja sama dengan META dan Google berupa pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilarang (Pasal 13 Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 sebagai telah diubah oleh Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021) dan pemblokiran situs juga aplikasi pinjol ilegal serta mitigasi duplikasi.

Selain itu, Rudy pun memberikan tips saat meminjam melalui aplikasi pinjaman daring agar dipastikan meminjam pada Pindar yang diawasi OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan produktif juga harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.

Yuk, jangan abal, jangan asal, dan jangan abai.

 

 

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Bank NTT Peduli” Bersama Bantu Korban Bencana La Nina di NTT

    “Bank NTT Peduli” Bersama Bantu Korban Bencana La Nina di NTT

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badai siklon tropis dampak dari La Nina yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur memicu hujan lebat, angin kencang dan banjir bandang di beberapa wilayah, pada Sabtu dan Minggu, 4—5 April 2021, mengakibatkan ribuan warga terdampak, ratusan orang meninggal dunia, dan sebagian warga hilang. Kondisi dampak Badai Siklon Tropis, mengundang keprihatinan […]

  • Suzuki Fiesta II, Untung Ganda Beli Mobil Suzuki di Akhir Tahun 2021

    Suzuki Fiesta II, Untung Ganda Beli Mobil Suzuki di Akhir Tahun 2021

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. Surya Batara Mahkota (SBM) Kupang selaku main dealer mobil Suzuki wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menghelat ajang Suzuki Fiesta. Bertema “Semarak Semangat Rezeki Akhir Tahun” dihelat pada 15—19 November 2021 pukul 09.00 WITA—selesai di showroom Jalan Timor Raya No. 01, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Sebelumnya, Suzuki Fiesta I […]

  • OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

    OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.   Jakarta | OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 […]

  • PLN UIP Nusra Helat Rakor Pembebasan Lahan PLTP Ulumbu 5—6

    PLN UIP Nusra Helat Rakor Pembebasan Lahan PLTP Ulumbu 5—6

    • calendar_month Jum, 19 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forkopimda Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghelat rapat koordinasi (rakor) menjelang tahap pertama pembebasan lahan PLTP Ulumbu unit 5—6 (2 X 20 MW) pada Rabu, 17 Mei 2023. Pada rakor ini dibahas lokasi yang dibebaskan […]

  • Indonesia Posisi 40 Pariwisata Dunia, Ini Cara Kemenparekraf Tingkatkan Daya Saing

    Indonesia Posisi 40 Pariwisata Dunia, Ini Cara Kemenparekraf Tingkatkan Daya Saing

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Membawa wisatawan mancanegara ke Indonesia (Inbound) jadi salah satu cara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk meningkatkan indeks daya saing atau Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) pariwisata Indonesia yang saat ini berada di posisi 40 besar dunia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio saat rapat terbatas terkait […]

  • Pemudik Waspada 9 Titik Rawan Kecelakaan Trans Jawa

    Pemudik Waspada 9 Titik Rawan Kecelakaan Trans Jawa

    • calendar_month Kam, 20 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korlantas Polri Polri telah memetakan 9 titik rawan kecelakaan di ruas tol Trans Jawa. Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan daerah yang memiliki kriteria black spot sekitar 500 meter dari titik black spot. Poin kecelakaan minimal 30 atau lebih (kecelakaan menyebabkan meninggal dunia 10 poin, luka berat 5 […]

expand_less