Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 61
  • comment 0 komentar

Loading

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini.

 

Kupang | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT menyambut gembira dan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran karena draf Peraturan Gubernur NTT tentang Pendanaan Pendidikan yang telah mengakomodasi apa yang selama ini disuarakan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan di SMA dan SMK Negeri.

Rapat dihelat Dinas Pendidikan Provinsi NTT guna membahas draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan bertempat di aula Dinas Pendidikan Provinsi pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 09.30 Wita, dipandu Kepala Bidang Dikdasmen, Ayub Sanam ini membahas pasal per pasal dari total 24 pasal peraturan gubernur untuk meminta masukan semua stakeholders pendidikan guna penyempurnaan draf peraturan gubernur.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdasmen, Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan, Inspektorat Provinsi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMPS, PMKRI, GMNI, Biro Hukum, Korwas pendidikan menengah, pengawas SMA/SMK, pengurus MKKS dan kepala sekolah negeri dan swasta dari berbagai kabupaten/kota.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini, mulai dari seragam tidak boleh dibeli sekolah, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu IPP, orang tidak mampu harus gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan.

“Harapan kami, dengan peraturan gubernur ini biaya pendidikan menengah kita akan jauh lebih murah sehingga akses pendidikan kita akan meningkat tahun depan karena biaya murah dan angka tidak sekolah di NTT pada Juli 2025 mencapai 145.000 ikut mengalami penurunan,” beber Darius seraya menekankan beberapa masukan dari sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya akan diterima sebagai penyempurnaan peraturan gubernur.

Poin-poin draf Peraturan Gubernur

Adapun poin-poin yang diakomodasi dalam peraturan gubernur ini sebagai berikut,

Pertama, pungutan oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. Peserta didik yang dibebaskan IPP 100% atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap, dari orang tua yang mengidap sakit menahun, orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kedua, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Jadi tidak ada lagi pungutan 8 standar pendidikan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan uang pembangunan, pungutan pembangunan pagar, gapura dan paving block.

Ketiga, sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Keempat, khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.

Kelima, sekolah dilarang menyiapkan seragam/atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju/rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.

Keenam, penggunaan dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana IPP dilarang digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kegiatan yang telah sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau Dana BOSP. Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan/atau Dana BOSP, sekolah dilarang menarik dan/atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut.

Ketujuh, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan/atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan/atau anggaran pemerintah lainnya.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temu Presiden Jokowi, Anak SDN 3 Nglinduk Semangat Vaksinasi Covid

    Temu Presiden Jokowi, Anak SDN 3 Nglinduk Semangat Vaksinasi Covid

    • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Grobogan, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 6—11 tahun di SDN 3 Nglinduk, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu, 5 Januari 2022. Presiden tampak menyapa sejumlah siswa yang sedang antre melakukan penapisan kesehatan sebelum divaksin. Sejumlah siswa sekolah dasar mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua. Kepala Sekolah […]

  • 1 Kasus Positif Covid-19 di Timor Tengah Utara, Mahasiswa Kuliah di Semarang

    1 Kasus Positif Covid-19 di Timor Tengah Utara, Mahasiswa Kuliah di Semarang

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam keterangan pers pada Kamis, 9 Juli 2020 menyampaikan dari hasil pemeriksaan 46 sampel swab di Laboratorium Biomolekuler RSUD Prof.W..Z. Johannes Kupang dan 2 sampel swab diperiksa menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM) di Manggarai Barat, diperoleh […]

  • Diduga Menodai Bendera Negara, Olivia Jensen Bakal Dipanggil Bareskrim

    Diduga Menodai Bendera Negara, Olivia Jensen Bakal Dipanggil Bareskrim

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Artis Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penodaan terhadap kehormatan bendera negara. Dittipidum Bareskrim segera melakukan pemanggilan terhadap Olivia Jensen. “Siapa pun yang terkait akan diklarifikasi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Senin, 30 Agustus 2021. Brigjen Andi belum membeberkan kapan polisi bakal memanggil Olivia Jensen. […]

  • Abaikan Protokol Kesehatan di Kegiatan Rizieq Shihab, BNPB Sebar Masker

    Abaikan Protokol Kesehatan di Kegiatan Rizieq Shihab, BNPB Sebar Masker

    • calendar_month Ming, 15 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pusat memberikan bantuan berupa masker kain, masker medis, dan handsanitizer kepada satgas yang mengelola atau panitia kegiatan Maulid Nabi serta panitia perayaan pernikahan putri Rizieq Shihab. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, pemberian bantuan tersebut dilakukan setelah Satgas Penanganan COVID-19 melihat tidak adanya […]

  • Naik Perahu Nelayan ke Desa Pukuafu, Bupati Rote Bantu Warga Terdampak

    Naik Perahu Nelayan ke Desa Pukuafu, Bupati Rote Bantu Warga Terdampak

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, S.E. mengunjungi dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Badai Seroja di Desa Pukuafu, Kecamatan Landuleko, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 21 April 2021. Bertolak dari Ba’a (Ibu Kota Kabupaten Rote Ndao) dengan menempuh perjalanan darat sekitar 1 jam 30 […]

  • “Nusantara” Nama Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur

    “Nusantara” Nama Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur

    • calendar_month Sen, 17 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah menentukan nama Ibu Kota Negara (IKN) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen pada Senin 17 Januari 2022. Monoarfa mengungkapkan bahwa nama ibu kota tersebut […]

expand_less