Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

Loading

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini.

 

Kupang | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT menyambut gembira dan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran karena draf Peraturan Gubernur NTT tentang Pendanaan Pendidikan yang telah mengakomodasi apa yang selama ini disuarakan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan di SMA dan SMK Negeri.

Rapat dihelat Dinas Pendidikan Provinsi NTT guna membahas draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan bertempat di aula Dinas Pendidikan Provinsi pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 09.30 Wita, dipandu Kepala Bidang Dikdasmen, Ayub Sanam ini membahas pasal per pasal dari total 24 pasal peraturan gubernur untuk meminta masukan semua stakeholders pendidikan guna penyempurnaan draf peraturan gubernur.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdasmen, Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan, Inspektorat Provinsi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMPS, PMKRI, GMNI, Biro Hukum, Korwas pendidikan menengah, pengawas SMA/SMK, pengurus MKKS dan kepala sekolah negeri dan swasta dari berbagai kabupaten/kota.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini, mulai dari seragam tidak boleh dibeli sekolah, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu IPP, orang tidak mampu harus gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan.

“Harapan kami, dengan peraturan gubernur ini biaya pendidikan menengah kita akan jauh lebih murah sehingga akses pendidikan kita akan meningkat tahun depan karena biaya murah dan angka tidak sekolah di NTT pada Juli 2025 mencapai 145.000 ikut mengalami penurunan,” beber Darius seraya menekankan beberapa masukan dari sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya akan diterima sebagai penyempurnaan peraturan gubernur.

Poin-poin draf Peraturan Gubernur

Adapun poin-poin yang diakomodasi dalam peraturan gubernur ini sebagai berikut,

Pertama, pungutan oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. Peserta didik yang dibebaskan IPP 100% atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap, dari orang tua yang mengidap sakit menahun, orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kedua, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Jadi tidak ada lagi pungutan 8 standar pendidikan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan uang pembangunan, pungutan pembangunan pagar, gapura dan paving block.

Ketiga, sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Keempat, khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.

Kelima, sekolah dilarang menyiapkan seragam/atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju/rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.

Keenam, penggunaan dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana IPP dilarang digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kegiatan yang telah sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau Dana BOSP. Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan/atau Dana BOSP, sekolah dilarang menarik dan/atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut.

Ketujuh, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan/atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan/atau anggaran pemerintah lainnya.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Delapan Kunci Pengendalian Inflasi Daerah dari Wakil Mendagri

    Delapan Kunci Pengendalian Inflasi Daerah dari Wakil Mendagri

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan kunci penting yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengendalikan inflasi. Pesan itu disampaikan Wempi saat memberi sambutan pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi 2022 bertajuk “Sinergi dan Inovasi untuk Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan: Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi […]

  • Pungutan Sekolah Negeri Berbalut Sumbangan

    Pungutan Sekolah Negeri Berbalut Sumbangan

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2024 telah dimulai pada tanggal 19 Juni. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar. Tidak ada riak-riak dan protes berlebihan para orang tua peserta didik karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri […]

  • Warga di PLTP Ulumbu Poco Leok Dapat Pelatihan Hortikultura dari PLN

    Warga di PLTP Ulumbu Poco Leok Dapat Pelatihan Hortikultura dari PLN

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menghelat pelatihan hortikultura untuk para petani dari sejumlah kampung di wilayah PLTP Ulumbu, Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelatihan ini berlangsung dari tanggal 10—11 Agustus 2023. Pelatihan yang merupakan program ketahanan pangan dengan tema Desa Berdaya tanggung jawab sosial budaya (TJSL) […]

  • Antara Masduki dan Dumisake

    Antara Masduki dan Dumisake

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Drs. Mangatur Marojahan Siregar (Pemerhati Sosial) Siapa yang tidak pernah dengar nama bunglon? nama yang tidak asing di telinga kita, yang tentunya semua orang pasti kenal makhluk yang satu ini. Ia salah satu binatang yang lihai mengubah diri di mana pun ia berada untuk kenyamanan dan keselamatan diri sendiri. Warna tubuh bisa berubah-ubah setiap […]

  • Bahan Makanan & Makanan Jadi Picu Inflasi 0,23 persen pada Januari 2019

    Bahan Makanan & Makanan Jadi Picu Inflasi 0,23 persen pada Januari 2019

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 134,70 pada bulan Desember 2018 menjadi 135,00 pada Januari 2019 memicu terjadi inflasi di NTT sebesar 0,23 persen. Inflasi ini disebabkan oleh naiknya indeks harga pada 6 dari 7 kelompok pengeluaran. Kota Kupang mengalami inflasi 0,28 persen sedangkan Maumere mengalami deflasi 0,16 persen. Indeks Harga Konsumen […]

  • Tokoh Perempuan asal Papua Tak Sangka Masuk dalam Bursa Calon Menteri

    Tokoh Perempuan asal Papua Tak Sangka Masuk dalam Bursa Calon Menteri

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tokoh perempuan asal Papua, Theresia Lusianak sontak kaget lantaran namanya tiba-tiba muncul dalam deretan calon menteri kabinet Jilid II Jokowi-Ma’ruf. “Terus terang saya tidak menyangka kalau nama saya akan ada dalam deretan nama calon menteri Kabinet pak Jokowi-Ma’ruf,” kata Theresia Lusianak dalam acara Konferensi Pers di Cafe Kopijadi, Tebet, Jakarta, pada […]

expand_less