Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Usai menjalani pemeriksaan ketiga di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis, 4 September 2025, Nadiem membantah terlibat dan menegaskan bahwa dirinya bersih. Ia mengatakan hidupnya selalu berpegang pada integritas dan kejujuran serta percaya bahwa kebenaran akan terungkap.
Pada pernyataannya, Nadiem juga menyampaikan pesan mengharukan untuk keluarganya, terutama bagi sang istri dan empat anaknya yang masih kecil, agar tetap tabah menghadapi ujian. Ia menegaskan bahwa Allah akan melindunginya dan kebenaran pada akhirnya akan terlihat.
Kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem masih menjabat menteri dan bertemu pihak Google Indonesia membahas program Google for Education. Dari pertemuan itu, diputuskan penggunaan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM) dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
Kejaksaan menduga keputusan tersebut menyimpang dari aturan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alur Kejaksaan Agung tetapkan Nadiem Makarim tersangka
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM PIDSUS Kejagung) menetapkan tersangka Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019—2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. mengatakan bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
Pada Februari 2020, Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan Google Indonesia, membicarakan produk dari google salah satunya adalah program google for education menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian terutama kepada peserta didik.
Pada beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan Google Indonesia, disepakati produk ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pertemuan selanjutnya tanggal 6 Mei 2020 dada untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal tahun 2020, menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya yang tidak merespons karena uji coba pengadaan chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T). (*)
Sumber (*/ragam)