Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Firman Wijaya : Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan

Firman Wijaya : Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
  • visibility 415
  • comment 0 komentar

Loading

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu menekankan bahwa dalam konteks negara hukum ada dua kepentingan yang sama-sama dijamin konstitusi.

 

Jakarta | Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya meminta semua pihak untuk tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul “Mens Rea” yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.

Menurut Firman, publik tidak perlu terbawa dalam dinamika perdebatan yang bermuara penghakiman terhadap karya atau personal. Lebih dari itu, ia justru mengajak pada pemahaman terkait batas antara kritik yang konstruktif dalam berdemokrasi dan penyerangan terhadap martabat presiden atau wakil presiden seperti diatur dalam KUHP baru.

“Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Januari 2026.

Pada pandangannya, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu menekankan bahwa dalam konteks negara hukum ada dua kepentingan yang sama-sama dijamin konstitusi.

“Yakni kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat. UUD 1945 juga secara tegas membuka ruang pembatasan hak dengan undang-undang semata-mata untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum,” tekannya.

Tidak hanya itu, Firman juga mengingatkan bahwa pasal-pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, negara kembali mengatur soal penyerangan kehormatan atau martabat Presiden/Wapres dengan desain yang berbeda.

Sementara itu, menanggapi hal yang ramai dibahas publik, Firman membedakan antara pernyataan yang bersifat opini dengan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi, seperti menuduhkan keterlibatan dalam tindak pidana. Ia menegaskan bahwa frasa seperti ‘menurut keyakinan saya’ tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila isi pernyataannya berupa tuduhan faktual tanpa dasar.

“Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya,” ucapnya.

Firman, selanjutnya mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dapat secara bijak dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, sementara ruang non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.

“Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat,” tandasnya.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perhatian terhadap Perempuan dalam Konflik Agraria

    Perhatian terhadap Perempuan dalam Konflik Agraria

    • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id – Ketimpangan penguasaan lahan hutan antara yang dikuasai swasta dengan dikelola rakyat ternyata melahirkan banyak konflik agrarian. Dari luas sekitar 42,25 juta hektar hutan yang mendapat ijin usaha, hanya sekitar 4,14% kawasan hutan yang dikuasai masyarakat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, dalam tiga tahun terakhir (2015-2017) terjadi 1.361 konflik agrarian di Indonesia. Konflik […]

  • Covid-19 di Belu Masih Nihil, Pelaku Perjalanan Berisiko Capai 692 Orang

    Covid-19 di Belu Masih Nihil, Pelaku Perjalanan Berisiko Capai 692 Orang

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M. Loe Mau, S.E. menyampaikan perkembangan terbaru (update data monitoring) dari wilayah kerja 17 Puskesmas yang tersebar di 12 Kecamatan hingga Selasa, 14 April 2020 pukul 14:00 WITA. “Hingga Selasa, 14 April […]

  • BNPB dan Gojek Jalin Kerja Sama Penanggulangan Bencana

    BNPB dan Gojek Jalin Kerja Sama Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Gojek menjalin kerja sama dalam penanggulangan Bencana Indonesia. Ini merupakan upaya konkret BNPB dalam pentaheliks, yaitu pelibatan unsur Lembaga usaha dalam penanggulangan bencana. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Gojek, Jakarta, pada Rabu 19 Februari 2020. Kerja sama […]

  • Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Helat Nobar Film Melawan Hoaks

    Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Helat Nobar Film Melawan Hoaks

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) yang gencar melakukan advokasi melawan hoaks berhasil memproduksi film terbaru berjudul “Dunia Tanpa Hoax (Film Ikan Pari)”. Film yang diproduksi tahun 2022 ini siap digunakan sebagai materi kampanye cerdas melawan hoaks ke masyarakat Indonesia. Kupang menjadi kota pertama yang menjadi pilihan MAFINDO sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi. […]

  • ‘System Core Banking’–T24 Bank NTT Serentak Dipakai di 250 Kantor Cabang

    ‘System Core Banking’–T24 Bank NTT Serentak Dipakai di 250 Kantor Cabang

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | System Core Banking yang baru, bertajuk T24 Bank NTT telah resmi digunakan Bank NTT terhitung sejak Senin, 11 Mei 2020. Langkah strategis ini menjadi fondasi transformasi teknologi Bank NTT untuk meningkatkan layanan perbankan yang dapat diakses nasabah maupun masyarakat di mana dan kapan saja. Demikian kabar baik ini disampaikan oleh Direktur […]

  • Wabah COVID-19 Tak Surutkan Semangat Pelaku UMKM Binaan Kadin Indonesia

    Wabah COVID-19 Tak Surutkan Semangat Pelaku UMKM Binaan Kadin Indonesia

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kadin Indonesia menyelenggarakan Pelatihan dan Seminar Nasional di SOHO Pancoran Jl. MT. Haryono Jakarta Selatan untuk ke sekian kalinya. Adapun kegiatan tersebut diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tema “UMKM Naik Kelas” yang merupakan Program unggulan Kadin Indonesia tahun 2020. “Amanat Undang Undang bahwa pada hakikatnya Kadin […]

expand_less