Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Firman Wijaya : Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan

Firman Wijaya : Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
  • visibility 508
  • comment 0 komentar

Loading

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu menekankan bahwa dalam konteks negara hukum ada dua kepentingan yang sama-sama dijamin konstitusi.

 

Jakarta | Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya meminta semua pihak untuk tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul “Mens Rea” yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.

Menurut Firman, publik tidak perlu terbawa dalam dinamika perdebatan yang bermuara penghakiman terhadap karya atau personal. Lebih dari itu, ia justru mengajak pada pemahaman terkait batas antara kritik yang konstruktif dalam berdemokrasi dan penyerangan terhadap martabat presiden atau wakil presiden seperti diatur dalam KUHP baru.

“Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Januari 2026.

Pada pandangannya, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu menekankan bahwa dalam konteks negara hukum ada dua kepentingan yang sama-sama dijamin konstitusi.

“Yakni kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat. UUD 1945 juga secara tegas membuka ruang pembatasan hak dengan undang-undang semata-mata untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum,” tekannya.

Tidak hanya itu, Firman juga mengingatkan bahwa pasal-pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, negara kembali mengatur soal penyerangan kehormatan atau martabat Presiden/Wapres dengan desain yang berbeda.

Sementara itu, menanggapi hal yang ramai dibahas publik, Firman membedakan antara pernyataan yang bersifat opini dengan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi, seperti menuduhkan keterlibatan dalam tindak pidana. Ia menegaskan bahwa frasa seperti ‘menurut keyakinan saya’ tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila isi pernyataannya berupa tuduhan faktual tanpa dasar.

“Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya,” ucapnya.

Firman, selanjutnya mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dapat secara bijak dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, sementara ruang non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.

“Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat,” tandasnya.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alarm OJK Ketok Warga NTT Waras Literasi Keuangan

    Alarm OJK Ketok Warga NTT Waras Literasi Keuangan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Medio Oktober 2025, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan model bisnis yang hanya mengandalkan handphone android lalu memotret tumpukan sampah. Bisnis ini cerdas mengangkat isu, perubahan iklim dan keadilan iklim. Bisnis ini pun melaju kencang ibarat raungan sepeda motor Yamaha RX King. Tak terhitung, layaknya undangan menerima bantuan langsung […]

  • Penerbangan Beroperasi Hingga 11 Juli, Penutupan Berlaku Mulai 12 Juli 2021

    Penerbangan Beroperasi Hingga 11 Juli, Penutupan Berlaku Mulai 12 Juli 2021

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kadis Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada Garda Indonesia pada Kamis siang, 7 Juli 2021 mengungkapkan, pihaknya telah menghelat rapat bersama dengan para operator penerbangan dan pelayaran guna mempersiapkan kondisi tersebut terkait rencana penutupan penerbangan maupun pelayaran yang sebelumnya telah diberlakukan dengan dikeluarkannya Surat Nomor : Dishub.550/553.440/284/VII/21 tertanggal 6 Juli 2021 […]

  • Rizieq Shihab Serahkan Diri? Dijepit Ketat dan Ditinggal Bohir

    Rizieq Shihab Serahkan Diri? Dijepit Ketat dan Ditinggal Bohir

    • calendar_month Sab, 12 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Ninoy N Karundeng Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijepit dari segala penjuru oleh Polri, Densus 88, TNI, Brimob, dan tim khusus pemburu. Dengan muka penuh ketakutan MRS berniat untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Peristiwa ini disebabkan oleh sikap tegas Polda Metro Jaya. Ketika pengacara datang, dengan gagahnya minta […]

  • Filosofi Putri Suku Oburauw Papua Ikut Seleksi Taruni Akpol 2024

    Filosofi Putri Suku Oburauw Papua Ikut Seleksi Taruni Akpol 2024

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Semarang | Putri Suku Oburauw, Papua Barat tampak bersemangat mengikuti tahapan seleksi tingkat pusat taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun anggaran 2024 yang dihelat Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Lin, sapaan akrabnya Putri Suku Oburauw mengaku selalu ingat pesan orang tua tentang analogi ‘busur panah’. “Kebetulan saya anak pertama. Satu pesan yang sering diberikan orang […]

  • Gerakan SUCI—Optimasi Air Bersih Bagi Warga Gunung Kidul

    Gerakan SUCI—Optimasi Air Bersih Bagi Warga Gunung Kidul

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Yogyakarta, Garda Indonesia | Gunung Kidul beribukota Wonosari terletak di sebelah tenggara Kota Yogyakarta. Di sebelah selatan atau kidul (bahasa Jawa) dari Pegunungan Sewu, menyebabkan wilayah ini disebut Gunung Kidul atau Gunung Selatan. Kondisi alam Gunung Kidul sebagai salah satu kabupaten dengan luas wilayah sebesar 46,63% dari luas wilayah D.I Yogyakarta memang merupakan daerah yang […]

  • Terima Kasih Kakak Savira

    Terima Kasih Kakak Savira

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Sejenak memoriku bergelantungan pada tujuh belas tahun silam, ketika namamu dipanggil maju untuk menerima penghargaan sebagai wisudawati berprestasi cum laude di Universitas Udayana Bali, program studi Destinasi Pariwisata. Riuh tepuk tangan dari segenap aula dan kekaguman terpancar dari wajah orang yang melahirkan dirimu pada 8 Desember 2000. Lahir di tahun Naga, […]

expand_less