Penerapan Bunga dan Denda Kredit Bank NTT Cabang Atambua Sesuai Regulasi Perbankan
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 165
- comment 0 komentar

![]()
Mayoritas debitur Bank NTT Cabang Atambua, termasuk ASN dan tenaga pendidik yang menggunakan sistem potong gaji (payroll system), tercatat melakukan pembayaran tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda keterlambatan.
Atambua | Bank NTT Cabang Atambua memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait suku bunga dan denda keterlambatan pembayaran kredit dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan serta prinsip kehati-hatian perbankan.
Penetapan suku bunga kredit pun dilakukan mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, kebijakan perkreditan bank juga berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, yang mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan kredit yang terdokumentasi, terukur, dan berbasis manajemen risiko.
“Suku bunga kredit pada kisaran 8–10 persen per tahun merupakan tingkat bunga yang ditetapkan berdasarkan analisis risiko, biaya dana (cost of fund), serta profil debitur. Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal yang terukur dan berada dalam pengawasan OJK,” demikian keterangan resmi tertulis Bank NTT Cabang Atambua, Rabu, 11 Februari 2026.
Denda keterlambatan diatur dalam akad kredit
Terkait denda keterlambatan, manajemen menjelaskan bahwa denda bukan merupakan bunga tambahan, melainkan penalti administratif atas keterlambatan pembayaran angsuran sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit.
Ketentuan mengenai bunga, biaya, dan denda dicantumkan secara tertulis dalam akad kredit dan dijelaskan kepada debitur sebelum penandatanganan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan transparansi informasi produk perbankan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menyampaikan informasi produk secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
Dengan demikian, seluruh komponen biaya kredit telah disampaikan di awal dan disetujui oleh nasabah secara sadar.
Menjaga kesehatan bank dan kualitas kredit
Bank NTT Cabang Atambua menambahkan bahwa penerapan denda keterlambatan merupakan praktik umum dalam industri perbankan nasional. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga disiplin pembayaran debitur dan mengendalikan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL), sebagaimana prinsip manajemen risiko yang diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank NTT memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas keuangan serta melindungi dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk tabungan dan deposito. Kesehatan bank menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Mayoritas debitur Bank NTT Cabang Atambua, termasuk ASN dan tenaga pendidik yang menggunakan sistem potong gaji (payroll system), tercatat melakukan pembayaran tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda keterlambatan.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh operasional perbankan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), diawasi oleh OJK, serta diaudit secara berkala oleh auditor internal dan eksternal sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Berbekal penerapan kebijakan yang mengacu pada regulasi tersebut, Bank NTT Cabang Atambua berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan kredit kepada masyarakat dan keberlanjutan usaha bank secara sehat dan berkelanjutan.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Humas Bank NTT











Saat ini belum ada komentar