Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Penerapan Bunga dan Denda Kredit Bank NTT Cabang Atambua Sesuai Regulasi Perbankan

Penerapan Bunga dan Denda Kredit Bank NTT Cabang Atambua Sesuai Regulasi Perbankan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 165
  • comment 0 komentar

Loading

Mayoritas debitur Bank NTT Cabang Atambua, termasuk ASN dan tenaga pendidik yang menggunakan sistem potong gaji (payroll system), tercatat melakukan pembayaran tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda keterlambatan.

 

Atambua | Bank NTT Cabang Atambua memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait suku bunga dan denda keterlambatan pembayaran kredit dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan serta prinsip kehati-hatian perbankan.

Penetapan suku bunga kredit pun dilakukan mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, kebijakan perkreditan bank juga berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, yang mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan kredit yang terdokumentasi, terukur, dan berbasis manajemen risiko.

“Suku bunga kredit pada kisaran 8–10 persen per tahun merupakan tingkat bunga yang ditetapkan berdasarkan analisis risiko, biaya dana (cost of fund), serta profil debitur. Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal yang terukur dan berada dalam pengawasan OJK,” demikian keterangan resmi tertulis Bank NTT Cabang Atambua, Rabu, 11 Februari 2026.

Denda keterlambatan diatur dalam akad kredit

Terkait denda keterlambatan, manajemen menjelaskan bahwa denda bukan merupakan bunga tambahan, melainkan penalti administratif atas keterlambatan pembayaran angsuran sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit.

Ketentuan mengenai bunga, biaya, dan denda dicantumkan secara tertulis dalam akad kredit dan dijelaskan kepada debitur sebelum penandatanganan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan transparansi informasi produk perbankan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menyampaikan informasi produk secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

Dengan demikian, seluruh komponen biaya kredit telah disampaikan di awal dan disetujui oleh nasabah secara sadar.

Menjaga kesehatan bank dan kualitas kredit

Bank NTT Cabang Atambua menambahkan bahwa penerapan denda keterlambatan merupakan praktik umum dalam industri perbankan nasional. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga disiplin pembayaran debitur dan mengendalikan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL), sebagaimana prinsip manajemen risiko yang diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank NTT memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas keuangan serta melindungi dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk tabungan dan deposito. Kesehatan bank menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Mayoritas debitur Bank NTT Cabang Atambua, termasuk ASN dan tenaga pendidik yang menggunakan sistem potong gaji (payroll system), tercatat melakukan pembayaran tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda keterlambatan.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh operasional perbankan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), diawasi oleh OJK, serta diaudit secara berkala oleh auditor internal dan eksternal sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Berbekal penerapan kebijakan yang mengacu pada regulasi tersebut, Bank NTT Cabang Atambua berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan kredit kepada masyarakat dan keberlanjutan usaha bank secara sehat dan berkelanjutan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Julie Laiskodat Jadi Bunda PAUD, Wagub Josef : Revolusi Bentuk Manusia NTT

    Julie Laiskodat Jadi Bunda PAUD, Wagub Josef : Revolusi Bentuk Manusia NTT

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi (JNS) mengatakan, untuk membentuk sumber daya manusia NTT yang berkualitas, dibutuhkan upaya luar biasa. Harus dipersiapkan sejak awal sehingga bisa menghasilkan manusia-manusia berkualitas. “Kita harus melakukan suatu revolusi radikal. Ini harus dilakukan secara serius. Masalah pembentukan sumber daya manusia di NTT tidak bisa kerja […]

  • “Omzet Meningkat” UMKM Binaan PLN UIP Nusra Naik Kelas

    “Omzet Meningkat” UMKM Binaan PLN UIP Nusra Naik Kelas

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus berkomitmen merangkul dan mendorong UMKM binaan untuk naik kelas dari segi kualitas produk sampai marketing di dunia digital. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kemandirian dan kecakapan sejumlah UMKM di daerah untuk dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Sepanjang tahun 2023—2024, program PLN […]

  • drg Domi Mere : 71 Pasien Sembuh dari Total 111 Kasus Positif Covid-19 di NTT

    drg Domi Mere : 71 Pasien Sembuh dari Total 111 Kasus Positif Covid-19 di NTT

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Hasil pemeriksaan sampel Swab dari Lab Biomolekuler RSUD Prof.W.Z. Johannes Kupang pada Sabtu, 20 Juni 2020, terkonfirmasi 3 kasus positif baru yakni 2 kasus di Sumba Timur dari klaster lokal dan 1 kasus di Sumba Barat Daya dari klaster impor. Demikian penyampaian Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, […]

  • Per Hari 226 kg Sampah di Kota Kupang, DLHK Ubah Sampah Jadi Uang

    Per Hari 226 kg Sampah di Kota Kupang, DLHK Ubah Sampah Jadi Uang

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menjaga kebersihan Kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peranan masyarakat dalam menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Upaya menanggulangi sampah terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Dimulai dari sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, monitoring dan pemantauan penanganan sampah serta […]

  • CIRMA Terapkan Pertanian Ekologi dan Inovasi Lokal

    CIRMA Terapkan Pertanian Ekologi dan Inovasi Lokal

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Loading

    CIRMA menempatkan keadilan iklim sebagai elemen utama dalam membangun green economy. Di Timor Barat, persoalan akses terhadap air bertani dan sumber daya alam lainnya sangat erat dengan kerentanan sosial-ekonomi.   Timor | Salah satu langkah konkret CIRMA dalam mewujudkan ekonomi hijau adalah melalui pengembangan pertanian ekologi. CIRMA mendorong praktik-praktik agroekologi, penggunaan pupuk organik, serta pemanfaatan […]

  • Sejurus CIRMA Budidaya Pinang, Dinas Pertanian NTT Inisiasi Gentaping

    Sejurus CIRMA Budidaya Pinang, Dinas Pertanian NTT Inisiasi Gentaping

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Loading

    Ditekankan Joaz Umbu Wanda, Pemprov NTT menyiapkan rencana aksi daerah berbasis lokal sesuai dengan Perpres 81 Tahun 2024 tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.   Kupang | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki lahan berupa pertanian dan perkebunan seluas 4,7 juta, lahan kering 1,8 juta kering, sementara lahan basah berkisar 200—300 ribu […]

expand_less