Nikita Mirzani Kalah Kasasi, Vonis 6 Tahun Penjara Menanti
- account_circle Penulis
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 90
- comment 0 komentar

![]()
Jakarta | Harapan terakhir Nikita Mirzani untuk lepas dari jerat hukum kembali kandas usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang ia ajukan.
Permohonan kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026, diputus pada Jumat, 13 Maret 2026. Perkara ini diadili oleh hakim ketua Soesilo serta dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian petikan amar putusan perkara kasasi dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Sabtu, 14 Maret.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Nikita disebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan ditolaknya kasasi itu, maka vonis 6 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi resmi tetap berlaku dan harus dijalani oleh Nikita Mirzani.
Pada amar putusan yang tercatat di Mahkamah Agung, majelis hakim yang dipimpin Soesilo bersama dua anggota majelis lainnya memutuskan untuk menolak kasasi terdakwa. Putusan ini sekaligus mempertegas posisi hukum Nikita dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus yang menjeratnya bermula dari konflik dengan dokter Reza Gladys. Nikita disebut terlibat dalam ancaman serta permintaan uang hingga Rp4 miliar terkait ulasan produk skincare yang sempat menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Nikita telah mengajukan kasasi sejak Desember 2025 dan menunggu keputusan tersebut dengan harapan bisa membatalkan putusan sebelumnya.
Kini setelah kasasi ditolak, peluang hukum yang tersisa hanyalah peninjauan kembali atau PK. Kuasa hukum Nikita sebelumnya menyebut langkah itu bisa saja ditempuh sebagai upaya terakhir.
Publik pun kini menunggu apakah Nikita Mirzani akan mengambil langkah hukum terakhir tersebut atau menerima putusan yang sudah dikuatkan.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: CNN dan ragam literatur











Saat ini belum ada komentar