Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Empat Rumah Sakit Jadi ‘Second Line’ Cegah Covid-19 di Kota Kupang

Empat Rumah Sakit Jadi ‘Second Line’ Cegah Covid-19 di Kota Kupang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Berdasar SK Gubernur NTT tentang rumah sakit second line kasus Covid-19, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melakukan koordinasi dengan 4 (empat) rumah sakit di Kota Kupang yang ditunjuk menjadi rumah sakit Second Line di antaranya RSUD S. K. Lerik, RS Bhayangkara Tingkat III Kupang, RS Tingkat III Wirasakti Kupang dan RS Siloam Kupang.

Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, dr. Hermanus Man ketika melakukan koordinasi dengan para Direktur RS Se-Kota Kupang, pada Rabu, 15 April 2020 menyampaikan koordinasi ini perlu dilakukan untuk membahas langkah-langkah penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit penyanggah dan rumah sakit rujukan yang ada di Kota Kupang.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanganan ini, di antaranya adalah alur penanganan penderita,” ujar dr. Herman Man.

Wakil Wali Kota Kupang menegaskan agar semua temuan kasus Covid 19 di Kota Kupang baik oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit Second Line maupun Non Second Line harus dibawa ke Klinik Covid-19 di RSUD S. K. Lerik. Saat ini, RSUD S. K. Lerik memiliki delapan tempat tidur untuk ruang isolasi dan dalam waktu dekat akan bertambah menjadi 20 tempat tidur.

“Jika nantinya ruang isolasi tersebut penuh, pihak RSUD S. K. Lerik wajib melapor ke Posko (Dinas Kesehatan Kota Kupang) untuk mengalihkan pasien ke RS Second Line lainnya. RS Second Line sendiri hanya bisa menangani pasien yang masih dalam kategori ODP, PDP ringan dan sedang. Jika sudah masuk kategori PDP berat harus dirujuk ke RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang,” terang dr. Herman Man.

Diakuinya, dalam penanganan Covid-19 ini bukan tidak mungkin ada juga pasien yang memeriksakan diri di Runah Sakit Non Second Line. Pihak Rumah Sakit bisa menangani pasien tersebut dan klaim pembayarannya bisa diajukan ke BPJS setelah ada notifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang. “Penanganan lebih lanjut harus dilakukan di RS Second Line, karena jika pasien harus dirujuk, RS rujukan hanya menerima pasien dari RS Second Line,” bebernya.

Wawali Kota Kupang menambahkan, karena kebijakan ini ada kaitannya dengan penggunaan APBD, maka prioritas utama mereka tentunya adalah Warga Kota Kupang yang dibuktikan dengan KTP atau KK, atau orang yang sedang berkunjung ke Kota Kupang yang dibuktikan dengan surat jalan atau surat tugas. Namun dia menegaskan jangan sampai urusan administrasi menghambat pelayanan terhadap pasien.

Dalam waktu dekat Pemkot Kupang akan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan empat rumah sakit tersebut terkait upaya penanganan Covid-19 ini. Selain tentang alur penanganan penderita, pertemuan tersebut juga membahas soal pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi para tenaga medis di rumah sakit second line.

Selain meminta bantuan pemerintah pusat lewat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Pemkot Kupang juga telah mengalokasikan APBD untuk kebutuhan tersebut. Selain untuk APD, Pemkot Kupang juga telah mengalokasikan anggaran untuk operasional para tenaga medis yang khusus menangani pasien Covid-19.

Disamping itu, saat ini Pemkot Kupang juga sedang melakukan koordinasi dan negosiasi dengan sejumlah hotel yang akan menjadi tempat istirahat bagi para tenaga medis selama menangani pasien Covid-19 dengan standar minimal harus hotel bintang tiga.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr Fauzi Lukman Nurdiansyah, M.M. yang turut hadir dalam koordinasi tersebut menyampaikan BPJS siap menerima klaim rumah sakit untuk penanganan pasien Covid-19 selama orang tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun dia mengapresiasi kebijakan Pemkot Kupang yang melakukan koordinasi seperti ini sehingga nantinya tidak terjadi double claim dari pihak rumah sakit, karena sudah dapat dukungan juga baik dari APBN maupun APBD.

Selain pimpinan dari empat rumah sakit second line, ikut juga dalam pertemuan tersebut sejumlah pimpinan rumah sakit yang ada di Kota Kupang. Turut hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Drs. Yos Rera Beka dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes. beserta jajarannya. (*)

Sumber berita (*/PKP_ans)
Editor dan foto utama (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Donald Trump Ditembak Saat Kampanye

    Donald Trump Ditembak Saat Kampanye

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Pennsylvania | Donald Trump, Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) ditembak saat sedang berkampanye di Butler, Pennsylvania pada Sabtu, 13 Juli 2024 waktu setempat. Kandidat Presiden dari Partai Republik itu terlihat berdarah di telinga kanannya saat ia dikelilingi oleh petugas keamanan, yang menggiringnya turun dari panggung. Dilansir AFP, Minggu, 14 Juli 2024, Trump langsung diberi tindakan […]

  • Tanggal 1—15 Januari 2025, PLN NTT Promo Tambah Daya 50%

    Tanggal 1—15 Januari 2025, PLN NTT Promo Tambah Daya 50%

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Promo ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 1 fasa mulai daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA dapat melakukan tambah daya sampai ke 7.700 VA untuk semua golongan tarif sampai tanggal 15 Januari 2025.   Kupang | PLN (Persero) kembali menghadirkan promo diskon tambah daya listrik melalui program gebyar awal tahun 2025. Dengan melakukan […]

  • DPRD Nagekeo Aktif Kerjasama Kanwil Kemenkuham Susun Ranperda

    DPRD Nagekeo Aktif Kerjasama Kanwil Kemenkuham Susun Ranperda

    • calendar_month Sen, 27 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Nagekeo-NTT,gardaindonesia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD di Kabupaten Nagekeo, Senin/27 Agustus 2018. Adapun rancangan peraturan yang dibahas adalah rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD di Kabupaten Nagekeo yang telah memasuki tahap penyusunan. Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor […]

  • Bangun Jalan Bonleu TTS, Gubernur VBL Serah 5,5 Miliar

    Bangun Jalan Bonleu TTS, Gubernur VBL Serah 5,5 Miliar

    • calendar_month Sel, 26 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan bantuan dana hibah senilai 5,5 (lima setengah) miliar rupiah untuk pembangunan jalan Desa Bonleu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Senin, 25 April 2022. Pantauan Garda Indonesia, masyarakat sangat antusias menyambut kehadiran gubernur bersama rombongan. Turut hadir Direktur BanK NTT, […]

  • Pantai Pasir Panjang – Pantai Beragam Manfaat Yang Harus Diperhatikan

    Pantai Pasir Panjang – Pantai Beragam Manfaat Yang Harus Diperhatikan

    • calendar_month Ming, 1 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Jika Kita Ingin melepas kepenatan, Banyak hal yang bisa dilakukan termasuk mengunjungi pantai dengan panorama indah, hamparan pasir putih, nikmati sunset/matahari terbenam yang memukau, dapat digunakan untuk beragam manfaat. Manfaat tersebut dapat diperoleh di Pantai Pasir Panjang yang terletak di Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang. Pantai ini menawarkan banyak manfaat. Gardaindonesia.id […]

  • TETRA ‘Coffee Shop’ Bisnis Baru Suzuki SBM Kupang

    TETRA ‘Coffee Shop’ Bisnis Baru Suzuki SBM Kupang

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Coffee shop merupakan jenis usaha jasa boga yang pada awalnya hanya memfokuskan hidangan berupa minuman berbahan dasar kopi saja, namun seiring berjalannya waktu para pelaku usaha melihat tren yang memungkinkan disuguhkan menu pendamping kopi yakni berupa kudapan atau snack hingga makanan. Sebagai usaha di bidang kuliner, coffee shop tidak pernah kehabisan peminat khususnya […]

expand_less