Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
  • visibility 51
  • comment 0 komentar

Loading

Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

Oleh Mira Natalia Pellu

Ketua Dewan Pers periode 2016—2019, Yosep Adi Prasetyo (Antara, 2018) mengatakan bahwa Indonesia memiliki media massa paling banyak di dunia yakni 47.000 media massa. Dari jumlah tersebut di antaranya, 2.000 media cetak, 674 radio, 523 televisi termasuk lokal, dan lebihnya media siber. Dari jumlah tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah media siber mendominasi media massa yang lainnya.

Persoalannya tidak semua media siber dibuat oleh institusi media atau pers atau orang yang memiliki kompetensi sebagai jurnalis. Hanya dengan memanfaatkan teknologi internet, seseorang dapat mendirikan media siber meskipun tidak memiliki latar belakang pers dan berkompeten di bidang jurnalistik. Tidak jarang sering ditemukan pelanggaran etika jurnalistik. Hal ini mungkin terjadi karena ketatnya kompetisi dengan media sejenis, tuntutan kecepatan pemuatan berita, sering kali membuat media siber mengabaikan akurasi data atau informasi. Juga kelengkapan berita, verifikasi dan perimbangan yang acap kali dilewatkan.

Perimbangan menjadi salah satu hal yang luput pada berita-berita di media siber. Eriyanto (2011) menyatakan bahwa perimbangan berita adalah berita yang menampilkan semua sisi, tidak menghilangkan (omission) dan menyeleksi sisi tertentu untuk diberitakan. Seperti yang dimuat oleh penatimor.com, pada 26 Maret 2020 dalam berita “Gadis 15 Tahun di Kupang Dinodai 2 Pemuda”.

Awalnya ketika membaca berita tersebut, tidak ada yang aneh dan tidak sesuai. Namun, begitu jurnalis menggambarkan reka adegan ulang kejadian yang menimpa korban, justru yang ada di benak pembaca bisa berbeda, bahkan berita ini dapat dikatakan mengandung unsur cabul.


penatimor.com, 26 Maret 2020.

Disebutkan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber atau PPMS (2012) bahwa berita yang diunggah tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul. Sementara, berita tersebut telah mengandung unsur cabul. Selain itu, jika kembali ke konsep perimbangan sebenarnya penatimor.com dalam pemberitaannya harus menampilkan berita secara berimbang. Berimbang di sini terletak pada bagaimana jurnalis menempatkan korban dan pelaku.

Jika dibaca kembali, pembaca dapat menganggap bahwa kejadian tersebut didasarkan pada perasaan suka sama suka dan bukan merupakan tindakan asusila. Pembaca dapat membayangkan apa yang terjadi dengan korban selama korban dinodai.

Konsep berimbang mengharuskan media, dalam menampilkan berita dengan tidak memihak, dan tidak berat sebelah. Salah satu hal yang dilakukan untuk mencegah hal tersebut adalah dengan melakukan verifikasi. Kovach dan Rosenstiel (2001) merumuskan sembilan elemen jurnalisme, yang merupakan dasar jurnalisme dan menjadi patokan agar jurnalisme dapat dipercaya oleh masyarakat. Salah satu dari sembilan elemen tersebut menekankan pada disiplin dalam melakukan verifikasi.

Dalam berita tersebut jurnalis hanya melibatkan satu narasumber saja. Tidak ada verifikasi lanjutan baik kepada keluarga, ataupun pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan lanjutan. Sehingga tidak ada keterangan tambahan tentang situasi dan kondisi korban setelah tindakan tersebut dialaminya. Pemberitaan ini justru menyudutkan korban. Jurnalis justru memenjarakan korban lewat berita yang dimuat.

Sejak terbit pada tanggal 26 Maret 2020 hingga kini belum ada berita lanjutan untuk kasus ini. Padahal, dibutuhkan sejumlah narasumber untuk menjelaskan apa yang terjadi yang akan menjadi pembanding atau verifikasi. Verifikasi berkaitan dengan mewawancarai berbagai sumber lain agar tidak hanya melihat satu sudut pandang saja, tetapi dari seluruh sudut pandang. Metode ini digunakan agar jurnalis bisa objektif dan tidak bias, sehingga berita dapat memenuhi nilai perimbangan.

Selain itu, PPMS menyebutkan bahwa media siber wajib menyunting, menghapus, melakukan tindakan koreksi setiap isi buatan pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir C (salah satunya berkaitan dengan isu bohong, fitnah dan cabul), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Namun hingga kini berita tersebut masih belum disunting dan dapat diakses dengan bebas dan dibaca oleh banyak orang.

Sampai dengan hari ini, media siber di Indonesia terus berkembang dan cenderung bertambah. Kemudahan dalam membuat media siber menjadi salah satu hal yang tidak bisa ditolak. Kecepatan membagikan berita demi mendapat pembaca atau viewers yang banyak menjadi salah satu buruan yang dicari. Iklan sebagai senjata bertahan hidup mungkin sedang dikejar. Namun, hendaknya menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan berpedoman pada panduan yang diberikan. Masyarakat Indonesia tidak hanya butuh berita yang cepat tapi butuh berita yang berimbang, faktual dan mendidik. (*)

*/Penulis merupakan Mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Foto utama oleh dream.co.id

Daftar Pustaka
*Eriyanto. 2011. Analisis Isi: Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.

*Kovach, B. & Rosenstiel, T. 2001. Sembilan Elemen Jurnalisme ; Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Diharapkan Publik. Jakarta : Yayasan Pantau.

*Redaksi Pena. Maret, 2020. Gadis 15 Tahun di Kupang Dinodai 2 Pemuda. Indonesia:Penatimor. Diakses dari: https://penatimor.com/2020/03/26/gadis-15-tahun-di-kupang-dinodai-2-pemuda/.

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Kupang, Bawaslu Bentuk Tim Investigasi

    Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Kupang, Bawaslu Bentuk Tim Investigasi

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Viralnya video dugaan politik uang oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Komisioner Bawaslu , Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maria Yulita Sarina, kepada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024 menjelaskan, pihaknya sudah melihat video tersebut dan […]

  • Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan ‘Asian Development Bank’

    Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan ‘Asian Development Bank’

    • calendar_month Sab, 19 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Joko Widodo menerima kunjungan pimpinan Asian Development Bank (ADB) di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat, 18 Februari 2022. Para pimpinan ADB tersebut yaitu Masatsugu Asakawa selaku President Asian Development Bank, Arif Baharudin selaku Excutive Director Representing Indonesia, dan Jiro Tominaga selaku Country Director, ADB Indonesia Resident Mission. Dalam pertemuan tersebut, Presiden […]

  • Enam Rumah di Belu Hancur Diserang Massa, Wartawan Diancam

    Enam Rumah di Belu Hancur Diserang Massa, Wartawan Diancam

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Enam rumah warga di Dusun Kimbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilempari batu hingga hancur berantakan oleh massa sesama warga Desa Bakustulama pada Kamis, 2 Januari 2020 siang. Pantauan media ini di TKP, kelompok massa dari Dusun Asora dan Dusun Kimbana A mendatangi enam […]

  • Tujuh Arahan Presiden Jokowi pada HUT Ke-74 Bhayangkara

    Tujuh Arahan Presiden Jokowi pada HUT Ke-74 Bhayangkara

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan tujuh instruksi untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam amanatnya pada acara peringatan ke-74 Hari Bhayangkara yang dihelat di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. “Saya menyampaikan beberapa instruksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Polri. Pertama, terus pegang […]

  • Beda & Spektakuler!, Pemilihan Puteri Tenun NTT dan ‘TCP Fashion Fest 2019’

    Beda & Spektakuler!, Pemilihan Puteri Tenun NTT dan ‘TCP Fashion Fest 2019’

    • calendar_month Ming, 23 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ajang Pemilihan Puteri Tenun NTT Tahun 2019 memang benar-benar berbeda dari biasanya. Pada tahun-tahun sebelumnya, ajang pemilihan dilaksanakan di hotel-hotel berbintang di Kota Kupang. Namun di tahun 2019, dibawah arahan Ketua Dekranasda NTT, Ibu Julie Sutrisno Laiskodat, ajang ini dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT. Digelar pada Jumat, 21 Juni […]

  • Ombusdman Tegaskan Sekolah Bukan Toko Pakaian

    Ombusdman Tegaskan Sekolah Bukan Toko Pakaian

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Tahap pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 telah dimulai. Sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri menyampaikan keluhan pada tahap ini, khususnya pada item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan pembangunan sarana-prasarana dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton mempertanyakan mengapa […]

expand_less