Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
  • visibility 147
  • comment 0 komentar

Loading

Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

Oleh Mira Natalia Pellu

Ketua Dewan Pers periode 2016—2019, Yosep Adi Prasetyo (Antara, 2018) mengatakan bahwa Indonesia memiliki media massa paling banyak di dunia yakni 47.000 media massa. Dari jumlah tersebut di antaranya, 2.000 media cetak, 674 radio, 523 televisi termasuk lokal, dan lebihnya media siber. Dari jumlah tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah media siber mendominasi media massa yang lainnya.

Persoalannya tidak semua media siber dibuat oleh institusi media atau pers atau orang yang memiliki kompetensi sebagai jurnalis. Hanya dengan memanfaatkan teknologi internet, seseorang dapat mendirikan media siber meskipun tidak memiliki latar belakang pers dan berkompeten di bidang jurnalistik. Tidak jarang sering ditemukan pelanggaran etika jurnalistik. Hal ini mungkin terjadi karena ketatnya kompetisi dengan media sejenis, tuntutan kecepatan pemuatan berita, sering kali membuat media siber mengabaikan akurasi data atau informasi. Juga kelengkapan berita, verifikasi dan perimbangan yang acap kali dilewatkan.

Perimbangan menjadi salah satu hal yang luput pada berita-berita di media siber. Eriyanto (2011) menyatakan bahwa perimbangan berita adalah berita yang menampilkan semua sisi, tidak menghilangkan (omission) dan menyeleksi sisi tertentu untuk diberitakan. Seperti yang dimuat oleh penatimor.com, pada 26 Maret 2020 dalam berita “Gadis 15 Tahun di Kupang Dinodai 2 Pemuda”.

Awalnya ketika membaca berita tersebut, tidak ada yang aneh dan tidak sesuai. Namun, begitu jurnalis menggambarkan reka adegan ulang kejadian yang menimpa korban, justru yang ada di benak pembaca bisa berbeda, bahkan berita ini dapat dikatakan mengandung unsur cabul.


penatimor.com, 26 Maret 2020.

Disebutkan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber atau PPMS (2012) bahwa berita yang diunggah tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul. Sementara, berita tersebut telah mengandung unsur cabul. Selain itu, jika kembali ke konsep perimbangan sebenarnya penatimor.com dalam pemberitaannya harus menampilkan berita secara berimbang. Berimbang di sini terletak pada bagaimana jurnalis menempatkan korban dan pelaku.

Jika dibaca kembali, pembaca dapat menganggap bahwa kejadian tersebut didasarkan pada perasaan suka sama suka dan bukan merupakan tindakan asusila. Pembaca dapat membayangkan apa yang terjadi dengan korban selama korban dinodai.

Konsep berimbang mengharuskan media, dalam menampilkan berita dengan tidak memihak, dan tidak berat sebelah. Salah satu hal yang dilakukan untuk mencegah hal tersebut adalah dengan melakukan verifikasi. Kovach dan Rosenstiel (2001) merumuskan sembilan elemen jurnalisme, yang merupakan dasar jurnalisme dan menjadi patokan agar jurnalisme dapat dipercaya oleh masyarakat. Salah satu dari sembilan elemen tersebut menekankan pada disiplin dalam melakukan verifikasi.

Dalam berita tersebut jurnalis hanya melibatkan satu narasumber saja. Tidak ada verifikasi lanjutan baik kepada keluarga, ataupun pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan lanjutan. Sehingga tidak ada keterangan tambahan tentang situasi dan kondisi korban setelah tindakan tersebut dialaminya. Pemberitaan ini justru menyudutkan korban. Jurnalis justru memenjarakan korban lewat berita yang dimuat.

Sejak terbit pada tanggal 26 Maret 2020 hingga kini belum ada berita lanjutan untuk kasus ini. Padahal, dibutuhkan sejumlah narasumber untuk menjelaskan apa yang terjadi yang akan menjadi pembanding atau verifikasi. Verifikasi berkaitan dengan mewawancarai berbagai sumber lain agar tidak hanya melihat satu sudut pandang saja, tetapi dari seluruh sudut pandang. Metode ini digunakan agar jurnalis bisa objektif dan tidak bias, sehingga berita dapat memenuhi nilai perimbangan.

Selain itu, PPMS menyebutkan bahwa media siber wajib menyunting, menghapus, melakukan tindakan koreksi setiap isi buatan pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir C (salah satunya berkaitan dengan isu bohong, fitnah dan cabul), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Namun hingga kini berita tersebut masih belum disunting dan dapat diakses dengan bebas dan dibaca oleh banyak orang.

Sampai dengan hari ini, media siber di Indonesia terus berkembang dan cenderung bertambah. Kemudahan dalam membuat media siber menjadi salah satu hal yang tidak bisa ditolak. Kecepatan membagikan berita demi mendapat pembaca atau viewers yang banyak menjadi salah satu buruan yang dicari. Iklan sebagai senjata bertahan hidup mungkin sedang dikejar. Namun, hendaknya menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan berpedoman pada panduan yang diberikan. Masyarakat Indonesia tidak hanya butuh berita yang cepat tapi butuh berita yang berimbang, faktual dan mendidik. (*)

*/Penulis merupakan Mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Foto utama oleh dream.co.id

Daftar Pustaka
*Eriyanto. 2011. Analisis Isi: Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.

*Kovach, B. & Rosenstiel, T. 2001. Sembilan Elemen Jurnalisme ; Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Diharapkan Publik. Jakarta : Yayasan Pantau.

*Redaksi Pena. Maret, 2020. Gadis 15 Tahun di Kupang Dinodai 2 Pemuda. Indonesia:Penatimor. Diakses dari: https://penatimor.com/2020/03/26/gadis-15-tahun-di-kupang-dinodai-2-pemuda/.

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Bintang Puspayoga : Sudah Saatnya Perempuan Memimpin

    Menteri Bintang Puspayoga : Sudah Saatnya Perempuan Memimpin

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan sejarah telah membuktikan bahwa perempuan patut diperhitungkan. Jika di masa lalu perempuan hanya dikonstruksikan sebagai pengurus atau pengelola rumah tangga, saat ini tidak sedikit perempuan yang menempati posisi penting dalam berbagai bidang bahkan menjadi pemimpin. “Sudah saatnya perempuan diperhitungkan tidak saja […]

  • PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Kancah Global

    PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Kancah Global

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Hannover, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah Indonesia siap berkolaborasi dalam pengembangan teknologi hijau dengan dunia internasional. Hal tersebut ditegaskan Presiden dalam sambutan pembukaan pameran teknologi terbesar dunia Hannover Messe 2023 di kota Hannover, Jerman pada Minggu, 16 April 2023. Presiden Jokowi mengatakan, sebagai official partner country Hannover Messe tahun 2023 ini, pemerintah […]

  • Ultah Ke-57 Partai Golkar, DPD II Belu Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD 2024

    Ultah Ke-57 Partai Golkar, DPD II Belu Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD 2024

    • calendar_month Kam, 21 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Partai Golongan Karya (Golkar) ulang tahun ke–57 pada Rabu, 20 Oktober 2021. Bertepatan usia partai di atas setengah abad ini, Dewan Pimpinan Daerah tingkat II Belu, Provinsi NTT bersama segenap kader dan pengurus mengisinya dengan menyelenggarakan tiga jenis kegiatan utama, di antaranya melayani  7.600 dosis vaksinasi Covid–19 bagi masyarakat umum di […]

  • “Membela Diri” Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

    “Membela Diri” Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polda NTB

    • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda […]

  • Revisi UU Pers Bergulir, IMO Indonesia Dukung Wacana Menteri Hukum

    Revisi UU Pers Bergulir, IMO Indonesia Dukung Wacana Menteri Hukum

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 1Komentar

    Loading

    Yakub Ismail juga menilai regulasi pers yang ada sudah tertinggal dalam mengawal perkembangan industri pers mutakhir yang banyak mengalami perubahan drastis.   Jakarta | Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendukung penuh rencana revisi Undang-Undang Pers yang diwacanakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini. Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail dalam keterangannya pada Sabtu, […]

  • Politeknik Negeri Kupang Bantu & Edukasi Kelompok Usaha Reparasi Sofa

    Politeknik Negeri Kupang Bantu & Edukasi Kelompok Usaha Reparasi Sofa

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Program Kemitraan Masyarakat (PKM) sebagai bagian dari skema pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi intens dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Kupang (PNK). Politeknik Negeri Kupang melalui Program Kemitraan Masyarakat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memberikan perhatian dan dukungan kepada kelompok usaha yang dianggap layak dan […]

expand_less