Advokat Suap Hakim Rp40 Miliar Kasus Korupsi Ekspor CPO, Divonis 17 Tahun Penjara
- account_circle Penulis
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar

![]()
Kasus ini menegaskan praktik suap dan pencucian uang masih menjadi ancaman serius bagi integritas peradilan.
Jakarta | Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) terbongkar hingga ditetapkannya 11 tersangka yang menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14 triliun akibat rekayasa klasifikasi ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME untuk menghindari aturan ekspor.
Kasus ini pun menggelinding hingga terungkapnya praktik suap menyuap antara advokat dengan hakim yang menangani perkara tersebut.
Praktik suap diduga ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sementara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.
Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026. Jaksa menyatakan Marcella terbukti menyuap hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana penjara, Marcella juga dituntut denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 8 tahun.
Jaksa turut meminta agar Marcella diberhentikan sebagai advokat.
Pada perkara ini, Marcella bersama dua advokat lain dan perwakilan tiga korporasi besar didakwa menyuap hakim sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar agar ketiga korporasi divonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Jaksa juga menyebut Marcella melakukan pencucian uang sekitar Rp28 miliar, termasuk Rp24,5 miliar yang disebut sebagai fee pengurusan vonis lepas. Kasus ini menegaskan praktik suap dan pencucian uang masih menjadi ancaman serius bagi integritas peradilan.
Sebelumnya, dilansir dari kejaksaan.go.id, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 10 Februari 2026, menetapkan 11 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan 11 tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Selanjutnya, para tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Warta Ekonomi & Kejaksaan











Saat ini belum ada komentar