Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bareskrim Selidik Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis & ‘Bully’ di KPI

Bareskrim Selidik Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis & ‘Bully’ di KPI

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
  • visibility 45
  • comment 1 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan bully ‘perundungan’ yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

“Saya sudah arahkan untuk lidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pada Kamis, 2 September 2021.

Menurut Komjen Agus, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun demikian, Agus belum dapat merincikan lebih lanjut terkait dengan proses penanganan perkara itu.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai korban berinisial MS buka suara. Ia mendapat perundungan oleh senior-senior di kantornya sejak 2012 lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Korban dugaan pelecehan seksual sesama jenis (MS) bercerita, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. Bahkan, sempat ada terjadi para pelaku mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.

Perbuatan itu membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. Ia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.

MS dipindahkan ke ruangan lain yang dinilai atasan jauh dari para perundung. Hanya saja, upaya tersebut tetap membuat dirinya dicibir oleh para pelaku.

KPI Pusat saat ini tengah melakukan investigasi internal untuk mendalami perkara tersebut. Pimpinan memanggil tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Kamis, 2 September 2021.

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

“Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” ucap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

Foto utama istimewa

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

    Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kekayaan Intelektual bersifat personal dan komunal [indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional] seharusnya menjadi perhatian kita dan terutama pemerintah daerah untuk dicatatkan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Begitu banyak Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten di Provinsi NTT. Sebenarnya apa itu Ekspresi […]

  • Tekan Penyebaran Covid-19 di Manggarai, PLN Donasi 2 Tempat Cuci Tangan

    Tekan Penyebaran Covid-19 di Manggarai, PLN Donasi 2 Tempat Cuci Tangan

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai-NTT, Garda Indonesia | Kontribusi PLN terhadap tanggung jawab sosial terutama saat Pandemi Covid-19 ini, tidak hanya melalui token listrik gratis diskon biaya pemakaian bagi pelanggan subsidi 450 VA dan 900 VA, tetapi di sisi lain membantu penekanan penyebaran virus. Kali ini, bertempat di Puskesmas Ponggeok dan Puskesmas Iteng Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa […]

  • SIAGA Bakal Bikin Industri Ikan di Baranusa Alor

    SIAGA Bakal Bikin Industri Ikan di Baranusa Alor

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Alor | Desa Baranusa merupakan desa di kecamatan Pantar Barat, kabupaten Alor, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagian besar masyarakatnya Baranusa bermata pencaharian sebagai nelayan. Hasil laut di daerah ini pun cukup melimpah, namun belum bisa kelola secara optimal. Melihat potensi di bidang perikanan cukup menjanjikan, calon gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi terpanggil untuk mengembangkan […]

  • Bantu Anak Terhindar dari Gangguan Kesehatan Jiwa Saat ‘New Normal’

    Bantu Anak Terhindar dari Gangguan Kesehatan Jiwa Saat ‘New Normal’

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menghadapi situasi new normal akibat pandemi Covid-19; bukanlah hal mudah bagi anak maupun orang tua. Setiap individu perlu beradaptasi kembali pada perilaku yang tidak biasa. Menurut Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Debora Basaria, tidak hanya pada orang dewasa kondisi psikologis anak juga rentan terganggu oleh situasi yang saat ini tidak […]

  • TETAP OPTIMAL! Produktivitas Petani Cengkeh Dekat PLTP Ulumbu

    TETAP OPTIMAL! Produktivitas Petani Cengkeh Dekat PLTP Ulumbu

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Petani cengkeh di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdekatan langsung dengan wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu telah melangsungkan panen. Kepala Desa Wewo, Laurensius Langgut, mengatakan aktivitas panen cengkeh para petani di Desa Wewo ini berdampak pada peningkatan peredaran jumlah uang dalam […]

  • 2.629 KTP Elektronik Dimusnahkan Pemerintah Kota Kupang

    2.629 KTP Elektronik Dimusnahkan Pemerintah Kota Kupang

    • calendar_month Rab, 19 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id | Pemkot Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang melaksanakan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bertempat di Halaman Kantor Dispenduk Kota Kupang, Rabu (19/12/18). Sesuai Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau invalid, maka proses pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam tong/drum kemudian dibakar yaitu […]

expand_less