Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Bimtek APH : Negara Harus Hadir dalam Penanganan Korban KDRT & TPPO

Bimtek APH : Negara Harus Hadir dalam Penanganan Korban KDRT & TPPO

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Des 2019
  • visibility 243
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap kelompok rentan marginal yakni perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 yang dilaksanakan oleh BPS menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15—64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual; 1 dari 4 perempuan yang sedang/pernah menikah pernah kekerasan berbasis ekonomi; dan 1 dari 5 perempuan yang sedang/pernah menikah mengalami kekerasan psikis sedangkan data kasus KDRT dari Kementerian PPPA menunjukan kasus KDRT di Provinsi NTT meski menurun namun masih intens terjadi dengan rincian pada tahun 2017 terjadi 377 kasus (Kasus KDRT Nasional sebanyak 10.722 kasus); tahun 2018 terjadi 188 kasus (Nasional terjadi 10.251 kasus); dan tahun 2019 terjadi sebanyak 175 kasus (Nasional terjadi 8.262 kasus KDRT)

Kabid Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kementerian PPPA, Fitri Diawati, S.E., M.M.

Demikian penjelasan dari Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA yang diwakili oleh Kabid Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fitri Diawati, S.E., M.M. kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Bimtek APH dalam Penanganan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan pada 9—10 Desember 2019 di Hotel Neo Aston Kupang.

Di hadapan 35 Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Kejaksaan, Polda NTT, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, P2TP2A, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), TNI AU, KP3 Laut, BP3TKI Kupang, dan Unsur Media; Fitri Diawati menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menangani persoalan KDRT dan TPPO.

“Penyidik merupakan ujung tombak penyidikan kasus KDRT dan TPPO dan negara harus hadir dalam Penanganan korban,”tegasnya sambil menambahkan bahwa Negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan terhadap pelaku.

Selain itu, ujar Fitri, diperlukan Sosialisasi UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT di tingkat desa dengan menggunakan Dana Desa yang bertujuan Pencegahan KDRT yakni mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; menindak para pelaku.

Adapun bentuk KDRT sesuai dengan pasal 5 UU No 23 Tahun 2004 tentang PDKRT berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.

Di samping itu, Kabid Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Kementerian PPPA, Dino Adriana, S.E. memaparkan tentang UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan merekomendasikan apa yang harus dibuat untuk meminimalisir TPPO.

Perlu diketahui, hingga 30 November 2019, Sebanyak 113 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah menjadi korban dari TPPO.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) NTT sangat serius menangani masalah KDRT dan TPPO.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M.

“Kita memang berusaha terus mencegah dalam formulasi aspek pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan dengan mengedepankan aspek hukum dan Akar masalah TPPO yakni ekonomi, pendidikan, kemiskinan, dan aksesibilitas kerja dan ketika semua urusan di dalam rumah tangga beres maka makin sedikit orang yang akan mengalami KDRT dan TPPO,” terang Sylvia.

Sylvia juga membeberkan Fokus dan tantangan terhadap KDRT dan TPPO hingga 2023 di Provinsi NTT yakni :

  • Berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan temasuk TPPO (angka kuantitatif) ke Zero Human Trafficking;
  • Meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO menyangkut kualitas dan proses penuntasan kasus

“Tantangan bagi DPPPA Provinsi NTT yakni Zero Human Trafficking dan melakukan revisi Perda 14 Nomor 2008,” ungkap Kadis PPPA NTT.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengasuhan Terbaik Anak, Tanggung Jawab 4 Pilar Utama Pembangunan Anak

    Pengasuhan Terbaik Anak, Tanggung Jawab 4 Pilar Utama Pembangunan Anak

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Merebaknya wabah Covid-19 yang telah menjadi masalah kesehatan dunia, juga menyebabkan kemungkinan terjadinya penelantaran anak. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, anak yang orang tuanya terinfeksi atau meninggal akibat virus covid-19 berpotensi akan kehilangan pengawasan dan pengasuhan inti yang akan berakibat buruk bagi tumbuh kembang anak. “Salah […]

  • Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Efektif Januari 2020

    Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Efektif Januari 2020

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang larangan merokok di daerah atau kawasan yang telah ditetapkan akan diberlakukan efektif per bulan Januari 2020. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana, Selasa, 2 April 2019 usai jumpa pers bersama awak media di Balai […]

  • Petugas Partai, Lumpuhnya Pancasila Tidak Kurang Tidak Lebih!

    Petugas Partai, Lumpuhnya Pancasila Tidak Kurang Tidak Lebih!

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Petugas partai atau petugas rakyat? Begitu pertanyaan Prof. Franz Magnis-Suseno beberapa tahun yang lalu. Lantaran bukankah seseorang (yang berasal dari kader partai mana pun) saat dilantik jadi presiden, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat apa pun, maka saat itu ia sudah jadi petugas rakyat? Rakyat mana? Ya, rakyat Indonesia, yang berfalsafah dan […]

  • Generasi Muda FKPPI Desak Bamsoet Jangan Mundur dari Caketum Golkar

    Generasi Muda FKPPI Desak Bamsoet Jangan Mundur dari Caketum Golkar

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Seluruh kader Generasi Muda FKPPI mendesak Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk tetap maju dan jangan mundur dalam pencalonan Ketua Umum Partai Golkar yang akan dilaksanakan dalam Munas Partai Golkar awal Desember mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Generasi Muda FKPPI, Shandy Mandela Simanjuntak. Shandy menilai bahwa Bamsoet merupakan […]

  • Baru 3 Tahun Berkiprah, INTI NTT Salur Bansos Hingga 2 Miliar Rupiah

    Baru 3 Tahun Berkiprah, INTI NTT Salur Bansos Hingga 2 Miliar Rupiah

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Perhimpunan Indonesia Tionghoa atau disingkat Perhimpunan INTI merupakan organisasi sosial kemasyarakatan bersifat kebangsaan, bebas, mandiri, nirlaba, dan non-partisan. Didirikan pada tanggal 10 April 1999 di Jakarta, Perhimpunan INTI terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang setuju kepada anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta tujuan Perhimpunan INTI. Pada wilayah provinsi Nusa […]

  • Program Kemitraan Masyarakat Politeknik Negeri Kupang Bantu Usaha Abon Ikan

    Program Kemitraan Masyarakat Politeknik Negeri Kupang Bantu Usaha Abon Ikan

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Politeknik Negeri Kupang (PNK) dengan Program Kemitraan Masyarakat terus dan konsisten membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya. Program Kemitraan Masyarakat (PKM) merupakan salah satu kegiatan pengabdian masyarakat dri Kemenristek Dikti untuk membantu usaha kecil. Kali ini yang memperoleh bantuan yakni usaha abon ikan yang dikelola oleh Filbert Sereh dan berlokasi di […]

expand_less