Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Bimtek APH : Negara Harus Hadir dalam Penanganan Korban KDRT & TPPO

Bimtek APH : Negara Harus Hadir dalam Penanganan Korban KDRT & TPPO

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Des 2019
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap kelompok rentan marginal yakni perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 yang dilaksanakan oleh BPS menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15—64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual; 1 dari 4 perempuan yang sedang/pernah menikah pernah kekerasan berbasis ekonomi; dan 1 dari 5 perempuan yang sedang/pernah menikah mengalami kekerasan psikis sedangkan data kasus KDRT dari Kementerian PPPA menunjukan kasus KDRT di Provinsi NTT meski menurun namun masih intens terjadi dengan rincian pada tahun 2017 terjadi 377 kasus (Kasus KDRT Nasional sebanyak 10.722 kasus); tahun 2018 terjadi 188 kasus (Nasional terjadi 10.251 kasus); dan tahun 2019 terjadi sebanyak 175 kasus (Nasional terjadi 8.262 kasus KDRT)

Kabid Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kementerian PPPA, Fitri Diawati, S.E., M.M.

Demikian penjelasan dari Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA yang diwakili oleh Kabid Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fitri Diawati, S.E., M.M. kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Bimtek APH dalam Penanganan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan pada 9—10 Desember 2019 di Hotel Neo Aston Kupang.

Di hadapan 35 Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Kejaksaan, Polda NTT, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, P2TP2A, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), TNI AU, KP3 Laut, BP3TKI Kupang, dan Unsur Media; Fitri Diawati menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menangani persoalan KDRT dan TPPO.

“Penyidik merupakan ujung tombak penyidikan kasus KDRT dan TPPO dan negara harus hadir dalam Penanganan korban,”tegasnya sambil menambahkan bahwa Negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan terhadap pelaku.

Selain itu, ujar Fitri, diperlukan Sosialisasi UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT di tingkat desa dengan menggunakan Dana Desa yang bertujuan Pencegahan KDRT yakni mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; menindak para pelaku.

Adapun bentuk KDRT sesuai dengan pasal 5 UU No 23 Tahun 2004 tentang PDKRT berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.

Di samping itu, Kabid Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Kementerian PPPA, Dino Adriana, S.E. memaparkan tentang UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan merekomendasikan apa yang harus dibuat untuk meminimalisir TPPO.

Perlu diketahui, hingga 30 November 2019, Sebanyak 113 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah menjadi korban dari TPPO.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) NTT sangat serius menangani masalah KDRT dan TPPO.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M.

“Kita memang berusaha terus mencegah dalam formulasi aspek pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan dengan mengedepankan aspek hukum dan Akar masalah TPPO yakni ekonomi, pendidikan, kemiskinan, dan aksesibilitas kerja dan ketika semua urusan di dalam rumah tangga beres maka makin sedikit orang yang akan mengalami KDRT dan TPPO,” terang Sylvia.

Sylvia juga membeberkan Fokus dan tantangan terhadap KDRT dan TPPO hingga 2023 di Provinsi NTT yakni :

  • Berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan temasuk TPPO (angka kuantitatif) ke Zero Human Trafficking;
  • Meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO menyangkut kualitas dan proses penuntasan kasus

“Tantangan bagi DPPPA Provinsi NTT yakni Zero Human Trafficking dan melakukan revisi Perda 14 Nomor 2008,” ungkap Kadis PPPA NTT.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berita Duka Telah Berpulang Sila Kedua Pancasila di Kantor Gubernur NTT

    Berita Duka Telah Berpulang Sila Kedua Pancasila di Kantor Gubernur NTT

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 2Komentar

    Loading

    Oleh : Marsel Robot, Dosen Bahasa dan Sastra FKIP Undana Kami, keluarga berduka, masyarakat Nusa Tenggara Timur menyampaikan kabar duka cita atas berpulang saudara kita tercinta atas nama Sila Kedua Pancasila, atau nama kerennya “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, pada pukul 11.01 Wita. Sementara, jenazah disemayamkan di antara kantor gubernur dan kantor DPRD Provinsi Nusa […]

  • Lestarikan Tradisi Perkawinan, Dinas P&K TTS Helat Lomba Antar Pelajar SD dan SMP

    Lestarikan Tradisi Perkawinan, Dinas P&K TTS Helat Lomba Antar Pelajar SD dan SMP

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Daud Nubatonis
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Loading

    Musa Benu berharap para peserta mampu menunjukkan pemahaman dan praktik nilai-nilai budaya luhur karena kemenangan bukanlah tujuan utama, melainkan proses belajar, bekerja sama, dan menumbuhkan kecintaan terhadap budaya daerah.   SoE | Suasana meriah dan penuh warna mewarnai pelaksanaan Lomba Upacara Adat Perkawinan tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang dihelat Dinas […]

  • Korlantas Tak Rekomendasi Mudik Sebelum 6 Mei 2021

    Korlantas Tak Rekomendasi Mudik Sebelum 6 Mei 2021

    • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada tanggal 6—17 Mei 2021. “Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, pada Jumat, 16 April 2021, meralat pernyataannya pada Kamis, 15 April 2021 yang […]

  • “Peluk Sehat” Gerakan Dinkes Manggarai Waspada KLB Diare

    “Peluk Sehat” Gerakan Dinkes Manggarai Waspada KLB Diare

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Loading

    Kadis Kesehatan Manggarai, Safrianus Haryanto Djehaut, M.Si. menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan harus melihat upaya ini bukan sekadar sebagai tugas rutin, melainkan sebagai panggilan pengabdian yang sungguh-sungguh.   Ruteng | Guna mengantisipasi peningkatan kasus diare yang berpotensi berkembang menjadi kejadian luar biasa (KLB), Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Kepala Puskesmas […]

  • Lonjakan Kasus di Kota Kupang Karena Vaksinasi Dianggap Obat Covid-19

    Lonjakan Kasus di Kota Kupang Karena Vaksinasi Dianggap Obat Covid-19

    • calendar_month Sel, 6 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat mendampingi Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore dalam rapat penanganan Covid-19 di Kota Kupang, pada Senin, 5 Juli 2022 di ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang; mengatakan lonjakan kasus Covid-19 terjadi pada Juni 2021 atau dikatakan minggu ke-20 dalam tahun […]

  • Berakhir Jabatan Presiden, Jokowi Boyong Alphard AD 1 JKW

    Berakhir Jabatan Presiden, Jokowi Boyong Alphard AD 1 JKW

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Presiden Jokowi telah mengakhiri masa jabatannya pasca-pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024—2029 pada Minggu siang, 20 Oktober 2024. Pihak Istana telah menyiapkan mobil Alphard berpelat nomor polisi ‘AD 1 JKW’ untuk kendaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai purna tugas sebagai presiden pada […]

expand_less