Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan dan Penghalang Kerja Wartawan

Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan dan Penghalang Kerja Wartawan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 2 Okt 2019
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP, pada Selasa, 24 September 2019 di beberapa kota.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/10/01/wartawan-sinar-pagi-dianiaya-aparat-stop-tindak-kekerasan/

Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.

Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap yang disampaikan dalam siaran persnya pada Selasa, 1 Oktober 2019 sebagai berikut :

Pertama, Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik;

Kedua, Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik;

Ketiga, Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Keempat, Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan;

Kelima, Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam;

Keenam, Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU 2017;

Ketujuh, Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya;

Kedelapan, Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.

Sumber berita (*/Dewan Pers)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam IX/Udayana Tutup Penataran Kader Bela Negara Siswa SLTA Se-Bali

    Pangdam IX/Udayana Tutup Penataran Kader Bela Negara Siswa SLTA Se-Bali

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tabanan-Bali, Garda Indonesia | Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., menjadi Irup pada upacara penutupan penataran kader bela negara siswa-siswi SMA Se-Bali yang telah dilaksanakan selama lima hari di Rindam IX/Udayana dalam upacara di Lapangan Wira Yudha Bhakti Rindam IX/Udayana, Tabanan, Minggu, 16 Juni 2019. 250 siswa-siswi tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Se-Bali dibekali […]

  • Rencana Aksi Demo Kasus Binomo, Bareskrim : Tak Dapat Diintervensi

    Rencana Aksi Demo Kasus Binomo, Bareskrim : Tak Dapat Diintervensi

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor. Hal ini terkait dengan rencana para korban investasi bodong binary option melakukan demonstrasi di Mabes Polri. “Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip […]

  • Sumbu Apresiasi Kantor Bahasa Provinsi NTT Kepada A A Nafis

    Sumbu Apresiasi Kantor Bahasa Provinsi NTT Kepada A A Nafis

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang | Kantor Bahasa Provinsi NTT mengapresiasikan hasil karya Haji Ali Akbar Navis (17 November 1924 – 22 Maret 2003; dikenal dengan nama A.A. Navis) seorang sastrawan, kritikus budaya, dan politikus Indonesia asal Sumatra Barat. Ia terkenal karena cerita pendeknya Robohnya Surau Kami (1956). Novelnya yang berjudul “Saraswati” diterbitkan kembali oleh Gramedia Pustaka Utama pada […]

  • Menuju Garis Akhir RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

    Menuju Garis Akhir RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terus berjalan. Panitia kerja (Panja) DPR RI bersama Panja pemerintah untuk RUU PKS, yakni Kementerian PPPA dan Kementerian/ Lembaga terkait menghelat Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2019. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI […]

  • Kemenparekraf Siapkan Industri Pariwisata Hadapi Proyeksi Lonjakan di 2021

    Kemenparekraf Siapkan Industri Pariwisata Hadapi Proyeksi Lonjakan di 2021

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya mempersiapkan industri pariwisata agar tetap optimistis dan bersiap menghadapi proyeksi lonjakan kinerja pada 2021. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio setelah Rapat Terbatas (melalui Video Telekonferensi) yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif […]

  • MoU PLN–Kejaksaan Tinggi, Akselerasi Transisi Energi di Nusa Tenggara

    MoU PLN–Kejaksaan Tinggi, Akselerasi Transisi Energi di Nusa Tenggara

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis,  bagian dari pembangunan nasional termasuk pendampingan hukum kegiatan usaha BUMN.   Mataram | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung agenda nasional transisi energi. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat […]

expand_less