Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Oleh : Rudi S Kamri

Saya bukan ahli tata negara, tapi saya tahu tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sederhana saja, hukum ketatanegaraan tertinggi kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945 (yang sudah diamandemen 4 kali). Artinya haram atau tabu mutlak peraturan perundangan di bawahnya bertentangan dengan konstitusi kita. Aturan ini tidak perlu ahli tata negara menjelaskannya karena sudah ‘loud & clear’ alias sudah ‘cetho welo-welo’.

Nah, sekarang ada inisiatif dari DPR RI (entah sebagian atau semua fraksi) yang berencana akan merevisi UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Bahkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usul agar DPA hasil revisi itu dikembalikan lagi menjadi Lembaga Tinggi Negara.

Padahal pasca-amandemen keempat (4) Undang-Undang Dasar 1945, BAB IV tentang DPA telah dihapus dan melalui Pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen ke-4 UUD 1945 mengamanahkan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangannya yang selanjutnya dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau biasa disingkat Wantimpres. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintahan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang berarti kedudukan Wantimpres menjadi di dalam kekuasaan eksekutif, atau di bawah Presiden (Pemerintah).

Apakah UUD 1945 akan dikoreksi  hanya melalui UU saja? Atau akan dilakukan amandemen (lagi) kelima UUD 1945? Bukankah amandemen konstitusi itu wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ?

Lalu, untuk apa DPR RI sok berinisiatif merevisi UU Nomor 19 tahun 2006? DPR RI sengaja akan menabrak dan melangkahi UUD 1945?

Untuk apa dan untuk kepentingan siapa?

Ada rumor yang berembus kencang katanya revisi UU Watimpres menjadi DPA hanya untuk mengakomodasi posisi Jokowi pasca-lengser. Benarkah? Wallahualam

Tapi mengapa harus dengan jalan menabrak konstitusi? Ini akan menjadi preseden buruk tentang sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita. Hanya untuk mengakomodasi posisi seseorang, mereka sengaja mengakali perundangan dan peraturan yang berlaku. Modus ini sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) nomor 90 tahun 2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden. Senada dan sebangun dengan manuver di Mahkamah Agung (MA) yang mengutak-atik UU Pilkada demi tiket emas buat Kaesang Pangarep yang berambisi jadi gubernur.

Kalau hal ini dibiarkan, akan menjadi destruksi dalam sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita. Kalau DPR RI atau MPR RI  membiarkan hal ini akan menjadi malapetaka bagi kepastian hukum di negeri ini dan akan dijadikan yuris prudensi bagi kelompok atau orang lain melakukan hal serupa.

Apa harus dibiarkan?

Jangan pernah dibiarkan. Para ahli tata negara, ahli hukum, akademisi dan ‘civil society’ harus bersuara untuk menolak upaya DPR ini. Kalau seandainya suara kita tidak didengar, jalan terakhir kita adalah mengajukan Judicial Review atau uji materi di MK, karena revisi UU Wantimpres menjadi DPA tanpa melalui amandemen UUD 1945 apalagi kalau ingin menjadikan DPA menjadi lembaga tinggi negara jelas bertentangan dengan konstitusi negara kita.

Apakah kita masih bisa berharap di MK? Entahlah. Kita hanya bisa berharap masih ada Hakim MK yang waras untuk menjaga marwah dan kehormatan konstitusi negara. Kalau ternyata hakim-hakim MK kembali mandul atau manut saja keinginan para petualang kekuasaan, ini artinya pertanda serius kehancuran negara semakin dekat.

Astagfirullah….

Jakarta,  14 Juli 2024

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 716 Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket C di Kupang Ikut Simulasi UNBK

    716 Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket C di Kupang Ikut Simulasi UNBK

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 716 warga belajar pendidikan kesetaraan paket C (setara SMA) dari 11 PKBM  dan 1 SKB yang berada di Kota Kupang, mengikuti Simulasi Hari Pertama UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) pada Minggu, 23 Februari 2020. 716 warga belajar peserta simulasi 11 dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yakni PKBM Bintang Flobamora […]

  • STATUS BANK DEVISA, Bank NTT Telah Miliki Izin OJK

    STATUS BANK DEVISA, Bank NTT Telah Miliki Izin OJK

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan Bank NTT menekuni pasar valuta asing (valas). Izin ini sesuai keputusan anggota Dewan Komisioner OJK pada 31 Agustus Nomor KEP62/D.3/2023 tentang pemberian izin kegiatan usaha dalam valuta asing. Demikian disampaikan oleh Ketua OJK Provinsi NTT, saat menyampaikan sambutan dalam sesi launching Bank Devisa Bank NTT pada […]

  • Gapai Bantuan dari Ditjen PAUD dan Dikmas, Nice Handycraft Beri Pelatihan Gratis

    Gapai Bantuan dari Ditjen PAUD dan Dikmas, Nice Handycraft Beri Pelatihan Gratis

    • calendar_month Ming, 1 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerajinan Nice Handycraft yang berlokasi di Jalan Vetnai No.17 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, memperoleh bantuan Kemitraan dan Publikasi Jenis Ketrampilan/ Program Hantaran dari Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI Tahun 2019. Bantuan Kemitraan dan Publikasi Jenis Ketrampilan/Program Hantaran (hantaran sukacita, […]

  • Wapres Ma’ruf Amin Kunjungan Kerja ke Provinsi NTT, Ini Rangkaian Kegiatannya

    Wapres Ma’ruf Amin Kunjungan Kerja ke Provinsi NTT, Ini Rangkaian Kegiatannya

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 1Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin beserta ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 16 Oktober 2021, usai menghadiri peresmian pembangunan BLK Komunitas Tahun 2021 di Jayapura, Papua pada Jumat 15 Oktober. Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. […]

  • Picu Fungsi Kecerdasan & Intelektual ABK Melalui ‘Short Course Bagi Pendamping’

    Picu Fungsi Kecerdasan & Intelektual ABK Melalui ‘Short Course Bagi Pendamping’

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Depok-Jakarta, gardaindonesia.id | Guna memperkuat peranan pendamping dan orang tua Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), khususnya Tuna Grahita dan Autis; maka Bidang Perlindungan Hak Anak, Forum Komunikasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Forkomnas P3A) bekerja sama dengan KPPPA, melalui dukungan teknis dari Pusat Kajian Kepemudaan (Puskamuda) yang juga dibantu oleh relawan muda Derry Fahrizal Ulum […]

  • Bank NTT Memudahkan Nasabah Bayar Pajak

    Bank NTT Memudahkan Nasabah Bayar Pajak

    • calendar_month Ming, 9 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)  melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT. Mutiara Bintang Abadi (MBA) tentang Penerimaan Pembayaran Tagihan Pajak Daerah Melalui Gerai Modern Channel serta lainnya pada Sabtu, 8 Oktober 2022. Tidak hanya itu, juga penandatanganan kerja sama antara PT. BPD NTT dengan PT. MBA tentang […]

expand_less