Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Rudi S Kamri

Saya bukan ahli tata negara, tapi saya tahu tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sederhana saja, hukum ketatanegaraan tertinggi kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945 (yang sudah diamandemen 4 kali). Artinya haram atau tabu mutlak peraturan perundangan di bawahnya bertentangan dengan konstitusi kita. Aturan ini tidak perlu ahli tata negara menjelaskannya karena sudah ‘loud & clear’ alias sudah ‘cetho welo-welo’.

Nah, sekarang ada inisiatif dari DPR RI (entah sebagian atau semua fraksi) yang berencana akan merevisi UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Bahkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usul agar DPA hasil revisi itu dikembalikan lagi menjadi Lembaga Tinggi Negara.

Padahal pasca-amandemen keempat (4) Undang-Undang Dasar 1945, BAB IV tentang DPA telah dihapus dan melalui Pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen ke-4 UUD 1945 mengamanahkan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangannya yang selanjutnya dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau biasa disingkat Wantimpres. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintahan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang berarti kedudukan Wantimpres menjadi di dalam kekuasaan eksekutif, atau di bawah Presiden (Pemerintah).

Apakah UUD 1945 akan dikoreksi  hanya melalui UU saja? Atau akan dilakukan amandemen (lagi) kelima UUD 1945? Bukankah amandemen konstitusi itu wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ?

Lalu, untuk apa DPR RI sok berinisiatif merevisi UU Nomor 19 tahun 2006? DPR RI sengaja akan menabrak dan melangkahi UUD 1945?

Untuk apa dan untuk kepentingan siapa?

Ada rumor yang berembus kencang katanya revisi UU Watimpres menjadi DPA hanya untuk mengakomodasi posisi Jokowi pasca-lengser. Benarkah? Wallahualam

Tapi mengapa harus dengan jalan menabrak konstitusi? Ini akan menjadi preseden buruk tentang sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita. Hanya untuk mengakomodasi posisi seseorang, mereka sengaja mengakali perundangan dan peraturan yang berlaku. Modus ini sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) nomor 90 tahun 2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden. Senada dan sebangun dengan manuver di Mahkamah Agung (MA) yang mengutak-atik UU Pilkada demi tiket emas buat Kaesang Pangarep yang berambisi jadi gubernur.

Kalau hal ini dibiarkan, akan menjadi destruksi dalam sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita. Kalau DPR RI atau MPR RI  membiarkan hal ini akan menjadi malapetaka bagi kepastian hukum di negeri ini dan akan dijadikan yuris prudensi bagi kelompok atau orang lain melakukan hal serupa.

Apa harus dibiarkan?

Jangan pernah dibiarkan. Para ahli tata negara, ahli hukum, akademisi dan ‘civil society’ harus bersuara untuk menolak upaya DPR ini. Kalau seandainya suara kita tidak didengar, jalan terakhir kita adalah mengajukan Judicial Review atau uji materi di MK, karena revisi UU Wantimpres menjadi DPA tanpa melalui amandemen UUD 1945 apalagi kalau ingin menjadikan DPA menjadi lembaga tinggi negara jelas bertentangan dengan konstitusi negara kita.

Apakah kita masih bisa berharap di MK? Entahlah. Kita hanya bisa berharap masih ada Hakim MK yang waras untuk menjaga marwah dan kehormatan konstitusi negara. Kalau ternyata hakim-hakim MK kembali mandul atau manut saja keinginan para petualang kekuasaan, ini artinya pertanda serius kehancuran negara semakin dekat.

Astagfirullah….

Jakarta,  14 Juli 2024

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jagoan Sunat

    Jagoan Sunat

    • calendar_month Ming, 25 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Sunat atau khitan tak hanya berlaku dalam ajaran Islam, namun berlaku pula pada ajaran Kristen Katolik. Yesus pun disunat saat berusia delapan hari (Lukas 2:21). Saya pun disunat, meski pada usia 38 tahun (kata orang belum terlambat), begitu yang kami terapkan di dalam keluarga. Saya telah berencana melakukan sunat terhadap anak […]

  • Nadia Riwu Kaho Klarifikasi Dugaan Penipuan oleh Mama Kandungnya

    Nadia Riwu Kaho Klarifikasi Dugaan Penipuan oleh Mama Kandungnya

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dugaan penipuan dilakukan oleh Rosca Leonita Riwu Kaho, Mama Kandung dari Runner up 2 Miss Indonesia 2021, Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho, disinyalir telah merugikan beberapa pihak bahkan mencatut nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Beragam pemberitaan di media massa terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rosca Leonita Riwu Kaho […]

  • RUPS PLN Angkat Djoko Raharjo Abumanan Sebagai Plt Direktur Utama

    RUPS PLN Angkat Djoko Raharjo Abumanan Sebagai Plt Direktur Utama

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2019 memutuskan mengangkat Djoko Raharjo Abumanan yang sebelumnya menjabat Direktur Bisnis Regional Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN dan Direktur Pengadaan Strategis Dua, sejak 29 Mei 2019. Sementara itu untuk posisi Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian […]

  • 24 Partai Politik Lolos ke Tahap Verifikasi Pemilu 2024

    24 Partai Politik Lolos ke Tahap Verifikasi Pemilu 2024

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah ditutup pada Minggu, 14 Agustus 2022. Sebelumnya, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sudah dibuka pada Senin, 1 Agustus 2022. Sebanyak 40 parpol telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, tidak semua parpol calon peserta Pemilu 2024 yang menyampaikan berkas persyaratan secara […]

  • Yusuf Mansur : Berpikir dan Berperilaku Positif Menghadapi Covid-19

    Yusuf Mansur : Berpikir dan Berperilaku Positif Menghadapi Covid-19

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada masa pandemi Covid-19, tantangan yang dihadapi masyarakat sangat kompleks. Tokoh agama Yusuf Mansur mengajak masyarakat tetap berpikir dan berperilaku positif dalam menghadapi situasi tersebut. Ia menyampaikan kepada kita untuk menyikapi tantangan ini dengan berpikir dan berperilaku positif di tengah suasana pandemi. Menurutnya, melalui berpikir dan berperilaku positif manusia akan tetap […]

  • Cabai Rawit Picu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

    Cabai Rawit Picu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Harga cabai rawit terpantau di pasar Oeba dan pasar Naikoten Kupang (kota penentu inflasi) berkisar pada 90 ribu hingga 120 ribu rupiah per kilogram. Dan diecer pada ukuran kaleng kecil dengan harga 5—10 ribu rupiah.   Kupang | Komoditas cabai rawit merupakan salah satu komoditas tanaman hortikultura yang terus mengalami peningkatan harga atau menunjukkan inflasi […]

expand_less