Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
  • visibility 195
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Rudi S Kamri

Saya bukan ahli tata negara, tapi saya tahu tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sederhana saja, hukum ketatanegaraan tertinggi kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945 (yang sudah diamandemen 4 kali). Artinya haram atau tabu mutlak peraturan perundangan di bawahnya bertentangan dengan konstitusi kita. Aturan ini tidak perlu ahli tata negara menjelaskannya karena sudah ‘loud & clear’ alias sudah ‘cetho welo-welo’.

Nah, sekarang ada inisiatif dari DPR RI (entah sebagian atau semua fraksi) yang berencana akan merevisi UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Bahkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usul agar DPA hasil revisi itu dikembalikan lagi menjadi Lembaga Tinggi Negara.

Padahal pasca-amandemen keempat (4) Undang-Undang Dasar 1945, BAB IV tentang DPA telah dihapus dan melalui Pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen ke-4 UUD 1945 mengamanahkan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangannya yang selanjutnya dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau biasa disingkat Wantimpres. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintahan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang berarti kedudukan Wantimpres menjadi di dalam kekuasaan eksekutif, atau di bawah Presiden (Pemerintah).

Apakah UUD 1945 akan dikoreksi  hanya melalui UU saja? Atau akan dilakukan amandemen (lagi) kelima UUD 1945? Bukankah amandemen konstitusi itu wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ?

Lalu, untuk apa DPR RI sok berinisiatif merevisi UU Nomor 19 tahun 2006? DPR RI sengaja akan menabrak dan melangkahi UUD 1945?

Untuk apa dan untuk kepentingan siapa?

Ada rumor yang berembus kencang katanya revisi UU Watimpres menjadi DPA hanya untuk mengakomodasi posisi Jokowi pasca-lengser. Benarkah? Wallahualam

Tapi mengapa harus dengan jalan menabrak konstitusi? Ini akan menjadi preseden buruk tentang sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita. Hanya untuk mengakomodasi posisi seseorang, mereka sengaja mengakali perundangan dan peraturan yang berlaku. Modus ini sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) nomor 90 tahun 2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden. Senada dan sebangun dengan manuver di Mahkamah Agung (MA) yang mengutak-atik UU Pilkada demi tiket emas buat Kaesang Pangarep yang berambisi jadi gubernur.

Kalau hal ini dibiarkan, akan menjadi destruksi dalam sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita. Kalau DPR RI atau MPR RI  membiarkan hal ini akan menjadi malapetaka bagi kepastian hukum di negeri ini dan akan dijadikan yuris prudensi bagi kelompok atau orang lain melakukan hal serupa.

Apa harus dibiarkan?

Jangan pernah dibiarkan. Para ahli tata negara, ahli hukum, akademisi dan ‘civil society’ harus bersuara untuk menolak upaya DPR ini. Kalau seandainya suara kita tidak didengar, jalan terakhir kita adalah mengajukan Judicial Review atau uji materi di MK, karena revisi UU Wantimpres menjadi DPA tanpa melalui amandemen UUD 1945 apalagi kalau ingin menjadikan DPA menjadi lembaga tinggi negara jelas bertentangan dengan konstitusi negara kita.

Apakah kita masih bisa berharap di MK? Entahlah. Kita hanya bisa berharap masih ada Hakim MK yang waras untuk menjaga marwah dan kehormatan konstitusi negara. Kalau ternyata hakim-hakim MK kembali mandul atau manut saja keinginan para petualang kekuasaan, ini artinya pertanda serius kehancuran negara semakin dekat.

Astagfirullah….

Jakarta,  14 Juli 2024

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Tiga Pilar Hadirkan Terang, Daya, dan Harapan bagi Warga NTT

    Sinergi Tiga Pilar Hadirkan Terang, Daya, dan Harapan bagi Warga NTT

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Kolaborasi ini merupakan perwujudan komitmen bersama untuk menciptakan NTT Terang, Berdaya, dan Sejahtera melalui penyediaan akses dasar yang lebih layak bagi masyarakat.   Kupang | Memecut semangat kepedulian sosial dan komitmen untuk penguatan kesejahteraan masyarakat, Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni KMP), PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTT, dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah […]

  • Transformasi Digital dan PLN Mobile Raih Award Internasional

    Transformasi Digital dan PLN Mobile Raih Award Internasional

    • calendar_month Ming, 8 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) menjadi perusahaan energi yang mewakili Indonesia dari 16 negara pada ajang Asian Experience Awards 2023 yang dihelat di Marina Bay Sands Expo and Convention Center Singapura pada Kamis, 5 Oktober 2023. PLN berhasil meraih 2 (dua) penghargaan yaitu Indonesia User Experience of the Year untuk aplikasi PLN Mobile […]

  • Gelar Bahtsul Masail, PP Muslimat NU Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

    Gelar Bahtsul Masail, PP Muslimat NU Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Di Indonesia masih sangat sedikit pengetahuan mengenai Manajemen Kebersihan Menstruasi (MKM) pada anak perempuan. Akibatnya, penyebab dan dampak MKM pada perempuan belum banyak dipahami. Menstruasi bisa menyebabkan anak absen dari sekolah bahkan bisa sampai drop out. Menstruasi juga akan berdampak terhadap kondisi kesehatan anak. Anak perempuan yang telah mengalami menstruasi menunjukkan […]

  • IMO Indonesia Desak Transparansi ‘Blank Spot’ Korupsi Kominfo

    IMO Indonesia Desak Transparansi ‘Blank Spot’ Korupsi Kominfo

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia |  Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendesak penegak hukum untuk transparan dalam memproses perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G yang disinyalir melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F Ismail mengatakan, sejauh ini perkara dugaan korupsi BTS 4G masih menjadi gunung es yang perlu […]

  • Legenda Fatu Kopa

    Legenda Fatu Kopa

    • calendar_month Ming, 21 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Sonny Pellokila Fatu Kopa merupakan negeri di atas awan. Di sinilah, surga duniawi bagi kaum pencinta pesona alam. Lokasi Fatu Kopa terletak di sebelah tenggara Niki-Niki dan masuk dalam wilayah adat Amnuban. Secara administrasi, Fatu Kopa terletak dalam wilayah administrasi desa Fatukopa, kecamatan Fatukopa, kabupaten Timor Tengah Selatan, provinsi Nusa Tenggara Timur. Konon ceritanya […]

  • Tiga Unsur Topang Nomor Urut Tiga

    Tiga Unsur Topang Nomor Urut Tiga

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Angka 3 (tiga) kerap kali dianalogikan sebagai simbol metal atau pun berakronim menang total. Angka 3 pun dalam ajaran Kristen mengandung makna Trinitas (Allah Bapa, Allah Anak, dan Allah Roh Kudus) atau Tritunggal (Iman, Harapan, dan Kasih). Pada ajaran Buddha terdapat istilah Trikaya ( 3 tubuh Buddha), Tripitaka (3 keranjang ajaran) dan Tridharma (3 jalan […]

expand_less