Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Firman Wijaya : Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan

Firman Wijaya : Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
  • visibility 507
  • comment 0 komentar

Loading

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu menekankan bahwa dalam konteks negara hukum ada dua kepentingan yang sama-sama dijamin konstitusi.

 

Jakarta | Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya meminta semua pihak untuk tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul “Mens Rea” yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.

Menurut Firman, publik tidak perlu terbawa dalam dinamika perdebatan yang bermuara penghakiman terhadap karya atau personal. Lebih dari itu, ia justru mengajak pada pemahaman terkait batas antara kritik yang konstruktif dalam berdemokrasi dan penyerangan terhadap martabat presiden atau wakil presiden seperti diatur dalam KUHP baru.

“Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Januari 2026.

Pada pandangannya, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu menekankan bahwa dalam konteks negara hukum ada dua kepentingan yang sama-sama dijamin konstitusi.

“Yakni kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat. UUD 1945 juga secara tegas membuka ruang pembatasan hak dengan undang-undang semata-mata untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum,” tekannya.

Tidak hanya itu, Firman juga mengingatkan bahwa pasal-pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, negara kembali mengatur soal penyerangan kehormatan atau martabat Presiden/Wapres dengan desain yang berbeda.

Sementara itu, menanggapi hal yang ramai dibahas publik, Firman membedakan antara pernyataan yang bersifat opini dengan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi, seperti menuduhkan keterlibatan dalam tindak pidana. Ia menegaskan bahwa frasa seperti ‘menurut keyakinan saya’ tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila isi pernyataannya berupa tuduhan faktual tanpa dasar.

“Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya,” ucapnya.

Firman, selanjutnya mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dapat secara bijak dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, sementara ruang non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.

“Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat,” tandasnya.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Pengurus DNA Pro Kabur, Polri Terbitkan Surat Buronan

    Tiga Pengurus DNA Pro Kabur, Polri Terbitkan Surat Buronan

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menerbitkan surat buronan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Dalam surat tersebut, tercantum 3 (tiga) daftar pencarian orang (DPO). Yakni Fauzi (F) alias Daniel Zii, Ferawaty (FE), dan Devita Gunawan (DG) alias Devin. “Penyidik telah menerbitkan tiga daftar pencarian orang […]

  • Anak TTS & Kota Kupang Duta NTT di Forum Anak Nasional 2019

    Anak TTS & Kota Kupang Duta NTT di Forum Anak Nasional 2019

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Konferensi Anak Daerah (Konferda) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (20—22 Juni 2019 di Hotel Romyta) yang diikuti oleh anak dari 22 kab/kota berhasil memilih dan mengukuhkan 2 (dua) orang anak yakni 1 (satu) anak laki-laki dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan 1 (satu) anak perempuan dari Kota Kupang. http://gardaindonesia.id/2019/06/21/konferda-anak-ntt-2019-merajut-perbedaan-dalam-persaudaraan/ Proses […]

  • Covid-19, Gubernur NTT Tunda Festival Pariwisata dan Tutup Destinasi Wisata

    Covid-19, Gubernur NTT Tunda Festival Pariwisata dan Tutup Destinasi Wisata

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Meski proses penanganan penyebaran risiko penularan infeksi Corona Virus Disease atau Covid-19 telah dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, namun Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memutuskan untuk sementara menunda pelaksanaan festival pariwisata dan menutup seluruh destinasi wisata yang ada di Provinsi NTT. Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diketuai Sekda […]

  • Operasi Patuh 2023 Serentak Seluruh Indonesia pada 10—23 Juli

    Operasi Patuh 2023 Serentak Seluruh Indonesia pada 10—23 Juli

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Operasi Patuh 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas dihelat Korlantas Polri mulai tanggal 10 Juli 2023 mendatang dan rencananya akan berlangsung hingga 23 Juli 2023. Sebelumnya, Korlantas Polri telah menghelat pra Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu. Kegiatan pra-operasi patuh menjadi latihan untuk mematangkan […]

  • Pasien Sembuh Covid-19 Naik Jadi 2.494, Kasus Meninggal 943 Orang

    Pasien Sembuh Covid-19 Naik Jadi 2.494, Kasus Meninggal 943 Orang

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mencatat jumlah peningkatan kasus sembuh Covid-19 per Jumat, 8 Mei 2020 pukul 12.00 WIB menjadi 2.494 setelah ada penambahan sebanyak 113 orang. “Kasus sembuh bertambah 113 orang sehingga total menjadi 2.494 orang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan […]

  • Alasan Provinsi NTT, Kota Kupang, & Sabu Raijua Raih TPID Terbaik 2022

    Alasan Provinsi NTT, Kota Kupang, & Sabu Raijua Raih TPID Terbaik 2022

    • calendar_month Sab, 2 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penantian panjang selama 5 (lima) tahun berbuah manis, karena untuk pertama kali sepanjang sejarah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meraih 3 (tiga) penghargaan (award) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tahun 2022 dalam perhelatan Rakornas TPID 2023 pada Kamis, 31 Agustus 2023 di Istana Negara Jakarta. Mengusung tema, “Memperkuat Sinergi dan Inovasi […]

expand_less