Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Fraksi Demokrat Dorong KPU Susun PKPU Sesuai Putusan MK

Fraksi Demokrat Dorong KPU Susun PKPU Sesuai Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Pasca-penyampaian aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam bentuk demonstrasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada.

Demikian isi pernyataan sikap Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang disampaikan Ketua Fraksi, Dr.Benny K Harman, S.H. melalui rilis yang diterima media pada Jumat siang, 23 Agustus 2024.

Fraksi Partai Demokrat DPR RI pun mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tahapan proses Pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27—29 Agustus 2024 di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik.

“Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil,” tandas Benny Harman.

Sebelumnya pada Rabu siang, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat tersebut menjadi sorotan karena salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tentang syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Banyak pihak menilai rapat tersebut dilakukan secara terburu-buru usai  Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tentang syarat pencalonan kepada daerah dalam UU Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK menyatakan, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon untuk maju dalam Pilkada. Penghitungan syarat pengusulan pasangan calon melalui partai politik hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan untuk perkara tersebut pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Penulis (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernah Dara

    Pernah Dara

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Yelinri Juana Martha Taosu. Kupang-NTT, Garda Indonesia | Untaian puisi berjunta ke kisi-kisi relung ditata apik oleh Yelindri, Mahasiswi Undana Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sasta, Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Semester 4. Berikut bait-bait puisinya : Telah berpuluh peluhnya mencium bumi Pada setiap sempat di bawah matahari Mulai disibaknya tirai-tirai ketidakmungkinan Yang menjuntai dari […]

  • Pertamina Patra Niaga Salur Bantuan ke Tujuh Posko Erupsi Lewotobi

    Pertamina Patra Niaga Salur Bantuan ke Tujuh Posko Erupsi Lewotobi

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Seiring berdirinya dapur umum di titik pengungsian, bantuan berupa 1.400 liter minyak tanah untuk kebutuhan dapur posko pun disalurkan melalui perwakilan pemerintah daerah Flores Timur pada Sabtu, 16 November 2024.   Flores Timur | Sejak awal erupsi Gunung Lewotobi, Pertamina Patra Niaga menegaskan stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), minyak tanah (Mitan) dan LPG […]

  • “Tantangan Edar Rupiah” BI Tekankan Jangan Staples Uang

    “Tantangan Edar Rupiah” BI Tekankan Jangan Staples Uang

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sesuai amanat UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia, dan Undang-Undang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, yang mana merupakan simbol kedaulatan negara. Pada pengelolaan uang Rupiah tersebut, Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam memastikan uang Rupiah layak edar senantiasa tersedia memenuhi kebutuhan […]

  • “SESUAI UU” Pangkat Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto

    “SESUAI UU” Pangkat Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menjelaskan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Demikian disampaikan Presiden kepada awak media usai rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2024. […]

  • Presiden Jokowi Olahraga Jalan Kaki di Kepulauan Riau

    Presiden Jokowi Olahraga Jalan Kaki di Kepulauan Riau

    • calendar_month Sel, 25 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Riau, Garda Indonesia | Mengawali kunjungan kerjanya di Provinsi Kepulauan Riau, Presiden Joko Widodo berolahraga bersama sejumlah menteri. Sekitar pukul 06.40 WIB, Presiden mulai berjalan kaki mengelilingi area The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan pada Selasa, 25 Januari 2022. Presiden tampak berolahraga bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Kabinet […]

  • Elaborasi PLN & BMW, Beli Mobil Listrik Dapat ‘Home Charging’

    Elaborasi PLN & BMW, Beli Mobil Listrik Dapat ‘Home Charging’

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT BMW Indonesia terkait program bundling layanan home charging services untuk pelanggan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Lewat kerja sama ini, para pembeli EV BMW akan mendapatkan layanan home charging terintegrasi satu pintu berikut kemudahan tambah daya dan diskon pengisian daya. Direktur Utama […]

expand_less