Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Narkotika » Hukum Internasional Undana & BNNP NTT Edukasi Mahasiswa Bahaya Narkotika

Hukum Internasional Undana & BNNP NTT Edukasi Mahasiswa Bahaya Narkotika

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 7 Des 2019
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada Mei 2019, polisi mengamankan sepasang suami istri warga negara Timor Leste yang kedapatan membawa ribuan pil yang diduga ekstasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Sebelumnya, pada tahun 2012 Polisi dan tim BNNP menangkap 4 (empat) anggota sindikat pengedar shabu asal Timor Leste di Kota Kupang dan pada 2015 Polda NTT menangkap 4 (empat) perempuan yang juga menjadi kurir shabu di kawasan perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

Meskipun berdasarkan keterangan dari kepala BNNP NTT berdasarkan hasil penelitian bersama dengan Universitas Indonesia, dari total 36.000 orang yang telah diamankan di NTT dan 7 (tujuh) kasus peredaran narkotika di wilayah ini yang telah digagalkan oleh pihak BNNP hingga tahun 2018 yang terjadi di Kota Kupang dan Waingapu, namun tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan dan perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak termasuk dari lingkungan perguruan tinggi.

Menyikapi kondisi tersebut maka Jurusan Hukum Internasional Universitas Nusa Cendana (Undana) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menghelat Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba, Psikotropika dan Bahan Berbahaya Lintas Negara oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT; yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2019 pukul 10.00 WITA—selesai bagi mahasiswa tingkat akhir jurusan Hukum Internasional Undana.

Para mahasiswa dibekali materi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) oleh Kasie Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara, S.H., M.Hum. Mahasiswa juga diberi pemahaman mengenai permasalahan narkoba di wilayah NTT karena mobilitas masyarakat dari dan keluar NTT sangat tinggi baik melalui darat, laut, dan udara yang ditunjang dengan 22 pelabuhan besar/kecil dan 14 bandara.

Kasie Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara, S.H., M.Hum. saat memaparkan tentang P4GN dan peredaran gelap narkoba lintas negara

Menurut Markus Raga Djara, bertolak dari kondisi tersebut yang menyebabkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 0,99 persen atau berjumlah 36.022 penyalahguna pada kelompok usia 10—59 tahun dengan jumlah kerugian diperkirakan sekitar 903,6 miliar rupiah.

Di samping itu, Markus Raga Djara juga menyampaikan beberapa alasan mengonsumsi narkotika yakni Ingin tahu/coba-coba (64 %); Bersenang-senang (16,8 %); Ajakan/Bujukan/Dipaksa Teman (6,60%); Ajakan/Bujukan/Dipaksa Pacar (0,30%); Stres akibat masalah keluarga (2,00 %); Stres akibat masalah pribadi (5,60 %); Stres akibat masalah pekerjaan (0,30%); Dijebak (2,30%), dan Lainnya (2,00%).

Mengenai upaya yang dilakukan mencegah peredaran gelap narkotika di lintas batas negara antara Indonesia, Timor Leste, dan Australia, Markus Raga Djara menyampaikan upaya untuk membentuk Satgas Interdiksi Darat, Laut, dan Udara; melakukan kerja sama dengan Negara Timor Leste dalam bidang intelijen; rutin melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan pemda setempat; pemberdayaan masyarakat di perbatasan; meningkatkan kerja sama dengan pamtas; meningkatkan kemampuan intelijen berbasis IT; membentuk BNN Kabupaten di Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS); dan penambahan personil BNN.

Sementara itu, Kabag Hukum Internasional Fakultas Hukum Undana, Dr.Jeffry Alexander.C.H Likadja, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Indonesia telah menempatkan kejahatan narkoba sebagai high-risk crime dan dalam penanganannya Indonesia telah meratifikasi 3 (tiga) Konvensi anti narkoba, yaitu: Single Convention on Narcotic Drugs 1961 melalui UU No.8 Tahun 1976; Con vention on Psychotropic Substances 1971 melalui UU No.8 Tahun 1996, and Convention against the llicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 melalui UU No. 7 Tahun 1997.

Selain itu, ujar Jeffry, Indonesia juga melakukan kerja sama internasional untuk meningkatkan upaya penanggulangan isu narkoba tersebut. Untuk kerja sama multilateral, Indonesia berperan aktif dalam memberantas peredaran dan perdagangan gelap narkotika dalam berbagai forum seperti forum Commission on Narcotic Drugs, Special Session of the United Nations General Assembly on the World Drug Problem Head of National Drug Law Enforcement for Asia Pacific, dan ASEAN Senior Officials on Drug Matters dan berbagai pertemuan lainnya di bawah kerangka UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) yang dibentuk PBB pada tahun 1997 sebagai kantor yang mengurusi kontrol obat-obatan (terutama narkoba).

Foto bersama Mahasiswa dan Dosen Hukum Internasional Undana dan BNN Provinsi NTT

Berbagai konvensi internasional tersebut dan kerja sama antar negara yang telah dijalin selama ini, imbuh Jeffry, menunjukkan bahwa kejahatan narkoba lintas negara sudah menjadi menjadi ancaman yang sangat serius bagi Indonesia, tidak hanya karena dijadikan sebagai negara transit namun juga sebagai tujuan peredaran narkoba dunia. Sehingga Indonesia melalui lembaga penegak hukum yang ada bersama dengan segenap lapisan masyarakat terutama kalangan akademik di Provinsi NTT harus saling bahu-membahu dan bekerja sama secara maksimal dan terstruktur melakukan segala upaya yang dapat melemahkan bahkan melumpuhkan peredaran narkoba khususnya di bumi Flobamorata.

“Kami dari Hukum Internasional Undana mencermati dan menduga adanya indikasi maraknya peredaran gelap narkoba bukan hanya dari bandar lokal namun dari lintas negara dan kami bekerja sama dengan BNN Provinsi NTT memberikan edukasi kepada mahasiswa sehingga saat tugas akhir mereka dapat tertarik dan tertantang mencermati masalah narkotika dengan membuat tugas akhir /skripsi,” tandas Jeffry.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

    PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

    • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah […]

  • Toko Adat & Pemilik Lahan Dukung Penuh PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok

    Toko Adat & Pemilik Lahan Dukung Penuh PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok

    • calendar_month Sel, 25 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Pemberdayaan potensi panas bumi melalui proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 di Poco Leok, Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT, oleh PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berangsur memeroleh dukungan dari berbagai kalangan masyarakat sekitar wilayah pengembangan. Kesadaran warga setempat akan pentingnya […]

  • Rekening Ratusan Miliar Panji Gumilang Dibekukan Polri

    Rekening Ratusan Miliar Panji Gumilang Dibekukan Polri

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dengan membekukan saldo ratusan miliar rupiah dari rekening Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa setelah melakukan […]

  • SIAGA Tata Kelola Pelayanan Publik di Nusa Tenggara Timur

    SIAGA Tata Kelola Pelayanan Publik di Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 3 (tiga), Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (SIAGA) memiliki 8 (delapan) visi misi mewujudkan maka diturunkan dalam tata kelola transformasi, tata kelola pemerintahan yang tepat, berintegritas, inovasi. Demikian dibeberkan SIAGA dalam sesi debat terbuka pertama calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada Rabu […]

  • Menaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19

    Menaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020. Dalam hal ini, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan […]

  • “Orang Gila” Dapat Atensi dari Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang

    “Orang Gila” Dapat Atensi dari Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 5 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sekitar 30 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau kerap disebut sebagai “orang gila” yang tersebar di 6 (enam) kecamatan di wilayah Kota Kupang, memperoleh atensi atau perhatian dari Ibu-ibu yang tergabung dalam Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Kupang pada Sabtu, 5 Desember 2020. Dibagi dalam 3 (tiga) kelompok dengan tanggung […]

expand_less