Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jasa Raharja & BPJS Kesehatan Jamin Korban Kecelakaan, Ini teknisnya

Jasa Raharja & BPJS Kesehatan Jamin Korban Kecelakaan, Ini teknisnya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
  • visibility 196
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Kini, korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan memperoleh perlindungan dari PT Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan mengambil alih jika pengobatan telah menyentuh plafon penjamin pertama; PT Jasa Raharja, sebesar Rp 20 Juta. Koordinasi manfaat ini tidak berlaku dalam kecelakaan tunggal.

Dilansir dari detik.com, Menurut Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, teknis pelaksanaan mekanisme koordinasi manfaat ini tidak sulit.

Mekanisme yang sistematis ini tidak memerlukan korban atau keluarganya mengurus sendiri klaim, laporan, atau reimburse terlebih dulu sebelum menggunakan BPJS Kesehatan. Sistem akan mengatur laporan dan mekanisme klaim lainnya hingga pasien sembuh.

“Dengan sistem ini, korban kecelakaan akan langsung masuk rumah sakit (RS). Selanjutnya petugas RS akan memasukkan data pasien di aplikasi fee claim BPJS Kesehatan, yang tersambung dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Kepolisian dan m-office PT Jasa Raharja. Laporan kemudian diperiksa petugas PT Jasa Raharja sebelum dinyatakan bisa menerima jaminan. Setelah itu akan terbit alert untuk Kepolisian sehingga laporan kecelakaan bisa segera masuk, serta surat garansi pada rumah sakit yang menandakan status penjaminan korban kecelakaan,” ujar Amos, Rabu (30/01/2019).

Mekanisme ini pula yang menandai jika plafon korban kecelakaan telah mencapai batasnya, sebelum diambil alih BPJS Kesehatan. Amos mengatakan, saat ini PT Jasa Raharja baru tergabung di 1.100 aplikasi fee claim yang ada di rumah sakit seluruh Indonesia. Jumlah ini tentunya akan meningkat untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.

Menurut Amos, pelaksanaan mekanisme yang serba digital ini tidak perlu waktu lama. Surat garansi bisa terbit dalam hitungan menit bila seluruh mekanisme sebelumnya sudah selesai. Korban kecelakaan cukup menjalankan proses pengobatan tanpa perlu mengkhawatirkan pembiayaan serta mekanisme klaim. (*)

Sumber berita (*/detik.com)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

    PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

    • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 205
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah […]

  • Dua Pekerja Migran NTT Meninggal di Malaysia, Padma : Ada Indikasi TPPO

    Dua Pekerja Migran NTT Meninggal di Malaysia, Padma : Ada Indikasi TPPO

    • calendar_month Ming, 14 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Duka kembali menimpa keluarga besar Flobamora atas meninggalnya 2 (dua) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur yakni Yustika Ataplay (43 tahun) asal Alor di Tawau dan Aberlay Inacio asal Desa Litamali, Kobalima, Kabupaten Malaka di Sandakan, Malaysia Timur. Sesuai rilis yang diterima Garda Indonesia dari Gabriel Goa, Dewan […]

  • Terdapat 645 ‘Blank Spot’ di NTT, Johnny Plate : Akan Dibangun 121 Titik BTS

    Terdapat 645 ‘Blank Spot’ di NTT, Johnny Plate : Akan Dibangun 121 Titik BTS

    • calendar_month Sab, 26 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Menteri Kominfo RI Johnny Gerard Plate saat kunjungan kerjanya dan bersama Wakil Gubernur (Wagub) NTT Josef Nae Soi (JNS) mengadakan rapat koordinasi tentang “Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi” di Labuan Bajo, pada Jumat, 25 September 2020. Wagub Josef mengatakan perkembangan teknologi komunikasi telah membawa perubahan besar dalam hidup manusia. “Perkembangan telekomunikasi telah […]

  • Pertamina Respons Warna Pertalite Mirip “Es Cendol” di Labuan Bajo

    Pertamina Respons Warna Pertalite Mirip “Es Cendol” di Labuan Bajo

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Pertamina telah melakukan uji sampling quality & quantity (Q&Q) di seluruh SPBU Labuan Bajo yaitu di SPBU 54.865.06, SPBUN 58.865.12, SPBU 54.865.02, SPBU 55.865.20, SPBU 55.865.15 dengan hasil pengecekan suhu dan density sesuai ketentuan spesifikasi.   Labuan Bajo | Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui sales area retail wilayah NTT menindaklanjuti informasi berita online voxntt.com […]

  • Lebaran 2022, Presiden Jokowi Imbau  Hindari Puncak Arus Mudik

    Lebaran 2022, Presiden Jokowi Imbau Hindari Puncak Arus Mudik

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melakukan survei dengan hasil bahwa ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik pada tahun 2022. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk menghindari puncak arus mudik yang diperkirakan pada tanggal 28—30 April […]

  • Pernyataan Menkopolhukam Terkait Pembakaran Bendera ‘Kalimat Tauhid’

    Pernyataan Menkopolhukam Terkait Pembakaran Bendera ‘Kalimat Tauhid’

    • calendar_month Sel, 23 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkopolhukam) Wiranto, memberikan pernyataan terkait pembakaran bendera bertuliskan ‘Kalimat Tauhid’ yang diyakini sebagai simbol HTI. Sesuai putusan pengadilan, ormas HTI sudah dilarang keberadaannya di Indonesia. Dalam rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa, 23 Oktober 2018, Wiranto mengatakan, peristiwa pembakaran itu akibat penggunaan Kalimat Tauhid dalam […]

expand_less