Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkumham NTT Perjuangkan Kekayaan Intelektual Sejak Tahun 2020

Kemenkumham NTT Perjuangkan Kekayaan Intelektual Sejak Tahun 2020

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
  • visibility 74
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Rentetan peristiwa seperti penjiplakan motif tenun Sumba, produksi massal tenun Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam bentuk tekstil printing, dan Sri Langka klaim Sasando sebagai alat musik mereka; memecut aksi masyarakat mendesak Pemprov NTT melindungi aset kekayaan intelektual agar tak disalahgunakan.

Pada era kepemimpinan Kakanwil Marciana Dominika Jone, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT) konsisten sejak tahun 2020 melakukan upaya mitigasi berupa penyadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap berbagai kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Timur.

Menurut Mercy (panggilan akrab Kakanwil Kemenkumham NTT) pada sesi dialog interaktif di Studio Pro 1 RRI Kupang pada Kamis pagi, 11 Juni 2020, reputasi suatu kawasan indikasi geografis akan ikut terangkat apabila indikasi geografis tersebut sudah didaftarkan, misalnya Kopi Bajawa, Vanili Alor dan Tenun Ikat Sikka yang sudah didaftarkan untuk mendapat perlindungan secara hukum.

Ada pun indikasi geografis yang berada di Provinsi NTT dan sudah didaftarkan sekitar 8 antara lain 2 tenun ikat dan 6 lainnya merupakan komoditi pertanian, yakni Kopi Manggarai dan Jeruk Keprok Soe. Sedangkan untuk merek, sudah ada sekitar 30-an, contohnya Roti Borneo dan Beras Nona Kupang dan lagu Gemu Famire yang sudah memiliki hak cipta.

Selain Indikasi Geografis, imbuh Mercy, Merek yang termasuk kekayaan intelektual personal dapat didaftar adalah individu/perseorangan, sedangkan indikasi geografis yang termasuk Kekayaan Intelektual Komunal harus didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Elaborasi hingga kolaborasi pun terjalin antara Kemenkumham NTT dan Pemprov NTT (masa kepemimpinan Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi, red) berupa penerbitan Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan Ekraf dan EBT.

Kemenkumham NTT di bawah kepemimpinan Mercy Jone pun menggandeng Dekranasda Provinsi NTT melakukan sosialisasi dan pembentukan MPIG di 19 kabupaten hingga berbuah pengajuan permohonan pendaftaran 13 IG Tenun Tradisional NTT di antaranya tenun ikat Flores Timur, Fehan Malaka, Ngada, Sumba Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Nagekeo, Amarasi Kupang, Rote Ndao, Pahikung Sumba Timur, Ende, Sabu Raijua, dan tenun sulam Manggarai Timur.

Pose bersama Kakanwil Kemenkumham NTT, Mercy Jone dengan jajaran personel Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Foto : Roni Banase

Hingga tahun 2024, status permohonan Indikasi Geografis (IG) asal NTT yang telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yakni tenun ikat Sikka, Songket Alor, tenun ikat Ngada, tenun ikat Flores Timur dan tenun ikat Fehan Malaka (dapat ditelisik pada link https://pdki-indonesia.dgip.go.id).

Sementara hasil perjuangan Kemenkumham NTT dengan Pemda terkait, status permohonan IG yang sedang atau selesai masa pengumuman dan persiapan pemeriksaan substantif yakni tenun Buna Insana TTU, tenun ikat Amarasi Kupang, tenun ikat Ende, dan tenun ikat Rote Ndao. Dan status IG dalam tahap verifikasi antara lain tenun ikat Nagekeo, tenun ikat Sumba Timur, tenun Pahikung Sumba Timur, tenun ikat Sabu Raijua, tenun sulam Manggarai Timur, dan tenun Belu.

Tren pendaftaran Kekayaan Intelektual

Konsisten Kemenkumham NTT memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual membuahkan hasil dengan adanya tren peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) di Provinsi NTT (data 5 [lima] tahun terakhir hingga 22 Juli 2024), pada tahun 2020 terdapat 484 permohonan, tahun 2021 (479 permohonan), tahun 2022 (782 permohonan), tahun 2023 (1045 permohonan), dan tahun 2024 (828 permohonan).

Kemenkumham NTT pun menginventarisasi data kekayaan intelektual komunal (KIK) berupa 173 pencatatan terdiri dari 149 ekspresi budaya tradisional (EBT), 20 pengetahuan tradisional, 1 sumber daya genetik, dan 3 potensi indikasi geografis. Sementara potensi KIK di Provinsi NTT (data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi NTT tahun 2018) yakni terdapat 50 manuskrip/naskah kuno, 300 tradisi lisan (cerita rakyat, peribahasa, nyanyian, 281 acara/upacara adat, 363 ritus, 53 pengetahuan tradisional, 263 teknologi tradisional, 275 seni, 111 permainan rakyat, dan 32 olahraga tradisional.

Langkah Kemenkumham NTT tak kunjung henti memperjuangkan perlindungan hukum terhadap berbagai kekayaan intelektual milik masyarakat, seperti tampak pada perhelatan “Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis” pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 09.00 Wita – selesai di Aston Hotel Kupang.

Perhelatan ini juga dirangkai dengan Mobile Intellectual Property Clinic 2024 dan penetapan “Tahun Tematik 2024” sebagai “Tahun Indikasi Geografis” yang bertujuan memberikan informasi hukum tentang konsep perlindungan indikasi geografis serta membangun sinergitas bersama stakeholder terkait dalam pengembangan produk indikasi geografis di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purnatugas Pj Bupati Belu, Zaka Moruk Pamit Pulang ke Kupang

    Purnatugas Pj Bupati Belu, Zaka Moruk Pamit Pulang ke Kupang

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Masa tugas Zakarias Moruk, M.M. sebagai penjabat Bupati Belu sejak 27 Maret 2021 telah berakhir; ditandai dengan dilakukannya serah terima jabatan (Sertijab) kepada Bupati dr. Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Aloysius Hale Serens di Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Belu, pada Selasa, 27 April 2021. Zaka Moruk atas nama pemerintah dan […]

  • Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

    Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

    • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    So’E-TTS, Gardaindonesia.id-Tersangka Pelaku Human Trafficking asal Timor Tengah Selatan (TTS); Martinus Nenobota (46 tahun) yang mengakibatkan meninggalnya TKI Almh. Adelina Sau, berhasil ditangkap Aparat Polres TTS pada hari Rabu/15 Agustus 2018 pukul 05.40 wita. Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu Jamari,S.H.M.H., saat dihubungi media ini melalui hubungan telepon selular, Rabu/15 Agustus 2018 pukul […]

  • Tom Lembong Lapor Balik Hakim Tipikor Yang Penjarakan Dirinya

    Tom Lembong Lapor Balik Hakim Tipikor Yang Penjarakan Dirinya

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Tom Lembong resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.05 WIB. Tom bebas usai Presiden Prabowo mengusulkan abolisi dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.   Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan […]

  • Pasien 02 Covid-19 dari Rote Ndao Sembuh, Pemda Siap Terapkan ‘New Normal’

    Pasien 02 Covid-19 dari Rote Ndao Sembuh, Pemda Siap Terapkan ‘New Normal’

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao, Garda Indonesia | Senin siang, 8 Juni 2020, Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr.drg. Domi Minggu Mere, M.Kes dalam sesi jumpa pers bersama awak media menyampaikan, terdapat 2 (dua) pasien sembuh dari Covid-19. Pasien sembuh Covid-19 tersebut yakni 1 (satu) pasien asal Kabupaten Rote Ndao dan satu pasien dari […]

  • Diduga Palsu, Bawaslu Sabu Raijua Telusuri Status Warga Negara Bupati Terpilih

    Diduga Palsu, Bawaslu Sabu Raijua Telusuri Status Warga Negara Bupati Terpilih

    • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan penelusuran terkait status kewarganegaraan dari Bupati Terpilih Sabu Raijua dalam Pilkada 9 Desember 2020, Saudara Orient Patriot Riwu Kore; sejak proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. Demikian penegasan Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma kepada Garda Indonesia pada […]

  • Lima Instruksi Presiden Jokowi untuk Polri di HUT ke-73 Bhayangkara

    Lima Instruksi Presiden Jokowi untuk Polri di HUT ke-73 Bhayangkara

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dapat mempererat sinergi dengan lembaga-lembaga lain serta meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Tantangan dan potensi ancaman yang semakin berkembang membutuhkan kecerdasan dan kecepatan Polri dalam bertindak. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat bertindak sebagai inspektur upacara dalam upacara Peringatan ke-73 Hari Bhayangkara […]

expand_less