Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkumham Raih Rekor Zona Integritas, Yasonna: Tak Ada Lagi Praktik Pungli

Kemenkumham Raih Rekor Zona Integritas, Yasonna: Tak Ada Lagi Praktik Pungli

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 4 Agu 2020
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan percaloan sewaktu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM RI dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Petugas memberikan pelayanan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian,” kata Yasonna sewaktu memimpin Apel Pagi Penguatan ASN Kementerian Hukum dan HAM ‘Era New Normal’, pada Senin, 3 Agustus 2020 di lapangan upacara gedung Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan – Jakarta.

Yasonna melanjutkan, sekalipun Kementerian Hukum dan HAM RI cukup banyak mendapatkan prestasi terkait inovasi pelayanan publik, ia meminta jajarannya untuk tidak cepat puas namun terus menerus meningkatkan pelayanan lebih baik lagi. Ia mendorong seluruh jajaran baik Unit Utama ataupun Kantor Wilayah (Kanwil) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) lebih termotivasi dan terpacu untuk bekerja lebih keras dan menjaga integritas sehingga terbebas dari praktik tercela yang merugikan masyarakat.

Yasonna menegaskan, jangan sampai pencanangan ZI Menuju WBK dan WBBM hanya ‘di atas kertas’, yang terpenting hasilnya harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM RI mengusulkan sebanyak 139 Satuan Kerja (Satker) berpredikat WBK dan WBBM. Hasilnya, 43 Satker mendapatkan ZI, di mana 39 Satker berpredikat WBK dan empat Satker berpredikat WBBM. Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM RI mengusulkan sebanyak 520 Satker ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kementerian kita yang terbesar dalam mengajukan usulan WBK dan WBBM. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan untuk memastikan sebanyak-banyaknya mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” kata Yasonna. “Bisa tidak kita lakukan? Kepada para Kakanwil dan para Kadiv di daerah, para Kepala UPT, bisa tidak? Pasti Bisa! kalau kita mau,” Yasonna berseru.

Apel Pagi Pegawai yang dirangkai dengan Penguatan Pembangunan Zona Integritas 520 Satker Menuju WBK/WBBM, diikuti seluruh ASN Kementerian Hukum dan HAM secara virtual. Yasonna memimpin deklarasi pernyataan sikap Tim Kerja Pembangunan ZI dan seluruh ASN Kementerian Hukum dan HAM. Dalam mewujudkan ZI, kata Yasonna, akan banyak menghadapi tantangan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen mulai dari staf hingga pimpinan sehingga jalan menuju WBK dan WBBM dapat berhasil dicapai.

Yasonna Laoly saat menyematkan pin pencanangan Zona Integritas (ZI) Kementerian Hukum dan HAM RI

Di samping itu, Yasonna berpesan kepada Koordinator WBK dan WBBM dari Unit Utama (Eselon I) selaku pembina, untuk terus mengawasi Satker yang menjadi tanggung jawabnya sehingga memenuhi Komponen Pengungkit dan memantau hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagaimana Peraturan Menteri Pan-RB (Permenpan-RB) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Jika kita bersama-sama dan jika kita punya komitmen yang tinggi dalam mewujudkan Zona Integritas. Kita akan mampu mencapai target, kalau ini terjadi rakyat yang akan menikmati,” kata Yasonna.

Kementerian Hukum dan HAM RI ‘Pecahkan’ Rekor

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB, Jufri Rahman mengapresiasi keseriusan Kementerian Hukum dan HAM RI karena di tengah pandemi Covid-19 ini, instansi vertikal terbesar di Indonesia tetap berkomitmen membangun birokrasi yang anti korupsi dan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bukti keseriusan Kementerian Hukum dan HAM RI membangun ZI. ZI sebenarnya miniatur pembangunan reformasi birokrasi, kita membangun unit kerja percontohan untuk membangun birokrasi yang anti korupsi dan budaya kerja pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Jufri.

Secara umum, lanjut Jufri, Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah yang mengusulkan WBK dan WBBM mengalami peningkatan. Berdasarkan data terkini, per 2 Agustus 2020, Kemenpan-RB menerima 3.640 usulan Satker yang terdiri dari 71 K/L, 19 Pemerintah Provinsi, dan 147 Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Kemenpan-RB berharap dengan banyaknya K/L dan Pemerintah Daerah yang berpredikat WBK atau WBBM, semangat reformasi birokrasi akan semakin meluas hingga ke seluruh instansi pemerintah baik di pusat atau daerah.

“Kementerian Hukum dan HAM RI mencatatkan rekor sebagai Kementerian terbanyak yang mengajukan, ini mengalahkan rekor yang selama ini dipegang oleh Kepolisian,” kata Jufri.(*)

Sumber berita dan foto (BPHN—kementerian Hukum dan HAM RI)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

    Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan, yang menetapkan Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota […]

  • Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

    Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Loading

    Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.   Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP […]

  • Agenda Kerja Perdana Pj Gubernur NTT, Bertemu 3 Tokoh Agama

    Agenda Kerja Perdana Pj Gubernur NTT, Bertemu 3 Tokoh Agama

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 2Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake tiba di Kupang pada Kamis, 7 September 2023 sekitar pukul 13.05 WITA, usai ramah tamah bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda), ia langsung melakukan agenda kerja perdana, bersilahturahmi dengan 3 (tiga) tokoh agama. Sementara untuk tokoh agama Hindu dan Budha bakal dilakukan pada Jumat, 8 […]

  • 1 Kasus Positif Covid-19 dari Sumba Timur & 2 dari Nagekeo, Total 85 Kasus di NTT

    1 Kasus Positif Covid-19 dari Sumba Timur & 2 dari Nagekeo, Total 85 Kasus di NTT

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari 48 sampel swab yang diperiksa di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang diperoleh hasil 3 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. kepada awak media pada Senin […]

  • Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

    Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

    • calendar_month Ming, 13 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polda Metro Jaya resmi menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 20 hari ke depan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 11 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan dua alasan mendasar mengapa Rizieq harus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Alasan […]

  • Tiga Langkah Pemerintah Agar Dunia Maya Indonesia Tetap Damai

    Tiga Langkah Pemerintah Agar Dunia Maya Indonesia Tetap Damai

    • calendar_month Sen, 27 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah berupaya mengurangi dampak hoaks dan ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui platform media sosial dan percakapan instan. Upaya itu ditujukan untuk meminimalisasi dan menghindarkan konflik sebagai akibat tindakan kekerasan yang dipicu oleh informasi hoaks. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/05/25/kementerian-kominfo-normalkan-fitur-media-sosial-pesan-instan/ Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil tiga langkah untuk menjaga media sosial dan dunia […]

expand_less