Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Des 2024
  • visibility 102
  • comment 1 komentar

Loading

Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 23 Desember 2024.

Pemberian pengampunan, imbuh mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)

Sumber (*/Biro Hukom Kementerian Hukum)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Cara Cerdas Bank NTT Bantu Bendahara Melalui CMS SP2D Online

      Cara Cerdas Bank NTT Bantu Bendahara Melalui CMS SP2D Online

      • calendar_month Sab, 10 Des 2022
      • account_circle Penulis
      • visibility 142
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang, Garda Indonesia |  Bank NTT tidak pernah berhenti dengan inovasi dan terobosan cerdas. Berbagai produk digitalisasi diterapkan untuk membantu masyarakat dan Pemda seluruh NTT. Kali ini, bank yang kini dipimpin Dirut Harry Alexander Riwu Kaho menerapkan Cash Management System (CMS) SP2D Online bagi seluruh Pemda. Seluruh Bendahara Pemda diberikan bimbingan secara teknis untuk melakukan […]

    • Aksi Humanis Lurah Fatubesi Edukasi Warga Terpapar dan Terkait Covid-19

      Aksi Humanis Lurah Fatubesi Edukasi Warga Terpapar dan Terkait Covid-19

      • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
      • account_circle Penulis
      • visibility 96
      • 0Komentar

      Loading

      Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebagian kita pasti merasa malu atau enggan untuk menyampaikan bahwa kita telah terpapar corona virus disease (Covid-19), namun berbeda dengan yang dilakukan oleh Wayan Astawa terhadap warganya yang terpapar Covid-19, menarik dan patut dijadikan contoh. Model pendekatan yang dilakukan oleh Lurah Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, di Provinsi Nusa […]

    • Menteri PPPA Dukung PN Mojokerto Beri Hukuman Pidana Kebiri Bagi Predator Anak

      Menteri PPPA Dukung PN Mojokerto Beri Hukuman Pidana Kebiri Bagi Predator Anak

      • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 102
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Menanggapi putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjatuhkan hukuman pidana kebiri bagi Muh. Aris bin Syukur (20) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 9 orang anak sejak 2015 di Mojokerto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendukung keputusan majelis Hakim. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen […]

    • Siapa Bermain Api di Omnibus Law?

      Siapa Bermain Api di Omnibus Law?

      • calendar_month Jum, 9 Okt 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 104
      • 0Komentar

      Loading

      Oleh: Rudi S Kamri Siapa bermain api di Omnibus Law? Sekarang lagi tren, hari ini, kemarin dan esok, semua sibuk membakar Omnibus Law. Omnibus, anda tahu? Itu adalah bus yang pertama kali diperkenalkan di Paris tahun 1820; itu bus yang bisa mengangkut begitu banyak orang, makanya disebut dengan Bus Omni atau Omni Bus. Kemudian, sejarahnya […]

    • Heroik Lomba Gerak Jalan 17 Kilometer di Batas RI—Timor Leste

      Heroik Lomba Gerak Jalan 17 Kilometer di Batas RI—Timor Leste

      • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 102
      • 0Komentar

      Loading

      Semangat pun terpancar dari wajah-wajah peserta lomba gerak jalan 17 kilometer, barisan berdiri tegap rapi sembari dilepas Bupati Belu pada siang pukul 13:00 Wita (1 siang) hingga finis pada pukul 21:00 Wita (9 malam).   Atambua l Bupati Belu,  Wilibrodus Lay, S.H. didampingi istri Ny. Vivi Lay, membuka serempak gerak jalan sejauh 17 kilometer untuk […]

    • Jokowi Sudah Berubah

      Jokowi Sudah Berubah

      • calendar_month Jum, 8 Des 2023
      • account_circle Penulis
      • visibility 98
      • 0Komentar

      Loading

      Oleh : Rika Sudjiman Dalam perjalanan panjang di masa pemerintahannya, Jokowi memang awalnya dikenal sebagai presiden yang merakyat, dan dianggap sebagai presiden yang cukup dekat dengan rakyatnya. Terbukti setiap kali dia melakukan kunjungan ke daerah-daerah saat meresmikan proyek atau melakukan groundbreaking proyek baru, hampir kita temui banyaknya sambutan masyarakat yang berdiri di pinggir jalan. Namun, […]

    expand_less