Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Des 2024
  • visibility 103
  • comment 1 komentar

Loading

Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 23 Desember 2024.

Pemberian pengampunan, imbuh mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)

Sumber (*/Biro Hukom Kementerian Hukum)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Bareskrim Telusuri 279 Juta Data WNI Diduga Dijual ke Media Sosial

      Bareskrim Telusuri 279 Juta Data WNI Diduga Dijual ke Media Sosial

      • calendar_month Jum, 25 Jun 2021
      • account_circle Penulis
      • visibility 121
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri informasi mengenai dugaan data kartu tanda penduduk (KTP) yang dijual di forum media sosial. Dugaan tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral usai dicuitkan oleh akun @recehvasi. Disebutkan bahwa data dan foto-foto berkaitan dengan KTP dapat tiba-tiba tersebar dan diperjualbelikan oleh orang tak bertanggungjawab. […]

    • Tetap Terjangkau, Tak Naik Tarif Listrik Periode Oktober—Desember 2025

      Tetap Terjangkau, Tak Naik Tarif Listrik Periode Oktober—Desember 2025

      • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 134
      • 0Komentar

      Loading

      Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan UMKM.   Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) […]

    • Nasib Naas Warga Riau, Naik Speedboat Tewas Ditimpa Pohon

      Nasib Naas Warga Riau, Naik Speedboat Tewas Ditimpa Pohon

      • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
      • account_circle Penulis
      • visibility 141
      • 0Komentar

      Loading

      Kubu Raya | Ronal Siregar (21) pria kelahiran Bukit Harapan Provinsi Riau meninggal dunia usai speed boat yang ditumpanginya bersama tiga rekannya tertimpa pohon saat dalam perjalanan pulang ke kamp perusahaan di perairan Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu siang, 18 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB. Ronal Siregar merupakan mekanik PT. […]

    • Berbusana Adat; Para Guru Rayakan Pesta Pelindung St Yohanes Bosco

      Berbusana Adat; Para Guru Rayakan Pesta Pelindung St Yohanes Bosco

      • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 99
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Pesta Pelindung St Yohanes Bosco yang diperingati setiap tanggal 31 Januari diperingati oleh guru-guru dengan cara sederhana dan unik; para guru di lingkup Sekolah Dasar Katolik (SDK) Don Bosko Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mengenakan busana adat dalam aktifitas belajar mengajar. Mengenakan busana adat masing-masing, para guru tampak elegan dan menawan, seperti […]

    • 375 Calon Mahasiswa Baru Ikut Seleksi PMB UPG 1945 NTT

      375 Calon Mahasiswa Baru Ikut Seleksi PMB UPG 1945 NTT

      • calendar_month Jum, 14 Jun 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 103
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, kembali mengadakan seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) gelombang pertama tahun akademik 2019/2020, pada Jumat, 14 Juni 2019 di Kampus UPG 1945 NTT. Seleksi ini berlangsung dalam 3 tahap yaitu Tes Akademik, Wawancara, dan Tes Kesehatan untuk calon mahasiswa program studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi. […]

    • Ekonomi NTT Triwulan II Tahun 2021 Tumbuh 4,22%, Nasional 7,07%

      Ekonomi NTT Triwulan II Tahun 2021 Tumbuh 4,22%, Nasional 7,07%

      • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
      • account_circle Penulis
      • visibility 145
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perekonomian Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2021 mencapai Rp 27,65 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp17,61 triliun. Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT, Darwis Sitorus pada sesi rilis pertumbuhan ekonomi NTT triwulan II 2021 secara daring pada […]

    expand_less