Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Des 2024
  • visibility 107
  • comment 1 komentar

Loading

Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 23 Desember 2024.

Pemberian pengampunan, imbuh mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)

Sumber (*/Biro Hukom Kementerian Hukum)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Puncak HANI 2020 di Tengah Pandemi, Diperingati Secara Virtual Se-Indonesia

      Puncak HANI 2020 di Tengah Pandemi, Diperingati Secara Virtual Se-Indonesia

      • calendar_month Jum, 26 Jun 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 202
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | Puncak perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 berbeda dengan pelaksanaan HANI tahun sebelumnya. Di tengah pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19; dirayakan dengan konsep virtual dengan menghadirkan Wakil Presiden Ma’aruf, Ketua DPR RI, Puan Maharani; Menpan RB, Tjahjo Kumolo; Kepala BNN Indonesia, dan diikuti oleh seluruh perwakilan BNN Provinsi dan […]

    • Mie Instan Kulit Singkong Plus Kelor, Inovasi Siswa Regina Pacis

      Mie Instan Kulit Singkong Plus Kelor, Inovasi Siswa Regina Pacis

      • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 234
      • 0Komentar

      Loading

      Inovasi mie instan dari kulit singkong dan daun kelor karya siswa Regina Pacis Jakarta membuktikan bahwa pangan sehat dan ramah lingkungan bisa berjalan beriringan.   Jakarta | Anda penyuka mie instan, kini bakal menerima asupan kaya vitamin dan nutrisi dari mie instan, pangan sehat dan ramah lingkungan. Bagi penikmat mie instan, ini merupakan kabar gembira […]

    • Listrik Hijau Lintas Negara ASEAN, PLN Akselerasi Transisi Energi Bersih

      Listrik Hijau Lintas Negara ASEAN, PLN Akselerasi Transisi Energi Bersih

      • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
      • account_circle Tim PLN
      • visibility 202
      • 0Komentar

      Loading

      Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah melakukan transformasi besar untuk mewujudkan swasembada energi yang berkelanjutan.   Labuan Bajo | PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya integrasi sistem kelistrikan hijau lintas negara di Asia Tenggara melalui pembangunan ASEAN Power Grid sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus mempercepat tercapainya […]

    • Aplikasi MANE DOMBE, Kreasi Kabag Hukum Setda Rote Ndao

      Aplikasi MANE DOMBE, Kreasi Kabag Hukum Setda Rote Ndao

      • calendar_month Sab, 4 Jun 2022
      • account_circle Penulis
      • visibility 103
      • 0Komentar

      Loading

      Rote Ndao, Garda Indonesia | Guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pembentukan produk hukum daerah dan instrumen hukum serta menunjang transparansi informasi publik khusus bidang hukum, maka Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, mengkreasikan Aplikasi MANE DOMBE (Manajemen Pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik). Aplikasi MANE DOMBE merupakan terobosan baru dari Kepala Bagian […]

    • Kenali Penyakit Degeneratif dan Penyebabnya

      Kenali Penyakit Degeneratif dan Penyebabnya

      • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
      • account_circle Penulis
      • visibility 134
      • 0Komentar

      Loading

      Oleh : Dr.dr. Budiman, SpPD-KEMD – RSUP dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta Penuaan adalah fase alami dalam kehidupan. Pada tingkat organisme, tubuh cenderung mengalami dan mengakumulasi perubahan dari waktu ke waktu dan perubahan ini biasanya bersifat degeneratif. Tubuh akan mengalami penurunan dari kondisi prima sebelumnya, terutama dalam hal kecepatan, efisiensi, dan perbaikan. Sayangnya, ada juga kasus […]

    • Prof. Dr. Cornelis Lay, MA. Duka Cita Bagi Guru, Sahabat, & Cendekiawan Soekarnois

      Prof. Dr. Cornelis Lay, MA. Duka Cita Bagi Guru, Sahabat, & Cendekiawan Soekarnois

      • calendar_month Rab, 5 Agu 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 95
      • 0Komentar

      Loading

      Oleh: Hasto Kristiyanto Berita pagi ini dari Mas Pratik, Menteri Sekretaris Negara tentang dipanggilnya Mas Conny kehadirat Ilahi begitu mengejutkan saya. Seluruh perasaan campur aduk: kesedihan, duka cita, dan sekaligus terbentanglah seluruh rekam jejak sejarah perjalanan bersama Sosok Cendekiawan Soekarnois yang begitu saya kagumi. Prof. Dr. Cornelis Lay, M.A. merupakan sosok akademisi yang mampu membuat […]

    expand_less