Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Des 2024
  • visibility 41
  • comment 1 komentar

Loading

Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 23 Desember 2024.

Pemberian pengampunan, imbuh mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)

Sumber (*/Biro Hukom Kementerian Hukum)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Respons Presiden Prabowo Tanggapi Gus Miftah Undur Diri

      Respons Presiden Prabowo Tanggapi Gus Miftah Undur Diri

      • calendar_month Ming, 8 Des 2024
      • account_circle Penulis
      • visibility 65
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapannya terkait pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Presiden Prabowo menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas pernyataan yang dilontarkan Gus Miftah. “Saya sendiri belum lihat langsung, tapi di laporan beliau sudah mengundurkan […]

    • Lagi, Nandy Atok Sumbang 500 Lebih Pakaian ke Korban Banjir Rinbesihat

      Lagi, Nandy Atok Sumbang 500 Lebih Pakaian ke Korban Banjir Rinbesihat

      • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
      • account_circle Penulis
      • visibility 35
      • 0Komentar

      Loading

      Belu – NTT, Garda Indonesia | Nandy Atok, panggilan akrab anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) fraksi PAN, Bernardinus Taek kembali menyerahkan sumbangan 500 (lima ratus) lebih helai pakaian layak pakai dan puluhan dus mi instan bagi para korban banjir di Dusun Seo B, Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu pada Jumat, 11 […]

    • Cerita Raffi Ahmad Punya Motor Pertama Hingga Hilang Dimaling

      Cerita Raffi Ahmad Punya Motor Pertama Hingga Hilang Dimaling

      • calendar_month Ming, 1 Sep 2024
      • account_circle Penulis
      • visibility 52
      • 0Komentar

      Loading

      Raffi Ahmad merupakan seorang aktor, pembawa acara atau master of ceremony (MC) terkenal, penyanyi, pengusaha, selebritis internet, dan produser asal Indonesia. Raffi Farid Ahmad lahir pada 17 Februari 1987 adalah putra sulung dari pasangan Munawar Ahmad dan Amy Qanita. Ia juga pendiri perusahaan RANS Entertainment. Melansir situs NetWorthSpot, per 1 Agustus 2024, harta suami Nagita Slavina diperkirakan memiliki kekayaan bersih sebesar USD […]

    • 5.000 Hektare Lumbung Pangan di Sumba Tengah untuk Kesejahteraan Masyarakat

      5.000 Hektare Lumbung Pangan di Sumba Tengah untuk Kesejahteraan Masyarakat

      • calendar_month Sel, 23 Feb 2021
      • account_circle Penulis
      • visibility 47
      • 0Komentar

      Loading

      Sumba-NTT, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 23 Februari 2021, melakukan peninjauan terhadap pembangunan lumbung pangan (food estate) baru di Kabupaten Sumba Tengah. Kawasan lumbung pangan di Sumba Tengah mencakup lahan seluas 5.000 hektare yang 3.000 hektare di antaranya diperuntukkan bagi penanaman padi, sementara 2.000 […]

    • Richard Riwoe Donor Mobil Ambulans

      Richard Riwoe Donor Mobil Ambulans

      • calendar_month Ming, 16 Jul 2023
      • account_circle Penulis
      • visibility 35
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang, Garda Indonesia | Johanes Richard Riwoe, S.H., S.T., M.A. M.H. M.A. pengacara atau lawyer sekaligus pemilik Law Office Richard Riwoe & Partner, Advocates and Legal Consultants; menunaikan janji iman membantu pelayanan umat Kristiani dengan memberikan bantuan mobil ambulans. Pengusaha dan Pengacara yang akrab disapa Richard Riwoe, berdomisili di Cawang Baru, Jatinegara, Jakarta Timur ini […]

    • Canang Program TJPS di Sumba Tengah, VBL: Saya Tak Mau Sumba Miskin

      Canang Program TJPS di Sumba Tengah, VBL: Saya Tak Mau Sumba Miskin

      • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 44
      • 0Komentar

      Loading

      Sumba-NTT, Garda Indonesia | Pulau Sumba merupakan pulau terindah di dunia. Namun, Sumba secara keseluruhan juga punya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rendah. Tingkat kemiskinan di Sumba seturut data statistik juga paling tinggi untuk Nusa Tenggara Timur (NTT). Karenanya perlu upaya ekstra agar pulau ini maju menuju sejahtera. Demikian pernyataan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat […]

    expand_less