Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Des 2024
  • visibility 148
  • comment 1 komentar

Loading

Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 23 Desember 2024.

Pemberian pengampunan, imbuh mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)

Sumber (*/Biro Hukom Kementerian Hukum)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Tokoh Adat Poco Leok: “PLN itu Sudah Seperti Anak Kami”

      Tokoh Adat Poco Leok: “PLN itu Sudah Seperti Anak Kami”

      • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
      • account_circle Penulis
      • visibility 135
      • 0Komentar

      Loading

      Mataram, Garda Indonesia | Rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diamanatkan kepada PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) semakin mempererat hubungan kekeluargaan antara masyarakat sekitar dengan perusahaan. Tokoh adat Desa Wewo, Petrus Mada Ragat, bahkan […]

    • Wajar Tanpa Pengeculian(WTP) Diraih Lagi oleh Pemprov NTT

      Wajar Tanpa Pengeculian(WTP) Diraih Lagi oleh Pemprov NTT

      • calendar_month Sel, 30 Okt 2018
      • account_circle Penulis
      • visibility 145
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, gardaindonesia |“Kami telah berkomitmen dan akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ucap Gubernur 2 NTT, Josef Nae Soi, saat memberikan sambutannya pada acara penerimaan piagam penghargaan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2017 di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Sasando, Senin (29/10/18). Lebih lanjut, Josef Nae Soi mengharapkan agar […]

    • Cabai Rawit Picu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

      Cabai Rawit Picu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

      • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 152
      • 0Komentar

      Loading

      Harga cabai rawit terpantau di pasar Oeba dan pasar Naikoten Kupang (kota penentu inflasi) berkisar pada 90 ribu hingga 120 ribu rupiah per kilogram. Dan diecer pada ukuran kaleng kecil dengan harga 5—10 ribu rupiah.   Kupang | Komoditas cabai rawit merupakan salah satu komoditas tanaman hortikultura yang terus mengalami peningkatan harga atau menunjukkan inflasi […]

    • Mobil Listrik Toyota Segera Mengaspal

      Mobil Listrik Toyota Segera Mengaspal

      • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 188
      • 0Komentar

      Loading

      Berbekal insentif pemerintah berupa PPN hanya 1% untuk kendaraan listrik dengan kandungan lokal minimal 40%, Toyota berharap harga bZ4X akan lebih terjangkau dan layanan purna jual semakin optimal.   Jakarta | Toyota resmi mengumumkan akan memproduksi mobil listrik terbaru mereka, bZ4X, secara lokal di Indonesia mulai akhir 2025. Produksi ini diumumkan dalam ajang GAIKINDO Indonesia […]

    • Hari Anak Sedunia 2020, Mari Bangun Indonesia Lebih Layak Bagi Anak-anak

      Hari Anak Sedunia 2020, Mari Bangun Indonesia Lebih Layak Bagi Anak-anak

      • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 162
      • 0Komentar

      Loading

      Denpasar, Garda Indonesia | Momentum Hari Anak Sedunia menjadi pengingat bagi kita akan pengakuan hak-hak anak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Persis 20 November 1989 lalu, negara-negara di dunia melalui Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengesahkan Convention on the Rights of the Child atau Konvensi Hak Anak (KHA). Dalam situasi apa pun, termasuk […]

    • Kemen ESDM Bertekad Penuhi Listrik & Air Bagi Warga NTT

      Kemen ESDM Bertekad Penuhi Listrik & Air Bagi Warga NTT

      • calendar_month Ming, 24 Mar 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 137
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, NTT menjadi salah satu daerah prioritas perhatian dari Kementerian ESDM. Kementeriannya akan berupaya optimal untuk meningkatkan penyediaan listrik dan air minum di NTT. “Hati saya pasti di NTT. Coba aja, bawa foto saya tanpa nama dari Atambua sampai Kupang, dari Larantuka […]

    expand_less