Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK : Proses Hukum Terhadap Lukas Enembe Didukung Banyak Pihak

KPK : Proses Hukum Terhadap Lukas Enembe Didukung Banyak Pihak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 14 Jan 2023
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan banyak pihak yang turut mendukung proses hukum terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi, Lukas Enembe. Sebagaimana telah diumumkan kepada publik. KPK telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan tersangka swasta RL, selaku Direktur PT TBP.

Sejak proses itu dimulai, penanganan situasi di Papua tidaklah mudah dan kerja-kerja KPK dituntut profesional dan memperhatikan hak asasi manusia. Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan dan kpk tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok komisi pemberantasan korupsi

“Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah “peringatan” untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua,” ujar Firli kepada wartawan pada Sabtu, 14 Januari 2023.

Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (LE), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua. Berikut ini adalah sejumlah dukungan yang dilaporkan kepada kami di KPK.

Pertama, dari tokoh adat Kabupaten Tolikara, Esap Bogu. Esap mengirimkan pesan dukungan melalui lini masa, bahwa seluruh Papua sangat mengucapkan terima kasih kepada KPK, atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, Pendeta Joop Suebu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura. Ia menyampaikan dukungannya atas penangkapan terhadap LE.

“Menghimbau agar aparat penegak hukum KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian agar dapat menegakkan hukum di tanah Papua, dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi di tanah Papua. Sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan umat Tuhan,” demikian bunyi pernyataan sikapnya.

Ketiga, Babor Bagabol, Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah. Ia mengaku mengutuk korupsi di tanah Papua dan mendukung penegak hukum terhadap pelaku korupsi di tanah Papua.

“Bersama-sama jaga keamanan, Papua harus bersih dari korupsi dan NKRI harga mati,” tekan Babor.

Lalu, ada Insan Muda Papua, Samuel Yube, Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom. Adapun bunyi dukungannya, “Mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku, khususnya terpidana korupsi. Saya mengajak masyarakat Kab. Keerom untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi”.

Terakhir dari Ketua DPP KNPI Haris Pratama, telah memberikan pandangan pentingnya partisipasi pemuda untuk perdamaian pasca penindakan terhadap Gubernur Papua.

“Kita harus yakin bahwa Pak Lukas akan baik-baik dan dapat mengikuti segala mekanisme dan prosedur di KPK. Kita harus yakin bahwa proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya, dan pembangunan di Papua harus berlanjut demi kesejahteraan Papua,” ujar Haris.

Atas latar belakang itu, maka proses penegakan hukum yang telah berdasarkan peraturan berlaku, dapat dilihat dari sedikitnya dimensi perjalanan sebagai berikut:

  1. Selama ini kita sudah sering mendengar bahwa masyarakat Papua mengeluhkan bagaimana anggaran dana otonomi khusus yang begitu besar tapi efek kesejahteraannya sangat kecil bagi rakyat Papua secara umum;
  1. Data-data statistik tentang ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa memang itulah yang terjadi ketika “Elit-elit” daerah menggunakan dana transfer pusat untuk berpesta pora. KPK telah menghentikan pesta pora ini dilakukan oleh siapa pun dan kapan pun;
  1. Terlalu sering, mungkin karena jarak dan situasi Papua yang jauh dari pusat pemerintahan, pemberitaan dan pengawasan. “Elit-elit” daerah Papua memainkan isu dan opini politik untuk membenarkan tindakan-tindakan pencurian uang negara, agar seolah-olah perampokan dan korupsi yang mereka lakukan itu adalah untuk rakyat dan atas nama rakyat. Faktanya, tidak ada pembangunan apalagi keadilan sosial yang tercipta dalam koalisi korupsi tersebut, kecuali kemiskinan dan kesengsaraan; kita pun menjadi ingat kata-kata Pope Francis mengatakan ; korupsi dibayar oleh kemiskinan (corruption is paid by the poor).
  1. Pada perjalanannya KPK sungguh berhati-hati, karena menjaga masyarakat Papua artinya harus memberantas korupsi dan sekaligus memastikan keamanan Papua harus tetap dalam damai. Selama proses kerja, sejumlah pernyataan atas klaim potensi konflik berskala luar biasa diarahkan kepada KPK. Tetapi KPK tidak mau terjebak atas klaim itu, karena pedoman hukum berlaku dan prinsip menjunjung tinggi HAM adalah bagian dari komitmen kerja profesional KPK. Siapa pun yang melanggar hukum dan melakukan korupsi akan dikejar oleh KPK di mana pun dan kapan pun;
  1. KPK ingin secara khusus menyampaikan terima kasih dan “cinta” kepada masyarakat Papua yang telah memberikan dukungan yang luas kepada langkah-langkah KPK selama ini tidak saja soal penangkapan tersangka LE, tetapi juga kepada pejabat-pejabat lain yang bermasalah dimata hukum.
  1. KPK berterima kasih apresiasi penghargaan atas koordinasi sinergi yang baik dari seluruh aparatur negara yang terlibat : Kepolisian, TNI, Badan intelijen Negara, beserta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan segenap komponen bangsa lainnya. Tanpa mereka, mustahil KPK bisa sempurna dalam tugas dengan tingkat kesulitan yang luar biasa ini, sebagai upaya penegakan hukum. Ini juga adalah kabar baik bagi kita bahwa selama kita bersatu, kita bisa melakukan penegakan hukum sebesar apa pun tantangan yang ada di depan mata kita;
  1. Terakhir, KPK ingin sekali lagi mengingatkan kepada siapa pun, di mana pun, bahwa apabila tindakan korupsi terus dilakukan, maka KPK akan temukan alat buktinya dan segera dilakukan penindakan yang berdasar kekuatan hukum dan peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber (*/tim/KPK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuartal II 2025, BI Mencatat QRIS Capai 57 Juta Pengguna

    Kuartal II 2025, BI Mencatat QRIS Capai 57 Juta Pengguna

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    QRIS kini sudah bisa digunakan lintas negara dengan Thailand, Malaysia, Singapura. Dalam waktu dekat, QRIS juga akan terhubung dengan Jepang, India, Korea Selatan, dan UEA (Uni Emirat Arab).   Jakarta | Bank Indonesia (BI) mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan layanan pembayaran digital berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) hingga kuartal II tahun 2025. Deputi […]

  • Korban KM Cantika Express Dapat Santunan Jasa Raharja

    Korban KM Cantika Express Dapat Santunan Jasa Raharja

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor mengalami kebakaran pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas musibah ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lainnya guna menginventarisasi penumpang dan […]

  • Pjs. Bupati Belu Terima Rekomendasi KASN tentang Sanksi Bagi 9 Camat

    Pjs. Bupati Belu Terima Rekomendasi KASN tentang Sanksi Bagi 9 Camat

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Rekomendasi KASN-nya sudah ada, diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada 9 camat yang bermasalah. Jenis sanksinya tentu sama karena terlibat dalam titik kegiatan yang sama,” ungkap Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Selasa siang, 3 November 2020. Dalam rekomendasi KASN […]

  • Generasi Muda dan Bela Negara

    Generasi Muda dan Bela Negara

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Warsito hadi – APN Kemhan Pesatnya kemajuan dan perkembangan Iptek mendorong cepatnya perubahan di era globalisasi sangat mempengaruhi pola dan pemikiran bagi generasi muda menghadapi setiap tantangan, hambatan dan ancaman dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (ipoleksosbudhankam). Maka, perlu disiapkan generasi muda yang dapat menghadapi dan mengantisipasi perubahan tersebut. […]

  • Empat Desa Terpencil di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nikmati Aliran Listrik

    Empat Desa Terpencil di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nikmati Aliran Listrik

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    T.T.S–NTT, Garda Indonesia | Akses jalan yang sulit, dan berlumpur tidak menyurutkan semangat PLN untuk melistriki daerah-daerah terpencil. Melalui program listrik desa, PLN kembali berhasil melakukan penyambungan listrik di daerah yang sulit dijangkau, Kali ini 900 warga yang tinggal di empat desa di Kecamatan Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu […]

  • Ribut Soal Jokowi 3 Periode? Mari Tenang Berembuk

    Ribut Soal Jokowi 3 Periode? Mari Tenang Berembuk

    • calendar_month Kam, 3 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Oke, mari kita ringkas fenomena politik ini biar sederhana. Pertama, beberapa kali Pak Jokowi sudah menyatakan posisinya, kira-kira begini: bahwa beliau tidak berminat untuk terus jadi presiden, mau itu soal 3 periode atau perpanjangan masa jabatan. Alasannya, ya tentu saja konstitusi. Undang Undang Dasar telah membatasinya. Kedua, tapi dalam perkembangan akhir-akhir […]

expand_less