Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum Akulina Dahu, Stefen Alves Tes Mau, S.H., dan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H. mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 6 Januari 2021.

Kuasa Hukum Stefen Alves Tes Mau, S.H. mengungkapkan alasan  Tim Kuasa Hukum mengajukan praperadilan terhadap Polres Belu terkait proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap klien Akulina Dahu yang non prosedural dan terkesan gegabah.

Kuasa Hukum Akulina Dahu menilai Polres Belu mengabaikan prosedur pemanggilan Akulina Dahu, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. “Klien kami tidak pernah dipanggil  untuk diminta klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran UU pemilu tanggal 9 Desember 2020 di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi,” ujar Steven Alves Tes Mau.

Dikatakan Kuasa Hukum bahwa, saat mendatangi rumah Akulina Dahu, pada tanggal 29 Desember 2020, pihak Polres Belu secara sewenang-wenang melakukan penggeledahan rumah milik Akulina dan menangkapnya ketika sedang membantu pamannya di kebun tanpa Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap).

“Kami tidak menerima penetapan tersangka terhadap klien kami karena apa yang dilakukan pihak Polres Belu itu cacat prosedur. Klien kami tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kuasa Hukum.

Diketahui, Akulina Dahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu, pada tanggal 29 Desember 2020 karena adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu.

Dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Aula Lantai 2 Mapolres Belu, pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh menjelaskan bahwa Akulina Dahu adalah pemilih yang menggunakan KTP luar Kabupaten Belu saat ikut mencoblos di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi.

Tersangka lainnya CM, anggota KPPS 05 yang bertugas mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS 02, dan tersangka PJ, anggota KPPS 04 yang bertugas memberikan surat suara merangkap Ketua KPPS.

Akulina Dahu turut memberikan hak suaranya dengan menggunakan KTP. Sementara, KTP  Akulina merupakan KTP lama yang bagian atas KTP masih tertulis Provinsi NTT,  Kabupaten Belu. Padahal, wilayah tempat tinggal Akulina Dahu berdasarkan KTP tersebut  merupakan wilayah Pemerintahan Kabupaten Malaka, dengan alamat domisili Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.

Sesuai pengakuan tersangka CM seperti termuat dalam Laporan Polisi, dirinya kurang meneliti saat melayani tersangka AD. CM mengetahui tersangka AD menggunakan KTP luar Belu, setelah surat suara sudah dicoblos.

Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan Panwaslu, dan ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dinyatakan adanya unsur pelanggaran UU Pemilu, lalu direkomendasikan ke Polres Belu.

“Setelah menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakkumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka AD dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat (1), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.36 juta atau paling banyak Rp.72 juta. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Light Up The Dream PLN Pecut Asa 89 Keluarga Prasejahtera di NTT

    Light Up The Dream PLN Pecut Asa 89 Keluarga Prasejahtera di NTT

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Wali Kota Kupang, Christian Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk berkolaborasi lebih erat dengan PLN, karena program LUTD sejalan dengan visi pemerintah dalam menyediakan akses energi yang berkeadilan.   Kupang | Program Light Up The Dream (LUTD) kembali membawa kebahagiaan bagi 89 keluarga prasejahtera di NTT. Seremoni penyalaan listrik secara simbolis diselenggarakan di kediaman Bapak Marselinus […]

  • Gubernur VBL : Rumah Ibadah dan Sarana Transportasi Dibuka 15 Juni 2020

    Gubernur VBL : Rumah Ibadah dan Sarana Transportasi Dibuka 15 Juni 2020

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menghimbau agar semua Kepala Daerah (Bupati/Wali kota) agar tidak perlu takut berlebihan dengan Covid-19. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur saat menggelar video konferensi dengan para Bupati/Walikota di ruang rapat Gubernur, pada Selasa 26 Mei 2020. “Sebagai Gubernur saya tidak mau kasus Covid-19 […]

  • Janji Bapa Mama Dorang SIAGA Menang 80 Ribu Suara di Alor

    Janji Bapa Mama Dorang SIAGA Menang 80 Ribu Suara di Alor

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Kalabahi | Sambutan hangat masyarakat begitu hangat dan antusias saat calon gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (SPK) melakukan safari politik di Kabupaten Alor pada Rabu,18 September 2024. Beberapa lokasi yang dikunjungi SPK, masyarakat seperti kompak akan memberikan 80 ribu suara bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu atau […]

  • Calo Veteran Meliana Abuk Diduga Peras Calon Veteran Belu

    Calo Veteran Meliana Abuk Diduga Peras Calon Veteran Belu

    • calendar_month Sen, 28 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Belu, Garda Indonesia | Warga Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lusianus Luan menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh oknum calo veteran, Meliana Abuk. Rio, anak kandung Lusianus Luan mengisahkan pada Jumat malam, 25 Maret 2022, bahwa mulanya Meliana Abuk meminta Lusianus Luan menyerahkan skep (piagam penghargaan, red) veteran asli […]

  • Kemen ESDM Bertekad Penuhi Listrik & Air Bagi Warga NTT

    Kemen ESDM Bertekad Penuhi Listrik & Air Bagi Warga NTT

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, NTT menjadi salah satu daerah prioritas perhatian dari Kementerian ESDM. Kementeriannya akan berupaya optimal untuk meningkatkan penyediaan listrik dan air minum di NTT. “Hati saya pasti di NTT. Coba aja, bawa foto saya tanpa nama dari Atambua sampai Kupang, dari Larantuka […]

  • IMO-Indonesia Siap Jadi Konstituen Dewan Pers

    IMO-Indonesia Siap Jadi Konstituen Dewan Pers

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Membangun organisasi badan usaha media bukanlah hal mudah. Semua butuh keseriusan dan kekompakan untuk bisa maju. Belum lagi, adanya ketentuan yang harus dapat dipenuhi organisasi bersangkutan agar mampu survive dan sesuai regulasi berlaku. Tidak hanya itu, organisasi juga harus bisa menjadi rumah besar bagi pelaku usaha di bidang media untuk menjadi […]

expand_less