Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum Akulina Dahu, Stefen Alves Tes Mau, S.H., dan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H. mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 6 Januari 2021.

Kuasa Hukum Stefen Alves Tes Mau, S.H. mengungkapkan alasan  Tim Kuasa Hukum mengajukan praperadilan terhadap Polres Belu terkait proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap klien Akulina Dahu yang non prosedural dan terkesan gegabah.

Kuasa Hukum Akulina Dahu menilai Polres Belu mengabaikan prosedur pemanggilan Akulina Dahu, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. “Klien kami tidak pernah dipanggil  untuk diminta klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran UU pemilu tanggal 9 Desember 2020 di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi,” ujar Steven Alves Tes Mau.

Dikatakan Kuasa Hukum bahwa, saat mendatangi rumah Akulina Dahu, pada tanggal 29 Desember 2020, pihak Polres Belu secara sewenang-wenang melakukan penggeledahan rumah milik Akulina dan menangkapnya ketika sedang membantu pamannya di kebun tanpa Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap).

“Kami tidak menerima penetapan tersangka terhadap klien kami karena apa yang dilakukan pihak Polres Belu itu cacat prosedur. Klien kami tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kuasa Hukum.

Diketahui, Akulina Dahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu, pada tanggal 29 Desember 2020 karena adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu.

Dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Aula Lantai 2 Mapolres Belu, pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh menjelaskan bahwa Akulina Dahu adalah pemilih yang menggunakan KTP luar Kabupaten Belu saat ikut mencoblos di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi.

Tersangka lainnya CM, anggota KPPS 05 yang bertugas mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS 02, dan tersangka PJ, anggota KPPS 04 yang bertugas memberikan surat suara merangkap Ketua KPPS.

Akulina Dahu turut memberikan hak suaranya dengan menggunakan KTP. Sementara, KTP  Akulina merupakan KTP lama yang bagian atas KTP masih tertulis Provinsi NTT,  Kabupaten Belu. Padahal, wilayah tempat tinggal Akulina Dahu berdasarkan KTP tersebut  merupakan wilayah Pemerintahan Kabupaten Malaka, dengan alamat domisili Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.

Sesuai pengakuan tersangka CM seperti termuat dalam Laporan Polisi, dirinya kurang meneliti saat melayani tersangka AD. CM mengetahui tersangka AD menggunakan KTP luar Belu, setelah surat suara sudah dicoblos.

Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan Panwaslu, dan ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dinyatakan adanya unsur pelanggaran UU Pemilu, lalu direkomendasikan ke Polres Belu.

“Setelah menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakkumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka AD dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat (1), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.36 juta atau paling banyak Rp.72 juta. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Petinju Binaan Silem Serang Bakal Adu Jotos di Member Fight KJP

    Dua Petinju Binaan Silem Serang Bakal Adu Jotos di Member Fight KJP

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Depok, Garda Indonesia | Dua orang petinju asal Depok akan bertanding dalam even Member Fight KPJ di GOR Bulungan, Blok M Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 September 2019. Kedua petinju tersebut atas nama Elza Widya dan Purwanto, dari Sasana Silem Amanatun Soe Boxing Camp, milik petinju profesional Indonesia, Silem Serang. Silem Serang, selain sebagai atlet […]

  • Rutan Bajawa Menuju WBK, Pesan Merci Jone: Kerja Pakai Hati & Berdedikasi

    Rutan Bajawa Menuju WBK, Pesan Merci Jone: Kerja Pakai Hati & Berdedikasi

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Bajawa-NTT, Garda Indonesia | Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, S.H., melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa, memberikan arahan terkait kinerja ASN persiapan pembangunan Zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, pada Rabu, 4 Agustus 2021. Tiba di Rutan, Kakanwil Merci Jone (sapaan akrabnya, red) yang […]

  • Edward Tanur: Orang Belu Ada Harga Diri, Jangan Pilih yang Kasih Uang!

    Edward Tanur: Orang Belu Ada Harga Diri, Jangan Pilih yang Kasih Uang!

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tanur menuturkan, bahwa orang Belu memiliki harga diri. Jika ada pihak yang mengimingi masyarakat dengan sejumlah uang untuk meraup dukungan suara pada pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang, maka jangan dituruti. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/11/20/siku-liurai-ajak-warga-eks-timtim-hidup-mati-bersama-paket-sehati/ Pernyataan antisipatif tersebut dilontarkan Edward Tanur di hadapan pendukung […]

  • Lapor Korupsi, Hadiah 200 Juta Rupiah Menanti

    Lapor Korupsi, Hadiah 200 Juta Rupiah Menanti

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sangat serius dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018. Dalam beleid tersebut […]

  • Via Tenun, PLN Rajut Budaya Marapu dan Ekonomi Perempuan Sumba

    Via Tenun, PLN Rajut Budaya Marapu dan Ekonomi Perempuan Sumba

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Komunitas Karaja diinisiasi oleh perempuan muda Roswita Asti Kulla, sejak tahun 2019, berfokus pada pemberdayaan perempuan melalui pelestarian budaya lokal.   Sumba Barat | PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat. Melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), PLN menyerahkan bantuan bahan baku kain tenun berupa 80 bantal/ball […]

  • 32 Tim Terbaik Lolos Seleksi Cerdas Cermat Kimia ke-IX Se-Nusa Tenggara Timur

    32 Tim Terbaik Lolos Seleksi Cerdas Cermat Kimia ke-IX Se-Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ikatan Mahasiswa Pendidikan Kimia (IMASPIKA), melalui Panitia Pelaksana (Panlak) Cerdas Cermat Kimia (CCK) ke-IX tahun 2019 mengumumkan 32 tim terbaik yang lolos seleksi dari 78 tim yang turut mengambil bagian dalam seleksi tingkat Kabupaten/Kota pada 25 Juli 2019 lalu. Pengumuman hasil tersebut pada Kamis, 1 Agustus 2019, yang memastikan 32 tim […]

expand_less