Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
  • visibility 126
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum Akulina Dahu, Stefen Alves Tes Mau, S.H., dan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H. mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 6 Januari 2021.

Kuasa Hukum Stefen Alves Tes Mau, S.H. mengungkapkan alasan  Tim Kuasa Hukum mengajukan praperadilan terhadap Polres Belu terkait proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap klien Akulina Dahu yang non prosedural dan terkesan gegabah.

Kuasa Hukum Akulina Dahu menilai Polres Belu mengabaikan prosedur pemanggilan Akulina Dahu, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. “Klien kami tidak pernah dipanggil  untuk diminta klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran UU pemilu tanggal 9 Desember 2020 di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi,” ujar Steven Alves Tes Mau.

Dikatakan Kuasa Hukum bahwa, saat mendatangi rumah Akulina Dahu, pada tanggal 29 Desember 2020, pihak Polres Belu secara sewenang-wenang melakukan penggeledahan rumah milik Akulina dan menangkapnya ketika sedang membantu pamannya di kebun tanpa Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap).

“Kami tidak menerima penetapan tersangka terhadap klien kami karena apa yang dilakukan pihak Polres Belu itu cacat prosedur. Klien kami tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kuasa Hukum.

Diketahui, Akulina Dahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu, pada tanggal 29 Desember 2020 karena adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu.

Dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Aula Lantai 2 Mapolres Belu, pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh menjelaskan bahwa Akulina Dahu adalah pemilih yang menggunakan KTP luar Kabupaten Belu saat ikut mencoblos di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi.

Tersangka lainnya CM, anggota KPPS 05 yang bertugas mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS 02, dan tersangka PJ, anggota KPPS 04 yang bertugas memberikan surat suara merangkap Ketua KPPS.

Akulina Dahu turut memberikan hak suaranya dengan menggunakan KTP. Sementara, KTP  Akulina merupakan KTP lama yang bagian atas KTP masih tertulis Provinsi NTT,  Kabupaten Belu. Padahal, wilayah tempat tinggal Akulina Dahu berdasarkan KTP tersebut  merupakan wilayah Pemerintahan Kabupaten Malaka, dengan alamat domisili Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.

Sesuai pengakuan tersangka CM seperti termuat dalam Laporan Polisi, dirinya kurang meneliti saat melayani tersangka AD. CM mengetahui tersangka AD menggunakan KTP luar Belu, setelah surat suara sudah dicoblos.

Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan Panwaslu, dan ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dinyatakan adanya unsur pelanggaran UU Pemilu, lalu direkomendasikan ke Polres Belu.

“Setelah menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakkumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka AD dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat (1), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.36 juta atau paling banyak Rp.72 juta. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suara Lapar dan Haus Warnai Kondisi Pasca-Banjir Bandang Malaka

    Suara Lapar dan Haus Warnai Kondisi Pasca-Banjir Bandang Malaka

    • calendar_month Sab, 10 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka-NTT, Garda Indonesia| Sedih, ibarat anak ayam kehilangan induk, warga korban banjir bandang Malaka meneriakkan rasa ingin makan dan minum. Pengalaman nan amat mengharukan ini disaksikan langsung Garda Indonesia dan OMK Paroki Roh Kudus Halilulik, Kabupaten Belu, ketika melintasi sepanjang jalan Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat […]

  • Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Lejap Yuliyant Angelomestius, S. Fil. Setiap kali terjadi kasus yang dilarang oleh hukum, seperti pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya, aparat penegak hukum dituntut untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif tindakan pelaku. Penegak hukum, khususnya Polisi, harus bekerja keras mengolah tempat kejadian perkara, mencari bukti-bukti, dan seterusnya menangkap pelaku. Selain itu, perihal yang tak […]

  • Banjir Bandang Melanda Sumbar; 3 Orang Wafat & 2 Hilang, Puluhan Rumah Terendam

    Banjir Bandang Melanda Sumbar; 3 Orang Wafat & 2 Hilang, Puluhan Rumah Terendam

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Sumbar, gardaindonesia.id | Kejadian Bencana Alam berupa banjir bandang di beberapa tempat di Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Kamis/11 Oktober 2018 sejak sore hingga malam hari. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB kepada media menyampaikan data data sebagai berikut: 1. Kabupaten Pesisir Selatan Koto Rawang, Kecamatan Lengayang genangan air 40-50 cm; […]

  • Jadi Penjabat Bupati Belu, Ini 4 Arahan Gubernur VBL ke Zakarias Moruk

    Jadi Penjabat Bupati Belu, Ini 4 Arahan Gubernur VBL ke Zakarias Moruk

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Zakarias Moruk, dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menjadi Penjabat Bupati Belu pada Sabtu pagi, 27 Maret 2021 di lahan Pertanian Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Saat dihubungi Garda Indonesia usai pelantikan, Zaka Moruk menyampaikan bahwa Gubernur VBL memberikan 4 (empat) arahan kepada para Penjabat Bupati. […]

  • Bank NTT Luncurkan Layanan ‘Be Ju BISA’

    Bank NTT Luncurkan Layanan ‘Be Ju BISA’

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) hadir dan menyaksikan pembukaan selubung Desa Binaan Bank NTT, Wae Bobok dan peresmian Laku Pandai Be Ju BISA Wae Bobok di Desa Tanjung Boleng Kecamatan Boleng, Manggarai Barat pada Rabu pagi, 20 April 2022. Pengguntingan pita lapak agen Be Ju BISA Wae Bobok dilakukan […]

  • Transformasi Digital dan PLN Mobile Raih Award Internasional

    Transformasi Digital dan PLN Mobile Raih Award Internasional

    • calendar_month Ming, 8 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) menjadi perusahaan energi yang mewakili Indonesia dari 16 negara pada ajang Asian Experience Awards 2023 yang dihelat di Marina Bay Sands Expo and Convention Center Singapura pada Kamis, 5 Oktober 2023. PLN berhasil meraih 2 (dua) penghargaan yaitu Indonesia User Experience of the Year untuk aplikasi PLN Mobile […]

expand_less