KUHP dan KUHAP Baru Rawan Ancam Kebebasan Pengkritik
- account_circle Penulis
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- visibility 210
- comment 0 komentar

![]()
Sebagai informasi, KUHP yang disahkan pada 2022 dan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Jakarta | Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berpotensi mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah.
Ia menyoroti pasal pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan instansi negara yang dinilai membuka ruang penindakan terhadap ekspresi kritik.
Usman menyebut KUHP baru tidak sepenuhnya melindungi kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat terhadap pejabat publik dan lembaga negara.
Selain itu, KUHAP baru dinilai memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian, termasuk dalam hal penahanan dan penyitaan tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memperburuk praktik ketidakadilan yang selama ini dialami aktivis dan demonstran.
Usman menyinggung penahanan sejumlah aktivis dan pengunjuk rasa dalam aksi Agustus 2025 yang hingga kini sulit mendapatkan pembebasan.
Ia menilai penangkapan tersebut bukan semata kebijakan teknis kepolisian, melainkan bagian dari kebijakan politik untuk meredam suara kritis.
Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berisiko menghidupkan kembali pasal anti kritik sebagai alat kontrol kekuasaan. Hal ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh negara.
Sementara itu, Ketua YLBHI M Isnur menyoroti pasal kebebasan berpendapat yang mengancam pidana bagi warga yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan.
Isnur menilai norma baru tersebut berpotensi mempidanakan penyampaian pendapat di muka umum dan membawa demokrasi Indonesia ke situasi yang lebih rumit.
Sebagai informasi, KUHP yang disahkan pada 2022 dan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan ini sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar