Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kumham & Dekranasda NTT Diseminasi MPIG Tenun Tradisional Sumba Barat Daya

Kumham & Dekranasda NTT Diseminasi MPIG Tenun Tradisional Sumba Barat Daya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Loading

Sumba Barat Daya, Garda Indonesia | Kolaborasi dan sinergi Dekranasda Provinsi NTT dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) melakukan diseminasi dan memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal (KIK) di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kakanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Jone mendukung penuh upaya pemerintah daerah dengan hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Pembentukan Kelompok MPIG Tenun Tradisional di Kabupaten Sumba Barat Daya, pada Selasa, 12 Oktober 2021 di aula Kantor Bupati Sumba Barat Daya.

Hadir pada kesempatan itu Aparatur Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, LSM, para Ketua Sanggar dan Pengrajin Tenun.

Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Marthen Christian Taka mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT bersama Dekranasda Provinsi NTT atas upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual khususnya pembentukan MPIG Tenun Tradisional.

Salah satu yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah perlindungan terhadap setiap hasil tenun. “Kalau diilhami secara budaya, melalui tenun ikat sebenarnya kita diajarkan sejarah, dilihat dari karakteristik motif tenunan menggambarkan mengenai siapa kami sebenarnya,” ujar Marthen

Setiap tenunan yang dihasilkan, imbuh Marthen, merupakan buah tangan para penenun yang luar biasa yang menuangkan ide kreatifnya tanpa meninggalkan unsur budaya di dalamnya. “Ibarat penenun itu seperti seniman yang menjaga kualitas karya ciptaannya,” alasnya.

Untuk itu, tekan Wabup Sumba Barat Daya ini, tenun ikat perlu dilindungi dengan dilakukan pendaftaran. Selain memberikan legitimasi secara hukum, tujuan perlindungan IG tenun ikat akan memberikan peningkatan ekonomi dan pariwisata budaya Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pembentukan MPIG, tandas Wabup SBD, adalah langka awal untuk memberikan manfaat dan pengembangan potensi produk IG yang ada dan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten SBD akan berkomitmen untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual.

“Untuk itu diharapkan kelompok MPIG yang akan dibentuk dapat bekerja secara baik,” tutup Wabup Marthen Christian Taka.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat mengawali materinya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Provinsi NTT yang sangat peduli akan perlindungan KIK di Provinsi NTT.

Wujud dari kepedulian tersebut, lanjut Merci Jone sapaan akrabnya, Dekranasda Provinsi NTT menginisiasi pembentukan MPIG Tenun Tradisional Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Merci juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten SBD dan Dekranasda Kabupaten SBD yang memfasilitasi kegiatan tersebut.

Suasana Sosialisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Pembentukan Kelompok MPIG Tenun Tradisional di Kabupaten Sumba Barat Daya, pada Selasa, 12 Oktober 2021 di aula Kantor Bupati Sumba Barat Daya

Merci Jone menjelaskan pengenalan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal. Kabupaten SBD memiliki banyak potensi KIK misalnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Indikasi Geografis, serta Tenun Ikat yang memiliki motif yang indah.

Menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, jelas Merci Jone, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Ia mengatakan, Indonesia secara umum memiliki kekayaan Indikasi yang sangat besar. Lebih dari 200 potensi Indikasi Geografis di Indonesia, namun baru sedikit yang telah terdaftar. Khusus di NTT, terdapat 9 Indikasi Geografis yang sudah mendapat sertifikat IG dan 8 lainnya dalam proses pendaftaran, dan untuk Kabupaten SBD memiliki banyak sekali potensi kekayaan intelektual khususnya Kekayaan Intelektual Komunal yang harus dilindungi.

“Tujuan utama dari perlindungan Indikasi Geografis adalah melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah, menjaga kelestarian budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha produk khas daerah,” jelas Merci Jone.

Menurutnya, indikasi geografis perlu dilindungi karena merupakan tanda pengenal dan sebagai indikator kualitas produk yang dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya. Indikasi Geografis juga memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena keorisinalitasannya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain. Serta IG merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang.

Merci Jone juga menjelaskan, dalam permohonan IG hanya dapat dimohonkan oleh pemerintah daerah dan kelembagaan masyarakat yang pada umunya dikenal dengan masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis. Kelembagaan Masyarakat ini dibentuk atas dasar Surat Keputusan Kepala Daerah dan bertugas untuk mengembangkan dan membina kegiatan anggota, menjalin kerja sama dengan instansi terkait, membuat program kerja, memfasilitasi anggotanya untuk mendapatkan akses permodalan, memberikan advokasi bagi anggota MPIG serta mengawasi proses produksi dan peredaran produk IG.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis tersebut adalah terbentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). MPIG tersebut akan berperan untuk mengembangkan dan membina kegiatan anggota MPIG, menjalin kerja sama dengan instansi dan stakeholder terkait, memberikan advokasi bagi anggota MPIG, membuat program kerja, administrasi kelembagaan dan keuangan yang teratur, memfasilitasi anggota MPIG untuk mendapatkan akses permodalan, serta mengawasi proses produksi dan peredaran produk IG.

Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon untuk pengajuan permohonan IG, jelas Merci, berupa softcopy dokumen deskripsi, surat rekomendasi dan peta wilayah yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, abstrak/ringkasan terkait produk IG yang dimohonkan, label/logo indikasi geografis, bukti pembayaran tarif melalui Simpaki Rp.500.000 sesuai dengan PP PNBP yang berlaku (PP No. 28 Tahun 2019).

“Bagi pemerintah daerah, pendaftaran IG memberikan peningkatan ekonomi, melindungi nama-nama produk lokal yang unik dari pelanggaran, meningkatkan harga produk di pasaran, meningkatkan citra daerah, serta membuka lapangan kerja, agrowisata, dan pelestarian tanah,” jelas Merci Jone.

Keberlanjutan MPIG sangat membutuhkan peran pemerintah daerah. Di antaranya memfasilitasi pembentukan peraturan daerah, pemenuhan sarana prasarana, dan peningkatan SDM bagi anggota MPIG. Oleh karena itu, Merci Jone sangat mengharapkan pemerintah daerah dan DPRD menginisiasi kebijakan dalam bentuk peraturan daerah tentang “Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual”. (*)

Sumber dan foto (*/Humas Kumham NTT)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Terus Dalami Kasus Roy Suryo dan Minta Keterangan 4 Ahli

    Polri Terus Dalami Kasus Roy Suryo dan Minta Keterangan 4 Ahli

    • calendar_month Sel, 9 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri masih melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Roy Suryo. “Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” katanya di Mabes Polri pada Selasa, 9 Januari 2024. Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal […]

  • Maling Uang Rakyat Ketahuan dan Tidak Ketahuan

    Maling Uang Rakyat Ketahuan dan Tidak Ketahuan

    • calendar_month Sel, 23 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Bagaimana Anda mesti bersikap manakala anggota parlemen yang mewakili Anda dalam perumusan kebijakan negara ternyata adalah maling uang rakyat? Ada juga yang sewaktu jadi maling uang rakyat dan ketahuan lalu mengembalikan uang tersebut. Dan karena ia tidak diproses secara hukum sehingga ia merasa dirinya bersih, lalu seenaknya mencalonkan dirinya jadi wakil […]

  • Bupati Belu Beber Visi, Misi dan 5 Program Prioritas ke Forkopimda Plus

    Bupati Belu Beber Visi, Misi dan 5 Program Prioritas ke Forkopimda Plus

    • calendar_month Sen, 3 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, SpPD-KGEH, Finasim menyampaikan visi, misi dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2021—2024 dalam rapat bersama Forkopimda Plus di ruang kerjanya, pada Senin, 3 Mei 2021. Ia membeberkan visi dan misinya bersama Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. yakni membangun manusia sehat, membangun […]

  • Christofel Liyanto dan Celana Pendek

    Christofel Liyanto dan Celana Pendek

    • calendar_month Ming, 27 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Sosok Komisaris Utama Bank Christa Jaya, Christofel Liyanto mungkin kelihatan angkuh ataupun sombong bagi sebagian orang. Namun, sejatinya tidak demikian. Jika Anda, sudah pernah bertemu, bertegur sapa bahkan berbincang, maka celetuk jenaka hingga humor cerdas bakal dilontarkan ayah dari tiga orang anak tersebut. Pria paruh baya berusia 64 tahun, namun masih […]

  • Merawat Akal Sehat dalam Berdemokrasi

    Merawat Akal Sehat dalam Berdemokrasi

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Muhammad Syukur Mandar, S.H., M.H. Jakarta, Garda Indonesia | Indonesia adalah bangsa besar, bangsa yang merdeka dari kekuatan rakyat, direbut dengan tumpahan darah dan jiwa juang yang tinggi oleh para pahlawan di medan laga tanpa pamrih. Kini usia bangsa tak lagi muda, meski segenap agenda kebangsaan yang tersirat dalam falsafah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, […]

  • Menkes Budi Gunadi Sadikin Akan Perkuat Sistem Hadapi Ancaman Virus

    Menkes Budi Gunadi Sadikin Akan Perkuat Sistem Hadapi Ancaman Virus

    • calendar_month Ming, 27 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan dirinya mendapatkan tugas untuk mengatasi masalah kesehatan akibat pandemi COVID-19 yang saat ini melanda Indonesia. “Kami ditugasi salah satunya adalah untuk mengatasi masalah yang disebabkan oleh virus SARS COV-2 ini,” ujar Budi usai diumumkan menjadi calon Menkes oleh Presiden Joko Widodo di beranda belakang […]

expand_less