Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Sudah Biasa!

Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Sudah Biasa!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
  • visibility 151
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ah sudah biasa begitu kok! Tak aneh. Seperti contoh kasus yang terjadi di Kota Manado misalnya. Korupsi berjamaah seluruh anggota DPRD, iya seluruhnya, empat puluh orang sekaligus kompak berkonspirasi. Memang bukan barang baru, ini kasus korupsi (gratifikasi) yang sudah berlarut-larut. Soal dugaan bancakan dana transportasi dan perumahan (akomodasi) anggota DPRD Kota Manado periode 2014—2019.

Ya berlarut-larut, apakah sengaja dilarutkan? Wallahualam.

Sejak November 2019 lalu, kasus ini sudah masuk ranah penyelidikan. Lalu karena sudah ditemukan dua alat bukti, maka statusnya pun naik ke penyidikan. Maka, empat puluh anggota DPRD itu pun langsung berstatus TSK (tersangka).

Waktu itu, 40 anggota DPRD Manado, kabarnya sudah diberi tenggat waktu sampai 10 Maret 2020 untuk mengembalikan dana yang diduga digelapkan itu. Ternyata, ada perpanjangan waktu segala, namun ada juga yang sudah mengembalikan uangnya, sisanya belum jelas.

Seperti pernah disampaikan Kajari Manado, Maryono S.H., pengembalian dana korupsi itu tidaklah menghapus tindak pidana korupsinya. Proses hukum harus terus berjalan. Ini kasus Tipikor, kasus tindak pidana korupsi. Kategorinya sebuah kejahatan luar biasa! Extra-ordinary crime!

Kemudian dengan alasan ada Pilkada Serentak 2020, Kejari Manado sempat menghentikan prosesnya. Walau ini aneh bin ajaib lantaran apa hubungannya proses hukum kok bisa dikalahkan oleh proses politik? Katanya hukum harus jadi panglima? Lalu, kenapa mesti ditunda?

Kabarnya ada anggota DPRD periode itu yang ikut kontestasi Pilkada. So what? Oke, itu semua sudah berlalu. Sekarang Pilkada sudah usai.

Lalu, bagaimana?

Kemarin, Kamis 6 Mei 2021, Kasi Intelijen Kejari Manado, Hijran Syafar mengatakan bahwa penyidik Kejari Manado rencananya  memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. Namun sayang, saksi yang hadir hanya dua orang yaitu VM dan RT. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak dapat memenuhi panggilan. Ia pun telah dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin, 10 Mei 2021.

Artinya proses hukum ini bergulir kembali. Bagaimana kelanjutannya? Kita monitor bersama ya. Apakah tuntas, atau masih berpusing-pusing, atau malah dihentikan (SP3)?

Oh ya, bagi mereka yang penasaran siapa saja sih mereka (anggota DPRD Manado periode 2014—2019 yang sedang jadi TSK itu? Berikut catatan yang ada (nama-nama mereka bisa di google dengan mudah). Kita hanya menyebut asal partai dan jumlah kursinya saja.

Partai Demokrat 9 orang, PDI Perjuangan 6 orang, Partai Golkar 5 orang, Partai Gerindra 5 orang, PAN 4 orang, Hanura 4 orang, NasDem 3 orang, PKS 2 orang, PPP 1 orang, dan PKPI 1 orang. Total 40 orang.

Terus terang, ini memang memalukan dan sangat menyedihkan. Semua masyarakat kecewa, merasa dikhianati oleh wakil rakyat yang dipilihnya sendiri. Ini pelajaran pahit bagi masyarakat Manado dan juga untuk seluruh rakyat Indonesia. Sekaligus peringatan bagi wakil rakyat serta penegak hukum.

Sementara itu… ada juga pihak yang bilang, hal gratifikasi atau korupsi macam begini sudah biasa kok, lazim dilakukan oleh legislatif dan eksekutif di mana pun. Lalu Yudikatifnya pun gampang untuk disumpal. Walah…

Tentang ini, kita ingat saja pesan seorang Wali Kota muda yang bilang.

“Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa!” – Gibran Rakabuming Raka.

Banjarmasin, Senin, 10 Mei 2021

Penulis merupakan Pegiat Media Sosial, Pemerhati Ekonomi-Politik

Foto utama oleh pixabay.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Kupang Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi, Bersih & Melayani

    Pemkot Kupang Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi, Bersih & Melayani

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Guna menciptakan lingkungan birokrasi pemerintah yang bebas dari korupsi, bersih dan melayani, maka Pemerintah Kota Kupang mencanangkan pembangunan zona integritas. Pencanangan dilakukan oleh Wali Kota Kupang, Doktor Jefri Riwu Kore pada Kamis siang, 5 November 2020 yang berlangsung di aula rumah jabatan wali kota. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan piagam zona […]

  • Statistik Sektoral & Desa Cantik untuk Perencanaan Pembangunan Daerah Akurat

    Statistik Sektoral & Desa Cantik untuk Perencanaan Pembangunan Daerah Akurat

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yezua H.F.H. Abel, Statistisi BPS Provinsi NTT Pembangunan di Indonesia merupakan serangkai upaya secara bertahap yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan merata berdasarkan Pancasila. Untuk itu, perlu penyusunan rencana pembangunan yang berkualitas berdasarkan data yang akurat. Tanpa data yang akurat, tujuan pembangunan tidak akan tepat sasaran. Data […]

  • Pertamina Respons Warna Pertalite Mirip “Es Cendol” di Labuan Bajo

    Pertamina Respons Warna Pertalite Mirip “Es Cendol” di Labuan Bajo

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Pertamina telah melakukan uji sampling quality & quantity (Q&Q) di seluruh SPBU Labuan Bajo yaitu di SPBU 54.865.06, SPBUN 58.865.12, SPBU 54.865.02, SPBU 55.865.20, SPBU 55.865.15 dengan hasil pengecekan suhu dan density sesuai ketentuan spesifikasi.   Labuan Bajo | Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui sales area retail wilayah NTT menindaklanjuti informasi berita online voxntt.com […]

  • Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

    Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Loading

    Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut.   Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di […]

  • PLN Jadi ‘Best of The Best Company’

    PLN Jadi ‘Best of The Best Company’

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Upaya transformasi berkelanjutan yang dijalankan PT PLN (Persero) selama tiga tahun terakhir berhasil membuat perseroan meraih Best of the Best Company dan 2 (dua) penghargaan di ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2023 yang dihelat MarkPlus pada Rabu, 14 Juni 2023. Dalam ajang yang merupakan rangkaian ‘Jakarta Marketing Week 2023’ ini, PLN […]

  • Pemerintah Susun Regulasi Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatra

    Pemerintah Susun Regulasi Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatra

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Loading

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan, regulasi tersebut mengatur pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi para korban bencana.   Jakarta | Pemerintah menyiapkan regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatra guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Aturan tersebut […]

expand_less