Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Sudah Biasa!

Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Sudah Biasa!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ah sudah biasa begitu kok! Tak aneh. Seperti contoh kasus yang terjadi di Kota Manado misalnya. Korupsi berjamaah seluruh anggota DPRD, iya seluruhnya, empat puluh orang sekaligus kompak berkonspirasi. Memang bukan barang baru, ini kasus korupsi (gratifikasi) yang sudah berlarut-larut. Soal dugaan bancakan dana transportasi dan perumahan (akomodasi) anggota DPRD Kota Manado periode 2014—2019.

Ya berlarut-larut, apakah sengaja dilarutkan? Wallahualam.

Sejak November 2019 lalu, kasus ini sudah masuk ranah penyelidikan. Lalu karena sudah ditemukan dua alat bukti, maka statusnya pun naik ke penyidikan. Maka, empat puluh anggota DPRD itu pun langsung berstatus TSK (tersangka).

Waktu itu, 40 anggota DPRD Manado, kabarnya sudah diberi tenggat waktu sampai 10 Maret 2020 untuk mengembalikan dana yang diduga digelapkan itu. Ternyata, ada perpanjangan waktu segala, namun ada juga yang sudah mengembalikan uangnya, sisanya belum jelas.

Seperti pernah disampaikan Kajari Manado, Maryono S.H., pengembalian dana korupsi itu tidaklah menghapus tindak pidana korupsinya. Proses hukum harus terus berjalan. Ini kasus Tipikor, kasus tindak pidana korupsi. Kategorinya sebuah kejahatan luar biasa! Extra-ordinary crime!

Kemudian dengan alasan ada Pilkada Serentak 2020, Kejari Manado sempat menghentikan prosesnya. Walau ini aneh bin ajaib lantaran apa hubungannya proses hukum kok bisa dikalahkan oleh proses politik? Katanya hukum harus jadi panglima? Lalu, kenapa mesti ditunda?

Kabarnya ada anggota DPRD periode itu yang ikut kontestasi Pilkada. So what? Oke, itu semua sudah berlalu. Sekarang Pilkada sudah usai.

Lalu, bagaimana?

Kemarin, Kamis 6 Mei 2021, Kasi Intelijen Kejari Manado, Hijran Syafar mengatakan bahwa penyidik Kejari Manado rencananya  memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. Namun sayang, saksi yang hadir hanya dua orang yaitu VM dan RT. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak dapat memenuhi panggilan. Ia pun telah dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin, 10 Mei 2021.

Artinya proses hukum ini bergulir kembali. Bagaimana kelanjutannya? Kita monitor bersama ya. Apakah tuntas, atau masih berpusing-pusing, atau malah dihentikan (SP3)?

Oh ya, bagi mereka yang penasaran siapa saja sih mereka (anggota DPRD Manado periode 2014—2019 yang sedang jadi TSK itu? Berikut catatan yang ada (nama-nama mereka bisa di google dengan mudah). Kita hanya menyebut asal partai dan jumlah kursinya saja.

Partai Demokrat 9 orang, PDI Perjuangan 6 orang, Partai Golkar 5 orang, Partai Gerindra 5 orang, PAN 4 orang, Hanura 4 orang, NasDem 3 orang, PKS 2 orang, PPP 1 orang, dan PKPI 1 orang. Total 40 orang.

Terus terang, ini memang memalukan dan sangat menyedihkan. Semua masyarakat kecewa, merasa dikhianati oleh wakil rakyat yang dipilihnya sendiri. Ini pelajaran pahit bagi masyarakat Manado dan juga untuk seluruh rakyat Indonesia. Sekaligus peringatan bagi wakil rakyat serta penegak hukum.

Sementara itu… ada juga pihak yang bilang, hal gratifikasi atau korupsi macam begini sudah biasa kok, lazim dilakukan oleh legislatif dan eksekutif di mana pun. Lalu Yudikatifnya pun gampang untuk disumpal. Walah…

Tentang ini, kita ingat saja pesan seorang Wali Kota muda yang bilang.

“Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa!” – Gibran Rakabuming Raka.

Banjarmasin, Senin, 10 Mei 2021

Penulis merupakan Pegiat Media Sosial, Pemerhati Ekonomi-Politik

Foto utama oleh pixabay.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lindungi Lokasi ‘Food Estate’ Belu, Pemda Helat Ritual ‘Ukun Badu’

    Lindungi Lokasi ‘Food Estate’ Belu, Pemda Helat Ritual ‘Ukun Badu’

    • calendar_month Rab, 25 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna menyukseskan dan melindungi lokasi food estate dari berbagai gangguan seperti gangguan hama, ternak, dan lainnya, maka pemerintah daerah bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat melakukan ritual adat ukun badu ‘pembatasan/pelarangan’ di Dusun Rotiklot, Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada […]

  • Munaslub KADIN Lengserkan Arsjad Rasjid, Pecut Perpecahan Jilid 2

    Munaslub KADIN Lengserkan Arsjad Rasjid, Pecut Perpecahan Jilid 2

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Pimpinan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melengserkan Arsjad Rasjid dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia. Arsjad dilengserkan melalui Munaslub yang dihelat Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St Regis, Jakarta Selatan. Arsjad Rasjid digantikan oleh Anindya Bakrie yang disebut terpilih secara aklamasi. Staf Khusus Kadin Indonesia, Prof. […]

  • PLN Teken Kontrak Dua Lokasi Gardu Induk di Labuan Bajo

    PLN Teken Kontrak Dua Lokasi Gardu Induk di Labuan Bajo

    • calendar_month Ming, 16 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara  menyelesaikan proses penandatanganan kontrak pekerjaan Gardu Induk (GI) 66 KV PLTMG Flores dan GI 66 KV Labuan Bajo EXT (2LB) pada Jumat, 14 April 2023. Penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan dan Direktur Utama PT Hasta Prajatama, […]

  • Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

    Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bab IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk […]

  • Wajah-wajah dalam Cermin

    Wajah-wajah dalam Cermin

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Yelinri Juana Martha Taosu Kupang-NTT, 5 November 2019 | Di depan cermin setengah utuh, telah terpampang wajah-wajah penuh kematian. Kaku, bisu, dan dingin. Bersolekan diam berdandankan sepi, rupawan bak kembang di makam moyang Wajah-wajah dalam cermin Berbijikan dua bola mata bundar Menyala pada remang-remang subuh lalu padam kala terik matahari membunuh keadilan di kota. […]

  • KOMPAK NTT Sikapi Kasus Gratifikasi 7  Oknum Anggota DPRD & Direktur PDAM Ende

    KOMPAK NTT Sikapi Kasus Gratifikasi 7 Oknum Anggota DPRD & Direktur PDAM Ende

    • calendar_month Sel, 11 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Ende yang melibatkan 7 (tujuh) Oknum Anggota DPRD dan Direktur PDAM Ende; Gabriel Goa, Koordinator KOMPAK NTT (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur), melalui pesan Whatsapp kepada gardaindonesia.id, Selasa/11 September 2018 pukul 12.18 wita, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut : Pertama, mengingatkan sekaligus mendesak POLRES Ende […]

expand_less