Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) melalui surat bernomor : 51/P1-ADV/ IX/ 2020 tertanggal Jakarta, 09 September 2020, melayangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab kepada Redaksi Vox NTT.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Hukum  PADMA Indonesia, Paulus G. Kune, S.H. tersebut, ditembuskan kepada Dewan Pers RI, Komnas HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolda NTT di Kupang, Kapolres Ngada di Bajawa, Pers,.dan arsip; sementara perihal surat tentang Hak Koreksi dan Hak Jawab Atas Pemberitaan Vox NTT, Tanggal 01/09/2020 dengan JuduI: “Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi.”

Adapun isi surat dari PADMA Indonesia menegaskan bahwa Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) yang beralamat di Gedung Perkantoran Selmis, Jl. Asem Baris Raya No. 52 Blok Il No. 10 Lt. 2 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan 12830 bertindak untuk dan atas nama Klien, Eufrasia Sito Lay terkait Pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, dengan judul:” Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi”, hendak menyampaikan Tanggapan kepada Redaksi Vox NTT sebagai berikut:

  1. Bahwa judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 tersebut, melalui penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes, telah membentuk dan menggiring opini publik untuk percaya, Pertama, kasus tersebut merupakan peristiwa yang saling terkait dan adanya kelanjutan perisitiwa sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari kata “Setelah..Kini..” dalam judul tersebut. Faktanya: 2 kasus tersebut tidak ada kaitan satu sama lain. Kedua, Terungkap Terlapor kasus penyuapan atas nama Nikolaus Sedhu sedangkan Laporan polisi oleh Ibu Eufrasia S. Lay merupakan kasus pencemaran nama baik, kabar bohong dan pemfitnahan di medsos, dengan Terlapor akun Fb Juand Fernando Mmc. Sehingga apa yang diberitakan oleh Penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes terlalu dini dan terlalu dipaksakan untuk menyimpulkan sebuah opini dalam bentuk judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 tersebut.
  2. Bahwa salah satu alinea judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, tertera: Persoalan antara keuarga( maksudnya keluarga) Nikolaus dengan Toko Aneka Jaya tak sampai di situ. Dua tahun setelah kematiannya, muncul masalah baru, kali ini Toko Aneka Jaya mempolisikan Yohanes Lusi”.  Penulis, Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes dari Vox NTT kembali membentuk opini publik diantaranya: Pertama, persoalan tersebut sebagai sebuah rangkaian perstiwa yang saling terkait dan adanya kelanjutan peristiwa. Hal ini ditunjukkan dengan kata-kata:” Persoalan antara keluarga… tak sampai di situ.. dua tahun setelah kematiannya, mucul masalah baru, kali ini.. ” Kedua, Penulis dan Editor menaikkan persoalan tersebut bukan persoalan orang perorangan, melainkan sebagai persoalan keluarga Nikolaus Sedhu dengan Toko Aneka Jaya. Hal itu dapat dilihat dari kata- kata: ” Persoalan antara keluarga Nikolaus dengan Toko Aneka Jaya Faktanya adalah kasus penyuapan yang melibatkan Nikolaus secara pribadi dan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan akun Fb Juand Femando Mmc. Sehingga alinea tersebut menimbulkan sebuah kesan terlalu tendensius dan jauh dari peranan seorang wartawan/jurnalis, yang mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar (Pasal 6 butir c,UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
  3. Bahwa alinea : “Selain Yohanes, Toko Aneka Jaya juga melaporkan tiga pemilik akun Facebook lainnya karena berlaku rasis dan fitnah melalui tulisan di kolom komentar. Mereka dipolisikan setelah mengabaikan waktu empat hari untuk klarifikasi langsung dan menempuh jalur damai dengannya”.  Penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes memberitakan selain Yohanes, Toko Aneka Jaya melaporkan tiga pemilik akun facebook lainnya. Faktanya: Toko Aneka Jaya sebagai perusahaan dagang/manajemen tidak pernah melaporkan Yohanes dan tiga pemilik akun facebook.Yang benar adalah Ibu Eufrasia S.Lay melaporkan akun Fb. Juand Fernando Mmc,dkk.karena Ibu Eufrasia S.Lay tidak mengetahui pemilik akun Facebook tersebut.

Berkenaan dengan hal —hal di atas, maka PADMA Indonesia menegaskan pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, dengan judul “Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi” bertentangan dengan Undang — undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khusus Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, yang mana pasal 1, menyatakan: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Oleh karena itu, Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia menyatakan kepada Redaksi Vox NTT, sebagai berikut:

Pertama, Segera mengoreksi judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 karena pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik baik pribadi, keluarga dan usaha Toko Aneka Jaya;

Kedua, Segera meminta maaf secara terbuka kepada klien, Eufrasi S. Lay dan keluarga.

Penulis dan editor (+rony banase)
Foto utama (*istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 12 Kasus Positif Covid-19, Total 59 Kasus di Provinsi NTT, Pasien Sembuh 6 Orang

    12 Kasus Positif Covid-19, Total 59 Kasus di Provinsi NTT, Pasien Sembuh 6 Orang

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari hasil pemeriksaan 46 swab oleh Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang, diketahui ada penambahan 12 kasus Positif Covid-19,” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam jumpa media pada Sabtu siang, 16 Mei 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/05/15/tambah-8-kasus-positif-covid-19-tiga-kasus-transmisi-lokal-di-kota-kupang/ […]

  • Gubernur Viktor Laiskodat Perintah Sekda Panggil Pemkab Kupang

    Gubernur Viktor Laiskodat Perintah Sekda Panggil Pemkab Kupang

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Viktor Laiskodat Gubernur NTT memerintahkan Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera bersurat memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang agar segera menangani persoalan sampah di wilayah Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Pemkot Kupang Perintah Gubernur Viktor tersebut disampaikannya usai melaksanakan kegiatan Gerakan Kebersihan menyeluruh bersama perangkat ASN lingkup Pemprov NTT dan Pemkot Kupang di […]

  • Dari Gelap ke Terang, 6 Desa di TTU dan Malaka Segera Pakai Listrik PLN

    Dari Gelap ke Terang, 6 Desa di TTU dan Malaka Segera Pakai Listrik PLN

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Loading

    Maximus Ite, Kepala Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Timor Tengah Utara, menyampaikan rasa syukur karena akhirnya harapan untuk desa terang sudah datang.   Kupang | Impian masyarakat di enam lokasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Malaka untuk segera menikmati listrik dari PLN semakin dekat menjadi kenyataan. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah […]

  • Penantian 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Teken PKB

    Penantian 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Teken PKB

    • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PLN meneken perjanjian kerja bersama (PKB) dalam upaya bersama mempercepat proses transformasi perusahaan. Penandatanganan dilakukan antara Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dengan Ketua Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali. Turut disaksikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Kantor Pusat […]

  • Kemenkumham Raih Top 45 Penghargaan KIPP Tahun 2021

    Kemenkumham Raih Top 45 Penghargaan KIPP Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM meraih penghargaan Top 45 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 pada layanan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dari 3.178 Proposal Inovasi Pelayanan Publik yang terdaftar di SINOVIK. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) kepada Kementerian […]

  • KOMPAK Indonesia Dukung Polda NTT Usut Tuntas Korupsi Bawang Merah Malaka

    KOMPAK Indonesia Dukung Polda NTT Usut Tuntas Korupsi Bawang Merah Malaka

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tim Penyidik Polda NTT berkomitmen menangani korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka dengan jumlah kerugian negara diketahui mencapai Rp.4,9 miliar. Saat ini, Tim Penyidik Polda NTT berhasil menyelamatkan Rp.600 juta. Dilansir dari sepangindonesia.co.id, Ditreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Yudi Sinlaeloe saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 11 […]

expand_less