Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) melalui surat bernomor : 51/P1-ADV/ IX/ 2020 tertanggal Jakarta, 09 September 2020, melayangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab kepada Redaksi Vox NTT.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Hukum  PADMA Indonesia, Paulus G. Kune, S.H. tersebut, ditembuskan kepada Dewan Pers RI, Komnas HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolda NTT di Kupang, Kapolres Ngada di Bajawa, Pers,.dan arsip; sementara perihal surat tentang Hak Koreksi dan Hak Jawab Atas Pemberitaan Vox NTT, Tanggal 01/09/2020 dengan JuduI: “Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi.”

Adapun isi surat dari PADMA Indonesia menegaskan bahwa Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) yang beralamat di Gedung Perkantoran Selmis, Jl. Asem Baris Raya No. 52 Blok Il No. 10 Lt. 2 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan 12830 bertindak untuk dan atas nama Klien, Eufrasia Sito Lay terkait Pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, dengan judul:” Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi”, hendak menyampaikan Tanggapan kepada Redaksi Vox NTT sebagai berikut:

  1. Bahwa judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 tersebut, melalui penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes, telah membentuk dan menggiring opini publik untuk percaya, Pertama, kasus tersebut merupakan peristiwa yang saling terkait dan adanya kelanjutan perisitiwa sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari kata “Setelah..Kini..” dalam judul tersebut. Faktanya: 2 kasus tersebut tidak ada kaitan satu sama lain. Kedua, Terungkap Terlapor kasus penyuapan atas nama Nikolaus Sedhu sedangkan Laporan polisi oleh Ibu Eufrasia S. Lay merupakan kasus pencemaran nama baik, kabar bohong dan pemfitnahan di medsos, dengan Terlapor akun Fb Juand Fernando Mmc. Sehingga apa yang diberitakan oleh Penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes terlalu dini dan terlalu dipaksakan untuk menyimpulkan sebuah opini dalam bentuk judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 tersebut.
  2. Bahwa salah satu alinea judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, tertera: Persoalan antara keuarga( maksudnya keluarga) Nikolaus dengan Toko Aneka Jaya tak sampai di situ. Dua tahun setelah kematiannya, muncul masalah baru, kali ini Toko Aneka Jaya mempolisikan Yohanes Lusi”.  Penulis, Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes dari Vox NTT kembali membentuk opini publik diantaranya: Pertama, persoalan tersebut sebagai sebuah rangkaian perstiwa yang saling terkait dan adanya kelanjutan peristiwa. Hal ini ditunjukkan dengan kata-kata:” Persoalan antara keluarga… tak sampai di situ.. dua tahun setelah kematiannya, mucul masalah baru, kali ini.. ” Kedua, Penulis dan Editor menaikkan persoalan tersebut bukan persoalan orang perorangan, melainkan sebagai persoalan keluarga Nikolaus Sedhu dengan Toko Aneka Jaya. Hal itu dapat dilihat dari kata- kata: ” Persoalan antara keluarga Nikolaus dengan Toko Aneka Jaya Faktanya adalah kasus penyuapan yang melibatkan Nikolaus secara pribadi dan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan akun Fb Juand Femando Mmc. Sehingga alinea tersebut menimbulkan sebuah kesan terlalu tendensius dan jauh dari peranan seorang wartawan/jurnalis, yang mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar (Pasal 6 butir c,UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
  3. Bahwa alinea : “Selain Yohanes, Toko Aneka Jaya juga melaporkan tiga pemilik akun Facebook lainnya karena berlaku rasis dan fitnah melalui tulisan di kolom komentar. Mereka dipolisikan setelah mengabaikan waktu empat hari untuk klarifikasi langsung dan menempuh jalur damai dengannya”.  Penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes memberitakan selain Yohanes, Toko Aneka Jaya melaporkan tiga pemilik akun facebook lainnya. Faktanya: Toko Aneka Jaya sebagai perusahaan dagang/manajemen tidak pernah melaporkan Yohanes dan tiga pemilik akun facebook.Yang benar adalah Ibu Eufrasia S.Lay melaporkan akun Fb. Juand Fernando Mmc,dkk.karena Ibu Eufrasia S.Lay tidak mengetahui pemilik akun Facebook tersebut.

Berkenaan dengan hal —hal di atas, maka PADMA Indonesia menegaskan pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, dengan judul “Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi” bertentangan dengan Undang — undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khusus Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, yang mana pasal 1, menyatakan: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Oleh karena itu, Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia menyatakan kepada Redaksi Vox NTT, sebagai berikut:

Pertama, Segera mengoreksi judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 karena pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik baik pribadi, keluarga dan usaha Toko Aneka Jaya;

Kedua, Segera meminta maaf secara terbuka kepada klien, Eufrasi S. Lay dan keluarga.

Penulis dan editor (+rony banase)
Foto utama (*istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diterpa Isu Miring, Walikota Airin Fokus Kerja Untuk Rakyat

    Diterpa Isu Miring, Walikota Airin Fokus Kerja Untuk Rakyat

    • calendar_month Jum, 7 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Tangsel-banten, gardaindonesia.id | Meski diterpa isu miring pemberitaan suami bersama wanita lain tidak menjadikan Walikota Airin kikuk dalam memimpin Kota Tangerang Selatan. Kota Tangerang Selatan yang baru saja genap satu dekade sudah banyak meraih prestasi dan penghargaan; hal tersebut merupakan kerja nyata yang membutuhkan banyak perhatian serta konsentrasi. Tangan dingin Ibu dua anak ini mampu […]

  • Reposisi Alm. Mauk Martinus, Kristo Rin Duka Jadi Anggota DPRD Belu

    Reposisi Alm. Mauk Martinus, Kristo Rin Duka Jadi Anggota DPRD Belu

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Partai Demokrat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Jr melantik dan mengambil sumpah/janji Kristoforus Rin Duka sebagai anggota DPRD Belu Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan anggota DPRD Belu Mauk Martinus (alm.) periode 2019—2024 di Ruang Paripurna DPRD Belu, pada Jumat, 7 Agustus 2020. […]

  • Minat Menenun Perempuan NTT Menurun; Ini Langkah Julie Laiskodat

    Minat Menenun Perempuan NTT Menurun; Ini Langkah Julie Laiskodat

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia | Minat Perempuan Nusa Tenggara Timur dalam menekuni dunia tenun ikat mulai tergerus oleh zaman; anak perempuan zaman now cenderung tidak memiliki respek dan respon. Melihat kecenderungan tersebut, Julie Sutrisno Laiskodat- Isteri Gubernur NTT Viktor Laiskodat mempunyai langkah taktis dan strategis menyikapi fenomena tersebut. Ditemui dalam sesi kegiatan Digital Marketing Facebook yang digelar […]

  • “Cerita Pilu Yuliana Wulla Bulu” – Pengelola Panti Asuhan Syalom

    “Cerita Pilu Yuliana Wulla Bulu” – Pengelola Panti Asuhan Syalom

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Pengelola Panti Asuhan Syalom Kupang, Yuliana Wulla Bulu kepada gardaindonesia.id bercerita pilu tentang kondisi yang dihadapinya dalam mengelola dan mengurus 48 (empat puluh delapan) anak panti; kisaran umur 4—18 tahun (ada yang belum bersekolah; [ada yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA], 4 (empat) anak kuliah di Poltek, 1 (satu) […]

  • Perdana, Undana Kirim 2 Mahasiswa Ikut Pertukaran Mahasiswa Internasional

    Perdana, Undana Kirim 2 Mahasiswa Ikut Pertukaran Mahasiswa Internasional

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Selain melepas 2.002 orang mahasiswa PPL pada 7 Agustus 2019, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang juga mengirimkan 2 (dua) orang mahasiswa terbaik dari FKIP mengikuti program pertukaran mahasiswa PPL yang diselenggarakan oleh The Southeast Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO), organisasi Kementerian Pendidikan di Asia Tenggara. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala […]

  • ‘Fun Bike’ HUT Ke-72 Imigrasi Bersama Wakil Gubernur NTT

    ‘Fun Bike’ HUT Ke-72 Imigrasi Bersama Wakil Gubernur NTT

    • calendar_month Ming, 6 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pagi itu, Sabtu, 5 Februari 2022, cuaca di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih diliputi hujan sedang lebat. BMKG pun telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan lebat disertai angin kencang di beberapa wilayah sejak tanggal 3—5 Februari 2022. Di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi […]

expand_less