Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pasca-demo 28—29 Agustus, Prabowo Dialog dengan Ormas

Pasca-demo 28—29 Agustus, Prabowo Dialog dengan Ormas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Loading

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas persoalan bangsa secara menyeluruh.

 

Bogor | Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam Indonesia di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu petang, 30 Agustus 2025.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas persoalan bangsa secara menyeluruh, termasuk kerja sama menghadapi tantangan yang ada.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan pentingnya menjaga persatuan bangsa melalui peran ormas Islam. Haedar pun mengapresiasi sikap terbuka Presiden dalam menerima masukan dari para pimpinan ormas. Lebih lanjut, Ketum Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga demokrasi agar tidak disalahgunakan.

Panggil Kapolri dan Panglima TNI

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas perkembangan keamanan terkini.

“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu pagi, 30 Agustus 2025.

Kapolri melihat unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kapolri menekankan penyampaian pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku.

“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya.(*)

Sumber (*/Setkab RI+ ragam)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Infeksi Saluran Kemih dan Cara Mencegah

    Infeksi Saluran Kemih dan Cara Mencegah

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Infeksi saluran kemih adalah kondisi ketika organ yang termasuk ke dalam sistem kemih mengalami infeksi. Organ tersebut bisa ginjal, ureter, uretra, atau kandung kemih. Namun, infeksi saluran kemih umumnya terjadi di uretra dan kandung kemih. Berawal dari ginjal, zat sisa di dalam darah disaring dan dikeluarkan dalam bentuk urine. Selanjutnya, urine dialirkan dari ginjal melalui ureter menuju kandung kemih. Setelah ditampung di […]

  • Sipur ke-10 DPD RI, Pimpinan DPD Evaluasi Proses Pilkada Desember 2020

    Sipur ke-10 DPD RI, Pimpinan DPD Evaluasi Proses Pilkada Desember 2020

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020 menjadi salah satu materi bahasan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2020 di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Topik Pilkada Desember memang mewarnai sejumlah laporan reses para Senator. Dalam laporan reses 34 provinsi tersebut, memang ada sejumlah […]

  • Sekolah Libur Akibat Kualitas Udara Sumatera Selatan Memburuk

    Sekolah Libur Akibat Kualitas Udara Sumatera Selatan Memburuk

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mengganggu aktivitas masyarakarat. Salah satunya aktivitas pendidikan harus diliburkan di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Senin, 14 Oktober 2019. Asap akibat karhutla tersebut menyebabkan aktivitas sekolah diliburkan. Melalui pesan digital, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang menginstruksikan kegiatan belajar mengajar di tingkat PAUD, TK, SD dan […]

  • NTT Butuh Sosok Pemimpin Seperti Simon Petrus Kamlasi

    NTT Butuh Sosok Pemimpin Seperti Simon Petrus Kamlasi

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Lewoleba | Robet Eri Suciadi, warga Kabupaten Lembata menyebut calon gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (SPK) sebagai titisan dari mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ben Mboi. Simon Petrus Kamlasi (SPK) disebut sebagai titisan mantan Gubernur NTT, Ben Mboi dikarenakan program – program yang diutarakan sama persis atau sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Ben […]

  • B’Pung Petani Bank NTT Punya Data Valid Pacu Pertumbuhan Ekonomi

    B’Pung Petani Bank NTT Punya Data Valid Pacu Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pada Senin petang, 19 September 2022, TVRI Stasiun Kupang menghelat acara Katong Baomong bertema “Antisipasi Ancaman Krisis Pangan”. Acara yang dipandu John Hayon itu menghadirkan sejumlah pembicara kawakan seperti mantan Rektor Undana Kupang, Prof  Ir. Fredrik L. Benu, M.Si, PH.d, Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, Kepala Dinas Pertanian […]

  • Jokowi Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Jokowi Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani. Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam […]

expand_less