Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Pecut Pencatatan KIK di Mabar, Marciana: Punya Manfaat Ekonomis

Pecut Pencatatan KIK di Mabar, Marciana: Punya Manfaat Ekonomis

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 30 Mei 2024
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Loading

Labuan Bajo | Kanwil Kemenkumham NTT menghelat workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis, 30 Mei 2024). Workshop di Creative Hub Puncak Waringin Labuan Bajo ini dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

Workshop diikuti peserta dari unsur pemerintah daerah, dekranasda, kepala desa/lurah, tokoh masyarakat/budayawan, pelaku ekonomi kreatif, dan sanggar seni budaya di Kabupaten Manggarai Barat.

Marciana mengatakan, kekayaan intelektual (KI) secara umum terdiri dari KI personal dan kekayaan intelektual komunal (KIK). KI personal meliputi merek, hak cipta, paten, desain industri, DTLST, dan rahasia dagang. Sedangkan jenis KIK diantaranya ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

“Di wilayah Manggarai secara umum sangat kaya dengan EBT, salah satunya tarian caci. Khusus di Manggarai Barat, dua jenis kopi yakni kopi robusta dan kopi arabika sudah terdaftar sebagai indikasi geografis,” ujarnya.

Menurut Marciana, Negara memberikan perlindungan terhadap KIK ketika pemerintah daerah atau komunitas lokal/adat mencatatkan KIK tersebut. Contoh, alat musik Sasando yang sudah tercatat sebagai KIK, dengan pemegang hak adalah Pemerintah Daerah dan masyarakat Provinsi NTT. Sesuai prinsip KI, pendaftar pertama menjadi pemegang hak atas kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong Pemda bersama kelompok masyarakat agar aktif menginventarisasi potensi KIK untuk selanjutnya dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hingga saat ini, Provinsi NTT secara umum baru tercatat 149 ekspresi budaya tradisional (EBT), 20 pengetahuan tradisional, dan 12 indikasi geografis dari total 23 permohonan IG.

“Kami selalu mendorong pelindungan KI karena setelah tercatat atau didaftarkan, KI memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Jadi tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum saja, tapi ada manfaat ekonominya bagi masyarakat,” jelasnya.

Marciana menambahkan, KIK yang sudah tercatat harus dijaga dan dilestarikan. KIK seperti kopi yang sudah mendapatkan sertifikat indikasi geografis (IG) bisa dicabut IG-nya apabila ada perubahan pada rasa kopi tersebut. Masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) berperan untuk menjaga kualitas IG terdaftar tetap sama seperti yang tercantum dalam dokumen deskripsi.

Sama halnya dengan KIK, lanjut Marciana, KI personal juga perlu didaftarkan di Kemenkumham agar mendapatkan perlindungan sekaligus manfaat secara ekonomi. Pihaknya kini tengah gencar mendorong pelaku ekonomi kreatif dan UMKM untuk mendaftarkan merek. Upaya ini didukung Pemda Provinsi NTT melalui Disperindag dan Disparekraf serta Bank NTT dengan memfasilitasi biaya pendaftaran Merek bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

“Semakin banyak UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang mendaftarkan merek, semakin baik. Dengan terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif, sertifikat KI bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman di bank,” terangnya.

Adapun workshop promosi dan diseminasi KIK menghadirkan narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, Kasubid Pelayanan KI, M. Rustham dan Kabid Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag NTT, Marcelina Kopong.(*)

Sumber */Humas Kumham NTT/Rin)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Larang Ekspor Migor & CPO, Mafia dan Konconya Ketar-Ketir

    Jokowi Larang Ekspor Migor & CPO, Mafia dan Konconya Ketar-Ketir

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Benar kan, ternyata memang mafia minyak goreng, biang kerok kelangkaan migor kemarin itu. Modusnya pemalsuan dokumen Persetujuan Ekspor (PE) walau tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Kira-kira begitulah ‘white-collar crime’-nya. Beberapa “wayang”nya sudah ditangkap kejaksaan. Ya, kejaksaan bukan KPK. Lantaran KPK masih sibuk memonitor katanya. Lalu “dalang”nya bagaimana? Kita […]

  • Diskon Listrik PLN 50 Persen Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Klaim

    Diskon Listrik PLN 50 Persen Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Klaim

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 6Komentar

    Loading

    Program diskon 50 persen pada Mei 2025 dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang bertajuk “Bangkit Lebih Terang”. Pemberian potongan ini sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia PLN.   Jakarta | PLN kembali menghadirkan promo berupa potongan biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen pada Mei 2025. Diskon ini berlaku selama 13 hari, terhitung mulai […]

  • Cegah Covid-19, Komisi IV DPRD Lampung Tinjau Simpul Transportasi Publik

    Cegah Covid-19, Komisi IV DPRD Lampung Tinjau Simpul Transportasi Publik

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Lampung, Garda Indonesia | Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 melalui simpul transportasi publik, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berperan aktif melakukan kunjungan kerja langsung ke beberapa simpul transportasi yang merupakan pintu-keluar, guna mendukung upaya pemerintah melakukan percepatan penanganan dan pencegahan Virus Corona Desease (Covid-19) di Provinsi Lampung. Selain itu, tujuan kunjungan kerja tersebut pada Selasa, 31 […]

  • Klarifikasi JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Lelang Saham PT GBU

    Klarifikasi JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Lelang Saham PT GBU

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Kapuspenkum menyampaikan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara. “Adanya proses pelelangan terkait aset PT […]

  • PPL 31 Mahasiswa FKIP Universitas San Pedro Tersebar di Kota & Kab. Kupang

    PPL 31 Mahasiswa FKIP Universitas San Pedro Tersebar di Kota & Kab. Kupang

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas San Pedro (UNISAP) melepas 31 orang mahasiswa dalam rangka praktik pengalaman lapangan (PPL). Para mahasiswa ini berasal dari 4 (empat) program studi yaitu Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Luar Biasa, dan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, dan akan tersebar di sekolah-sekolah […]

  • Lantik 6 Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov NTT, Ini Pesan Wagub Nae Soi

    Lantik 6 Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov NTT, Ini Pesan Wagub Nae Soi

    • calendar_month Rab, 29 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi M.M. mengatakan setiap jabatan yang dimiliki harus ditandai dengan adanya kinerja untuk mampu menghasilkan kinerja yang bermanfaat bagi kemajuan daerah. Demikian dikatakannya saat memberikan sambutan dalam pengukuhan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi NTT di ruang rapat asisten kantor Gubernur […]

expand_less