Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
  • visibility 33
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan, yang menetapkan Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang sebagai lokasi penerapan PPKM Level 4 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/25/ppkm-level-4-diterapkan-26-juli-2-agustus-2021-ini-penyesuaiannya/

Menyikapi kondisi tersebut, maka Pemerintah Kota Kupang menghelat rapat pada Senin, 26 Juli 2021 dan telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Kupang terkait penerapan PPKM Level 4 di wilayah administratif Kota Kupang. Demikian penegasan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat jumpa media dengan penerapan protokol kesehatan ketat di ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang.

“Intinya semua edaran yang kami buat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, tetapi terdapat klausul kepada Kepala Daerah untuk menyesuaikan hal-hal yang dibutuhkan di tingkat daerah,” ujar  Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man sembari menyampaikan bahwa surat edaran Wali Kota Kupang tentang PPKM Level 3 telah dipertimbangkan kesesuaian dengan penerapan PPKM Level 4.

Ada pun Instruksi Wali Kota Kupang, urai dr. Hermanus Man, terkait penyesuaian aturan penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang antara lain :

Pertama, seluruh aktivitas kemasyarakatan di Kota Kupang diperkenalkan hanya hingga pukul 21.00 WITA (9 malam).

“Sesudah pukul 21.00 WITA, maka Pol PP dibantu Polisi dan TNI beserta tim Covid-19 Kota Kupang melakukan patroli penertiban sekaligus memberi sanksi berupa pencabutan izin, KUHP, atau Undang-undang Karantina,” terang dr. Hermanus Man.

Kedua, Penertiban jam operasi pasar yakni mulai pukul 04.00—10.00 WITA dan 17.00—20.00 WITA yang dihadiri oleh Polisi, TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan.

“Satu pasar terdiri dari 10 (sepuluh) orang yang bertugas menertibkan protokol kesehatan, jika tidak mengikuti maka diusir keluar dari pasar. Untuk penjual dihentikan berjualan selama satu minggu jika tak mengikuti protokol kesehatan dan untuk sopir dari luar kota masuk ke pasar yang tak mengikuti prokes dilarang masuk ke pasar,” tegas dr. Hermanus Man seraya menambahkan, “Karena kasus Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat serius berada di level 4.”

Ketiga, pada akhir pekan (Jumat, Sabtu, dan Minggu) dilakukan penyekatan atau pembatasan di pintu masuk ke Kota Kupang diatur oleh Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI.

“Bagi warga Kota Kupang yang ingin piknik lalu pulang pergi, kita tutup dan larang karena risiko tinggi pergi ke daerah atau kabupaten yang belum melakukan  Vaksinasi Covid-19,” tekan dr. Hermanus Man bahwa penyekatan hanya berlaku 2 (dua) minggu.

Terkait pembatasan aktivitas ke luar kota, tandas Wakil Wali Kota Kupang, bahwa dalam keadaan darurat, maka Kepala Daerah berkewajiban melindungi seluruh masyarakat dengan membatasi mobilitas.

“Ini bagian dari penerapan protokol kesehatan 5 M dan demi kebaikan kita bersama,” pungkas dr. Hermanus Man.

Penulis, editor dan foto (+ roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenaikan Tarif Transportasi Saat Pandemi di NTT Picu Inflasi 0,12 % pada Mei 2020

    Kenaikan Tarif Transportasi Saat Pandemi di NTT Picu Inflasi 0,12 % pada Mei 2020

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Laju inflasi pada Mei 2020 di Nusa Tenggara Timur sebesar 0,12 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 103,92, dipicu oleh adanya kenaikan indeks harga pada 8 dari 11 kelompok pengeluaran. Kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks harga terbesar adalah kelompok transportasi yang naik sebesar 3,47 persen. Demikian penjelasan Kepala Badan […]

  • Polisi Lalu Lintas Darurat

    Polisi Lalu Lintas Darurat

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Usai menikmati berkat Tuhan di warung makan di samping Apotik Rahayu Cideng, daerah Roxy, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.35 WIB, saya melihat sekelompok anak muda sementara mengatur alur lalu lintas yang sementara padat merayap. “Hoi, Hei,” teriak seorang anak muda kisaran usia 18 tahun sambil memberikan […]

  • ‘Woven Speech Book’: Tenun sebagai Pengetahuan, Menyurat yang Tersirat

    ‘Woven Speech Book’: Tenun sebagai Pengetahuan, Menyurat yang Tersirat

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jes Therik, pria kelahiran Atambua, 14 Juni 1942, kembali menghasilkan karya sebuah buku bertajuk ‘Woven Speech’ yang mengisahkan kekayaan dan beragam karya tenun yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya di Jakarta, pada tahun 1989, Jes Therik melahirkan Buku perdana tentang tenun yang berjudul ‘Tenun Ikat dari Timur (Ikat In […]

  • Penyesuaian Iuran JKN-KIS di Awal Tahun 2020, Media Punya Peran Penting

    Penyesuaian Iuran JKN-KIS di Awal Tahun 2020, Media Punya Peran Penting

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Iuran Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yakni untuk Kelas I iurannya naik dari Rp.80 ribu menjadi Rp.160 ribu, untuk Kelas II naik dari Rp.51 ribu menjadi Rp.110 ribu dan untuk kelas III naik dari Rp.25.500 menjadi Rp.42 ribu per […]

  • Warga Manamas di Perbatasan RI-RDTL Gapai Bedah Rumah Yonmek 741

    Warga Manamas di Perbatasan RI-RDTL Gapai Bedah Rumah Yonmek 741

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU,Garda Indonesia | Satgas Yonif Mekanis 741 / GN kembali mewujudkan mimpi dan impian warga perbatasan RI-RDTL yang kurang beruntung menjadi kenyataan melalui program bedah rumah bagi warga tidak mampu untuk memiliki rumah sehat yang mungkin hanya bisa bermimpi memilikinya Dilansir dari tniad.mil.id, Dansatgas Yonif Mekanis 741 /GN, Mayor Inf Hendra Saputra, S.Sos., M.M., M.I.Pol. […]

  • Kapolda Sumut Apresiasi Tenaga Medis Perempuan Tangani Pasien Covid-19

    Kapolda Sumut Apresiasi Tenaga Medis Perempuan Tangani Pasien Covid-19

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Apresiasi diberikan oleh Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. kepada seluruh Petugas Medis yang menangani Covid-19 di Daerah Sumatera Utara. Rasa bangga dan apresiasi disampaikannya saat Live Zoom In dengan Petugas Medis Penanganan Covid-19 Daerah Sumatera Utara bertempat di Lobi Adhi Pradana Lantai I Mapolda Sumut, pada Senin, 20 […]

expand_less