Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penonaktifan Direktur Penyelidikan KPK Tak Langgar Kode Etik

Penonaktifan Direktur Penyelidikan KPK Tak Langgar Kode Etik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 20 Jun 2023
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai keputusan yang diambil Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan tidak melanggar kode etik.

Dewas KPK menilai laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli cs tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti. Adapun laporan itu disampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.

“Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers pada Senin, 19 Juni 2023 di Jakarta.

Syamsuddin menjelaskan Dewas menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberitahuan dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.

Selain itu, kata dia, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.

Pihaknya menyebut pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri. Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.

Di samping itu, Dewas juga menilai bahwa tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli terkait dugaan pelanggaran berupa pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Dewas menyatakan “Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK C1, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” ujarnya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Giat Literasi, FTBM Belu Donasi Buku ke TBM Lopo Cerdas Sabar Manumutin

    Giat Literasi, FTBM Belu Donasi Buku ke TBM Lopo Cerdas Sabar Manumutin

    • calendar_month Ming, 14 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM) Kabupaten Belu yang diketuai oleh Rm. Kristianus Fallo, Pr., bersama Plh. Bupati Belu, Frans Manafe, anggota DPRD, Theodorus Seran Tefa, dan perwakilan Dinas Perpustakaan Belu berkunjung ke Taman Baca Masyarakat (TBM) Lopo Cerdas Sabar di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur […]

  • Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Bupati SBD Kenalkan 7 Jembatan Emas

    Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Bupati SBD Kenalkan 7 Jembatan Emas

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    SBD-NTT, Garda Indonesia  | Bupati Sumba Barat Daya (SBD), dr. Kornelius Kodi Mete resmikan perpustakaan ramah anak di SD Inpres Ndapa Taka, Kecamatan Wewewa Tengah, Jumat pagi, 13 September 2019. Perpustakaan ini merupakan perpustakaan ketujuh di Pulau Sumba yang dikembangkan oleh INOVASI melalui kemitraan dengan Taman Bacaan Pelangi (TBP). Selain Bupati Kodi Mete, hadir dalam […]

  • Hadiri Imlek Nasional 2020, Presiden Jokowi: Mari Bekerja Lebih Keras

    Hadiri Imlek Nasional 2020, Presiden Jokowi: Mari Bekerja Lebih Keras

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menghadiri puncak perayaan Imlek Nasional yang dihelat di ICE BSD, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis, 30 Januari 2020. Kepala Negara hadir mengenakan pakaian tradisional changshan berwarna merah menyampaikan ucapan selamat bagi komunitas Tionghoa di Indonesia dalam perayaan yang mengangkat tema “Bersatu untuk Indonesia Maju”. “Pagi hari ini saya […]

  • Disdukcapil Kota Kupang Rekam Cetak KTP El Pemula di Sekolah

    Disdukcapil Kota Kupang Rekam Cetak KTP El Pemula di Sekolah

    • calendar_month Sab, 2 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang di bawah kepemimpinan Angela Tamo Inya,S.IP. melakukan aksi jemput bola merekam dan mencetak kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi warga yang memasuki usia 17 tahun. Bertajuk “Dispendukcapil  Goes To School Rekam Cetak KTP El Gratis” tim Disdukcapil menyasar sekolah menengah atas (SMA), SMK/Sederajat […]

  • Nadiem Makarim Klaim Tak Bersalah Sebut Tuhan Bakal Lindungi

    Nadiem Makarim Klaim Tak Bersalah Sebut Tuhan Bakal Lindungi

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Loading

    Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.   Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan nilai kerugian negara mencapai […]

  • Jaksa Agung Tegaskan Rekam Jejak Tentukan Karier ke Depan

    Jaksa Agung Tegaskan Rekam Jejak Tentukan Karier ke Depan

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karier dan menjadi suatu kebanggaan. Ia menegaskan, dalam hal pekerjaan, segala bentuk kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas bila tidak diimbangi dengan kondisi saat ini, maka harapan (goals) dari pekerjaan tersebut […]

expand_less