Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
  • visibility 146
  • comment 0 komentar

Loading

Perimbangan Penatimor dalam Berita Perkosaan

Oleh Mira Natalia Pellu

Ketua Dewan Pers periode 2016—2019, Yosep Adi Prasetyo (Antara, 2018) mengatakan bahwa Indonesia memiliki media massa paling banyak di dunia yakni 47.000 media massa. Dari jumlah tersebut di antaranya, 2.000 media cetak, 674 radio, 523 televisi termasuk lokal, dan lebihnya media siber. Dari jumlah tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah media siber mendominasi media massa yang lainnya.

Persoalannya tidak semua media siber dibuat oleh institusi media atau pers atau orang yang memiliki kompetensi sebagai jurnalis. Hanya dengan memanfaatkan teknologi internet, seseorang dapat mendirikan media siber meskipun tidak memiliki latar belakang pers dan berkompeten di bidang jurnalistik. Tidak jarang sering ditemukan pelanggaran etika jurnalistik. Hal ini mungkin terjadi karena ketatnya kompetisi dengan media sejenis, tuntutan kecepatan pemuatan berita, sering kali membuat media siber mengabaikan akurasi data atau informasi. Juga kelengkapan berita, verifikasi dan perimbangan yang acap kali dilewatkan.

Perimbangan menjadi salah satu hal yang luput pada berita-berita di media siber. Eriyanto (2011) menyatakan bahwa perimbangan berita adalah berita yang menampilkan semua sisi, tidak menghilangkan (omission) dan menyeleksi sisi tertentu untuk diberitakan. Seperti yang dimuat oleh penatimor.com, pada 26 Maret 2020 dalam berita “Gadis 15 Tahun di Kupang Dinodai 2 Pemuda”.

Awalnya ketika membaca berita tersebut, tidak ada yang aneh dan tidak sesuai. Namun, begitu jurnalis menggambarkan reka adegan ulang kejadian yang menimpa korban, justru yang ada di benak pembaca bisa berbeda, bahkan berita ini dapat dikatakan mengandung unsur cabul.


penatimor.com, 26 Maret 2020.

Disebutkan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber atau PPMS (2012) bahwa berita yang diunggah tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul. Sementara, berita tersebut telah mengandung unsur cabul. Selain itu, jika kembali ke konsep perimbangan sebenarnya penatimor.com dalam pemberitaannya harus menampilkan berita secara berimbang. Berimbang di sini terletak pada bagaimana jurnalis menempatkan korban dan pelaku.

Jika dibaca kembali, pembaca dapat menganggap bahwa kejadian tersebut didasarkan pada perasaan suka sama suka dan bukan merupakan tindakan asusila. Pembaca dapat membayangkan apa yang terjadi dengan korban selama korban dinodai.

Konsep berimbang mengharuskan media, dalam menampilkan berita dengan tidak memihak, dan tidak berat sebelah. Salah satu hal yang dilakukan untuk mencegah hal tersebut adalah dengan melakukan verifikasi. Kovach dan Rosenstiel (2001) merumuskan sembilan elemen jurnalisme, yang merupakan dasar jurnalisme dan menjadi patokan agar jurnalisme dapat dipercaya oleh masyarakat. Salah satu dari sembilan elemen tersebut menekankan pada disiplin dalam melakukan verifikasi.

Dalam berita tersebut jurnalis hanya melibatkan satu narasumber saja. Tidak ada verifikasi lanjutan baik kepada keluarga, ataupun pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan lanjutan. Sehingga tidak ada keterangan tambahan tentang situasi dan kondisi korban setelah tindakan tersebut dialaminya. Pemberitaan ini justru menyudutkan korban. Jurnalis justru memenjarakan korban lewat berita yang dimuat.

Sejak terbit pada tanggal 26 Maret 2020 hingga kini belum ada berita lanjutan untuk kasus ini. Padahal, dibutuhkan sejumlah narasumber untuk menjelaskan apa yang terjadi yang akan menjadi pembanding atau verifikasi. Verifikasi berkaitan dengan mewawancarai berbagai sumber lain agar tidak hanya melihat satu sudut pandang saja, tetapi dari seluruh sudut pandang. Metode ini digunakan agar jurnalis bisa objektif dan tidak bias, sehingga berita dapat memenuhi nilai perimbangan.

Selain itu, PPMS menyebutkan bahwa media siber wajib menyunting, menghapus, melakukan tindakan koreksi setiap isi buatan pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir C (salah satunya berkaitan dengan isu bohong, fitnah dan cabul), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Namun hingga kini berita tersebut masih belum disunting dan dapat diakses dengan bebas dan dibaca oleh banyak orang.

Sampai dengan hari ini, media siber di Indonesia terus berkembang dan cenderung bertambah. Kemudahan dalam membuat media siber menjadi salah satu hal yang tidak bisa ditolak. Kecepatan membagikan berita demi mendapat pembaca atau viewers yang banyak menjadi salah satu buruan yang dicari. Iklan sebagai senjata bertahan hidup mungkin sedang dikejar. Namun, hendaknya menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan berpedoman pada panduan yang diberikan. Masyarakat Indonesia tidak hanya butuh berita yang cepat tapi butuh berita yang berimbang, faktual dan mendidik. (*)

*/Penulis merupakan Mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Foto utama oleh dream.co.id

Daftar Pustaka
*Eriyanto. 2011. Analisis Isi: Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.

*Kovach, B. & Rosenstiel, T. 2001. Sembilan Elemen Jurnalisme ; Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Diharapkan Publik. Jakarta : Yayasan Pantau.

*Redaksi Pena. Maret, 2020. Gadis 15 Tahun di Kupang Dinodai 2 Pemuda. Indonesia:Penatimor. Diakses dari: https://penatimor.com/2020/03/26/gadis-15-tahun-di-kupang-dinodai-2-pemuda/.

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Kesehatan Kupang Sesalkan Demo Aliansi Mahasiswa Saat Jam Pelayanan

    BPJS Kesehatan Kupang Sesalkan Demo Aliansi Mahasiswa Saat Jam Pelayanan

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Kota Kupang Menggugat di depan kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang pada Rabu, 25 September 2019 ditanggapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Kupang dengan mengundang audiens namun tidak ditanggapi pihak Aliansi Mahasiswa Kota Kupang Menggugat. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2019/09/26/aliansi-mahasiswa-kota-kupang-minta-bpjs-kesehatan-dibubarkan/ BPJS Kesehatan Cabang Kupang telah melayangkan surat […]

  • Tim Pengacara Dilarang Jenguk Munarman, Polri : Pidana Terorisme Berbeda

    Tim Pengacara Dilarang Jenguk Munarman, Polri : Pidana Terorisme Berbeda

    • calendar_month Sen, 3 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim pengacara eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman sempat dilarang polisi saat ingin menjenguk kliennya. Polri menjamin Munarman yang terjerat kasus dugaan terorisme bisa didampingi pengacara. “Tentunya ke depan itu, nanti (Munarman, red) akan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, pada […]

  • Tim Pora Ngada Dikukuhkan, Kakanwil Marciana Jone Minta Bekerja Pakai Hati

    Tim Pora Ngada Dikukuhkan, Kakanwil Marciana Jone Minta Bekerja Pakai Hati

    • calendar_month Ming, 17 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Bajawa, Garda Indonesia | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Eko Budianto menghadiri rapat koordinasi dan pembentukan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) di Kabupaten Ngada (termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo) pada Jumat, 15 Oktober 2021. Hadir pula mewakili Wakil Bupati Kabupaten Ngada, […]

  • Polri : Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Ada 14 Orang

    Polri : Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Ada 14 Orang

    • calendar_month Ming, 28 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan ada 14 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit akibat bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/03/28/bom-bunuh-diri-di-gereja-katedral-makassar-menteri-agama-kutuk-keras/ “Ada korban yang dari pihak sekuriti gereja dan kemudian dari pihak jemaat,” urai Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, […]

  • ‘Update Covid-19 NTT’ Hingga 6 April 2020, 195 ODP Sembuh & PDP Capai 15 Orang

    ‘Update Covid-19 NTT’ Hingga 6 April 2020, 195 ODP Sembuh & PDP Capai 15 Orang

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hingga 6 April 2020 pukul 14.00 WITA, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 686 orang, yang sembuh atau selesai pemantauan sebanyak 195 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 15 orang ( 7 orang lakukan isolasi mandiri dan 8 orang dirawat di rumah sakit),” terang Dr. Jelamu Ardu Marius saat menyampaikan […]

  • Ketua Korcab VII DJA II Dukung Penurunan Stunting NTT

    Ketua Korcab VII DJA II Dukung Penurunan Stunting NTT

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Angka prevalensi stunting di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tertinggi di Indonesia yaitu 37,8 persen. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menargetkan perbaikan akses pangan bergizi di provinsi yang memiliki 21 kabupaten dan 1 kota ini dengan pola pemberdayaan BumDes dan mengonsumsi pangan lokal. Guna mendukung program […]

expand_less