Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Bank NTT Absalom Sine & Beny Pellu Dituntaskan OJK

Perkara Bank NTT Absalom Sine & Beny Pellu Dituntaskan OJK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, di Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024, mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kasus di Bank NTT kepada Jaksa Penuntut Umum dan setelah dipelajari lalu disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).

Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kupang.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam.

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015—5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018—Mei 2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016—September 2019).

Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian 3 (tiga) fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu kredit modal kerja (KMK) standby senilai Rp32 miliar, kredit investasi (KI) jadwal pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Lebih lanjut, Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Adapun pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

Penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun wilayah, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.

OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat.(*)

Sumber (*/Literasi Komunikasi OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLTU Suralaya dan 5 Pembangkit Raih 7 Penghargaan Tingkat ASEAN

    PLTU Suralaya dan 5 Pembangkit Raih 7 Penghargaan Tingkat ASEAN

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Badung, Garda Indonesia | Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dan 5 pembangkit PT PLN (Persero) Grup lainnya mendapatkan 7 penghargaan internasional atas tata kelola operasional pembangkit yang baik, mampu mengurangi emisi dan menjadi pendorong perekonomian. 7 penghargaan tersebut diberikan kepada PLTU Suralaya, PLTU Lontar, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Paiton, PLTU Jeranjang dan Pembangkit Listrik […]

  • Presiden Jokowi Sambut Joe Biden & Para Pemimpin G20 di Bali

    Presiden Jokowi Sambut Joe Biden & Para Pemimpin G20 di Bali

    • calendar_month Rab, 16 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyambut para pemimpin negara-negara G20 dan pemimpin organisasi internasional yang menghadiri konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Hotel Apurva Kempinski Bali, Kabupaten Badung pada Selasa, 15 November 2022. Kedatangan para pemimpin ini menandai dimulainya acara puncak KTT G20 di Bali. Di lobi pendopo hotel, Presiden menyambut dan […]

  • Menista Agama, Yahya Waloni Ditetapkan Bareskrim Polri Jadi Tersangka

    Menista Agama, Yahya Waloni Ditetapkan Bareskrim Polri Jadi Tersangka

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama usai ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis, 26 Agustus 2021. “Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, pada Jumat, 27 Agustus 2021. Brigjen Rusdi menuturkan, penetapan tersangka […]

  • Kelompok Tani Program TJPS ‘Lestari Indah’ Belu Panen Raya Jagung

    Kelompok Tani Program TJPS ‘Lestari Indah’ Belu Panen Raya Jagung

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Belu- NTT, Garda Indonesia | Salah satu Program favorit Pertanian Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) yang dicanangkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Yoseph Nae Soi terus menuai hasil. Salah satunya adalah Kelompok Tani (Poktan) jagung ‘Lestari Indah’, seperti disaksikan Garda Indonesia, saat melakukan panen raya di Dusun Naba, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, […]

  • Kejaksaan Agung RI Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun

    Kejaksaan Agung RI Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun

    • calendar_month Sel, 3 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung RI berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551 sepanjang tahun 2022. Capaian tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana terkait kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani sejumlah perkara terkait total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Adapun rincian kerugian keuangan negara dan […]

  • Kejaksaan Agung Terima Penghargaan dari Wapres RI

    Kejaksaan Agung Terima Penghargaan dari Wapres RI

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung menerima penghargaan sebagai Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.HA.02.01.01 TAHUN 2022 tentang Penetapan Penghargaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2022. Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan […]

expand_less