Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Bank NTT Absalom Sine & Beny Pellu Dituntaskan OJK

Perkara Bank NTT Absalom Sine & Beny Pellu Dituntaskan OJK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, di Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024, mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kasus di Bank NTT kepada Jaksa Penuntut Umum dan setelah dipelajari lalu disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).

Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kupang.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam.

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015—5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018—Mei 2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016—September 2019).

Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian 3 (tiga) fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu kredit modal kerja (KMK) standby senilai Rp32 miliar, kredit investasi (KI) jadwal pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Lebih lanjut, Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Adapun pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

Penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun wilayah, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.

OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat.(*)

Sumber (*/Literasi Komunikasi OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskon Listrik 50% Batal, Ini 5 Diskon Pengganti Termasuk Tiket Pesawat

    Diskon Listrik 50% Batal, Ini 5 Diskon Pengganti Termasuk Tiket Pesawat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Presiden Prabowo Subianto, kata Sri Mulyani, memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian.   Jakarta | Pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni—Juli 2025 ini. Kebijakan ini terpental dari rencana pemerintah memberikan 6 (enam) stimulus ekonomi dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Menteri Keuangan (Menkeu), […]

  • Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

    Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram […]

  • STIKes Nusantara Kini Punya Layanan Ambulans

    STIKes Nusantara Kini Punya Layanan Ambulans

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIkes) Nusantara yang berdiri sejak 12 November 2009 dan bernaung di bawah Yayasan Kunci Ilmu, kini telah menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga yakni pengabdian kepada masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga tersebut diejawantahkan dalam penyediaan layanan ambulans bagi masyarakat sekitar lingkungan tempat STIKes Nusantara di Kelurahan Tuak Daun […]

  • Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

    Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Praktik “kawin culik” di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur menjadi budaya yang masih ada hingga saat ini. Terkini, kasus kawin culik/kawin tangkap kembali terjadi di Sumba Tengah pada awal Juni 2020 yang beredar melalui video dan viral. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan praktik kawin culik/kawin tangkap yang […]

  • “Terjadi Ledakan Covid di Rutan Kupang?” Ini Klarifikasi Kemenkumham NTT

    “Terjadi Ledakan Covid di Rutan Kupang?” Ini Klarifikasi Kemenkumham NTT

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beredar luas di media sosial dan media daring terkait terpaparnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan tahanan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang; bahkan informasi yang disebarkan bahwa terjadi ledakan kasus positif corona virus disease (Covid-19); diklarifikasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam […]

  • “Siaga Lansia” Inovasi Layanan Klinik King Care Jakarta

    “Siaga Lansia” Inovasi Layanan Klinik King Care Jakarta

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Klinik King Care Jakarta, fasilitas layanan kesehatan yang terkenal dengan layanan kesehatan ke rumah atau  homecare, kembali meluncurkan layanan inovasi terbarunya “Siaga Lansia”. Layanan ini didedikasikan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi para lansia, baik dalam situasi darurat maupun pelayanan rutin secara cepat dan mudah. Layanan “Siaga Lansia” hadir sebagai respons […]

expand_less