Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Korlantas Polri Bangun 407 Titik Penyekatan

PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Korlantas Polri Bangun 407 Titik Penyekatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membangun 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali. Titik penyekatan itu dibangun sehubungan pemberlakuan PPKM Darurat selama 3—20 Juli 2021.

Saat apel kesiapan, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan pihaknya menghelat Operasi Aman Nusa II dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat. Operasi Aman Nusa II tersebut akan dilaksanakan selama 30 hari yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.

“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, maupun terukur. Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian,” ujar Istiono dalam sambutannya di NTMC Polri, Pancoran, Jakarta, pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Istiono menjelaskan, kepolisian bakal melakukan upaya-upaya preventif dalam operasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga bakal menggelar patroli sampai ke wilayah RT-RW. “Kemudian kita juga nanti akan lakukan langkah-langkah preventif, patroli sampai RT RW,” ucapnya.

Lebih jauh, Istiono menyebut Operasi Aman Nusa II ini juga bakal diikuti Korps Sabhara Baharkam Polri. Dia berpesan agar personel yang turun ke lapangan memahami peraturan PPKM Darurat. “Jadi teman-teman di lapangan harus paham benar aturan-aturan yang diterapkan pemerintah. Pelajari, pedomani dan laksanakan di lapangan secara baik,” ujar Istiono.

Apel kesiapan ini juga tampak dihadiri Kepala Korps Sabhara Baharkam Polsi Irjenpol Nanang Avianto. Selain itu, terlihat pula sejumlah pejabat utama (PJU) Korlantas Polri dan Korps Sabhara Baharkam turut menemani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3—20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3—20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangan pers, pada Kamis, 1 Juli 2021.(*)

Sumber berita dan foto (*/humas polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulan K3 Nasional, PLN UPK Flores Edukasi Bahaya Listrik di Musim Hujan

    Bulan K3 Nasional, PLN UPK Flores Edukasi Bahaya Listrik di Musim Hujan

    • calendar_month Rab, 10 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-NTT, Garda Indonesia | Setiap tahun, Indonesia memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada tanggal 12 Januari sampai dengan  12 Februari. Bulan K3 Nasional Tahun 2021 kali ini mengusung tema, “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha”. PLN UPK (Unit Pelaksana Pembangkitan) Flores, melakukan pembagian masker dan […]

  • Pinjaman Daerah 250 Miliar dari Bank NTT ke Pemda Manggarai

    Pinjaman Daerah 250 Miliar dari Bank NTT ke Pemda Manggarai

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng, Garda Indonesia | PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT melakukan penandatanganan perjanjian kredit pinjaman daerah dengan Pemda Manggarai. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank NTT Alex Riwu Kaho dengan Bupati Manggarai Herybertus Nabit pada  malam, 18 April 2022 di Hotel Revayah. Turut menyaksikan penandatanganan perjanjian kredit pinjaman daerah […]

  • Bendum IMO Indonesia Helex Wirawan Lulus Disertasi Doktor

    Bendum IMO Indonesia Helex Wirawan Lulus Disertasi Doktor

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Promovendus Helex Wirawan mempresentasikan disertasinya di depan 9 (sembilan) penguji terdiri dari Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum. selaku rektor, ketua sidang, ketua penguji, promotor, Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn selaku direktur merangkap pengawas sidang, Dr. Atma Suganda, S.H., M.H. selaku co promotor I, Prof. Dr. Abdul Latif,, S.H., M.H. Prof. […]

  • ‘Segelas Kopi Kenangan’ Temani Tenaga Medis Saat Tangani Pasien Covid-19

    ‘Segelas Kopi Kenangan’ Temani Tenaga Medis Saat Tangani Pasien Covid-19

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Para tenaga medis mendapatkan kejutan dengan segelas kopi di tengah momen penanganan Covid-19. Lebih dari 17.000 gelas kopi disajikan bagi para petugas medis 33 rumah sakit di wilayah DKI Jakarta pada 11—15 Mei 2020. Kopi Kenangan mendonasikan minuman kopi sebagai bentuk dukungan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas Nasional […]

  • Pengukuhan Keluarga Besar Maumere, Gubernur NTT Pinta Olah Narasi Budaya

    Pengukuhan Keluarga Besar Maumere, Gubernur NTT Pinta Olah Narasi Budaya

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengharapkan agar Kerukunan Keluarga Besar Maumere (KKBM) mampu bernarasi tentang budaya yang ada di Kabupaten Sikka. Pinta Gubernur Viktor disampaikannya saat mengikuti acara Pengukuhan Badan Pengurus Kerukunan Keluarga Besar Maumere di GOR Oepoi Kupang, pada Sabtu, 28 September 2019. “Jangan kita buatkan program […]

  • UMP NTT Tahun 2020 Sebesar Rp.1.95 Juta

    UMP NTT Tahun 2020 Sebesar Rp.1.95 Juta

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2020 telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 367/Kep/HK/2019 tanggal 1 November 2019. Sesuai dengan UMP NTT tahun 2020 maka kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2020 sebesar 8,64 persen menjadi Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh […]

expand_less