Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Roy Suryo dan Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
  • visibility 398
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan total enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Jokowi.

 

Jakarta | Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat, 7 November 2025. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan asistensi yang melibatkan ahli dan pengawas internal maupun eksternal.

“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” jelas Asep.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan total enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Jokowi.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa dari enam laporan, tiga di antaranya naik ke penyidikan, sementara dua laporan dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Atas laporan itu, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Salah satu tersangka, Roy Suryo, angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya, namun meminta publik bersabar karena belum ada perintah penahanan.

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri, Jumat, 7 November.

Roy menegaskan status tersangka bukan berarti dirinya sudah bersalah. “Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah-nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” katanya.

Ia juga mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan. “Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” ucap Roy.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Kaji Usulan Pemekaran Wilayah di Papua dan Papua Barat

    Presiden Jokowi Kaji Usulan Pemekaran Wilayah di Papua dan Papua Barat

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyetujui aspirasi yang disampaikan oleh para Tokoh Papua mengenai pemekaran sejumlah wilayah yang ada di Papua dan Papua Barat. Aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden saat bertemu dengan 61 Tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2019. Tokoh Masyarakat Papua yang juga Ketua DPRD Kota Jayapura, […]

  • Manfaat Sensus Pertanian 2023 bagi Pelaku Usaha Pertanian

    Manfaat Sensus Pertanian 2023 bagi Pelaku Usaha Pertanian

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yezua H.F.H. Abel, Statistisi BPS Provinsi NTT Sektor pertanian berperan penting dalam kehidupan, pembangunan, dan perekonomian Indonesia. Sebagai negara agraris, sektor pertanian menjadi tempat bergantung sebagian besar penduduk untuk keberlangsungan hidupnya, juga untuk melestarikan sumber daya alam. Oleh karena itu, pembangunan di sektor pertanian perlu ditingkatkan agar dapat menjamin kesejahteraan pelaku usaha di sektor […]

  • Warga TTS Hilang Seminggu, Ditemukan Mati Membusuk

    Warga TTS Hilang Seminggu, Ditemukan Mati Membusuk

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Nahas menimpa Noantu Da Costa (32), warga Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); Noantu Da Costa menghilang 3 (tiga) hari, dan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh sudah membusuk di hutan mahoni Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah pada Jumat, 18 Maret 2022. […]

  • Puting Beliung Terjang 4 Kelurahan di Bogor Selatan; 1 Orang Meninggal

    Puting Beliung Terjang 4 Kelurahan di Bogor Selatan; 1 Orang Meninggal

    • calendar_month Jum, 7 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, gardaindonesia.id | Cuaca mendung gelap akibat adanya awan Cumulonimbus telah menyebabkan bencana puting beliung menerjang wilayah Bogor Selatan Kota Bogor pada 6/12/2018 pukul 15.00 WIB. Puting beliung kemudian disertai hujan deras dan pohon tumbang melanda wilayah Kelurahan Cipaku, Kelurahan Batutulis, Kelurahan Pamoyanan dan Kelurahan Lawanggintung Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor. Sutopo Purwo Nugroho Kepala […]

  • Kunker di TTU, VBL Bantu Taman Doa Sasi & Serah Kredit Mikro Merdeka

    Kunker di TTU, VBL Bantu Taman Doa Sasi & Serah Kredit Mikro Merdeka

    • calendar_month Ming, 23 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 1Komentar

    Loading

    Kefa, Garda Indonesia | Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bersama rombongan melanjutkan kunjungan kerja di Gereja Santo Antonius Padua Paroki Sasi, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Di lokasi tersebut, VBL menyerahkan bantuan pemerintah Provinsi NTT untuk pembangunan taman doa Santa Maria Imakulata Paroki St. Antonius Padua Sasi sebagai salah satu wisata rohani di […]

  • IDI 2019, Demokrasi Indonesia Masih Fase Prosedural Belum Substansial

    IDI 2019, Demokrasi Indonesia Masih Fase Prosedural Belum Substansial

    • calendar_month Sel, 24 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan bahwa berdasarkan capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2019, Indonesia masih berada pada fase demokrasi prosedural, belum memasuki fase demokrasi substansial. Untuk menuju ke sana, memang diperlukan proses yang panjang, dengan didukung oleh semua aspek yang menyangkut kesigapan struktur, substansi dan kultur demokrasi yang matang dan […]

expand_less