Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Menteri Bintang Minta Dukungan

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Menteri Bintang Minta Dukungan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 9 Sep 2020
  • visibility 186
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melalui proses yang sangat panjang, mulai penyusunan konsep, naskah akademik, hingga menjadi Rancangan Undang-Undang. Namun, pada 2 Juli 2020, Ketua Badan Legislasi DPR RI menjelaskan RUU PKS ditarik dari Program legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/09/03/menteri-bintang-dorong-ruu-pks-masuk-prolegnas-2021-dalam-raker-dpr-ri/

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pun tidak menampik, RUU PKS masih menjadi pro dan kontra di masyarakat, namun ia mengajak seluruh pihak mengambil hikmah dari berbagai masukan tersebut untuk memperkaya muatan substansi RUU PKS dalam pembahasan berikutnya.

“Hal ini tentunya menjadi keprihatinan bagi kita semua, mengingat urgensi adanya RUU ini sangat besar karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban tetapi juga kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, saya mengharapkan tokoh agama dan organisasi keagamaan untuk turut serta mengadvokasi, mengedukasi, menarasikan, dan membangun persepsi yang benar di masyarakat mengenai muatan RUU PKS ini. RUU PKS bukan hanya permasalahan bagi perempuan, tetapi juga menyangkut kepentingan semua pihak, baik laki-laki, anak-anak, dan penyandang disabilitas,” ujar Menteri Bintang dalam Dialog RUU PKS dengan Tokoh Agama dan Organisasi Keagamaan melalui virtual.

Menteri Bintang menjelaskan Kemen PPPA secara proaktif terus membuka ruang diskusi dan dialog untuk mendapat masukan, gambaran, menghimpun berbagai perspektif, upaya, pendapat, dan masukan dari berbagai pihak mengenai strategi terbaik dalam rangka penghapusan kekerasan seksual. Dari berbagai diskusi dan pertemuan tersebut disimpulkan bahwa urgensi disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi sebab secara dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi syarat. Selain itu, dibutuhkan sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif dan adanya pengaturan yang berperspektif korban.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang membenarkan jika RUU PKS menjadi sebuah keharusan untuk disahkan karena adanya kekosongan hukum untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban dan memberikan efek jera pada pelaku.

“Dari hari ke hari, korban kekerasan seksual terus bertambah. Namun Undang-Undang yang ada mengalami kekosongan. Sekalipun ada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga tapi pengaturannya itu terpencar-pencar tidak utuh. Sementara, kita butuh ada sebuah keutuhan alurnya, mulai dari pencegahan sampai rehabilitasi prosesnya utuh. Oleh karena itu, Undang-Undang ini (UU PKS) menurut saya memang penting dan segera,” tutur Marwan Dasopang.

Suasana Dialog RUU PKS dengan Tokoh Agama dan Organisasi Keagamaan melalui virtual.

Dari perspektif tokoh agama, Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, Cirebon, KH Husein Muhammad meyakini jika tujuan dari semua agama bukan untuk menciptakan kerusakan, membodohi, apalagi melakukan kekerasan tapi untuk menciptakan lingkungan sosial yang baik, persaudaraan, keadilan, kasih sayang dan cinta. Oleh karena itu, kehadiran RUU PKS diharapkan dapat dimaknai dengan bijak.

“Sesungguhnya secara normatif, RUU PKS ini sudah menjadi dapat diterima tinggal penyesuaian pada isu-isu krusial yang mungkin harus dipahami secara bersama. Mungkin ada pemahaman-pemahaman yang belum cukup disepakati mengenai terminologi sehingga menimbulkan kesan-kesan negatif,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, Cirebon, KH Husein Muhammad.

Dari dasar hukum, Senior Independent Advisor and Legal Policy and Human Rights Valentina Sagala menjelaskan prinsip dasar pembentukan RUU PKS adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak akan lepas dari Pancasila. Valentina juga membenarkan jika ada kekosongan substansi hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, sehingga dibutuhkan sebuah RUU.

“Dalam RUU PKS ini, pengalaman korban berhadapan dengan sistem hukum itu akan tercermin. Artinya negara hadir untuk melindungi para korban. Bisa ada beberapa pengalaman dari korban, pertama kasusnya tidak diadili karena tidak ada hukumnya. Kedua mungkin ada, tapi hukum acaranya terbatas artinya kesulitan dalam mencari pembuktian. Jadi memang RUU ini sebaiknya dibuat evidence base (berbasis bukti) artinya tidak mengada-ada, memang korbannya ada, korbannya menderita maka dari itu perlu diatur,” jelas Valentina Sagala.

Di sisi lain, Prof. Musda Mulia dari Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) menjelaskan ada banyak faktor yang menyebabkan kekerasan seksual dan yang paling menonjol adalah faktor ketidakadilan gender. Musda menegaskan jika pandangan-pandangan bias gender harus dihapuskan, terutama dalam konteks untuk menggolkan RUU PKS.

“Prinsip keadilan gender adalah prinsip yang sejalan dengan konstitusi, bahkan sejalan dengan esensi agama itu sendiri, yang ujungnya adalah memanusiakan manusia. Marilah kita bersama-sama memahami dengan baik bahwa RUU PKS ini sangat-sangat urgen. Semua tokoh agama seharusnya dilibatkan karena Undang-Undang ini bukan untuk mengatur perempuan tetapi membawa kesejahteraan bagi kita semua,” ujar Musda Mulia.

Dalam dialog, dukungan terhadap RUU PKS juga disampaikan oleh berbagai perwakilan tokoh agama yang hadir mulai dari tokoh agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, juga Katolik serta organisasi keagamaan lainnya.(*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Kunjungan ke NTT, Jokowi Tinjau Tanggul Sungai Citarum di Bekasi

    Usai Kunjungan ke NTT, Jokowi Tinjau Tanggul Sungai Citarum di Bekasi

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Bekasi, Garda Indonesia | Usai melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 23 Februari 2021, kemudian keesokan harinya, Presiden Joko Widodo meninjau langsung tanggul Sungai Citarum yang terletak di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 24 Februari 2021. Tanggul tersebut jebol pada Sabtu malam, 20 Februari 2021 sehingga […]

  • TMMD Kodim 1605/Belu Segera Buka Jalan Penghubung di Kakuluk Mesak

    TMMD Kodim 1605/Belu Segera Buka Jalan Penghubung di Kakuluk Mesak

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke–112, Kodim 1605/Belu bekerja sama dengan pemerintah daerah segera membuka akses jalan baru yang menghubungkan dua wilayah desa, yakni Desa Kabuna dan Leosama di Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Demikian dikatakan Komandan Kodim 1605/Belu, Letkol. Inf. Wiji Untoro pada Kamis siang, […]

  • Buruh Jahit Kaget Dapat Tagihan Pajak 2,9 Miliar Rupiah

    Buruh Jahit Kaget Dapat Tagihan Pajak 2,9 Miliar Rupiah

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Loading

    Buruh jahit berusia 32 tahun itu mengakui NIK tersebut miliknya, namun membantah keras pernah melakukan transaksi tersebut.   Pekalongan | Kasus tagihan pajak fantastis kembali bikin heboh. Ismanto, buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut ketika didatangi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan yang membawa surat resmi berisi data […]

  • Pakar Gugus Tugas Covid-19: Penggunaan Hand Sanitizer Jangan Berlebihan

    Pakar Gugus Tugas Covid-19: Penggunaan Hand Sanitizer Jangan Berlebihan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memaksimalkan upaya untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus corona sebagai penyebab penyakit covid-19 melalui berbagai langkah, salah satunya adalah mengampanyekan gerakan cuci tangan dengan air yang mengalir menggunakan sabun. Hal di atas penting dilakukan mengingat kuman dan virus paling mudah menempel […]

  • Berantas Pinjaman ‘Online’ Ilegal, Kapolri Teken Pernyataan Bersama

    Berantas Pinjaman ‘Online’ Ilegal, Kapolri Teken Pernyataan Bersama

    • calendar_month Sab, 21 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung upaya bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui penandatanganan pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan secara virtual. Penandatanganan pernyataan bersama dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal diikuti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, […]

  • Film Gundala Kembali Hadir Hanya di Aplikasi Vidio

    Film Gundala Kembali Hadir Hanya di Aplikasi Vidio

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Setelah sukses mengguncang bioskop Indonesia pada tahun 2019 dengan meraih total 1,6 juta penonton dan menjadi film terlaris ke-6, film ‘Gundala’ akan tayang kembali untuk menghibur masyarakat Indonesia eksklusif hanya di Vidio. Vidio sebagai aplikasi streaming yang berkomitmen untuk memberikan tayangan terbaik akan memanjakan kembali para pecinta film tanah air dengan […]

expand_less