Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT

Memasuki tahun pelajaran 2024/2025, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru dimulai dengan tahap pendaftaran peserta didik baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang.

PPDB bertujuan antara lain, pertama; untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Kedua; memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah pada jenjang SMA/SMK agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Ketiga; memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Keempat; menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non-akademik (olah raga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan) dan berprestasi di bidang nilai akademik. Kelima; memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi. Tahap PPDB ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah  yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pada tahap ini akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu sebagaimana  amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan  terkait lainnya.

Tahun 2024 ini, sebanyak 966 satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK negeri dan swasta di Provinsi NTT akan menerima peserta didik baru. Dari jumlah ini, 615 di antaranya adalah jenjang SMA dan sebanyak 351 jenjang SMK. Total SMA terakreditasi A sebanyak 164, terakreditasi B sebanyak 217, terakreditasi C sebanyak 177, tidak terakreditasi sebanyak 4 dan belum terakreditasi sebanyak 53. Sementara untuk SMK yang terakreditasi A sebanyak 35, terakreditasi B sebanyak 137, terakreditasi C sebanyak  111, tidak terakreditasi 7 dan belum terakreditasi 61. Khusus di Kota Kupang, terdapat 64 SMA negeri dan swasta.  Jumlah SMA Negeri sebanyak 13 sekolah dan SMK sebanyak 8 sekolah. Selebihnya sekolah swasta.

Sejumlah SMA dan SMK Negeri akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (Daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB online yang akan berlangsung pada tanggal 19—21 Juni 2023. Sedangkan pendaftaran untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline akan dimulai tanggal 19 Juni–10 Juli 2023.

Permasalahan PPDB

Lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK khususnya di Kota Kupang.

Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama; pelanggaran petunjuk teknis (Juknis) oleh sekolah meski juknis tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan kepala dinas pendidikan. Pelanggaran tersebut berupa penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada juknis yang telah ditetapkan. Kedua: membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja meskipun telah ditetapkan zonasi pendaftaran berdasarkan wilayah kelurahan. Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada desakan untuk membuka tambahan rombongan belajar.

Pengalaman tahun lalu, animo masyarakat lebih tertuju ke SMAN 1, 2, 3 dan 5. Apalagi Kecamatan Kota Raja tidak memiliki SMA sehingga sejumlah SMA seperti SMAN 1 ditetapkan zonasi I meliputi 21 kelurahan. Ini belum ditambah kelurahan zonasi II. Bakal menjadi persoalan tersendiri jika para calon siswa yang berasal dari kelurahan terdekat tidak bisa mendaftar di SMA tersebut karena kuota siswa sudah penuh dan lebih banyak terisi calon siswa yang berdomisili lebih jauh dari lokasi sekolah. Ketiga: calon peserta didik baru masuk ke sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang ditetapkan Juknis PPDB.

Para calon siswa baru masuk sekolah setelah pendaftaran dan pendaftaran ulang ditutup, pada saat sesudah masa orientasi sekolah bahkan terdapat siswa yang baru masuk sekolah negeri setelah beberapa bulan sudah mengikuti kegiatan belajar di sekolah swasta.

Peraturan terkait PPDB

Pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 antara lain pertama; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kedua: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025.  Ketiga: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor:  421/254.1/PK2.2/2024 tentang daya tampung peserta didik baru pada sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan tahun pelajaran 2024/2025.

Regulasi-regulasi ini mengatur hal-hal sebagai berikut pertama; sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Kedua; daya tampung peserta didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas. Ketiga; khusus SMA akan ada mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi dan jalur khusus jenjang memperhatikan daya tampung. Beberapa jalur PPDB antara lain jalur zonasi, afirmasi, prestasi akademik/ non-akademik dan perpindahan tugas orang tua.

Pemantauan pelaksanaan PPDB

Dalam rangka menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan, maka PPDB tahun 2024 ini melibatkan berbagai pihak guna melakukan pemantauan yaitu  Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, KPK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Kita semua berharap agar seluruh sekolah mematuhi keputusan dinas pendidikan tentang penetapan daya tampung sekolah  khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas.

Pun demikian agar pemerintah provinsi tetap kokoh pada juknis yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan penambahan rombongan belajar sebagai solusi apa pun besarnya tekanan publik yang muncul. Hal ini semata-mata karena tanggung jawab kita semua untuk menjaga proses PPDB agar tetap kredibel guna menghasilkan output pendidikan berkualitas. Kita semua yakin bahwa tidak ada hasil yang mengkhianati proses.

Semoga. (*)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Peran Bank NTT” Provinsi NTT 10 Besar Inklusi & Literasi Keuangan

    “Peran Bank NTT” Provinsi NTT 10 Besar Inklusi & Literasi Keuangan

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu menegaskan bahwa di OJK, mereka selalu melakukan survei inklusi dan literasi keuangan secara nasional. Dan dalam survei yang dilakukan tiga tahun sekali itu, pada tahun 2016, Provinsi NTT masih di peringkat 33 dari 34 provinsi di Indonesia. Atau NTT nyaris menjadi juru […]

  • Polri Sedia Bantu KPK Tangkap Buronan Harun Masiku

    Polri Sedia Bantu KPK Tangkap Buronan Harun Masiku

    • calendar_month Sen, 7 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti hari ini telah melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Agustus 2023. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa buronan Harun Masiku diduga kuat masih berada di Indonesia. Menurut Krishna, data perlintasan menunjukkan bahwa […]

  • PLN NTT Wujudkan Mimpi 3.000 Keluarga Miskin Nikmati Terang Listrik

    PLN NTT Wujudkan Mimpi 3.000 Keluarga Miskin Nikmati Terang Listrik

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Penyalaan listrik gratis secara serentak ini dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, menjadi kado terindah bagi ribuan keluarga miskin, sekaligus penanda gerbang kehidupan yang lebih baik bagi mereka.   Kupang | Sebagai wujud nyata kepedulian dan komitmen untuk menghadirkan energi berkeadilan, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan program tanggung […]

  • Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi  Pers

    Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pasal 207 KUHP: ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,’ yang ditambahkan dalam Jawaban Kuasa Hukum Polres […]

  • Gubernur VBL Apresiasi Bank NTT Peduli Stunting

    Gubernur VBL Apresiasi Bank NTT Peduli Stunting

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tindakan nyata Bank NTT membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi NTT serta Pemkab/Pemkot di NTT menurunkan angka stunting dengan cara memberi makanan tambahan untuk 6.000 bayi bawah dua tahun (Baduta) di seluruh NTT diapresiasi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). Apresiasi ini datang dari orang nomor satu di NTT itu saat memberi […]

  • Dekranasda Bantu 50 Alat Tenun bagi Penenun NTT Terdampak Badai

    Dekranasda Bantu 50 Alat Tenun bagi Penenun NTT Terdampak Badai

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dekranasda RI bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian RI memberikan bantuan peralatan tenun dan Benang kepada 50 Penenun yang tersebar di 10 (sepuluh) kabupaten. Dekranasda NTT pun bekerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kupang yang memproduksi 50 alat tenun […]

expand_less