Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT

Memasuki tahun pelajaran 2024/2025, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru dimulai dengan tahap pendaftaran peserta didik baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang.

PPDB bertujuan antara lain, pertama; untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Kedua; memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah pada jenjang SMA/SMK agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Ketiga; memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Keempat; menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non-akademik (olah raga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan) dan berprestasi di bidang nilai akademik. Kelima; memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi. Tahap PPDB ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah  yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pada tahap ini akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu sebagaimana  amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan  terkait lainnya.

Tahun 2024 ini, sebanyak 966 satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK negeri dan swasta di Provinsi NTT akan menerima peserta didik baru. Dari jumlah ini, 615 di antaranya adalah jenjang SMA dan sebanyak 351 jenjang SMK. Total SMA terakreditasi A sebanyak 164, terakreditasi B sebanyak 217, terakreditasi C sebanyak 177, tidak terakreditasi sebanyak 4 dan belum terakreditasi sebanyak 53. Sementara untuk SMK yang terakreditasi A sebanyak 35, terakreditasi B sebanyak 137, terakreditasi C sebanyak  111, tidak terakreditasi 7 dan belum terakreditasi 61. Khusus di Kota Kupang, terdapat 64 SMA negeri dan swasta.  Jumlah SMA Negeri sebanyak 13 sekolah dan SMK sebanyak 8 sekolah. Selebihnya sekolah swasta.

Sejumlah SMA dan SMK Negeri akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (Daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB online yang akan berlangsung pada tanggal 19—21 Juni 2023. Sedangkan pendaftaran untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline akan dimulai tanggal 19 Juni–10 Juli 2023.

Permasalahan PPDB

Lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK khususnya di Kota Kupang.

Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama; pelanggaran petunjuk teknis (Juknis) oleh sekolah meski juknis tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan kepala dinas pendidikan. Pelanggaran tersebut berupa penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada juknis yang telah ditetapkan. Kedua: membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja meskipun telah ditetapkan zonasi pendaftaran berdasarkan wilayah kelurahan. Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada desakan untuk membuka tambahan rombongan belajar.

Pengalaman tahun lalu, animo masyarakat lebih tertuju ke SMAN 1, 2, 3 dan 5. Apalagi Kecamatan Kota Raja tidak memiliki SMA sehingga sejumlah SMA seperti SMAN 1 ditetapkan zonasi I meliputi 21 kelurahan. Ini belum ditambah kelurahan zonasi II. Bakal menjadi persoalan tersendiri jika para calon siswa yang berasal dari kelurahan terdekat tidak bisa mendaftar di SMA tersebut karena kuota siswa sudah penuh dan lebih banyak terisi calon siswa yang berdomisili lebih jauh dari lokasi sekolah. Ketiga: calon peserta didik baru masuk ke sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang ditetapkan Juknis PPDB.

Para calon siswa baru masuk sekolah setelah pendaftaran dan pendaftaran ulang ditutup, pada saat sesudah masa orientasi sekolah bahkan terdapat siswa yang baru masuk sekolah negeri setelah beberapa bulan sudah mengikuti kegiatan belajar di sekolah swasta.

Peraturan terkait PPDB

Pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 antara lain pertama; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kedua: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025.  Ketiga: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor:  421/254.1/PK2.2/2024 tentang daya tampung peserta didik baru pada sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan tahun pelajaran 2024/2025.

Regulasi-regulasi ini mengatur hal-hal sebagai berikut pertama; sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Kedua; daya tampung peserta didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas. Ketiga; khusus SMA akan ada mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi dan jalur khusus jenjang memperhatikan daya tampung. Beberapa jalur PPDB antara lain jalur zonasi, afirmasi, prestasi akademik/ non-akademik dan perpindahan tugas orang tua.

Pemantauan pelaksanaan PPDB

Dalam rangka menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan, maka PPDB tahun 2024 ini melibatkan berbagai pihak guna melakukan pemantauan yaitu  Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, KPK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Kita semua berharap agar seluruh sekolah mematuhi keputusan dinas pendidikan tentang penetapan daya tampung sekolah  khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas.

Pun demikian agar pemerintah provinsi tetap kokoh pada juknis yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan penambahan rombongan belajar sebagai solusi apa pun besarnya tekanan publik yang muncul. Hal ini semata-mata karena tanggung jawab kita semua untuk menjaga proses PPDB agar tetap kredibel guna menghasilkan output pendidikan berkualitas. Kita semua yakin bahwa tidak ada hasil yang mengkhianati proses.

Semoga. (*)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Yang Presisi (Refleksi HUT Ke-78 Bhayangkara)

    Polisi Yang Presisi (Refleksi HUT Ke-78 Bhayangkara)

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Darius Beda Daton (Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT) Tepat tanggal 1 Juli 2024, Polisi Indonesia berusia 78 tahun. Seperti tahun-tahun sebelumnya, saya ikut menghadiri dan merayakan perayaan hari ulang tahun (HUT) di lapangan Mapolda NTT. Joget ria bersama anggota Polri, TNI, Forkopimda Provinsi NTT dan seluruh undangan adalah rutinitas perayaan setiap tahun. Kita berharap […]

  • Video Covid di RSUD Naibonat, Nixon Paulus—ASN Polda NTT Minta Maaf

    Video Covid di RSUD Naibonat, Nixon Paulus—ASN Polda NTT Minta Maaf

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Oknum penyebar video tentang penanganan pasien Covid-19 di RSUD Naibonat  pada Rabu, 27 Januari 2021 yang viral dan dibagikan berkali-kali di berbagai platform media sosial dan menjadi konsumsi publik; akhirnya melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada Direktur, segenap manajemen, dan tenaga medis RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang pada Jumat, 29 Januari 2021. […]

  • Kadis Dukcapil TTS Apris Manafe Jebol Dokumen Penduduk Hingga ke Desa

    Kadis Dukcapil TTS Apris Manafe Jebol Dokumen Penduduk Hingga ke Desa

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Apris Manafe yang baru saja dilantik beberapa bulan yang lalu, punya banyak gebrakan dengan sistem jemput bola (Jebol) ke desa. Untuk diketahui, Apris Manafe juga melarang stafnya agar tidak membiarkan masyarakat pulang dengan alasan apa pun terkait syarat […]

  • 40 Hektar Lahan di Desa Manusak Digarap Jadi Lahan Program TJPS

    40 Hektar Lahan di Desa Manusak Digarap Jadi Lahan Program TJPS

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lahan seluas sekitar 40 hektar di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijadikan sebagai lahan penanaman jagung jenis hibrida dan lamuru yang merupakan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) besutan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/05/30/ini-arahan-dan-motivasi-menteri-pertanian-bagi-petani-tjps-di-desa-manusak/ Pencanangan Program TJPS dan penanaman jagung […]

  • Kemenkumham NTT Perjuangkan Kekayaan Intelektual Sejak Tahun 2020

    Kemenkumham NTT Perjuangkan Kekayaan Intelektual Sejak Tahun 2020

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Rentetan peristiwa seperti penjiplakan motif tenun Sumba, produksi massal tenun Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam bentuk tekstil printing, dan Sri Langka klaim Sasando sebagai alat musik mereka; memecut aksi masyarakat mendesak Pemprov NTT melindungi aset kekayaan intelektual agar tak disalahgunakan. Pada era kepemimpinan Kakanwil Marciana Dominika Jone, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa […]

  • Kementerian PUPR Kirim Jembatan Bailey Pengganti Jembatan Cipatujah

    Kementerian PUPR Kirim Jembatan Bailey Pengganti Jembatan Cipatujah

    • calendar_month Rab, 7 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Tasikmalaya,gardaindonesia.id | Jembatan Cipatujah yang menghubungkan Pameungpeuk, Kabupaten Garut dengan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Selasa, 6 November 2018 sekitar Pukul 04.00 WIB, mengalami kerusakan akibat hujan lebat dan debit banjir Sungai Ciandum Cipatujah yang tinggi. Hal ini mengakibatkan lalu lintas terputus karena baik kendaraan maupun manusia tidak bisa melintas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan […]

expand_less