Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT

Memasuki tahun pelajaran 2024/2025, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru dimulai dengan tahap pendaftaran peserta didik baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang.

PPDB bertujuan antara lain, pertama; untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Kedua; memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah pada jenjang SMA/SMK agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Ketiga; memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Keempat; menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non-akademik (olah raga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan) dan berprestasi di bidang nilai akademik. Kelima; memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi. Tahap PPDB ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah  yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pada tahap ini akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu sebagaimana  amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan  terkait lainnya.

Tahun 2024 ini, sebanyak 966 satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK negeri dan swasta di Provinsi NTT akan menerima peserta didik baru. Dari jumlah ini, 615 di antaranya adalah jenjang SMA dan sebanyak 351 jenjang SMK. Total SMA terakreditasi A sebanyak 164, terakreditasi B sebanyak 217, terakreditasi C sebanyak 177, tidak terakreditasi sebanyak 4 dan belum terakreditasi sebanyak 53. Sementara untuk SMK yang terakreditasi A sebanyak 35, terakreditasi B sebanyak 137, terakreditasi C sebanyak  111, tidak terakreditasi 7 dan belum terakreditasi 61. Khusus di Kota Kupang, terdapat 64 SMA negeri dan swasta.  Jumlah SMA Negeri sebanyak 13 sekolah dan SMK sebanyak 8 sekolah. Selebihnya sekolah swasta.

Sejumlah SMA dan SMK Negeri akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (Daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB online yang akan berlangsung pada tanggal 19—21 Juni 2023. Sedangkan pendaftaran untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline akan dimulai tanggal 19 Juni–10 Juli 2023.

Permasalahan PPDB

Lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK khususnya di Kota Kupang.

Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama; pelanggaran petunjuk teknis (Juknis) oleh sekolah meski juknis tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan kepala dinas pendidikan. Pelanggaran tersebut berupa penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada juknis yang telah ditetapkan. Kedua: membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja meskipun telah ditetapkan zonasi pendaftaran berdasarkan wilayah kelurahan. Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada desakan untuk membuka tambahan rombongan belajar.

Pengalaman tahun lalu, animo masyarakat lebih tertuju ke SMAN 1, 2, 3 dan 5. Apalagi Kecamatan Kota Raja tidak memiliki SMA sehingga sejumlah SMA seperti SMAN 1 ditetapkan zonasi I meliputi 21 kelurahan. Ini belum ditambah kelurahan zonasi II. Bakal menjadi persoalan tersendiri jika para calon siswa yang berasal dari kelurahan terdekat tidak bisa mendaftar di SMA tersebut karena kuota siswa sudah penuh dan lebih banyak terisi calon siswa yang berdomisili lebih jauh dari lokasi sekolah. Ketiga: calon peserta didik baru masuk ke sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang ditetapkan Juknis PPDB.

Para calon siswa baru masuk sekolah setelah pendaftaran dan pendaftaran ulang ditutup, pada saat sesudah masa orientasi sekolah bahkan terdapat siswa yang baru masuk sekolah negeri setelah beberapa bulan sudah mengikuti kegiatan belajar di sekolah swasta.

Peraturan terkait PPDB

Pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 antara lain pertama; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kedua: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025.  Ketiga: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor:  421/254.1/PK2.2/2024 tentang daya tampung peserta didik baru pada sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan tahun pelajaran 2024/2025.

Regulasi-regulasi ini mengatur hal-hal sebagai berikut pertama; sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Kedua; daya tampung peserta didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas. Ketiga; khusus SMA akan ada mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi dan jalur khusus jenjang memperhatikan daya tampung. Beberapa jalur PPDB antara lain jalur zonasi, afirmasi, prestasi akademik/ non-akademik dan perpindahan tugas orang tua.

Pemantauan pelaksanaan PPDB

Dalam rangka menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan, maka PPDB tahun 2024 ini melibatkan berbagai pihak guna melakukan pemantauan yaitu  Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, KPK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Kita semua berharap agar seluruh sekolah mematuhi keputusan dinas pendidikan tentang penetapan daya tampung sekolah  khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas.

Pun demikian agar pemerintah provinsi tetap kokoh pada juknis yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan penambahan rombongan belajar sebagai solusi apa pun besarnya tekanan publik yang muncul. Hal ini semata-mata karena tanggung jawab kita semua untuk menjaga proses PPDB agar tetap kredibel guna menghasilkan output pendidikan berkualitas. Kita semua yakin bahwa tidak ada hasil yang mengkhianati proses.

Semoga. (*)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

    Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

    • calendar_month Sab, 29 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Dunia penerbangan Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. Hal ini ditandai dengan peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi udara. Kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan juga menjadi andil cukup besar terhadap meningkatnya trend penggunaan moda transportasi udara. Core Business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan, untuk […]

  • Sinyal Positif dari Perindo NTT ke Maballa dan Mahoro di Pilkada Sabu Raijua

    Sinyal Positif dari Perindo NTT ke Maballa dan Mahoro di Pilkada Sabu Raijua

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) NTT, Jonathan Nubatonis di hadapan Calon Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke (Maballa); menyatakan dukungannya saat pertemuan dalam suasana keakraban pada Selasa malam, 8 September 2020. Di hadapan Calon Petahana yang diusung oleh Partai NasDem dan PKB ini, Jon Nubatonis (sapaan akrabnya, red) menyatakan bentuk […]

  • Sokong Gerakan Kupang Hijau, Wali Kota Kupang & Plt Dirut Bank NTT Helat Rapat

    Sokong Gerakan Kupang Hijau, Wali Kota Kupang & Plt Dirut Bank NTT Helat Rapat

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Guna mempersiapkan Gerakan Kupang Hijau (GHK) melalui aksi tanam pohon dan gowes atau bersepeda bersama pada 11 Juli 2020, maka Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menghelat rapat persiapan pelaksanaan GKH, pada Rabu, 1 Juli 2020 di Rumah Jabatan Walikota Kupang. Dalam arahannya, Wali Kota Jefri menyampaikan bahwa GKH merupakan […]

  • DPR Getol Usul Cetak Uang Rp.600 Triliun, Apa Maumu?

    DPR Getol Usul Cetak Uang Rp.600 Triliun, Apa Maumu?

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh  Dr. Jerry Massie M.A., Ph.D Partai-partai di DPR tak bertaji dan kehilangan roh membela rakyat. Periode ini menjadi terburuk dalam sejarah. Desakan mencetak uang Rp.600 triliun akan berakibat fatal. Ini program tanpa kajian komprehensif. Mereka seakan lupa saat pencetakan uang pada 1998 lalu, berdampaknya inflasi cukup tinggi yakni 70%, Dolar AS Tembus Rp.17.000. Biaya […]

  • Jerman Dukung Transisi Geotermal Poco Leok-Ulumbu Manggarai

    Jerman Dukung Transisi Geotermal Poco Leok-Ulumbu Manggarai

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, Garda Indonesia | Langkah PLN mengembangkan kapasitas pembangkit PLTP Ulumbu (2 x 20 MW) yang berada di kawasan geotermal Poco Leok kian menjadi kenyataan, terlebih setelah mendapatkan dukungan serius dari pemerintah Jerman melalui bank pembangunan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW). Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Chef Financial Officer KfW Group, Bernd Loewen dan rombongan saat […]

  • Empat Media Naungan IMO NTT Raih Juara Menulis Berita oleh Kantor Bahasa NTT

    Empat Media Naungan IMO NTT Raih Juara Menulis Berita oleh Kantor Bahasa NTT

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 4 (empat) media yang bernaung di bawah Organisasi Media Online (IMO) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meraih juara dalam Lomba Menulis Berita bagi Media Massa Daring se-Kota Kupang yang dihelat oleh Kantor Bahasa NTT dalam rangkaian Semarak Bulan Bahasa 2019. Adapun media yang tergabung dalam IMO NTT yang meraih juara […]

expand_less