Ungkap Ditipu Saat OTT KPK, Noel Minta Hakim Hukuman Mati
- account_circle Penulis
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 55
- comment 0 komentar

![]()
Noel mengaku dirinya ditipu saat terjerat OTT, sebuah klaim yang kemudian mendapat penjelasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta | Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT), Immanuel Ebenezer atau Noel, mengungkapkan pengakuan mengejutkan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Noel mengaku dirinya ditipu saat terjerat OTT, sebuah klaim yang kemudian mendapat penjelasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi pengakuan tersebut, KPK menyatakan bahwa proses OTT telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup. KPK menegaskan tidak ada rekayasa dalam penangkapan Noel, dan seluruh rangkaian peristiwa telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada persidangan, Noel juga menyampaikan pernyataan keras terkait komitmennya terhadap isu yang ia perjuangkan. Ia bahkan menyatakan kesiapannya menerima hukuman terberat.
“Hukum mati saya, karena saya komit terhadap isu ini,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di ruang sidang karena disampaikan secara emosional dan terbuka. Noel menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang turut diwarnai ketegangan saat majelis hakim menyentil salah satu saksi yang dinilai tidak memberikan keterangan secara lugas. Hakim meminta saksi tidak berbelit-belit dan tidak “mencari kata untuk berlindung” dalam menjawab pertanyaan di persidangan.
Teguran tersebut disampaikan karena hakim menilai keterangan saksi penting untuk mengungkap fakta secara jelas dan objektif dalam perkara yang menjerat Noel.
Kasus yang menjerat Noel masih terus bergulir di pengadilan. Jaksa, terdakwa, dan para saksi dijadwalkan kembali hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.
KPK menegaskan akan menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir sepenuhnya kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar