Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Ungkap Ditipu Saat OTT KPK, Noel Minta Hakim Hukuman Mati

Ungkap Ditipu Saat OTT KPK, Noel Minta Hakim Hukuman Mati

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 466
  • comment 0 komentar

Loading

Noel mengaku dirinya ditipu saat terjerat OTT, sebuah klaim yang kemudian mendapat penjelasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Jakarta | Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT), Immanuel Ebenezer atau Noel, mengungkapkan pengakuan mengejutkan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Noel mengaku dirinya ditipu saat terjerat OTT, sebuah klaim yang kemudian mendapat penjelasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi pengakuan tersebut, KPK menyatakan bahwa proses OTT telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup. KPK menegaskan tidak ada rekayasa dalam penangkapan Noel, dan seluruh rangkaian peristiwa telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pada persidangan, Noel juga menyampaikan pernyataan keras terkait komitmennya terhadap isu yang ia perjuangkan. Ia bahkan menyatakan kesiapannya menerima hukuman terberat.

“Hukum mati saya, karena saya komit terhadap isu ini,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian di ruang sidang karena disampaikan secara emosional dan terbuka. Noel menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang turut diwarnai ketegangan saat majelis hakim menyentil salah satu saksi yang dinilai tidak memberikan keterangan secara lugas. Hakim meminta saksi tidak berbelit-belit dan tidak “mencari kata untuk berlindung” dalam menjawab pertanyaan di persidangan.

Teguran tersebut disampaikan karena hakim menilai keterangan saksi penting untuk mengungkap fakta secara jelas dan objektif dalam perkara yang menjerat Noel.

Kasus yang menjerat Noel masih terus bergulir di pengadilan. Jaksa, terdakwa, dan para saksi dijadwalkan kembali hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

KPK menegaskan akan menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir sepenuhnya kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian PUPR Dukung Disrupsi Teknologi Tingkatkan Pelayanan Sektor Perumahan

    Kementerian PUPR Dukung Disrupsi Teknologi Tingkatkan Pelayanan Sektor Perumahan

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung disrupsi teknologi di sektor perumahan dalam rangka meningkatkan pelayanan sektor perumahan bisa lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Disrupsi teknologi diharapkan mendukung pencapaian program satu juta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi secara bertahap kekurangan pasokan (backlog) rumah di Indonesia. Demikian disampaikan […]

  • Rakor PTSP Prima : Wagub Josef Pinta Pelayanan Perizinan Dipermudah

    Rakor PTSP Prima : Wagub Josef Pinta Pelayanan Perizinan Dipermudah

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) NTT menghelat Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) Terkait Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima di Hotel Sahid T-More, Kupang, pada 27—29 Agustus 2019. Dibuka oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Rakor ini dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan […]

  • Jepang Dukung Percepatan Rehabilitasi & Rekonstruksi Pasca Bencana di Sulteng

    Jepang Dukung Percepatan Rehabilitasi & Rekonstruksi Pasca Bencana di Sulteng

    • calendar_month Sab, 13 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua-Bali,gardaindonesia.id |Tingginya risiko bencana gempa di Indonesia yang berada di cincin api Pasifik juga dialami oleh Jepang. Merespon bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Sulawesi; akhir September 2018 silam, Pemerintah Jepang menyampaikan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Sulawesi Tengah, diawali dengan pemberian technical assistance penyusunan rencana induk […]

  • MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

    MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Putusan […]

  • KADIN Dorong Industri Kelapa dan Manfaatkan Peluang Ekspor

    KADIN Dorong Industri Kelapa dan Manfaatkan Peluang Ekspor

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) Eddy Ganefo mengharapkan kerja cepat dan nyata dari para pengusaha yang bergerak di sektor industri kelapa demi tercapainya industri kelapa berkelas dunia. ”Indonesia merupakan negara dengan basis produksi kelapa terbesar di dunia namun potensi yang besar itu belum digarap secara maksimal,” ujar […]

  • Listrik Gratis Agustus 2020 Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

    Listrik Gratis Agustus 2020 Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA. Pemberian stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan […]

expand_less