Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 19 Ekor Sapi Dicuri di Belu, Polisi Minta Pemilik Cari Sendiri

19 Ekor Sapi Dicuri di Belu, Polisi Minta Pemilik Cari Sendiri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 1 Feb 2020
  • visibility 99
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Nasib sial (nahas) menimpa Andreas Fahik, Cs, warga Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua minggu lalu, 19 ekor sapi miliknya dan beberapa warga lainnya hilang dicuri orang tak dikenal.

Kejadian itu, lantas dilaporkan para pemilik sapi ke pihak Polsek Tasifeto Barat. Akan tetapi, jawaban yang diterima justru dinilai sangat mengecewakan.

Menurut Ande, pihak kepolisian justru meminta pemilik sapi mencari sendiri. Jika ada informasi terkait sapi itu, baru disampaikan lagi kepada polisi. “Waktu itu kami sudah lapor ke polisi. Tapi, polisi bilang kami cari dulu. Kalau ada informasi baru sampaikan lagi ke mereka,” kisahnya meniru tanggapan polisi.

Setelah melewati upaya pencarian oleh para pemilik sapi dengan bantuan berbagai pihak, akhirnya ditemukan kembali empat ekor dari total 19 ekor pada Kamis, 30 Januari 2020.

Empat ekor sapi diantar oleh pemilik ke Polsek Tasifeto Barat untuk dijadikan barang bukti

Empat ekor sapi yang sudah didapatkan itu, kata Ande, lantas diantar ke Mapolsek Tasifeto Barat guna diamankan pihak kepolisian sekaligus sebagai barang bukti bersama dua orang yang diduga kuat, berdasarkan pengakuan kedua orang itu sendiri sebagai bagian dari sindikat pencurian tersebut, yakni sebagai penadah.

Seperti disampaikan pemilik sapi kepada Garda Indonesia pada Jumat, 31 Januari 2020 malam, kedua orang itu masing- masing bernama Paulus dan Geradus Lelo.

“Dua orang itu sudah di kantor polisi. Mereka kasih tahu polisi bilang mereka hanya penadah, bukan pencuri. Sekarang polisi mau lepas kembali dua orang itu dulu untuk bantu cari orang yang curi sapi. Polisi bilang nanti mereka dua orang itu wajib lapor saja. Polisi bilang harus tangkap pencuri dulu baru bisa. Ini yang buat kami tidak mengerti. Kenapa tidak langsung proses dua orang itu. Mereka sudah mengaku ke polisi bilang yang curi sapi itu nama Lamber Bau? Pencuri juga sudah rombak cap nama di sapi. Pencuri buat cap baru di atas cap lama. Mereka rombak N20 menjadi N BOU. Kami ada foto,” kesal Ande Fahik.

Pihak polsek Tasifeto Barat, Kanit Reskrim Marselinus Goran, sudah dikonfirmasi media ini via layanan WhatsApp pada Jumat malam, tetapi hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan. Pesan sudah dibaca, tapi tidak direspons sama sekali.

Untuk diketahui, dikutip dari Hukum Online, Dimas Hutomo, S.H. Tindak Pidana Penadahan Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi ‘Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah’:

  1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut.

Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP. (*)

Penulis (*/HH)
Penulis (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pada Hari Sakral, Mega Memilih Ganjar

    Pada Hari Sakral, Mega Memilih Ganjar

    • calendar_month Sab, 22 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Kendhit A. Jlamprong Dari dulu Mbak Megawati Soekarnoputri memang paling jago kalau urusan “hari-hari baik”. Minimal dia sangat peduli terhadap pemilihan hari untuk melakukan hal-hal penting. Buktinya, untuk mengumumkan calon presiden yang diusung partainya, dia memilih Jumat, 21 April 2023. Kita tahu kan kalau 21 April itu selalu diperingati Hari Kartini? Tapi, saya haqqul […]

  • Menko Perekonomian Airlangga Bicara Ekonomi Indonesia

    Menko Perekonomian Airlangga Bicara Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ada 3 (tiga) hal yang menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi Indonesia, yaitu pasar domestik, investasi, dan kebijakan fiskal. Selain itu, Pemerintah akan menjaga daya beli masyarakat dan mengembangkan lapangan pekerjaan baru. “Kemudian juga ada program-program yang diharapkan bisa memberikan debottlenecking terhadap perekonomian nasional. Mulai dari logistik, perizinan, sampai tahap operasionalisasi pada […]

  • Pendaftaran Balon DPR RI Ditutup, Total 18 Parpol Mendaftar

    Pendaftaran Balon DPR RI Ditutup, Total 18 Parpol Mendaftar

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Proses pengajuan bakal calon (balon) anggota legislatif DPR Pemilu 2024, resmi ditutup. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan 18 partai politik nasional telah mengajukan balon DPR ke Kantor KPU. Hasyim menyampaikan pada saat menerima kedatangan partai politik tersebut, KPU menurut dia baru sebatas melihat kelengkapan dokumen atau berkas yang diserahkan. “Jadi tim […]

  • Dukcapil: Tak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

    Dukcapil: Tak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu. Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu, 9 November 2022; […]

  • BNN Tangkap Buron Sabu Dua Ton Rp5 Triliun di Kamboja

    BNN Tangkap Buron Sabu Dua Ton Rp5 Triliun di Kamboja

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Loading

    Meski Dewi sudah ditangkap, BNN menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan. Aparat akan menelusuri pihak lain yang terlibat, alur logistik, serta struktur jaringan penyelundupan narkoba internasional tersebut.   Kamboja | Buronan internasional kasus penyelundupan 2 ton sabu, Dewi Astutik alias PAR, akhirnya berhasil ditangkap di Kamboja setelah pelarian panjangnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat […]

  • Listrik Desa Menuju Dusun Taimetan Desa Ainiut Kabupaten TTU

    Listrik Desa Menuju Dusun Taimetan Desa Ainiut Kabupaten TTU

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Loading

    Viktorius Leu, tuan rumah kegiatan, menyampaikan rasa syukurnya yang mendalam karena sebentar lagi bisa ada listrik di rumah.   Timor Tengah Utara | Langkah nyata menuju energi berkeadilan terus diwujudkan di pelosok Nusa Tenggara Timur (NTT). PT PLN (Persero), melalui Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kupang dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kefamenanu, telah memulai proses […]

expand_less