Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 19 Ekor Sapi Dicuri di Belu, Polisi Minta Pemilik Cari Sendiri

19 Ekor Sapi Dicuri di Belu, Polisi Minta Pemilik Cari Sendiri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 1 Feb 2020
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Nasib sial (nahas) menimpa Andreas Fahik, Cs, warga Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua minggu lalu, 19 ekor sapi miliknya dan beberapa warga lainnya hilang dicuri orang tak dikenal.

Kejadian itu, lantas dilaporkan para pemilik sapi ke pihak Polsek Tasifeto Barat. Akan tetapi, jawaban yang diterima justru dinilai sangat mengecewakan.

Menurut Ande, pihak kepolisian justru meminta pemilik sapi mencari sendiri. Jika ada informasi terkait sapi itu, baru disampaikan lagi kepada polisi. “Waktu itu kami sudah lapor ke polisi. Tapi, polisi bilang kami cari dulu. Kalau ada informasi baru sampaikan lagi ke mereka,” kisahnya meniru tanggapan polisi.

Setelah melewati upaya pencarian oleh para pemilik sapi dengan bantuan berbagai pihak, akhirnya ditemukan kembali empat ekor dari total 19 ekor pada Kamis, 30 Januari 2020.

Empat ekor sapi diantar oleh pemilik ke Polsek Tasifeto Barat untuk dijadikan barang bukti

Empat ekor sapi yang sudah didapatkan itu, kata Ande, lantas diantar ke Mapolsek Tasifeto Barat guna diamankan pihak kepolisian sekaligus sebagai barang bukti bersama dua orang yang diduga kuat, berdasarkan pengakuan kedua orang itu sendiri sebagai bagian dari sindikat pencurian tersebut, yakni sebagai penadah.

Seperti disampaikan pemilik sapi kepada Garda Indonesia pada Jumat, 31 Januari 2020 malam, kedua orang itu masing- masing bernama Paulus dan Geradus Lelo.

“Dua orang itu sudah di kantor polisi. Mereka kasih tahu polisi bilang mereka hanya penadah, bukan pencuri. Sekarang polisi mau lepas kembali dua orang itu dulu untuk bantu cari orang yang curi sapi. Polisi bilang nanti mereka dua orang itu wajib lapor saja. Polisi bilang harus tangkap pencuri dulu baru bisa. Ini yang buat kami tidak mengerti. Kenapa tidak langsung proses dua orang itu. Mereka sudah mengaku ke polisi bilang yang curi sapi itu nama Lamber Bau? Pencuri juga sudah rombak cap nama di sapi. Pencuri buat cap baru di atas cap lama. Mereka rombak N20 menjadi N BOU. Kami ada foto,” kesal Ande Fahik.

Pihak polsek Tasifeto Barat, Kanit Reskrim Marselinus Goran, sudah dikonfirmasi media ini via layanan WhatsApp pada Jumat malam, tetapi hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan. Pesan sudah dibaca, tapi tidak direspons sama sekali.

Untuk diketahui, dikutip dari Hukum Online, Dimas Hutomo, S.H. Tindak Pidana Penadahan Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi ‘Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah’:

  1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut.

Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP. (*)

Penulis (*/HH)
Penulis (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMKN 5 Kupang Terima Indonesia Most Trusted School Award 2024

    SMKN 5 Kupang Terima Indonesia Most Trusted School Award 2024

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Segenap siswa-siswi, para guru, komite sekolah, para orang tua murid dan masyarakat Kota Kupang patut berbangga, pasalnya salah satu sekolah favorit di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), SMKN 5 Kupang menerima penghargaan Indonesia Most Trusted School Award 2024 kategori “The Most Favorite School in Education Quality Excellent of the […]

  • “Cerita Pilu Yuliana Wulla Bulu” – Pengelola Panti Asuhan Syalom

    “Cerita Pilu Yuliana Wulla Bulu” – Pengelola Panti Asuhan Syalom

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Pengelola Panti Asuhan Syalom Kupang, Yuliana Wulla Bulu kepada gardaindonesia.id bercerita pilu tentang kondisi yang dihadapinya dalam mengelola dan mengurus 48 (empat puluh delapan) anak panti; kisaran umur 4—18 tahun (ada yang belum bersekolah; [ada yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA], 4 (empat) anak kuliah di Poltek, 1 (satu) […]

  • OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Industri Tekstil dan Produk Tekstil

    OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Industri Tekstil dan Produk Tekstil

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Hingga Maret 2025, kredit kepada industri TPT dan alas kaki tercatat mencapai Rp160,41 triliun, atau setara 2,03 persen dari total kredit perbankan nasional. Kontribusi Industri TPT terhadap penyerapan tenaga kerja pada 2024 mencapai 4 juta orang atau sebesar 32,79 persen dari total tenaga kerja pada industri padat karya.   Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) […]

  • Perihal Penjala Ikan

    Perihal Penjala Ikan

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Hendrikus Arianto Ola Peduli Ketika dilema menerpa di pagi yang dingin..antara menarik gebar membungkus raga dan menebar jala menangkap ikan Aku berjuang melorot gebar dan menebar jala di tengah dinginnya laut pagi, menghempas ombak menantang maut. Aku berjuang kuat // Sebelum mentari terbit. Ketika embun di pagi buta masih terasa melilit raga dengan dinginnya […]

  • Jumat Berkah versi Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana

    Jumat Berkah versi Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ibu Hetty Andika Perkasa bersama Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana menyelenggarakan kegiatan Jumat Berkah di 2 (dua) Panti, pada Jumat, 8 Mei 2020. Kedua panti tersebut adalah Panti Jompo Budi Agung di Jalan Jendral Soeharto No. 135, Naikoten 1, Kec Kota […]

  • Gelap Sirna, Cahaya Listrik Sinari Yoyandri dan 9 Keluarga di Sabu

    Gelap Sirna, Cahaya Listrik Sinari Yoyandri dan 9 Keluarga di Sabu

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Yoyandri, seorang petani dengan istri bernama Bendelina Rohi Padja dan tujuh orang anak, tak bisa menyembunyikan rasa syukur. Selama ini, kondisi memaksanya untuk hanya mengandalkan lampu pelita berbahan bakar minyak tanah.   Sabu | Raut bahagia terpancar dari wajah Yoyandri Edo, warga Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Pada Jumat, […]

expand_less