Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
  • visibility 93
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan kontroversi seorang youtuber yang membuat video dan membagikan pengalamannya menikah dengan anak perempuan berusia 16 tahun pada 2019. Saat itu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum disahkan sehingga celah tersebut membuat youtuber itu merasa bebas untuk mendramatisasi romantisme perkawinan usia anak.

Hal tersebut menimbulkan banyak kritikan karena tindakan tersebut dianggap dapat menormalisasi praktik perkawinan usia anak.

Media briefing “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan” melalui video conference, pada Rabu, 20 Mei 2020.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” tegas Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin saat membuka media briefing “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan” melalui video conference, pada Rabu, 20 Mei 2020.

Menurut Lenny, pembentukan konsepsi keluarga dalam perkawinan di era globalisasi mempengaruhi cara pandang anak sehingga orang dewasa di sekitar anak terutama orang tua perlu memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan.

“Kita harus bangun sebuah konsepsi agar anak sebelum melakukan perkawinan betul-betul harus dilandasi dengan nilai, bahwa perkawinan jangan dilihat manis-manisnya saja atau romantisnya saja, tapi di balik itu, banyak yang harus dipersiapkan pasca perkawinan itu sendiri,” jelas Lenny.

Menanggapi hal ini, Psikolog Allisa Wahid yang juga menjadi narasumber dialog menyebutkan masih ada cara pandang lama masyarakat tentang perkawinan yang akhirnya bisa melanggengkan perkawinan anak.

“Faktor yang utama itu adalah pandangan tentang anak perempuan. Artinya yang mendorong budaya, masyarakat bahkan keluarga hingga tokoh agama mendukung perkawinan anak karena anak perempuan itu dianggap tidak perlu sekolah tinggi atau cukup dengan menjadi istri. Ini yang perlu diubah,” jelas Allisa Wahid.

Menurut Allisa Wahid, dari posisi anak, alasan anak terdorong untuk melakukan perkawinan anak karena adanya informasi atau pengaruh eksternal. “Dari sisi anak, ternyata faktornya adalah karena mereka terjebak romantisme perkawinan. Terlalu banyak menonton film yang melihat bahwa kawin itu modalnya cukup cinta. Mengapa demikian? Ya karena memang masih anak jadi pemahaman mereka terhadap perkawinan masih belum cukup,” tambah Allisa.

Lenny mengingatkan agar seluruh pihak tidak menganggap isu perkawinan anak selesai hanya karena penetapan regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi anak perempuan menjadi 19 tahun telah disahkan. Ada tantangan baru yaitu pelibatan agen perubahan di era global saat ini.

“Anak itu adalah peniru ulung. Apapun yang dilakukan oleh orang dewasa, anak itu meniru dengan mudah. Nah, bagaimana agen-agen perubahan di era global dan digital saat ini bisa kita buat lebih produktif dan kreatif dalam keikutsertaannya mencegah perkawinan anak. Jangan sampai ini (perkawinan anak) dianggap bukan masalah oleh orang-orang tersebut. Menghentikan perkawinan anak adalah tanggung jawab semua pihak. Dibutuhkan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat, lembaga, dunia usaha, dan media untuk mewujudkannya,” tambah Lenny.

Dalam dialog tersebut, turut menjadi narasumber antara lain Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto, Peneliti Media Roy Thaniago, Ketua Forum Anak Nasional (2019—2021) Tristania Faisa, dan jurnalis Sonya Hellen Sinombor sebagai moderator. Selain media, kegiatan tersebut juga diikuti ratusan orang dari berbagai elemen di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Forum Anak dari berbagai daerah, aktivis perempuan dan anak, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum. (*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Terjal Mahkamah Konstitusi ‘How Democratic Constitutionalism Die?’

    Jalan Terjal Mahkamah Konstitusi ‘How Democratic Constitutionalism Die?’

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya Tahun 2024 ini sketsa pemilihan presiden (Pilpres) yang berujung di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 3 (tiga) pasangan calon presiden dan wakil presiden menempatkan MK dalam posisi yang problematis-dilematis. Apakah MK akan bertahan pada tradisi kalkulasi angka-angka (judicial restrain) atau kah berani lebih jauh bergerak dengan legal frame work yang […]

  • Presiden Jokowi: Saya Tak Campuri Putusan MK & Bakal Capres

    Presiden Jokowi: Saya Tak Campuri Putusan MK & Bakal Capres

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Beijing, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023. “Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau […]

  • VBL Pulang Kampung di Borong, Bank NTT Beri CSR 700 Juta

    VBL Pulang Kampung di Borong, Bank NTT Beri CSR 700 Juta

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Borong, Garda Indonesia | Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas bersama ratusan warganya menyambut hangat kedatangan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Sabtu sore, 16 April 2022. Lapangan Compang Ndejing di Kecamatan Borong, jadi saksi bagaimana masyarakat di tempat itu begitu sangat merindukan sosok Gubernur VBL. Gubernur VBL disambut secara adat, kemudian diarak menuju […]

  • LKTD Mahasiswa PNK; Ajang Pembentukan Jiwa Kepemimpinan

    LKTD Mahasiswa PNK; Ajang Pembentukan Jiwa Kepemimpinan

    • calendar_month Ming, 30 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Guna membentuk Jiwa Kepemimpinan bagi Pengurus DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa),BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa),HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan), dan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa); Badan Eksekutif Mahasiswa menyelenggarakan Kegiatan Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar(LKTD). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 28—29 September 2018, berlangsung di Aula Pariwisata Politeknik Negeri Kupang. Ketua Panitia LKTD Gaudensia Noe,mengatakan kegiatan ini sebagai […]

  • Capaian Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT Tahun 2019

    Capaian Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT Tahun 2019

    • calendar_month Kam, 19 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara pada Kamis, 19 Desember 2019 menyampaikan hasil kinerja selama kurun waktu 2019 untuk Bidang Pemberantasan, Bidang P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), dan Bidang Rehabilitasi. Capaian Kinerja BNNP NTT Tahun 2019, disampaikan oleh Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol. Teguh Imam Wahyudi, S.H., M.M. dalam sesi […]

  • SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    TTS | Calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Simon Petrus Kamlasi memberikan perhatian terhadap petani dalam program SIAGA Pertanian tidak hanya sekedar ‘omon-omon’ atau bualan belaka. Pembuktian itu terjadi khususnya di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana, SPK membuka lahan tidur seluas 14 Hektar untuk dikelola warga. Lahan itu kini […]

expand_less